2,698 research outputs found

    MENENTUKAN ARAH KIBLAT (STUDI KOMPERATIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM HANAFI)

    Full text link
    ABSTRAK SRI WAHYUNI (2022) : MENENTUKAN ARAH KIBLAT (STUDI KOMPERATIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM HANAFI) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi tentang menentukan arah kiblat bagi mereka yang tidak melihat secara langsung bangunan ka‘bah, adapun penulisan skripsi ini di latarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi bagi mereka yang tidak bisa melihat ka‘bah secara langsung dan dalil yang di gunakan oleh Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi dan dilihat dari aspek muqoronnya. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini,bagaimana pendapat Imam Syafi‘i dab Imam Hanafi dalam menentukan arah kiblat,dan dalil yang di gunakan Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi dalam menentukan arah kiblat,maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi dalam menentukan arah kiblat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian keperpustakaan (Library Reseach) bersifat kualitatif dengan menelaah literatul yang berhubungan dengan pembahasan ini, adapun sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data skunder yang terdiri dari skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat berbeda yaitu Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang menetukan arah kiblat bagi mereka yang tidak bisa melihat bangunan ka‘bah secara langsung. Dari hasil penelitian penulis di temukan jawaban bahwa dalam masalah menentukan arah kiblat Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi sama-sama memegang argument masing-masing menggunakan pendekatan dalil yang berbeda,arah kiblat bagi mereka yang tidak bisa melihat ka‘bah menjadi perdebatan dan menimbulkan perbedaan pendapat. Kata Kunci : Menentukan Arah Kiblat Imam Syafi’i dan Imam Hanaf

    Ujrah Ala Al-Tha'ah Menurut Imam Hanafi dan Imam Malik

    Full text link
    Hukum dan muamalat dan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat dapat diubah dengan perinciannya, selama konsepsi tersebut dipegang teguh. Salah satu bentuk muamalah yang terjadi adalah kerja sama antara manusia di satu pihak. Kalangan ulama fikih membahas masalah pengupahan dalam perjanjian sewa menyewa disebut dengan ijarah. Ada beberapa ijarah yang diperselisihkan oleh para ulama, diantaranya adalah masalah al-ujrah ‘ala al tha’ah. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik tentang Ujrah ‘Ala Al-Tha’ah? (2) Bagaimana Istinbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Malik terkait Ujrah ‘Ala Al-Tha’ah? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imam Malik tentang Ujrah ‘Ala Al-Tha’ah? Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan metode penelitian library research. Semua sumber berasal bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan permasalahan pada kajian dan juga diambil dari literatur-literatur yang lain yang sesuai. Dari pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa, Imam Hanafi melarang pengambilan upah atas jasa mengajarkan Al-Qur’an karena pekerjaan tersebut merupakan kewajiban bagi umat Muslim, dan memberi upah seseorang untuk melakukan suatu kewajiban hukumnya tidak sah. Sedangkan Imam Malik memperbolehkannya karena termasuk pekerjaan yang mengandung unsur kebaikan, sehingga lebih utama dibandingkan dengan pekerjaan lain. Dasar penetapan menerima ujrah ala al-tha’ah antara Imam Hanafi dan Imam Malik berbeda. Imam Hanafi menggunakan hadith dari Ibn Syibl, sedangkan Imam Malik menggunakan hadits Kharijah Bin Samith. Perbedaan terkait menerima ujrah ala al-tha’ah terdapat pada hukum penetapannya, Imam Hanafi melarang, sedangkan Imam Malik membolehkan menerima ujrah ala al-tha’ah. Adapun persamaannya adalah dalam metode istinbat yang digunakan yakni menggunakan sumber hukum yang kedua yaitu hadis, namun dengan hadis riwaat yang berbeda

    Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)

    Full text link
    Aan Noor Abdi. 2008. Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i). Skripsi, Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Fathurrahman Azhari, (II) Drs. Syahrudi. Penelitian ini berangkat dari adanya perbedaan mengenai masalah niat dalam berwudhu. Dalam hukum Islam, soal wudhu dan segala seluk beluknya termasuk dari ilmu dan amalan yang sangat penting. Adapun yang termasuk salah satu yang berkenaan dengan wudhu adalah niat. Niat Wudhu (Studi Komparatif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i) adalah karya tulis ilmiah yang mengangkat masalah bagaimana perbandingan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang hukum niat dalam berwudhu. Mengenai bagaimana hukum niat dalam berwudhu menurut kedua imam tersebut meliputi pengertian, hukum niat dalam berwudhu dan dasar hukumnya, serta bagaiman persamaan dan perbedaan argumentasi kedua imam tersebut. Dengan demikian setidaknya yang selama ini menjadi titik masalah dapat terungkap dan dapat menjadi informasi ilmiah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mengkaji dari beberapa bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier seperti buku-buku karangan Imam Hanafi dan karangan Imam Syafi’i serta buku-buku yang relevan dengan topik pembahasan yang berkenaan dengan niat wudhu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mengenai hukum niat dalam berwudhu menurut kedua imam tersebut. Menurut Imam Hanafi bahwa hukum niat dalam berwudhu tidak wajib karena mereka berpendapat bahwa tiada nash al-Qur’an mengenai niat dalam berwudhu, dasar hukum yang beliau ambil sehingga tidak mewajibkan niat wudhu adalah dikarenakan ketiadaan nash dalam al-Qur’an dan ketiadaan dalil dalam Sunnah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i bahwa niat adalah fardhu dalam wudhu, untuk menentukan dia sebagai ibadah, hal ini didasarkan atas Firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah Al-Bayyinah ayat: 5 dan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab

    SUJUD SAHWI MENURUT PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI

    Full text link
    Latar belakang penulis mengangkat permasalahan ini adalah karena penulis melihat bahwa tidak ramai anggota masyarakat yang kurang faham mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan sujud sahwi. Maka, fonomena ini menarik perhatian penulis untuk mengkaji dalam sebuah penelitian : Pertama, bagaimana pandangan Imam Hanafi dan Imam Maliki tentang sujuk sahwi. Kedua, bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imam Maliki tentang sujud sahwi. Ketiga, analisis terhadap pandangan Imam Hanafi dan Imam Maliki tentang sujud sahwi. Penelitian ini adalah bersifat Library Reseach iaitu studi kepustakaan dan sumber primer dalam kajian ini adalah Kitab Al-Atsar yang menjadi musnad Imam Abu Hanifah dan Kitab Muwaththa Imam Maliki. Manakala sumber kedua pula diperoleh dari pelbagai literarur yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian ini. Imam Hanafi dan Maliki telah sepakat bahwa jika seseorang ragu dalam jumlah raka’at dalam shalat maka yang dipakai adalah yang paling diyakini jumlahnya yaitu yang paling sedikit jumlah rakaatnya. Imam Hanafi memahami sujud sahwi adalah hukum wajib apabila seseorang tersebut tidak melakukan sujud sahwi, maka dia telah meninggalkan suatu kewajiban shalat. Menurut Imam Maliki apabila ada kurang maka sujud sahwi sebagai pengganti. Tetapi apabila terlebih maka sujud sahwi itu sebagai istighfar, bukan sebagai pengganti. Dari hasil penelitian ini, penulis berpendapat bahwa pandangan Imam Maliki lebih kuat untuk diamalkan kerana didukung oleh syariah baik nash maupun jiwanya

    Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)

    Full text link
    This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafii and 2) What are the factors that cause the difference of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafii regarding the cancellation of ablution. The research method used in this study is descriptive qualitative with a comparative approach that compares the opinions of two scholars about the cancellation of wudlu. The research results obtained are: 1) Istidlal: Imam Hanafi's istidlal regarding the cancellation of ablution was inspired by analogues and qiyas, because he was nicknamed "ahlu alra'yu", while Imam Shafi'i's istidlal regarding the cancellation of ablution is to look for the rules and ushul of the problem of canceling wudlu, then after finding him combine it with a valid argument or basis and this is also chosen from a valid argument. 2) Factors: The factors that cause differences of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafi'i regarding the cancellation of ablution are the time or era factor, the scientific factor possessed, the legal basis used, the search for a legal basis in determining the law, and the experience factor.Penelitian ini bertujuan mengetahui, 1) Istidlal (proses pencarian dan penggunaan dalil) batalnya wudlu menurut Imam Hanafi dan  Imam Syafii dan 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan perbadaan pendapat antara Imam Hanafi dan  Imam Syafii tentang batalnya wudlu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif yang membandingkan pendapat dua ulama tentang batalnya wudlu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah1)Istidlal Imam Hanafi tentang batalnya wudlu diilhami dengan analog dan qiyas, karena beliau dijuluki ”ahlu alra’yu”,sedangkan istidlal Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu yaitu dengan mencari kaidah-kaidah dan ushul dari permasalahan batalnya wudlu, kemudian setelah ditemukan beliau memadukan dengan dalil atau dasar yang dan ini pun dipilih dari dalil yang sahih. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Hanafi  dan Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu adalah faktor masa atau zaman, faktor Keilmuan yang dimiliki, faktor dasar hukum yang digunakan, faktor pencarian dasar hukum dalam menetapkan hukum, dan faktor Pengalaman

    HUKUM MEMBACA TALBIYAH DALAM BERIHRAM HAJI (STUDI KOMPARATIF IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI'I)

    Full text link
    ABSTRAK Muhammad Nuraminudin (2024): Hukum Membaca Talbiyah Dalam Berihram Haji (Studi Komparatif Antara Imam Hanafi dan Imam Al- Syafi`i) Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan pendapat antara Imam Hanafi dan Imam Syafi`i tentang Hukum Membaca Talbiyah Dalam Berihram Haji Studi Komparatif Antara Imam Hanafi Dan Imam Al-Syafi`i. Talbiyah adalah syiar haji. Talbiyah adalah petunjuk dan tanda keagungan haji, seperti halnya takbir pada hari raya adalah tanda kebesaran hari raya agama. Talbiyah adalah panggilan ketuhanan dan nada agama yang khusus pada fardhu haji. Ibadah fardhu lainnya tidak memiliki talbiyah ini, sebab talbiyah menunjukkan ketaatan dan kesegaraan untuk meraih redha Allah dan menyambut undangan Sang Pencipta lewat lidah Ibrahim 'Alaihissalam. Adapun rumusan masalah yang penulis gunakan ialah Pertama, bagaimana hukum membaca talbiyah dalam berihram haji menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi'i. Kedua, bagaimana dalil yang menjadi alasan para Imam Hanafi dan Imam Al-Syafi`i tentang bacaan talbiyah dalam berihram haji. Ketiga, bagaimana analisa argumentasi Imam Hanafi dan Imam Al-Syafi`i tentang bacaan talbiyah dalam berihram haji. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research).Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sumber sekunder, Kitab al-Umm karya Imam Syafi‟i dan Kitab Al Mabsuth karya Imam Hanafi. Berdasarkan hasil penelitian penulis, Imam Hanafi berpendapat bahwa hukum membaca talbiyah dalam berihram adalah wajib kerana termasuk dalam syarat sah ihram, maka tidak sah ihram jika tidak disertai dengan talbiyah. Imam Syafi`I berpendapat bahwa hukum membaca talbiyah adalah sunnah dan sah berihram tanpa disertai talbiyah kerana Imam Syafi`i berpendapat talbiyah adalah zikir yang hukumnya sunnah dan tidak membatalkan ihram. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara Imam Syafi`i dan Imam Hanafi tentang hukum membaca talbiyah dalam berihram haji adalah mempunyai dua hukum yang berbeda serta berbeda dalil yang diambil dalam memahami hukum tersebut, yang pada akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan hukum yang berbeda. Kata kunci: Imam Hanafi dan Imam Syafi`i, Talbiyah, Ihram, Haj

    Pendapat Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang (Studi Komparatif Istimbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)

    Full text link
    NUNUNG NURHAYATI, NIM 1808201019, ”PENDAPAT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I TENTANG HUKUM ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG(Studi Komparatif Istimbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)”, Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.Dalam hadits Nabi Muhammad Saw telah disebutkan zakat fitrah harus berupa makanan pokok, kurma, anggur, gandum.Namun ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, perbedaan ini terjadi antara Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang beserta dengan dalilnya, metode istimbath yang digunakan Imam hanafi dan Imam Syafi’I, dan pendapat mana yang lebih kuat dari kedua Imam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif, yaitu menggambarkan, memaparkan pendapat dan alasan dari kedua Imam kemudian dilanjutkan dengan membandingkan antara kedua pendapat tersebut. Berdasarkan metode di atas, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research).Berdasarkan kajian yang dilakukan, Imam Hanafi berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya diperbolehkan.Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat menggunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.Adapun menurut Imam Syafi’i mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok. Melihat dari pendapat kedua Imam, menurut hemat penulis bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Syafi’i sebab didalam pemakaian hadits sebagai dalil barang apa yang harus dikeluarkan pada saat zakat fitrah telah jelas disebutkan dalam yang diriwayatkan oleh 7 perawi yang telah diakui kesahihannya yakni dengan makanan pokok dalam suatu negeri. Kata kunci : Zakat Fitrah,Uang,Penelitian Kualitati

    Studi komparatif pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi tentang seorang suami rujuk dengan cara menggauli isterinya

    Full text link
    Imam Syafi’i berbeda pendapat dengan Imam Hanafi tentang seorang suami yang rujuk dengan cara menggauli isterinya. Menurut Imam Syafi’i tidak sah, sedangkan menurut Imam Hanafi sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui: 1) Dalil yang digunakan imam syafi’i dan Imam hanafi dalam menetapkan hukum rujuk dengan cara menggauli isterinya; 2) Istinbat hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Hanafi; 3) Pendapat yang lebih kuat antara pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi tentang tentang seorang suami rujuk dengan cara menggauli isterinya. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama, dimungkinkan karena adanya perbedaan dalam penggunaan dalil dan metode istinbath hukum. Penelitian ini adalah kepustakaan (library research) yaitu dengan mengambil, membaca, dan menelaah literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode content analysis. Menelusuri jalur kedua pendapat mazhab antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i dengan menggunakan metode komperatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum seorang suami yang rujuk dengan cara menggauli isterinya adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim sedangkan dalil yang digunakan oleh Imam Hanafi dalam menetapkan hukum seorang suami yang rujuk dengan cara menggauli isterinya adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. 2) Metode Istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah Qiyas sedangkan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Hanafi adalah Kinayah Bil Qauli (Rujuk dengan Perbuatan). 3). Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Syafi’i, karena Imam Syafi’i ini lebih memiliki kepastian hukum dibandingkan Imam Hanafi selain itu juga hak perempuan lebih terselamatkan

    HUKUM MEMAKAN DUBUK (HYENA) (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi)

    Full text link
    ABSTRAK Aliff Shakirin Bin Awang Ismail (2023): Hukum Memakan Daging Dubuk (hyena) (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi) Penelitian ini dilatarbelatangi perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi tentang Hukum Memakan Daging Dubuk (hyena). Adapun rumusan masalah yang penulis gunakan ialah Pertama, untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i Imam Hanafi tentang hukum memakan daging dubuk(hyena). Kedua, apakah faktor yang membolehkan dan tidak membolehkan memakan daging dubuk (hyena). Ketiga, untuk mengetahui analisis fiqh muqarran tentang hukum memakan daging dubuk menurut pendapat imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Dan adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat, dalil dan analisis fiqh muqarran yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Hanafi tentang hukum memakan daging dubuk (hyena). Jenis penelitian ini ini merupakan penelitian yuridis, normative hukum islam yang menggunakan kode kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif iaitu dengan mengklasifikasikan sesuai dengan apa yang dibahas. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sekunder, yang mana sumber hukum primer menggunakan kitab Al-Umm dari Imam Syafi’I dan Bidayatul Mujtahid dari Imam Hanafi. Berdasarkan hasil penelitian penulis, menurut pendapat Imam Hanafi mengharamkan semua jenis hewan yang bertaring untuk dimakan walaupun hewan tersebut tidak menyerang manusia. Hal ini kerana Imam Hanafi memegang hadith Rasulullah yang melarang memakan segala jenis hewan yang mempunyai taring. Namun Imam Syafi’i menghalalkan untuk memakan hewan yang bernama dubuk (hyena) kerana hewan tersebut tidak menyerang manusia. Namun Imam Syafi’i membolehkan kerana hewan yang jenis dubuk ini menjadi hewan buruan pada zaman Rasulullah. Dan pada masa yang sama juga, daging dubuk (hyena) dijual diantara Safa dan Marwah pada zaman Rasulullah. Hasil penelitian ini dibuat mengikut hadith-hadith yang telah ditetapkan. Kata kunci : Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Hukum Memakan Daging Dubuk (hyena

    Penentuan awal waktu salat asar menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi'i

    Full text link
    ABSTRAK Hidayatullah. 2018. Penentuan Awal Waktu salat Asar Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Skripsi. Jurusan Perbandingan Mazhab. Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA (2) Hj. Endang Pristiwati, M.Hum. Skripsi ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai permasalahan tentang awal waktusalatasar menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, dari gejala-gejala alam ( nas-nas alquran dan Hadis ) maupun dalam perhitungan trigonometri.salatmerupakan ibadah ummat Islam yang paling utama kepada Allah swt. Salat adalah salah satu rukun Islam.salat adalah amalan yang pertama kali dihisab di hari akhir. Jikasalatseorang hamba itu baik, maka baik pula amal lainnya, dan demikian pula sebaliknya. para fuqaha berselisih pendapat mengenai waktu salat asar yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi’i yang berbeda pendapat terhadap bayang-bayang matahari dalam menentukan awal waktu salat asar. Maka dari itu penulis ingin mengetahui atau menentukan waktunya, dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana penentuan awal waktu salat asar menurut Imam Hanafi. 2. Bagaimana penentuan awal waktu salat asar Imam Syafi’i. 3. Bagaimana perbandingan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dalam perhitungan waktu salat asar. Yang bertujuan untuk : 1. Mendiskripsikan awal waktu salat asar menurut Imam Hanafi. 2. Mendiskripsikan awal waktusalatasar menurut Imam Syafi’i. 3. Mendiskripsikan perbandingan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dalam perhitungan waktu salat asar. Dengan melalui penelitian yang bersifat library research dengan menitik beratkan pada upaya menggali perbedaan mazhab antara Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma-norma hukum Islam tentang waktu salat. Dengan data primer dan data sekunder dapat membantu dalam menggunakan metode kontemporer yakni metode yang menggunakan data-data ephemeris, seperti : data Lintang tempat, Bujur tempat, Deklinasi matahari, Equation of time, dan Koleksi waktu daerah. Untuk metode perhitungan awal waktu salat asar. Hasil dari penulisan ini adalah, pada dasarnya dalam menentukan awal waktu salat asar menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, dapat dilihat dari dalil-dalil dan istinbat hukum yang digunakan masing-masing Imam, dan juga dengan perhitungan. Perhitungan dengan menggunakan metode kontemporer, sehingga hasil yang diperoleh akan menjadi jelas dalam penentuan awal waktu salat asar dari dua versi, yaitu: versi Imam Hanafi dan Imam Syafi’i
    corecore