1,721,008 research outputs found
Sejarah Peradaban Islam
Buku ini membahas tentang sejarah peradaban Islam terdiri dari beberapa sub pembahasan diantaranya:
1. penegertian sejarah peradaban Islam
2. situasi bangsa Arab sebelum Islam
3. kehidupan dan perjuangan Rasulullah SAW serta kebangkitan dunia Arab
4. khulafa al rasyidin
5. masa daulah amawiyah timur
6. Islam dan Andalusi
Pendekatan 'Illat Hukum dalam Penalaran Fikih
al- Illat yaitu keadaan yang dijadikan dasar dari ketentuan hukum ashal. Berdasarkan
wujudnya keadaan itu pada cabang, maka disamakanlah cabang itu kepada asal mengenai
hukumnya. Pendekatan illat hukum dalam penalaran fikih dilakukan dengan pemahaman
tentang langkah-langkah penerapannya, yaitu: memastikan kebenaran illat suatu hukum
sesuai dengan jalannya, memahami kaidah-kaidah Usul Fiqh yang berkaitan dengan illat
hukum dan memastikan keberadaan illat pada permasalahan terapan. Pendekatan illat
hukum dalam penalaran fikih adalah merupakan substansi ijtihad. bahkan merupakan
keharusan atas ulama Islam untuk melakukan analogi atau qiyas ketika mendapatkan suatu
hukum digantungkan kepada illat yang jelas
PENDEKATAN ‘ILLAT HUKUM DALAM PENALARAN FIKIH
Abstrakal- Illat yaitu keadaan yang dijadikan dasar dari ketentuan hukum ashal. Berdasarkanwujudnya keadaan itu pada cabang, maka disamakanlah cabang itu kepada asal mengenaihukumnya. Pendekatan illat hukum dalam penalaran fikih dilakukan dengan pemahamantentang langkah-langkah penerapannya, yaitu: memastikan kebenaran illat suatu hukumsesuai dengan jalannya, memahami kaidah-kaidah Usul Fiqh yang berkaitan dengan illathukum dan memastikan keberadaan illat pada permasalahan terapan. Pendekatan illathukum dalam penalaran fikih adalah merupakan substansi ijtihad. bahkan merupakankeharusan atas ulama Islam untuk melakukan analogi atau qiyas ketika mendapatkan suatuhukum digantungkan kepada illat yang jelas.Kata kunci: Pendekatan, ‘illat, penalaran fikih dan huku
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Implementasi Ta’arudul Al ‘Am Wal Khas Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam Hukum Islam
The discursus about Islamic law about continuing to see the importance of Al-Ta'ārud occurred because of the inadedience of the mujtaid knowing the will of as-Shari' in knowing the nature of nașș. There is no indeed contradiction in nașș because it means al-ta'ārud weakness, whereas Allah almighty is an omnilime substance and far from the nature of opposition, in addition that the owner of the law is only one god almighty, so there can be no contradiction. If there is, then the opposition is not an insanity opposition. When they came across two contradictory arguments, all the scholars agreed that it was not an insanity opposition. However, if the hel occurs, then it is mandatory for the law to be discussed and sought a solution. In terms of completing al-ta'ārud al-'ām wa al-khāș the scholars of the Hanafi and Shafi'i sects offer many methods or solutions sequentially
Pendidikan Anti-korupsi: Pendekatan Hukum di Indonesia
Sesuai
dengan judulnya, bahwa buku ini disusun tidak berangkat
dari hal yang kosong, melainkan berangkat dari kesenjangan
sosial pendidikan yang sangat marak dengan kasus-kasus
korupsi baik dalam lembaga pendidikan, kalangan elit atas
sampai dengan masyarakat lokal. Seperti yang kita ketahui
Korupsi di tanah negeri kita, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh
aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang
silih berganti. Hampir semua segi kehidupan terjangkit
korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi
dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari
diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab
terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.
Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya
lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau
perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial
seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk
berperilaku korupsi. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek
ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi
kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik,
kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan,
aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas
dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya
wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan
hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat
yang kurang mendukung perilaku anti-korupsi.
Ketika korupsi sudah menjadi bagian dalam kehidupan
sosial masyarakat, yang terjadi selanjutnya adalah korupsi
menjadi penopang dalam setiap pengambilan keputusan.
Pada masyarakat yang korupsi, tidak ada lagi istilah halal dan
haram ataupun baik dan buruk. Yang ada adalah bagaimana
sesuatu yang dilakukan berhasil dan sesuai dengan keinginan
meskipun bertabrakan dengan norma-norma luhur yang
berkembang dalam masyarakat. Sehingga banyak orang yang
mau merendahkan diri sendiri
- …
