1,721,004 research outputs found

    MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS MELALUI PRINSIP HUKUM ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH ANALISIS PRAKTIK DAN PROSPEK

    Full text link
    Artikel ini menganalisis pendekatan penggunaan prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Prinsip-prinsip hukum Islam, yang meliputi akad, adil, dan muamalah, memiliki potensi untuk memberikan landasan yang kuat bagi penyelesaian sengketa bisnis yang berkeadilan dan beretika. Melalui analisis praktik yang ada, artikel ini menggambarkan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan dampaknya terhadap proses penyelesaian sengketa. Kemudian meninjau prospek pengembangan penyelesaian masalah bisnis berbasis prinsip hukum Islam di Indonesia. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor hukum, budaya, dan ekonomi, penulis mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mendorong penerapan lebih lanjut prinsip hukum Islam dalam penyelesaian masalah bisnis. Implikasi dari penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks hukum bisnis Indonesia juga dianalisis, termasuk potensi kontribusi terhadap pembentukan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana prinsip hukum Islam dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, serta potensi dampaknya terhadap efektivitas dan integritas sistem hukum bisnis di negara ini

    PROFITABILITAS TINJAUAN EKONOMI ISLAM

    Full text link
    Perusahaan bebas menjadikan segalanya menjadi ukuran umum, termasuk produktivitas. Proporsi produktivitas adalah proporsi untuk mengukur pencapaian dan pencapaian suatu organisasi dalam menciptakan suatu keuntungan. Produktivitas pada strategi papan, semakin banyak jenis proporsi yang digunakan, semakin indah hasil yang akan dicapai. Makalah ini dimaksudkan untuk menentukan kemajuan manfaat yang diperoleh organisasi dalam jangka waktu tertentu, baik berkurang atau berkembang, serta memperkirakan perubahan dalam periode tertentu. Eksplorasi semacam ini adalah pemeriksaan yang wajar pada produktivitas, bertekad untuk memahami dan menyelidiki dari atas ke bawah sehingga keuntungan adalah dari sudut pandang keuangan Islam. Tinjauan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan dalam pandangan Islam adalah produktivitas yang sulit dipahami, memiliki kepentingan yang lebih luas daripada sekadar kemaslahatan sebagai "angka", tidak dapat ditentukan namun dapat dirasakan, dan disusun menuju keabadian

    MANAJEMEN KAS TINJAUAN EKONOMI ISLAM

    No full text
    Kas mempunyai kedudukan sentral dalam menjaga kelancaran operasiperusahaan, hal ini membutuhkan pengelolaan khusus yang disebut manajemen kas agar perusahaan dapat berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, jika tidak adamanajemen kas pada sebuah perusahaan, maka perusahaan akan sulit bertransaksi dengan pihak lain. Artikel mengenai manajemen kas ini membahas bagaimana cara melakukan kegiatan perencanaan, perkiraan, pengumpulan, pengeluaran dan investasi kas dari suatu perusahaan agar dapat beroperasi dengan lancar. Metode penulisan artikel ini bersifat deskriptif analisis, yaitu metode atau cara kerja dalam suatu pemecahan masalah dengan cara mendeskripsikan, menggambarkan, menjelaskan dan menganalisis situasi dan kondisi obyek permasalahan dari sudut pandang penulis berdasarkan hasil telaah pustaka. Tujuan perusahaan menyimpan/ membutuhkan kas adalah untuk transaksi (diperlukan dalam pelaksanaan operasi usaha perusahaan), untuk berjaga-jaga (untuk mengantisipasi aliran kas masuk dan keluar yang tidak kontinyu dan sulit diperkirakan), serta untuk berspekulasi. Ada kewajiban zakat bagi perusahaan yang dimiliki muslim dari kas perusahaan yang telah mencapai nisab. Dalam manajemen kas terdapat dua model, diantaranya model Baumol dan model Miller And Or

    The Position of Islamic Law in the Legality of Land Ownership in Indonesia

    Full text link
    The emergence of conflicts or land disputes is mainly caused by fighting over the status of landownership rights. It's assumed that there is an imbalance between the concept of land law and itsimplementation. As a country that doesn't completely give up religious affairs as individual matters, It’s necessary to consider the adoption of religious law in determining national law. So this research focuses on land law in Indonesia, the concept of land in Madzahib al-arba'ah, and the position of fiqh in land law in Indonesia. To support this research, a historical legal approach and a comparison of schools of thought are used to overview the evolution of land law in Indonesia and the relationship between this law and Islamic land law constructed by madzahib al arba'ah. The result of this research is that there are two periodizations of the development of land law: preindependence land law and post-independence land law. Even though it has undergone a long legal evolution, inevitably, land conflicts are still developing, therefore seeing how Islamic law is in the concepts of huquq' ainiyah and huquq ijtima'iyah, of course, is oriented towards the benefit of the people above the use of the individual. So, the determination of national law should be able to adopt Islamic law as an inspiration in determining the philosophical basis of agrarian/land law

    Profitabilitas Tinjauan Ekonomi Islam

    Full text link
    Perusahaan bebas menjadikan segalanya menjadi ukuran umum, termasuk produktivitas. Proporsi produktivitas adalah proporsi untuk mengukur pencapaian dan pencapaian suatu organisasi dalam menciptakan suatu keuntungan. Produktivitas pada strategi papan, semakin banyak jenis proporsi yang digunakan, semakin indah hasil yang akan dicapai. Makalah ini dimaksudkan untuk menentukan kemajuan manfaat yang diperoleh organisasi dalam jangka waktu tertentu, baik berkurang atau berkembang, serta memperkirakan perubahan dalam periode tertentu. Eksplorasi semacam ini adalah pemeriksaan yang wajar pada produktivitas, bertekad untuk memahami dan menyelidiki dari atas ke bawah sehingga keuntungan adalah dari sudut pandang keuangan Islam. Tinjauan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan dalam pandangan Islam adalah produktivitas yang sulit dipahami, memiliki kepentingan yang lebih luas daripada sekadar kemaslahatan sebagai "angka", tidak dapat ditentukan namun dapat dirasakan, dan disusun menuju keabadian

    Penyelesaian Non Performing Finance pada Keuangan Syariah

    Full text link
    The existence of non-performing financing in Islamic finance can have a risk impact for the bank itself and nationally, either directly or indirectly. The settlement of problematic financing in Islamic financial institutions is carried out according to Islamic law. Efforts to suppress/minimize non-performing financing in general can be carried out in stages with a persuasive approach. The application of the principles of financing analysis consists of 5C, namely character, capacity, capital, collateral, and condition of economy. In addition to the 5c principle, there are sharia principles,namely the provision of funds that does not contain elements of usury, maisir, gharar,haram and unjust. financing analysis approach, the principle of financing analysis consists of 5C and sharia principles. Settlement of non-performing financing is carried out through collection, restructuring, and foreclosure of collateral. Non Performing Finance (NPF) Caused by one or more factors that must be considered, namely internal factors, namely those within the company itself, and External factors, namely factors outside the control of the company's management. The settlement of problematic financing in Islamic financial institutions is carried out according to Islamic law. Reconciliation/settlement occurs in three ways: Shuhl (peace), Tahkim (Sharia Arbitration) and Qhada (Judicial Authority

    IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

    Full text link
    ABSTRAKPerkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal inidikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalahkhususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulaisadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba.Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yangbergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembagakeuangan yang berbasis syariah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembagakeuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untukmembuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hukum EkonomiSyariah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan olehlembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syariah yang berlandaskan alQuran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syariah (LKS) yang ada di Indonesia harusberpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun padakenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkanpelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syariah secara maksimal. Sehingga masihada sistem-sistem transaksi keuangan syariah namun pada kenyataannya systemkeuangan syariah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syariah tetapisubstansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harusberkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syariah yangberjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi,pengawas syariah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syariah, danmasyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yangmemberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat

    Penyelesaian Non Performing Finance pada Keuangan Syariah

    No full text
    Adanya pembiayaan bermasalah pada keuangan syariah dapat memberikandampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional baik secara langsungmaupun tidak langsung. Penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembagakeuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah secara umum dapat dilakukansecara bertahap dengan pendekatan persuasif. Penerapan prinsip analisispembiayaan terdiri 5c yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition ofeconomy. Selain prinsip 5c terdapat Prinsip syariah yaitu penyediaan dana yangdilakukan tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analisis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan. Non Performing Finance (NPF) Disebabkan oleh satu atau lebih faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor internal yaitu yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan Faktor Ektern yaitu faktor di luar kekuasaan manajemen perusahaan. penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Rekonsiliasi/penyelesaian terjadi dalam tiga cara: Shuhl (damai), Tahkim (Arbitrase Syariah) dan Qhada (Otoritas Kehakiman)

    Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

    Full text link
    Perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal ini dikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalah khususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulai sadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba. Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yang bergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembaga keuangan yang berbasis syariah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembaga keuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untuk membuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hukum Ekonomi Syariah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syariah yang berlandaskan al�Quran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syariah (LKS) yang ada di Indonesia harus berpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkan pelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syariah secara maksimal. Sehingga masih ada sistem-sistem transaksi keuangan syariah namun pada kenyataannya system keuangan syariah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syariah tetapi substansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harusberkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syariah yang berjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi, pengawas syariah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syariah, dan masyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yang memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat
    corecore