1,720,962 research outputs found
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIK THE CONSIDERATION OF LAW ABOUT AGREEMENT WHICH TO PROHIBIT IN ACT NUMBER 5 YEAR 1999 ABOUT PROHIBITION MONOPOLY ACTIVITY AND FAIR TRADE COMPETITION TO CREATING FAIR TRADE COMPETITION AND NO MONOPOLISTIC
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan
mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam
rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada
prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif
justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur
perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian
terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan
Tidak Monopolistik”.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip
perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi
hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun
1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan
persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan
perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan
undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian
dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai
fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata,
meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt
Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati
x
dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu
kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua,
Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan
Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan
pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata
pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan
keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah
memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan
ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam
Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang
memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa
berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha
yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan;
Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan
pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya
secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang
terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan
harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun
secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur
yang
telah
dijabarkan.....Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and
Unfair Business Competition, as the mandate of Article 33 of the Constitution of the
Republic of Indonesia Year 1945 with the purpose of safeguarding the public interest
and achieve a conducive business climate and prevent monopolistic practices and or
unfair business competition that caused by businesses that create effectiveness and
efficiency in business activities. The involvement of business actors in a series of
trading activity has spawned an agreement which is subject to the principles of the
agreement, but not all agreements have a positive impact will only lead to monopolies
and deadly rivalry that set up an appointment in the Antimonopoly Act. For that
conducted studies related to "Against the Law Review Agreements Prohibited By Law
Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair
Business Competition in Creating a Healthy and Not monopolistic".
The purpose of this study to know and understand the principles of contract law
in the relationship among business actors in the economic, legal implications of the
prohibition of agreements in economic activity (business competition) as stipulated in
Article 4 to Article 16 of Law Number 5 of 1999 and to find concepts and ideas related
to the development of healthy competition and not monopoly through policy and
legislation, especially in relation to aspects of the deal. This study uses a conceptual
approach to normative juridical approach law and comparative approach. Sources of
legal materials used are primary and secondary source material with data collection
techniques through the study of literature and the study of laws and regulations.
The results of this study indicate that the first principles of contract law in the
relationship among business actors in the economy was based on the book of the Law of
Civil Law. The principles of the treaty as a fundamental implementation of the
agreement based on Article 1338 Civil Code, include freedom of contract principle,
Principle Konsensualisme, Pacta Sunt Servanda Principles and Good Faith Principle.
Basically, these principles must be adhered to and has the effect of law in economic
development despite the birth of a standard contract but must remain subject to the
provisions of the Civil Code. Second, the legal implications of the prohibition of
agreements in economic activity (business competition) as stipulated in Article 4 to
Article 16 of Law 5 of 1999, the law of treaties in the Civil Code has exempted subject
to any legal proceedings to which Article 1338 Civil Code deal on the principle of
freedom of contract but not solely subject to the law are free to determine the content of
the agreement keleluasaanya because Article 1320 Civil Code has given the ban if the
agreement results in violation of the law and public order. So this also applies to the
agreement made by the businesses that monopoly practice. There are exceptions in the
Antimonopoly Act author takes a sample of Section 50 (b), which provides an exception
to the franchise and intellectual property rights, which in fact can result in a monopoly.
And the third and final development of healthy competition and not monopoly through
policy and legislation; On the development of competition in this study using a
comparative setting banned agreement between Indonesia and Australia, basically the
outline of the object is the same set but There sistemalisasi difference lies in the
substance of the cartel arrangements and resale price fixing. So the development of
antitrust regulation should be systematically arranged and clearly structured so that it
would be to understand all the elements that have been described
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG YANG BERITIKAD BAIK
Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam
memberi perlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan
kepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum. Hal ini berkaitan dengan
hubungan hukum dari masing – masing pihak yang memiliki kepentingan yang
dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat berfungsi sebagai alas hak,
yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing pihak untuk memenuhi suatu
prestasi.
Kenyataan yang terjadi tidak sebaik seperti yang diharapkan, pemenuhan
prestasi dan pelaksanaan perjanjian terkadang tidak dilakukan dengan itikad baik,
sehingga menyebabkan adanya wanprestasi (ingkar janji) dimana salah satu pihak
yang memberi hutang (kreditur) dirugikan atas kelalaian debitur tersebut. Seperti
yang dibahas dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan
prestasi yang dilakukan oleh debitur dengan pembayaran melalui surat cek, tetapi
berupa surat cek kosong yang diberikan kepada kreditur (pemegang).Oleh karena itu
kreditur tidak memperoleh pembayaran atas hutang tersebut dimana ia memperoleh
surat cek dengan itikad baik. Sehingga penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG
YANG BERITIKAD BAIK.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang apakah
faktor penyebab timbulnya surat cek kosong, apakah bentuk tanggungjawab penerbit
surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah
bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah bentuk
tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek
kosong yang beritikad baik.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan moetode pendekatan
yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada.
Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada
bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang,
antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan
hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Penerbitan surat cek dilakukan oleh debitur yang dilatarbelakangi perikatan
dasar antara debitur dan kreditur. Surat cek merupakan sarana atau alat pembayaran
yang dianggap lebih praktis dan efisien, debitur menggunakan surat cek untuk
melakukan pembayaran dengan membuka rekening giro pada suatu bank yang
ditunjuknya untuk menyimpan sejumlah dananya. Debitur dalam penerbitan surat cek
disebut sebagai penerbit, kreditur sebagai pemegang dan pihak bank sebagai tertarik.
Suatu ketika penerbit (debitur) melakukan pembayaran sejumlah uang pada
pemegang (kreditur) dengan memberikan surat cek untuk diunjukkan pada tertarik.
Namun ketika surat cek itu dicairkan oleh pemegang pada bank (tertarik), surat cek
itu kosong karena dananya tidak mencukupi, maka bank (tertarik) menolak untuk
membayarkannya. Peraturan tentang larangan penarikan cek kosong diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang
pencabutan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan cek
kosong, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran BI No.
9/13/DASP/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyelenggaraan Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Adanya penerbitan surat cek kosong, mengakibatkan kerugian pada pemegang
padahal pemegang mendapatkan surat cek dengan itikad baik. Oleh karena itu
pemegang berhak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap
pemegang surat cek kosong yang beritikad baik, bertujuan agar pemegang mendapat
kepastian hukum untuk memperoleh haknya kembali yakni berupa pembayaran atau
pelaksanaan prestasi dari penerbit, yakni pemegang mengajukan tuntutan hak atau
gugatan ke Pengadilan Negeri karena penerbit telah wanprestasi, melalui hakim
Pengadilan Negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian,pelaksanaan perjanjian,
ganti kerugian dan permohonan penetapan sita conservatoir (conservatoir beslag)
terhadap harta debitur yang wanprestasi
Hukum persaingan usaha : perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia
Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIK
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan
mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam
rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada
prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif
justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur
perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian
terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan
Tidak Monopolistik”.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip
perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi
hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun
1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan
persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan
perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan
undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian
dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai
fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata,
meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt
Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu
kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua,
Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan
Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan
pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata
pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan
keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah
memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan
ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam
Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang
memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa
berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha
yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan;
Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan
pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya
secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang
terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan
harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun
secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur
yang
telah
dijabarkan
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang. Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya
- …
