1,720,962 research outputs found

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIK THE CONSIDERATION OF LAW ABOUT AGREEMENT WHICH TO PROHIBIT IN ACT NUMBER 5 YEAR 1999 ABOUT PROHIBITION MONOPOLY ACTIVITY AND FAIR TRADE COMPETITION TO CREATING FAIR TRADE COMPETITION AND NO MONOPOLISTIC

    No full text
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan Tidak Monopolistik”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati x dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua, Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan; Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur yang telah dijabarkan.....Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, as the mandate of Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 with the purpose of safeguarding the public interest and achieve a conducive business climate and prevent monopolistic practices and or unfair business competition that caused by businesses that create effectiveness and efficiency in business activities. The involvement of business actors in a series of trading activity has spawned an agreement which is subject to the principles of the agreement, but not all agreements have a positive impact will only lead to monopolies and deadly rivalry that set up an appointment in the Antimonopoly Act. For that conducted studies related to "Against the Law Review Agreements Prohibited By Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in Creating a Healthy and Not monopolistic". The purpose of this study to know and understand the principles of contract law in the relationship among business actors in the economic, legal implications of the prohibition of agreements in economic activity (business competition) as stipulated in Article 4 to Article 16 of Law Number 5 of 1999 and to find concepts and ideas related to the development of healthy competition and not monopoly through policy and legislation, especially in relation to aspects of the deal. This study uses a conceptual approach to normative juridical approach law and comparative approach. Sources of legal materials used are primary and secondary source material with data collection techniques through the study of literature and the study of laws and regulations. The results of this study indicate that the first principles of contract law in the relationship among business actors in the economy was based on the book of the Law of Civil Law. The principles of the treaty as a fundamental implementation of the agreement based on Article 1338 Civil Code, include freedom of contract principle, Principle Konsensualisme, Pacta Sunt Servanda Principles and Good Faith Principle. Basically, these principles must be adhered to and has the effect of law in economic development despite the birth of a standard contract but must remain subject to the provisions of the Civil Code. Second, the legal implications of the prohibition of agreements in economic activity (business competition) as stipulated in Article 4 to Article 16 of Law 5 of 1999, the law of treaties in the Civil Code has exempted subject to any legal proceedings to which Article 1338 Civil Code deal on the principle of freedom of contract but not solely subject to the law are free to determine the content of the agreement keleluasaanya because Article 1320 Civil Code has given the ban if the agreement results in violation of the law and public order. So this also applies to the agreement made by the businesses that monopoly practice. There are exceptions in the Antimonopoly Act author takes a sample of Section 50 (b), which provides an exception to the franchise and intellectual property rights, which in fact can result in a monopoly. And the third and final development of healthy competition and not monopoly through policy and legislation; On the development of competition in this study using a comparative setting banned agreement between Indonesia and Australia, basically the outline of the object is the same set but There sistemalisasi difference lies in the substance of the cartel arrangements and resale price fixing. So the development of antitrust regulation should be systematically arranged and clearly structured so that it would be to understand all the elements that have been described

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG YANG BERITIKAD BAIK

    No full text
    Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberi perlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan kepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum. Hal ini berkaitan dengan hubungan hukum dari masing – masing pihak yang memiliki kepentingan yang dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat berfungsi sebagai alas hak, yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Kenyataan yang terjadi tidak sebaik seperti yang diharapkan, pemenuhan prestasi dan pelaksanaan perjanjian terkadang tidak dilakukan dengan itikad baik, sehingga menyebabkan adanya wanprestasi (ingkar janji) dimana salah satu pihak yang memberi hutang (kreditur) dirugikan atas kelalaian debitur tersebut. Seperti yang dibahas dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh debitur dengan pembayaran melalui surat cek, tetapi berupa surat cek kosong yang diberikan kepada kreditur (pemegang).Oleh karena itu kreditur tidak memperoleh pembayaran atas hutang tersebut dimana ia memperoleh surat cek dengan itikad baik. Sehingga penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG YANG BERITIKAD BAIK. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang apakah faktor penyebab timbulnya surat cek kosong, apakah bentuk tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah bentuk tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan moetode pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Penerbitan surat cek dilakukan oleh debitur yang dilatarbelakangi perikatan dasar antara debitur dan kreditur. Surat cek merupakan sarana atau alat pembayaran yang dianggap lebih praktis dan efisien, debitur menggunakan surat cek untuk melakukan pembayaran dengan membuka rekening giro pada suatu bank yang ditunjuknya untuk menyimpan sejumlah dananya. Debitur dalam penerbitan surat cek disebut sebagai penerbit, kreditur sebagai pemegang dan pihak bank sebagai tertarik. Suatu ketika penerbit (debitur) melakukan pembayaran sejumlah uang pada pemegang (kreditur) dengan memberikan surat cek untuk diunjukkan pada tertarik. Namun ketika surat cek itu dicairkan oleh pemegang pada bank (tertarik), surat cek itu kosong karena dananya tidak mencukupi, maka bank (tertarik) menolak untuk membayarkannya. Peraturan tentang larangan penarikan cek kosong diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang pencabutan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan cek kosong, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran BI No. 9/13/DASP/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyelenggaraan Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Adanya penerbitan surat cek kosong, mengakibatkan kerugian pada pemegang padahal pemegang mendapatkan surat cek dengan itikad baik. Oleh karena itu pemegang berhak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang surat cek kosong yang beritikad baik, bertujuan agar pemegang mendapat kepastian hukum untuk memperoleh haknya kembali yakni berupa pembayaran atau pelaksanaan prestasi dari penerbit, yakni pemegang mengajukan tuntutan hak atau gugatan ke Pengadilan Negeri karena penerbit telah wanprestasi, melalui hakim Pengadilan Negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian,pelaksanaan perjanjian, ganti kerugian dan permohonan penetapan sita conservatoir (conservatoir beslag) terhadap harta debitur yang wanprestasi

    Hukum persaingan usaha : perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia

    No full text
    Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIK

    No full text
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan Tidak Monopolistik”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua, Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan; Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur yang telah dijabarkan

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris

    Get PDF
    Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang. Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya
    corecore