1,720,953 research outputs found
EFEKTIFITASMEDIASI OLEHMEDIATOR HAKIMDALAMPERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Latar Belakang
Satu persoalan besar yang sedang dihadapi bangsa kita adalah
dilema yang terjadi di bidang penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan
kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami
peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara
yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai
kemampuan yang relatif terbatas.1 Sudah menjadi rahasia umum,
penumpukan perkara di lembaga peradilan kita masih terus terjadi. Hal ini,
terjadi diantaranya karena semua perkara masuk ke pengadilan, sementara
tekad untuk menyelesaikan perkara secara win-win solution (sama-sama
menang) belum membudaya.2
Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan
yang lebih efektif dan efisien telah dikemukakan, tetapi belum membuahkan
hasil yang memuaskan. Sementara itu, kritik global yang ditujukan kepada
pengadilan semakin menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja
dan keberadaan peradilan. Beberapa kritik tajam yang dialamatkan kepada
pengadilan antara lain:3
1Runtung, Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia,
Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Hukum Adat Fakultas Hukum Sumatera
Utara, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006, hal. 2.
2Abdul Rahman Saleh, Sebuah Pengantar dalam Yoshiro Kusano, Wakai; Terobosan
Baru Penyelesaian Sengketa, Grafindo, Jakarta, 2008, hal. 7.
3 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata; Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 233 – 235.
3
1. Penyelesaian Sengketa Lambat;
Penyakit kronis yang diderita dan menjangkiti semua badan peradilan
dalam segala tingkat peradilan di seluruh dunia yaitu penyelesaian sangat
lambat atau buang waktu (waste of time) yang terjadi sebagai akibat
sistem pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis, sedangkan
di sisi lain, arus perkara semakin deras baik secara kuantitas dan kualitas,
sehingga terjadi beban yang berlebihan.
2. Biaya Perkara Mahal;
Pada dasarnya, biaya berperkara mahal dan biaya itu semakin mahal
sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian. Semakin lama
penyelesaiannya, semakin banyak biaya yang dikeluarkan. Beperkara di
pengadilan bagaikan hilang seekor lembu memperkarakan seekor kucing.
3. Peradilan Tidak Tanggap;
Berdasarkan pengamatan, peradilan kurang tanggap dalam membela dan
melindungi kepentingan umum, pengadilan atau hakim sering
mengabaikan perlindungan kepentingan umum. Tidak peduli terhadap
kebutuhan dan perasaan keadilan masyarakat luas. Pengadilan sering
berlaku tidak adil atau unfair, di mana pengadilan hanya melayani dan
memberikan keleluasaan kepada lembaga besar atau orang kaya.
4. Putusan Pengadilan Tidak Menyelesaikan Masalah;
Kritik yang lain, putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah, tetapi
sebaliknya menimbulkan masalah baru. Kenyataan yang dihadapi,
putusan pengadilan tidak memberi penyelesaian yang menyeluruh.
Bahkan tidak memuaskan kepada yang kalah maupun yang menang.
4
5. Putusan Pengadilan Membingungkan;
Selain putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah, juga sering
membingungkan, terkadang, tanpa alasan yang kuat dan masuk akal,
pengadilan mengabulkan ganti rugi yang luar biasa jumlahnya.
Sebaliknya, meskipun dasar alasan hukum dan buktinya kuat, tuntutan
ganti rugi ditolak atau yang dikabulkan dalam jumlah sangat kecil
sehingga tidak masuk akal sehat.
6. Putusan Pengadilan Tidak Memberi Kepastian Hukum;
Sering ditemukan putusan yang berdisparitas dalam kasus yang sama.
Padahal sesuai dengan doktrin dan yurisprudensi, dalam kasus yang sama
harus diberikan perlakuan penerapan hukum yang sama, sehingga dapat
dibina legal certainly dan penegakan hukum yang predictable, tetapi
yang terjadi, penerapan yang berdisparitas dan fluktuatif dalam kasus
yang sama, sehingga terjadi pelanggaran asas diskriminasi, asas equal
treatment dan asas equality before the law.
7. Kemampuan Para Hakim Bercorak Generalis
Kritik selanjutnya adalah ungkapan yang mengatakan pada umumnya
kemampuan dan pengetahuan para hakim menghadapi berbagai kasus,
hanya bersifat generalis. Kualitas dan kemampuan profesionalisme
mereka pada bidang tertentu sangat minim. Para hakim dianggap hanya
memiliki pengetahuan yang sangat terbatas dalam sengketa yang
menyangkut bidang perbankan atau pasar modal. Melihat kemampuan
para hakim hanya mempunyai kualitas dan kemampuan generalis, sangat
5
diragukan kemampuan dan kecakapan mereka menyelesaikan sengketa
secara tepat dan benar.
Dengan demikian harus ada lembaga yang dapat diterima sekaligus
memiliki kemampuan sistem penyelesaian sengketa yang cepat dan biaya
murah serta sejalan dengan tuntutan yang tengah berkembang di masyarakat.
Sehingga selain mengurangi kasus yang masuk yang ke Lembaga Peradilan
juga bisa membantu pelembagaan penyelesaian sengketa secara damai.
Lembaga peradilan yang berperan menyelesaikan sengketa selama
ini, belum mampu menciptakan kepuasan dan keadilan bagi kedua belah
pihak yang bersengketa. Putusan pengadilan cenderung memuaskan satu
pihak dan tidak memuaskan pihak lain. Pihak yang mampu membuktikan
bahwa dirinya memiliki hak atas sesuatu maka pihak tersebut akan
dimenangkan oleh pengadilan. Sebaliknya, pihak yang tidak mampu
mengajukan bukti bahwa ia memiliki hak terhadap sesuatu, maka pihak
tersebut pasti dikalahkan oleh pengadilan, walaupun secara hakiki pihak
tersebut memiliki hak.4
Konsekuensi menang kalah, akan menumbuhkan sikap
ketidakpuasan salah satu pihak terhadap putusan pengadilan. Pihak kalah
akan menggunakan upaya hukum karena ia merasa tidak adil terhadap suatu
putusan. Upaya hukum cenderung digunakan pihak kalah, selama ia masih
diberikan kesempatan oleh suatu sistem hukum. Akibatnya, penyelesaian
sengketa melalui jalur pengadilan memerlukan waktu yang cukup lama. Pada
sisi lain, sering ditemukan dalam praktik bahwa biaya yang dikeluarkan pihak
4 Syahrizal Abbas, Mediasi; Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum
Nasional, Kencana, Jakarta, 2009, hal. ix – x.
6
bersengketa kadang-kadang melebihi jumlah nilai dari objek harta yang
dipersengketakan. Hal ini menandakan bahwa penyelesaian sengketa melalui
jalur pengadilan membawa dampak negatif pada renggangnya hubungan
silaturahmi antara para pihak yang bersengketa.5
Melihat banyaknya kekurangan dan kelemahan dari penyelesaian
sengketa di pengadilan, maka diperlukan suatu penyelesaian sengketa
alternatif di luar pengadilan. Yang mampu memberikan solusi yang lebih baik
dan memuaskan para pihak yang bersengketa. Lahirnya model penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, tidak terlepas dari adanya rasa kecewa dan
frustasi atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sebagaimana
diutarakan Thomas J. Harron masyarakat tidak puas menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan oleh karena sistem yang melekat pada pengadilan
cenderung merugikan, dalam bentuk, buang-buang waktu (a waste of time),
biaya mahal (very expensive), mempermasalahkan masa lalu dan bukan
menyelesaikan masa depan, membuat orang bermusuhan dan melumpuhkan
para pihak.6
Mas Achmad Santosa sebagaimana dikutip oleh Runtung
mengemukakan sekurang-kurangnya ada lima faktor utama yang memberikan
dasar diperlukannya pengembangan penyelesaian sengketa alternatif di
Indonesia, yaitu:7
1. Sebagai upaya meningkatkan daya saing dalam mengundang
penanaman modal ke Indonesia. Penyelesaian sengketa
alternatif yang didasarkan pada prinsip kemandirian dan
profesionalisme dapat menepis keraguan calon investor;
5Ibid, hal. x.
6Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes
Resolution), Airlangga University Press, 2003, hal. 92.
7 Runtung, Pemberdayaan …, Op. Cit., hal. 2 – 3.
7
2. Tuntutan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian
sengketa yang efisien dan mampu memenuhi rasa keadilan;
3. Upaya untuk mengimbangi meningkatnya daya kritis
masyarakat yang dibarengi dengan tuntutan berperan serta
aktif dalam proses pembangunan;
4. Menumbuhkan iklim persaingan sehat bagi lembaga peradilan,
kehadiran lembaga penyelesaian sengketa sebagai pembanding
diharapkan mendorong lembaga-lembaga penyelesaian
sengketa tersebut meningkatkan citra dan kepercayaan
masyarakat;
5. Sebagai langkah antisipatif membendung derasnya arus
perkara mengalir ke pengadilan.
Di Indonesia istilah Alternative Dispute Resolution (selanjutnya
disingkat ADR) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, relatif baru dikenal,
tetapi sebenarnya penyelesaian-penyelesaian sengketa secara konsensus
sudah lama dilakukan oleh masyarakat, yang intinya menekankan pada upaya
musyawarah mufakat, kekeluargaan, perdamaian dan sebagainya. ADR
mempunyai daya tarik khusus di Indonesia karena keserasiannya dengan
sistem sosial budaya tradisional berdasarkan musyawarah mufakat.8
Hal ini sejalan dengan budaya masyarakat di Indonesia, karena
dalam masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat konsensus,
cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral
mempunyai basis yang sangat kuat, baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Bila menyimak sejarah perkembangan ADR di negara tempat pertama kali
dikembangkan yaitu Amerika Serikat, pengembangan ADR dilatarbelakangi
oleh kebutuhan sebagai berikut:9
8Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal. 311.
9 Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa Bisnis; Alternatif Dispute Resolutions (ADR),
Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010, hal. 29.
8
1. Untuk mengurangi kemacetan di pengadilan. Banyakya kasus
yang diajukan ke pengadilan menyebabkan proses pengadilan
seringkali berkepanjangan. Proses seperti ini memakan biaya
yang tinggi dan sering memberikan hasil yang kurang
memuaskan;
2. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam proses
penyelesaian sengketa;
3. Untuk memperlancar serta memperluas akses ke pengadilan;
4. Untuk memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian
sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima
oleh dan memuaskan semua pihak.
Mediasi merupakan salah satu upaya menyelesaikan sengketa
secara damai. Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa merasa lebih
luwes dan leluasa mengutarakan keinginannya dan melakukan negosiasi
untuk mencapai kata sepakat sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang
lebih berkeadilan. Berbeda jika sengketa itu diselesaikan melalui litigasi.
Betapa pun putusan hakim itu sudah dipertimbangkan sedemikian bagusnya
untuk memberikan keadilan yang seadil-adil mungkin, namun karena masingmasing
pihak mempunyai kepentingan yang berbeda, maka putusan itu tetap
saja menimbulkan ketidakpuasan bagi yang kalah. Oleh sebab itu sungguh
sangat indah apabila setiap sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Dengan perdamaian, maka kedua belah pihak tidak ada yang merasa kalah
dan yang lebih penting lagi keduanya terjaga kehormatannya.10
Upaya menempuh perdamaian sebenarnya telah diamanatkan oleh
undang-undang agar hakim dalam memeriksa perkara harus terlebih dahulu
mengupayakan terjadinya perdamaian.11 Sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg bahwa “apabila pada hari yang telah
ditentukan, kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantaraan
10 Firdaus Muhammad Arwan, “Cara Mudah Memahami dan Melaksanakan PerMA
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan”, hal. 1.
11Ibid.
9
ketua sidang berusaha memperdamaikan mereka”. Akan tetapi, dalam
perjalanannya seringkali para hakim tidak sungguh-sungguh dalam
mengupayakannya dan cenderung bersifat formalitas, sehingga sangat sedikit
sengketa yang diselesaikan secara damai.
Ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg mewajibkan semua
perkara perdata didahului proses mediasi. Dimana, apabila suatu perkara tidak
terlebih dahulu dilakukan mediasi, maka putusan dari perkara tersebut batal
demi hukum. Hal ini semakin menunjukkan betapa pentingnya proses mediasi
dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Ketentuan ini terus
diperbaharui dengan dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan telah diganti dengan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
(selanjutnya disingkat Perma No. 1 Tahun 2008), karena dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 ditemukan beberapa masalah,
sehingga tidak efektif penerapannya di pengadilan. Mahkamah Agung
mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2008 sebagai upaya mempercepat,
mempermurah dan mempermudah penyelesaian sengketa serta memberi akses
yang lebih besar kepada pencari keadilan.12
Kehadiran Perma No. 1 Tahun 2008 dimaksudkan untuk
memberikan kepastian, ketertiban, kelancaran dalam proses mendamaikan
para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata. Hal ini dapat
12Syahrizal Abbas, Mediasi ..., Op. Cit., hal. 310 – 311.
10
dilakukan dengan mengintensifkan dan mengintegrasikan proses mediasi ke
dalam prosedur beperkara di pengadilan.13
Dalam mediasi yang berperan dalam tercapainya perdamaian selain
kesepakatan para pihak adalah keberadaan mediator. Keberadaan mediator
sebagai pihak ketiga, sangat tergantung pada kepercayaan yang diberikan
para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Kepercayaan ini lahir
karena para pihak beranggapan bahwa, seseorang dianggap mampu untuk
menyelesaikan sengketa mereka. Kepercayaan ini penting bagi mediator
sebagai modal awal dalam menjalankan kegiatan mediasi. Tetapi,
mengandalkan kepercayaan saja tidak cukup. Oleh karena itu, seorang
mediator harus mempunyai sejumlah persyaratan dan kemampuan yang akan
membantunya menjalankan kegiatan mediasi.14
Adapun persyaratan menjadi mediator dapat dilihat dari dua sisi
yaitu sisi internal mediator dan sisi eksternal mediator. Sisi internal mediator
berkaitan dengan kemampuan personal mediator dalam menjalankan misinya
menjembatani dan mengatur proses mediasi. Persyaratan dari sisi internal
yaitu kemampuan membangun kepercayaan para pihak, kemampuan
menunjukkan sikap empati, tidak menghakimi dan memberikan reaksi positif
terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan para pihak dalam proses
mediasi. Kemampuan personal ini erat kaitannya dengan sikap mental
seorang mediator. Persyaratan dari sisi internal saja tidak cukup, karena ia
harus didukung oleh persyaratan dari sisi eksternal yaitu: keberadaan
mediator disetujui oleh kedua belah pihak, tidak mempunyai hubungan
13Ibid, hal. 311.
14Ibid, hal. 59 – 60.
11
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak
yang bersengketa; tidak memiliki hubungan kerja denga salah satu pihak yang
bersengketa, tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain
terhadap kesepakatan para pihak, tidak memiliki kepentingan terhadap proses
perundingan maupun hasilnya.15
Meskipun keputusan dalam mediasi tergantung kesepakatan dari
para pihak yang bersengketa, peranan mediator hakim dalam mediasi juga
sangat berperan penting. Bahwa Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang
berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini
membawahi empat Kabupaten/Kota sebagai hasil pemekaran dari kabupaten
induk yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan. Keempat Kabupaten/Kota tersebut
adalah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk, Kota
Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas
Utara.
Pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat digambarkan
bahwa perkara perdata yang masuk sekitar 40 sampai 45 perkara setiap
tahunnya. Dan semua perkara tersebut sebelum masuk ke persidangan
terlebih dahulu diadakan proses mediasi oleh mediator hakim. Melihat hal ini
menarik untuk ditelusuri lebih jauh mengenai pelaksanaan mediasi oleh
mediator hakim pada PengadilanNegeri Padangsidimpuan
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist
We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
Author-wise bibliometric analysis based on entropy.
Author-wise bibliometric analysis based on entropy.</p
Author Under Sail The Imagination of Jack London, 1893-1902
In Author Under Sail, Jay Williams offers the first complete literary biography of Jack London as a professional writer engaged in the labor of writing. It examines the authorial imagination in London's work, the use of imagination in both his fiction and nonfiction, and the ways he defined imagination in the creative process in his business dealings with his publishers, editors, and agents. In this first volume of a two-volume biography, Williams traverses the years 1893 to 1902, from London's "Story of a Typhoon" to The People of the Abyss. The Jack London who emerges in the pages of Author Under Sail is a writer whose partnership with publishers, most notably his productive alliance with George Brett of Macmillan, was one of the most formative in American literary history. London pioneered many author models during the heyday of realism and naturalism, blurring the boundaries of these popular genres by focusing on absorption and theatricality and the representation of the seen and unseen. London created an impassioned, sincere, and extremely personal realism unlike that of other American writers of the time. Author Under Sail is a literary tour de force that reveals the full range of London as writer, creative citizen, and entrepreneur at the same time it sheds light on the maverick side of machine-age literature.Intro -- Title Page -- Copyright Page -- Dedication -- Contents -- Acknowledgments -- Introduction -- 1. Spirit Truth -- 2. From Absorption to Theatricality and Back Again -- 3. "I Will Build a New Present" -- 4. Sons as Authors -- 5. Fathers as Publishers -- 6. The Daughter as Author -- 7. Lovers as Authors -- 8. At Sea with the Family -- 9. Yellow News, Yellow Stories -- 10. The Return Home -- Notes -- Bibliography -- Index -- About Jay WilliamsIn Author Under Sail, Jay Williams offers the first complete literary biography of Jack London as a professional writer engaged in the labor of writing. It examines the authorial imagination in London's work, the use of imagination in both his fiction and nonfiction, and the ways he defined imagination in the creative process in his business dealings with his publishers, editors, and agents. In this first volume of a two-volume biography, Williams traverses the years 1893 to 1902, from London's "Story of a Typhoon" to The People of the Abyss. The Jack London who emerges in the pages of Author Under Sail is a writer whose partnership with publishers, most notably his productive alliance with George Brett of Macmillan, was one of the most formative in American literary history. London pioneered many author models during the heyday of realism and naturalism, blurring the boundaries of these popular genres by focusing on absorption and theatricality and the representation of the seen and unseen. London created an impassioned, sincere, and extremely personal realism unlike that of other American writers of the time. Author Under Sail is a literary tour de force that reveals the full range of London as writer, creative citizen, and entrepreneur at the same time it sheds light on the maverick side of machine-age literature.Description based on publisher supplied metadata and other sources.Electronic reproduction. Ann Arbor, Michigan : ProQuest Ebook Central, YYYY. Available via World Wide Web. Access may be limited to ProQuest Ebook Central affiliated libraries
- …
