1,720,958 research outputs found

    Impelementasi Hukum Terhadap Kepemilikan Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang Undangan Nomor 12 Tahun 1951 Oleh Polres Metro Jakarta Barat

    No full text
    Kasus penyalahgunaan airsoft gun sudah semakin marak terjadi dewasa ini beberapa berita akhir-akhir ini kerap kali melaporkan tentang momok airsoft gun yang kerap kali menimbulkan ke tidak tertiban di masyarakat. Baik itu berbentuk penodongan, perampokan, atau bahkan penganiayaan dengan airsoft gun, airsoft gun menjadi suatu alat yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana akhir-akhir ini. Agar penyalahgunaannya dapat ditanggulangi, peredaran dan kepemilikan nya yang tidak memiliki perizinan sudah seharusnya diaturkan, kendati dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan peredaran tersebut sudah ada yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasinya di lapangan secara nyata oleh aparat penegak hukum, apakah implementasi sanksi pidananya sudah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, serta sumber data utamanya adalah data primer yang berbentuk wawancara dengan praktisi dan akademisi. Teknik analisis datanya menggunakan proses transkripsi. Hasil yang didapat berupa data wawancara dari pihak penegak hukum dan ahli hukum. Ditemukan hasil bahwa implementasi sanksi terhadap pemilik airsoft gun yang tidak berizin dan juga pengedar yang tidak resmi sudah sesuai dilakukan sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, akan tetapi implementasi tersebut masih sulit untuk dilakukan karena beberapa faktor. Penulis memberi saran bahwa sebaiknya aparat penegak hukum lebih menggalakkan lagi upaya penegakkan hukum tersebut kepada pemilik dan pengedar airsoft gun yang tidak berizin agar penyalahgunaannya dapat semakin ditekan dan tidak merugikan masyarakat. Adapun upaya tersebut berupa upaya preventif

    Impelementasi Hukum Terhadap Kepemilikan Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang Undangan Nomor 12 Tahun 1951 Oleh Polres Metro Jakarta Barat

    No full text
    Kasus penyalahgunaan airsoft gun sudah semakin marak terjadi dewasa ini beberapa berita akhir-akhir ini kerap kali melaporkan tentang momok airsoft gun yang kerap kali menimbulkan ke tidak tertiban di masyarakat. Baik itu berbentuk penodongan, perampokan, atau bahkan penganiayaan dengan airsoft gun, airsoft gun menjadi suatu alat yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana akhir-akhir ini. Agar penyalahgunaannya dapat ditanggulangi, peredaran dan kepemilikan nya yang tidak memiliki perizinan sudah seharusnya diaturkan, kendati dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan peredaran tersebut sudah ada yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasinya di lapangan secara nyata oleh aparat penegak hukum, apakah implementasi sanksi pidananya sudah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, serta sumber data utamanya adalah data primer yang berbentuk wawancara dengan praktisi dan akademisi. Teknik analisis datanya menggunakan proses transkripsi. Hasil yang didapat berupa data wawancara dari pihak penegak hukum dan ahli hukum. Ditemukan hasil bahwa implementasi sanksi terhadap pemilik airsoft gun yang tidak berizin dan juga pengedar yang tidak resmi sudah sesuai dilakukan sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, akan tetapi implementasi tersebut masih sulit untuk dilakukan karena beberapa faktor. Penulis memberi saran bahwa sebaiknya aparat penegak hukum lebih menggalakkan lagi upaya penegakkan hukum tersebut kepada pemilik dan pengedar airsoft gun yang tidak berizin agar penyalahgunaannya dapat semakin ditekan dan tidak merugikan masyarakat. Adapun upaya tersebut berupa upaya preventif

    Analisis Keberadaan Senjata Airsoft Gun dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia

    Get PDF
    Misuse of an object that is not in accordance with its designation is no longer new, but lately the public is being shocked by a replica weapon that is often used for criminal acts, and law enforcement officials themselves have often cracked down on the misuse of replica weapons, but the question is still what is the position of the airsoft gun itself in our laws and regulations and whether it is airsoft The gun itself is included as a firearm? And what are the normative legal consequences that can be given to the ownership and distribution of airsoft guns that are carried out not with requirements in accordance with applicable regulations? The author's hope in raising the theme itself is to hope that the position of the airsoft gun itself becomes clear whether the tool is included as a firearm or not, considering previous research that considers that airsoft guns are not firearms and cannot be dealt with by the Emergency Law. This research is carried out normatively, and the approach is carried out by reviewing existing laws and regulations (Statute Approach). And after examining through related laws and regulations and police regulations, it was found that airsoft guns are replica weapons classified as firearms for sports purposes, and therefore their possession and circulation can be criminally charged with Emergency Law Number 12 of 1951 considering that airsoft guns are classified as firearms, the results of this study certainly have novelty with previous research conducted where It was found that the airsoft gun is not a firearm and its possession without permission and its circulation cannot be charged with Emergency Law Number 12 of 1951, in other words the research conducted by this author contains elements of novelt

    Implementasi Hukum Terhadap Kepemilikan Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Oleh Polres Metro Jakarta Barat

    No full text
    Kasus penyalahgunaan airsoft gun sudah semakin marak terjadi dewasa ini beberapa berita akhir-akhir ini kerap kali melaporkan tentang momok airsoft gun yang kerap kali menimbulkan ke tidak tertiban di masyarakat. Baik itu berbentuk penodongan, perampokan, atau bahkan penganiayaan dengan airsoft gun, airsoft gun menjadi suatu alat yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana akhir-akhir ini. Agar penyalahgunaannya dapat ditanggulangi, peredaran dan kepemilikan nya yang tidak memiliki perizinan sudah seharusnya diaturkan, kendati dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan peredaran tersebut sudah ada yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasinya di lapangan secara nyata oleh aparat penegak hukum, apakah implementasi sanksi pidananya sudah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, serta sumber data utamanya adalah data primer yang berbentuk wawancara dengan praktisi dan akademisi. Teknik analisis datanya menggunakan proses transkripsi. Hasil yang didapat berupa data wawancara dari pihak penegak hukum dan ahli hukum. Ditemukan hasil bahwa implementasi sanksi terhadap pemilik airsoft gun yang tidak berizin dan juga pengedar yang tidak resmi sudah sesuai dilakukan sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, akan tetapi implementasi tersebut masih sulit untuk dilakukan karena beberapa faktor. Penulis memberi saran bahwa sebaiknya aparat penegak hukum lebih menggalakkan lagi upaya penegakkan hukum tersebut kepada pemilik dan pengedar airsoft gun yang tidak berizin agar penyalahgunaannya dapat semakin ditekan dan tidak merugikan masyarakat. Adapun upaya tersebut berupa upaya preventif

    Implementasi Hukum Terhadap Kepemilikan Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Oleh Polres Metro Jakarta Barat

    No full text
    Kasus penyalahgunaan airsoft gun sudah semakin marak terjadi dewasa ini beberapa berita akhir-akhir ini kerap kali melaporkan tentang momok airsoft gun yang kerap kali menimbulkan ke tidak tertiban di masyarakat. Baik itu berbentuk penodongan, perampokan, atau bahkan penganiayaan dengan airsoft gun, airsoft gun menjadi suatu alat yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana akhir-akhir ini. Agar penyalahgunaannya dapat ditanggulangi, peredaran dan kepemilikan nya yang tidak memiliki perizinan sudah seharusnya diaturkan, kendati dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan peredaran tersebut sudah ada yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasinya di lapangan secara nyata oleh aparat penegak hukum, apakah implementasi sanksi pidananya sudah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, serta sumber data utamanya adalah data primer yang berbentuk wawancara dengan praktisi dan akademisi. Teknik analisis datanya menggunakan proses transkripsi. Hasil yang didapat berupa data wawancara dari pihak penegak hukum dan ahli hukum. Ditemukan hasil bahwa implementasi sanksi terhadap pemilik airsoft gun yang tidak berizin dan juga pengedar yang tidak resmi sudah sesuai dilakukan sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, akan tetapi implementasi tersebut masih sulit untuk dilakukan karena beberapa faktor. Penulis memberi saran bahwa sebaiknya aparat penegak hukum lebih menggalakkan lagi upaya penegakkan hukum tersebut kepada pemilik dan pengedar airsoft gun yang tidak berizin agar penyalahgunaannya dapat semakin ditekan dan tidak merugikan masyarakat. Adapun upaya tersebut berupa upaya preventif

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Get PDF
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods
    corecore