1,720,957 research outputs found
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KELALAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang dan apa yang menjadi dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang sekarang ini dilakukan tidak lagi berdasarkan Pasal 359 KUHP melainkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) karena adanya asas lex specials derogat legi generali di mana Pasal 359 KUIHP merupakan aturan umum (lex generalis) dan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan aturan khusus (lex specialis). 2. Dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) yang memungkinkan pihak korban menggugat ganti kerugian yang mencakup biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interessen) atau menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam BAB XIII (Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian) KUHAP tetapi penggabungan ini hanya terbatas pada penggantian biaya (kosten
TINJAUAN HUKUM BANDING ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang hukum acara pada upaya administrasi dalam pada lingkup aparatur sipil negara serta untuk mengetahui dan memahami terkait penyelesaian sengketa pada lingkup aparatur sipil negara lewat proses banding administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara optimal diberikan. Ini dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengatur mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN. Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Pemerintah yaitu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN yang kesemuanya itu telah diperbarui oleh PP No 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 2. Prosedur pengajuan banding administratif oleh Aparatur Sipil Negara diajukan kepada badan pertimbangan kepegawaian, waktu pengajuan hanya 14 (empat belas) hari setelah surat diterima banding administratif dapat diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan dan bukti sanggahan. Dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Kata kunci: banding administrasi; ASN; sengket
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer.
Kata Kunci : Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Ana
PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
Keadilan Restoratif atau sering dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan prinsip baru penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Dalam hal ini penerapannya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini, lebih berorientasi pada rekonsiliasi antara pelaku (offender), korban (victim) dan masyarakat (community) untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Meskipun prinsip ini masih baru dan kerap kali menjadi perdebatan oleh para ahli, namun penerapannya cukup sering digunakan sebagai sarana dalam memberikan rasa keadilan baik keadilan substantif maupun keadilan prosedur. Karena, dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan secara simultan dengan overcapacity lembaga pemasyarakatan sehingga perlu mempertimbankan penerapan prinsip restorative justice dalam rangkaian criminal justice system di Indonesia. Berdasarkan data pendukung sejak tahun 2021 hingga bulan April 2023, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih terbilang cukup rendah dalam mengedepankan restorative justice sehingga perlu dimasifkan penerapannya dan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholders. Hal ini tentunya disebabkan oleh paradigma polisi maupun masyarakat terkait pemidanaan, masih berorientasi pada keadilan retributif (lex talionis). Tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat dan negara). Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memasifkan peningkatan sarana dan prasana dalam menunjang penereapan mekanisme keadilan restoratif melalui peresmian rumah restoratif justice atau disebut dengan Wale Bakubae.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyidikan, Polisi, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Wale Bakuba
KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA CYBERBULLYING OLEH GENERASI Z MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum mengenai Cyberbullying dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap kasus Cyberbullying menurut pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. KUHP memang mengatur mengenai bentuk-bentuk dari perbuatan cyberbullying yaitu seperti pencemaran nama baik seseorang untuk mempermalukan orang tersebut dan penghinaan terhadap orang lain, tetapi terdapat hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh KUHP untuk menjerat cyberbullying karena KUHP merupakan pengaturan untuk menjerat perbuatan yang dilakukan di dunia nyata sedangkan cyberbullying merupakan perbuatan yang dilakukan di dunia maya. Maka dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Dalam penyelesaian kasus cyberbullying dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Mengenai peraturan tentang tindak pidana cyberbullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 kemudian seiring dengan perkembangan zaman dan diikuti dengan kemajuan teknologi maka diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, mengalami lagi perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberbullying merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam baik dari penegak hukum maupun dari masyarakat.
Kata Kunci : pidana cyberbullying, generasi z
 
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
