1,720,966 research outputs found
Pemikiran Taṣâwuf Al-Ḥallaj, Abû Yazid Al-Busṭâmi dan Ibnu Arâbi
Simply put, it is merely an esoteric aspect or an inner aspect that must be distinguished from the exoteric aspect or the birth aspect of Islam. Sufism is a term specifically used to describe mysticism in Islam, while the goal of Sufism is to acquire a direct and close relationship with God, so that it is felt true that a person is in his presence, whose essence is the awareness of the existence of communication and dialogue between the soul of man and God with self-immolation and contemplation. In Islam we recognize two schools of Sufism, First, taṣawuf falsafi, whose followers are caught in odd phrases (shaṭahiyyat), as well as rejected from the mortal fanâ to the statement of the occurrence of union between servant and god. Second, the flow of tasawuf amali, where adherents always fence Sufism with the scales of sahriat based on al-Qurân and al-Sunnah, and relate their state and spiritual level with both. And there are also divided into three namely: taṣawuf akhlâqi, sufisms irfâni and taṣâwuf falsâfi. While in this paper will be specifically mentioned three figures ṣufi is very popular with his thoughts of al-Ḥallaj, Abu Yazid al-Bustami, and Ibnu ‘Arâbi
DISINTEGRASI DINASTI ‘ABBASIYAH
Bani ‘Abbasiyah atau Kekhalifahan ‘Abbasiyah (Arab: العبّاسدين, al-AbbÄsidÄ«n) adalah kekhalifahan kedua Islam yang berkuasa di Baghdad (sekarang ibu kota Irak). Kekhalifahan ini berkembang pesat dan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dengan menerjemahkan dan melanjutkan tradisi keilmuan Yunani dan Persia. Kekhalifahan ini berkuasa setelah merebutnya dari Bani Umayyah dan menundukan semua wilayahnya kecuali Andalusia. Bani ‘Abbasiyah dirujuk kepada keturunan dari paman Nabi Muhammad yang termuda, yaitu Abbas bin Abdul-Muthalib (566-652), oleh karena itu mereka juga termasuk ke dalam Bani Hashim. Berkuasa mulai tahun 750 dan memindahkan ibu kota dari Damaskus ke Baghdad. Berkembang selama dua abad, tetapi pelan-pelan meredup setelah naiknya bangsa Turki yang sebelumnya merupakan bahagian dari tentara kekhalifahan yang mereka bentuk, dan dikenal dengan nama Mamluk. Selama 150 tahun mengambil kekuasaan memintas Iran, kekhalifahan dipaksa untuk menyerahkan kekuasaan kepada dinasti-dinasti setempat, yang sering disebut amir atau sultn. Menyerahkan Andalusia kepada keturunan Bani Umayyah yang melarikan diri, Maghribiyah dan Ifriqiyah kepada Aghlabid dan Fatimiyah. Kejatuhan totalnya pada tahun 1258 disebabkan serangan bangsa Mongol yang dipimpin Hulagu Khan yang menghancurkan Baghdad dan tak menyisakan sedikitpun dari pengetahuan yang dihimpun di perpustakaan Baghdad
PEMIKIRAN HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS (KONTEKSTUALISASI PEMIKIRAN IMAM MALIK IBN ANAS DALAM KHAZANAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM)
Para imam madzhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad bin Hambal masing-masing menawarkan metodologi tersendiri dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadikan pijakan dan landasan pengambilan hukum. Kajian hukum Islam para Imam madzhab telah teruji dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang sehingga dianggap cukup representatif untuk menjadi pegangan dalam beberapa masa.
Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fiqh. Beliau dipandang sebagai rawi hadis madinah yang paling terpercaya dan sanad(sumber) nya paling thiqah. Imam Malik merupakan salah satu Imam Madzhab yang terkenal, dimana Imam Malik dalam berhujjah selalu bersumber dari Al-Qur’an, Hadis dan Ijma’nya yakni amal perbuatan penduduk Madinah. Menurut Imam Malik, amal perbuatan penduduk madinah dapat dijadikan hujjah dalam menentukan hukum karena amal perbuatan penduduk madinah sangat sesuai dengan perilaku Rasul.
Maka Imam Malik mendahulukan amal perbuatan orang Madinah dari pada qiyas dalam berhujjah untuk menentukan hukum. Dari situlah, penulis tertarik untuk meneliti tentang biografi Imam Malik serta pemikiran hukum beliau.
Dari penelitian penulis dengan membaca berbagai referensi didapatkan bahwa sebagian besar kehidupan Imam Malik (nama lengkapnya Malik Ibn Anas) lebih banyak dilaluinya di kota Madinah, sehingga dari sinilah merupakan faktor besar yang menjadikan alasan mengapa Imam Malik lebih cenderung memakai praktek penduduk Madinah (’Amal Ahl al-Madinah), dan memang kalau kita cermati bahwa di kota Madinah adalah tempat tinggal Nabi dan kota Madinah memang lebih bersuasana kampung yang bersahaja, sebuah kehidupan dimana yang membuat Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ sudah dapat dijadikan sebagai dasar acuan keputusan untuk menyelesaikan masalah.
Metode-metode dan dasar-dasar Imam Malik dalam berijtihad adalah al-Qur’an, sunnah, praktek penduduk Madinah, fatwa sahabat, kias, al-maslahah mursalah, istihsan, dan az-Zara’i. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ciri khusus dari pemikiran Imam Malik adalah beliau memakai dasar praktek penduduk Madinah sebagai hujjah dalam menyelesaikan masalah hukum syari’at. Tentunya setelah al-Qur’an dan hadis
Hukum Islam dan Budaya Lokal
Secara teoritis bahwa urutan sumber hukum Islam adalah al-Qur’andan Sunnah yang merupakan dua sumber pokok (masadir) hukum Islam.Hasil pemikiran dan pendapat para ulama kemudian menjadi sumberhukum berikutnya. Pendapat yang disepakati semua ulama (ijmak)tentu lebih tinggi nilai dan kemungkinan benarnya hingga menjadi sumberketiga. Sedangkan yang bersifat metode khusus yang menganalogikanapa yang terdapat dalam nash dengan masalah yang tidak tercantumdalam nash tetapi memiliki krakteristik yang sama (al-qiyas) menjadisumber keempat
Pengetahuan dan Ukuran Kebenaran
Kebenaran ilmiah muncul dari hasil penelitian ilmiah, artinya suatu kebenaran tidak mungkin muncul tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh pengetahuan ilmiah. Secara metafisis kebenaran ilmu bertumpu pada objek ilmu, melalui penelitian dengan dukungan metode serta sarana penelitian maka diperoleh suatu pengetahuan. Semua objek ilmu benar dalam dirinya sendiri, karena tidak ada kontradiksi di dalamnya. Kebenaran dan kesalahan timbul tergantung pada kemampuan menteorikan fakta. Bangunan suatu pengetahuan secara epistemologis bertumpu pada suatu asumsi metafisis tertentu, dari asumsi metafisis ini kemudian menuntut suatu cara atau metode yang sesuai untuk mengetahui objek. Secara epistemologis kebenaran adalah kesesuaian antara apa yang diklaim sebagai diketahui dengan kenyataan yang sebenarnya yang menjadi objek pengetahuan. Kebenaran terletak pada kesesuaian antara subjek dan objek, yaitu apa yang diketahui subjek dan realitas sebagaimana adanya
Tradisi Sharah dan Hashiyah dalam Fiqih dan Masalah Stagnasi Pemikiran Hukum Islam
Kalau kita mencoba mengkontekkan antara nash (teks suci) dan al-Waqi’ (kenyataan) maka prasarat yang harus dipahami adalah bahwa keduanya merupakan dua wilayah yang jika dapat dikawinkan maka akan memunculkan pemahaman yang komprehensip. Corak dalam membaca teks menurut asy-Syatibi ada tiga yaitu qira<’ah salafiyyah, qira<’ah ta’wiliyyah, dan qira<’ah maqash{idiyyah. Sementara dalam wilayah al-Waqi’ ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena-fenomena sosial, politik dan sebagainya misalnya sosiologi, antropologi, dan seterusnya. Dengan demikian idealnya adalah ketika melakukan pembacaan teks kemudian dikontekkan pada fenomena sosial seharusnya tidak boleh meninggalkan disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-Waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup.
Dalam kontek menggelorakan ijtiha<d, Ilmu ushul Fiqh merupakan perangkat metodologi baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab dalam menggali hukum Islam, dan dalam bidang yang lain, dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah). Namun dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoritik ilmu ushul fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh karenanya, kiranya cukup alasan jika muncul banyak tawaran metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman.
Kenyataan ini tidak bisa ditolak karena fenomena keangkuhan modernitas dan industrialisasi global telah menghegemoni seluruh lini kehidupan anak manusia sehingga memicu dinamika pemikiran Islam kontemporer dengan segala perangkat-perangkatnya termasuk metodologi ushul fiqih (qawa<id ush{u<liyah) dan metodologi pemahaman fiqih (qawa<id al-Fiqhiyyahi). Hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan dalam rangka membangun cita diri Islam (self image of Islam) di tengah kehidupan modern yang senantiasa berubah dan berkembang. Di Indonesia pada dasawarsa terakhir telah muncul perkembangan pemikiran hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi riil kehidupan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh klasik dengan perangkat metodologinya sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer.
Oleh karenanya, upaya rekonstruksi bangunan teori bermazhab secara manhajiy yang telah didefinisikan di atas adalah sebuah keniscayaan. Usaha itu dilakukan dalam rangka pengembangan pemikiran metodologis menuju –meminjam istilah Qodri Azizi- “ijtihad saintifik modern†dengan metode “manhajiy eklektis†atau “manhajiy plus saintifikâ€, sebagai implementasi al-Muhafad{zoh ‘ala< al-Qadim al-Sh{aleh wa al-Akhd{zu bi al-Jadi>d al-As}lah.
Dalam implementasinya, pengawinan dua metodologi tersebut menurut hemat saya harus memenuhi prasyarat utama yaitu menjadikan al-maslahah al-‘ammah (kepatutan umum) sebagai pertimbangan penentu dalam menggali sebuah hukum pada tiga ranah utamanya yaitu dharuriyat (kebutuhan mendesak), hajiyat (kebutuhan normal), dan tahsiniyat (kebutuhan komplementer). Mengapa, karena menurut Abdul Wahab Khallaf, pada hakikatnya hukum Islam selalu dibangun atas dasar mewujudkan maslahah. Sementara untuk menilai ada atau tidaknya mas{lahah pada suatu perbuatan hukum harus selalu memperhatikan kondisi riil. Pada titik inilah kontekstualisasi teks-teks agama menjadi kebutuhan
Nasikh Mansukh dalam Studi Ilmu Alquran
Di dalam Alquran, kata nasakh dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS. 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah kewadah yang lain, pengubahan dan sebagainya, dinamakan nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamakan mansukh. Perlu digarisbawahi bahwa para ulama’ sepakat tentang tidak ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Alquran. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai memiliki gejala kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus atau tidak berlaku lagi, dan ada pula yang menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat perubahan kondisi sosial. Apapun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat Alquran. Karena disepakati bahwa syarat kontradiksi antara lain, adalah persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lain-lain
IJTIHAD PROFETIK KUNTOWIJOYO DALAM KHAZANAH PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Risalah kenabian selesai seiring wafatnya Rasulullah SAW. Namun fungsi kenabian tidak boleh berhenti. Fungsi kenabian inilah yang kemudian diemban oleh ulama dalam kerangka kerja ijtihad. Termasuk di Indonesia, ijtihad berjalan dan diterapkan dengan baik. Tak ketinggalan dalam wilayah hukum keluarga di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus segera diperbarui. Namun, pembaruan hukum keluarga Islam tersebut bukanlah hal mudah. Penolakan berbagai pihak terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI), sebagai salah satu upaya pembaruan hukum keluarga Islam, bisa menjadi bukti sulitnya pembaharuan tersebut. Penolakan terhadap CLD-KHI di sisi lain juga menunjukkan bahwa pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan dan metodologi yang berasal dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam konteks inilah ijtihad berperan sebagai dasar konseptual-metodologis khazanah pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tersebut.
Jenis penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library Research). Adapun sumber data penelitian ini adalah buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal mengenai Kuntowijoyo. Selanjutnya, pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  teologis, sosiologis, dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen (Studi Pustaka) yang dimuat di buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal yang mendiskripsikan mengenai pembaharuan pemikiran hukum keluarga Islam di Indonesia, Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan kontribusi metodologis ijtihad Kuntowijoyo dalam formulasi dan Paradigma pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Peneliti juga mengambil bahan literatur sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam al-Qur’an memuat nilai historis yang tentang perubahan zaman. Itulah sebabnya Islam selalu mengupayakan ijtihad sebagi upaya untuk menyelesaikan problem sosial yang ada, al- Qur’an mengandung pelajaran moral dan bersifat universal. Islam sebagai agama tentu mampu bertransformasi yang menyentuh ranah sosial agar menciptakan masyarakat yang adil dan egaliter yang didasarkan pada iman.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pada konteks pembangunan hukum di Indonesia, ijtihad oleh para ahli telah teraplikasikan dalam bentuk pembaharuan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menunjukkan bahwa prinsip gerak ditataraan praktis terus berjalan melalui instrumen ijtihad. Pembaharuan melalui gerak ijtihad tampak dalam rumusan tiap-tiap pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tampak berbeda dengan ketentuan-ketentuan hukum klasik. Ini semakin meneguhkan bahwa ijtihad memainkan peran penting dalam rangka membumikan hukum Islam. Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk ijtihad baik yang bersifat kaidah-kaidah Lughawiyah maupun Maqashid al-Syariah telah teraplikasikan secara komprehensif.Risalah kenabian selesai seiring wafatnya Rasulullah SAW. Namun fungsi kenabian tidak boleh berhenti. Fungsi kenabian inilah yang kemudian diemban oleh ulama dalam kerangka kerja ijtihad. Termasuk di Indonesia, ijtihad berjalan dan diterapkan dengan baik. Tak ketinggalan dalam wilayah hukum keluarga di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus segera diperbarui. Namun, pembaruan hukum keluarga Islam tersebut bukanlah hal mudah. Penolakan berbagai pihak terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI), sebagai salah satu upaya pembaruan hukum keluarga Islam, bisa menjadi bukti sulitnya pembaharuan tersebut. Penolakan terhadap CLD-KHI di sisi lain juga menunjukkan bahwa pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan dan metodologi yang berasal dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam konteks inilah ijtihad berperan sebagai dasar konseptual-metodologis khazanah pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tersebut.
Jenis penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library Research). Adapun sumber data penelitian ini adalah buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal mengenai Kuntowijoyo. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis, sosiologis, dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen (Studi Pustaka) yang dimuat di buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal yang mendiskripsikan mengenai pembaharuan pemikiran hukum keluarga Islam di Indonesia, Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan kontribusi metodologis ijtihad Kuntowijoyo dalam formulasi dan Paradigma pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Peneliti juga mengambil bahan literatur sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam al-Qur’an memuat nilai historis yang tentang perubahan zaman. Itulah sebabnya Islam selalu mengupayakan ijtihad sebagi upaya untuk menyelesaikan problem sosial yang ada, al- Qur’an mengandung pelajaran moral dan bersifat universal. Islam sebagai agama tentu mampu bertransformasi yang menyentuh ranah sosial agar menciptakan masyarakat yang adil dan egaliter yang didasarkan pada iman.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pada konteks pembangunan hukum di Indonesia, ijtihad oleh para ahli telah teraplikasikan dalam bentuk pembaharuan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menunjukkan bahwa prinsip gerak ditataraan praktis terus berjalan melalui instrumen ijtihad. Pembaharuan melalui gerak ijtihad tampak dalam rumusan tiap-tiap pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tampak berbeda dengan ketentuan-ketentuan hukum klasik. Ini semakin meneguhkan bahwa ijtihad memainkan peran penting dalam rangka membumikan hukum Islam. Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk ijtihad baik yang bersifat kaidah-kaidah Lughawiyah maupun Maqashid al-Syariah telah teraplikasikan secara komprehensi
MASLAHAH SEBAGAI TEORI PENETAPAN HUKUM: TELAAH ATAS KONSEP MASLAHAH IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH
In line with changes and the development of a society that is increasingly rapid, legal issues are increasingly complex. While every legal problem that develops in society is not all explicitly mentioned in the Koran, Hadith or ijma '. Whereas Islam as a religion must always be responsive and present to provide a solution to the growing legal problems. Mashlahah as one method of extracting the law is a suitable solution to address the legal problems that are developing at this time. However, so that the application of the mashlaah to explore and establish a law is not trapped in subjective matters and the interests of lust, then the use of these methods requires caution and understanding of the intact maqasid al-sharia and the use of strict mashlahah in accordance with the criteria that are Ulama 'Usul stipulated in order to achieve and find the law that is truly in accordance with the message of the law maker (shari'a)
HUKUM TUHAN BERORIENTASI MASHLAHAH (Studi Refleksi Kaidah Li Jalbi al-Mashalih Wa Dar’i al-Mafasid Terhadap Pembagian Harta Warisan)
Salah   satu  konsep   penting   dan fundamental    dalam paradigma  hukum  Islam adalah konsep maqashid. al-Syari'ah,  yang menegaskan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan manusia. Sehingga dalam hal pembagian warisan yang ingin dicapai disini juga adalah ke Maslahatan bersama, Karena Maqashid al-Syari’ah itu bermaksud mencapai kebaikan (Mashlahah)  dan menolak keburukan (mafsadah), sehingga dapat difahami bahwa kedua konsep tersebut merupakan asas dari konsep Maqashid al-Syari’ah Pembahasan tentang konsep Mashlahah banyak mendapat perhatian para Ulama Ushul sedangkan konsep mafsadah  masih jarang yang membahasnya secara terpisah. Walaupun pembahasan konsep mafsadah jarang dijelaskan secara terpisah, namun tidak bermaksud konsep tersebut tidak terwujud dalam pembahasan Ulama Ushul. Hal tersebut karena ketika Ulama Ushul membahas konsep Mashlahah dalam Istinbat hukum pada saat yang sama mereka membahas konsep mafsadah bersama dengan konsep maslahah. Konsep ini diakui para Ulama Ushul dengan  memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer, “Di mana ada Mashlahah, di sana terdapat hukum Allah†Teori Mashlahah ini meminjam istilah Masdar F. Mas'udi disebut sebagai teori cita keadilan sosial dalam hukum  Islam. Istilah yang sesuai dengan inti dari konsep maqashid al-syari'ah tersebut adalah Mashlahah, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada Mashlahah, yaitu untuk  mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak Mudharat. Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan paradigma hukum Islam adalah Mashlahah, maslahat manusia universal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “keadilan sosialâ€.Salah satu konsep penting dan fundamental dalam paradigma hukum Islam adalah konsep maqashid. al-Syari'ah, yang menegaskan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan manusia. Sehingga dalam hal pembagian warisan yang ingin dicapai disini juga adalah ke Maslahatan bersama, Karena Maqashid al-Syari’ah itu bermaksud mencapai kebaikan (Mashlahah) dan menolak keburukan (mafsadah), sehingga dapat difahami bahwa kedua konsep tersebut merupakan asas dari konsep Maqashid al-Syari’ah Pembahasan tentang konsep Mashlahah banyak mendapat perhatian para Ulama Ushul sedangkan konsep mafsadah masih jarang yang membahasnya secara terpisah. Walaupun pembahasan konsep mafsadah jarang dijelaskan secara terpisah, namun tidak bermaksud konsep tersebut tidak terwujud dalam pembahasan Ulama Ushul. Hal tersebut karena ketika Ulama Ushul membahas konsep Mashlahah dalam Istinbat hukum pada saat yang sama mereka membahas konsep mafsadah bersama dengan konsep maslahah. Konsep ini diakui para Ulama Ushul dengan memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer, “Di mana ada Mashlahah, di sana terdapat hukum Allah†Teori Mashlahah ini meminjam istilah Masdar F. Mas'udi disebut sebagai teori cita keadilan sosial dalam hukum Islam. Istilah yang sesuai dengan inti dari konsep maqashid al-syari'ah tersebut adalah Mashlahah, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada Mashlahah, yaitu untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak Mudharat. Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan paradigma hukum Islam adalah Mashlahah, maslahat manusia universal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “keadilan sosialâ€
- …
