1,720,955 research outputs found

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Penyertaan Modal Sementara Bank untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit (Debt to Equity Swap)

    No full text
    Financial problem faced by a company can vary from technical insolvency, the company cannot temporarily meet its financial responsibility, to bankruptcy, and the company's financial responsibility surpasses its assets. When a company is facing either managerial or financial problems, it should be found a good solution that leads to its recovery. In the legal perspective, there are two approaches to the solution, through legal approach and through non-legal approach. In the context of recovering the company through legal approach, it is usually done by referring to the valid legal regulations which are closely related to company recovery. Yet, in reality, these attempts sometimes generate the result which is contra productive to its main purpose. It means that if the legal solution (based on bank corruptly law) given to the company with problem is based on the valid regulation; it brings no recovery to the company but an end (bankrupt). This study aims at examining an alternative solution that can help a company deals with the consequence of debt to equity swap. Instead of giving a bankruptcy law based solution to help the company with financial problem be recovered, this study suggests the application of investing bank temporary capital based on Law No.7/1991 on Banking and then changed into Law No. 10/1998. To help a company with the problem of debt to equity swap, a bank as the creditor in its debtor's business can intervene by investing its temporary capital with condition that the bank must withdraw the temporary capital it invented after the maximum period of five years or the debtor's company where the bank invested its temporary capital in has received cumulative profit. In withdrawing its temporary capital, the bank must sell its share and give up its right as the shareholder in its debtor's company. The money received from the selling of the share is distributed to pay the main bill booked on off-balanced sheet and to pay the interest booked 011 the miscellaneous income sheet.Kesulitan keuangan yang dihadapi oleh perusahaan bisa bervariasi antara kesulitan likuiditas (technical insolvency), di mana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan sementara waktu, sampai kesulitan solvabilitas (bangkrut), di mana kewajiban keuangan perusahaan sudah melebihi kekayaannya. Pada dekade ini perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kebidupan masyarakat modern karena perusahaan itu adalah salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, perusahaan juga merupakan salah satu sumber pendapatan Negara, melalui berbagai jenis pajak dan wadah penyaluran tenaga kerja masyarakat Sebagai salah satu wadah penyaluran tenaga kerja, maka dapat disebutkan bahwa perusahaan juga merupakan sumber pendapatan masyarakat. Hal yang terpenting dari itu semuanya, sesuai dengan fungsinya yang pertama, perusahaan adalah wadah guna penanaman modal, baik domestik maupunmodal asing, bagaimanadan apapun bentuknya. Mencermati nilai strategis perusahaan di atas, semestinya tatkala ada perusahaan yang sedang mengalami masalah, baik dari sisi manajemen maupun keuangan, hendaknya mampu dicarikan solusi-solusi yang mengarah kepada pemulihan perusahaan dengan baik. Solusi ini kalau dalam pandangan hukum dapat dilihat dua macam, yakni; solusi melalui pendekatan hukum atau melalui pendekatan nonhukum. Dalam konteks pemulihan perusahaan melalui pendekatan hukum biasanya dilakukan dengan mengacu pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai hubungan erat dengan pemulihan perusahaan. Namun, dalam realitasnya upaya ini terkadang justru menimbulkan hasil yang kontra produktif dengan tujuan pemulihan hakekatnya perusahaan. Artinya, bila solusi hukum itu diberikan dengan berlandaskan pada aturan berlaku ternyata bukan membawa kepada pemulihan perusahaan, akan tetapi perusahaan itu malah menjadi bubar. Gambaran ini sangat dirasakan kalau melihat upaya pemulihan perosahaan mela1ui pendekatan hukum seperti yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak contoh perusahaan di Indonesia yang harus mengalami kepailitan karena aturan hukum kepai1itan yang cenderung mempermudah. Jauh sebelum terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1997 yang pada tahun 1998 berubah menjadi krisis multi-dimensional. Sebenarnya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah lebih dahulu memberikan solusi hukum yang rill guna menangani penyelesaian utang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 huruf c yang berbunyi sebagai berikut: “Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula .: melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untukmengatasi akibatkegagalan kredit,dengansyarathams menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia". Dalam kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, di satu sisi Bank melakukan penyertaan saham sebesarnilai kredit yang dikonversi, sedangkan eli sisi lain perusahaan Debitur mengeluarkan saham saham baru dati portepel (dalam simpanan) atau modal ditempatkan/modal disetor tentunya sebesar nilai kredit yang dikonversi. Dengan tindakan bank melakukan penyertaan saham sebesar nilai kredit yang dikonversi menjadi saham pada perusahaan Debitnr, jelas berpengarnh terhadap struktur permodalan perusahaan Debitur. Untuk itu perlu dilihat struktur permodalan perusahaan Debitur, apakah pengeluaran seham-saham baru tersebut merupakan saham-saham yang dapat dikeluarkan dari simpanan (portepel) atan modal ditempatkan/disetor atau perusahaan debitur harus meningkatkan jumlah modal dasarnya. Dengan demikian, kegiatan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit (debt to equity swap) berhasil mempengaruhi secara hukum terhadap struktur permodalan perusahaan debitur dan sekaligus terjadinya perubahan anggaran dasar dari perusahaan debitur.h Secara umum dapat dikatakan bahwa ikut campurnya Bank selaku kreditur dalam bisnis debitur sampai dengan batas-batas yuridis sebagai berikut: 1. Bank dapat menyertakan modalnya dalam perusahaan debitnr, dengan syarat hal tersebut hanya dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi kegagalan kredit dan bersifat temporer, dalam arti sampai masanya, bank tersebut harus menarik kembali penyertaannya itu, vide Pasal 7 huruf c Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 seperti telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Melakukan campur tangan lainnya ke dalam bisnis debitur, yang dapat diatur dalamperjanjian kredit atau perjanjian terkait lainnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bila memang dikehendaki oleh bank agar bank dapat melakukan tindakan apapun dalam segala bidang, antara lain bidang kepengurusan (manajemen), keuangan, dan harta tetap nasabah debitur, maka bank akan menjadi terlalu jauh mencampuri urusan nasabah debitur. Dengan demikian ikut campurnya bank dalam manajemen perusahaan debitur dapat saja terjadi pada saat kredit sedang berjalan, setelah kredit macet ataupun dalam proses restrukturisasi kredit dengan melakukan penyertaan modal sementara. Dalam melakukan kegiatan penyertaan modal sementara, kedudukan Bank yang telah menjadi pemegang saham pada perusahaan debitur tentunya bank dapat ikut campur dalam manajemen perusahaan debitur dengan tnjuan memulihkan kembali perusahaan debitur yang mengalami kesulitan. Tanggung jawab hukum Bank terhadap pihak ketiga tidak terlepas dari keberadaan Bank sebagai suatu badan bukum (rechtspersoon) yang berdiri sendiri dalam pemberian kredit kepada nasabah debitur maupun kedudukan Bank sebagai pemegang saham dalam perusahaan debitur dalam rangka melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila: 1. telah melebihi jangka waktn paling lama 5 (lima) tahun; atau 2. perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif. Dalam ketentuan yang berlaku juga diatur bahwa Bank wajib menghapus buku dari neraca Bank apabila Penyertaan Modal Sementara telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dan Bank wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)terhadap Penyertaan ModalSementara berdasarkan kualitas penyertaan modal sementara. Kualitas Penyertaan ModalSementara ditetapkan sebagai berikut: a. lancar, apabila belmnmelebihijangka waktu 1 (satu)tahun; b. kurang lancar, apabila telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun namun belum melebihi jangkawaktu 4 (empat)tahun; c. diragukan, apabila telah melebihi jangka waktu 4 (empat) tahun dan belum melebihi jangka waktu 5 (lima)tahun; d. macet, apabila Penyertaan Modal Sementara belmn ditarik kembali meskipun Perusahaan Debitur telah mermliki laba kumulatif. Kewajiban menarik kembali penyertaan modal sementara tentunya dengan cara bank menjual saham pada perusahaan debitur yang semula hasil dan konversi kredit, sedangkan kewajiban hapus buku adalah kredit yang telah dikonversi menjadi penyertaan modal (saham) dalam perusahaan debitur dihapus bukukan dari neraca bank. Dalam perbankan hapus buku kredit macet atau pinjaman macet adalah pinjaman macet yang tidak dapatditagih lagi dihapus bukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet). Hapus buku pinjaman maeet dibebankan pada akuntansi penyisihan penghapusan aktiva produktif Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain. Dengan demikian penarikan kembali penyertaan modal sementara bank adalah dengan cara menjual sahamnya dan melepaskan haknya sebagai pemegang saham pada perusahaan debitur, selanjutnya dari hasil penjualan saham didistribusikan untuk pelunasan tagihan pokok yang dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif dan untuk pelunasan tagihan bunga yang dibukukan sebagai pendapatan lain.147 HalamanTesis Magiste

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana oleh Korporasi Perbankan Menurut Perma No.13 Tahun 2016

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini menggagas konsep perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan dengan mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Permasalahan yang akan diteliti: Pertama, apakah korporasi perbankan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya? Kedua, bagaimanakah mekanisme perlindungan hukum terhadap korban akibat tindak pidana korporasi perbankan? Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yang menyuguhkan bahan hukum dalam menunjang sifat holistik dari penelitian. Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa perbankan dapat dimintakan pertanggungjawabanatas tindak pidana yang dilakukannya, Kedua, mekanisme perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan adalah melalui restitusi atau melalui gugatan perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa terhadap korban akibat tindak pidana oleh korporasi perbankan dapat memperoleh suatu perlindungan hukum berupa ganti kerugianberupa restitusi dan gugatan perdata

    PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN

    No full text
    Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan eksekusinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan. Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Get PDF
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
    corecore