1,727,776 research outputs found

    PENGARUH KUALITAS PELAYANAN JASA TERHADAP KEPUASAN SISWA KELAS X DAN KELAS XI SMA MUHAMMADIYAH 3 JEMBER

    No full text
    Pada dasarnya banyak hal yang mempengaruhi kepuasan siswa diantaranya yaitu kualitas pelayanan jasa pendidikan yang disediakan oleh sekolah. Adanya kualitas pelayanan jasa pendidikan (terdiri dari kehandalan, daya tanggap, jaminan, kepedulian, dan bukti fisik) yang baik, lengkap dan bermutu, maka dapat memberikan rasa puas kepada siswa. Seorang siswa akan merasa puas jika sekolah tempat mereka menuntut ilmu dapat memberikan kualitas pelayanan jasa pendidikan yang sesuai dengan harapan siswa, begitu juga pada SMA Muhammadiyah 3 Jember. Seorang siswa yang merasa puas dengan kualitas pelayanan jasa pendidikan tempat mereka menuntut ilmu, maka dapat ditunjukkan dengan sikap merekomendasikan dengan orang lain, adanya sikap loyalitas, memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap sekolah, serta merasa senang menjadi siswa di SMA Muhammadiyah 3 Jember tersebut

    Konstribusi PKH Terhadap Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

    No full text
    User Username Password Remember me EDITORIAL BOARD REVIEWERS PUBLICATIONS ETHICS FOCUS AND SCOPE AUTHOR GUIDELINES PUBLISHING SYSTEMS VISITOR STATISTICS CONTACT ONLINE SUBMISSION ORDER JOURNAL TEMPLATE TOOLS MANAGEMENT INDEXING Crossref Member Badge E-ISSN P-ISSN 2528-0430 (online) 1412-6451 (print) free web stats View My Stats Flag Counter StatCounter - Free Web Tracker and Counter View My Stats animasi-bergerak-bola-dunia-0013 Notifications View Subscribe Journal Content Search Search Scope Browse By Issue By Author By Title Other Journals Categories Information For Readers For Authors For Librarians Current Issue Atom logo RSS2 logo RSS1 logo About The Author Sunit Agus Tri Cahyono B2P3KS Indonesia Article Tools Print this article Indexing metadata How to cite item Email this article (Login required) Email the author (Login required) Related Items Show all Keywords Effectivity Poverty Prevention Social Capital children underfive commitment elderly empowerment food security incest local culture poverty prevention social capital social conflict social policy social resilience social security social service social welfare street children welfare Home > Vol 17, No 4 (2018) > Tri Cahyono Konstribusi PKH Terhadap Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sunit Agus Tri Cahyono Abstract Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstribusi PKH, factor pendukung dan penghambatnya terhadap kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Candimulyo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Wawancara, observasi, dan telaah dokumen digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data menggunakan siklus interaktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PKH berkonstribusi kepada peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya mereduksi kekurangan kualitas dan kuantitas pangan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga KPM cenderung lebih sejahtera. Factor pendukung antara lain KPM memiliki motivasi/antusiasme tinggi dalam memenuhi komitmen di bidang Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social. Faktor penghambat antara lain masih ditemukan eklusif eror dan inklusif eror dalam penetapan sasaran garap (KPM). Rekomendasi yang diajukan diantaranya dalam verifikasi dan validasi (Vefivali) data KPM perlu perluasan pelibatan semua unsur masyarakat mulai dari RT, RW, kelurahan/Desa, kecamatan, kebupaten/kota hingga tokoh masyarakat setempat

    Timun/ Cahyono

    No full text
    vi, 124 hal.: ill,; 21 cm

    Timun/ Cahyono

    No full text
    vi, 124 hal.: ill,; 21 cm

    Timun/ Cahyono

    No full text
    vi, 124 hal.: ill,; 21 cm

    Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan yang Hilang Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia

    No full text
    Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis.Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Oleh karena itu sebuat status kewarganegaraan sangatlah penting. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diperoleh kembali ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Serta Untuk mengetahui dan memahami syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan yang hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum djperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan: Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang. Hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47. Adapun saran dari penulis dalam skripsi iniSecara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan

    Tari Komposisi"Belenggu"

    No full text
    Tari Komposisi"Belenggu" Karya: Agus Cahyono, IKIP Semarang,Festival tari garapan baru Mahasiwa Tk. Nasional, Pendapa ISI Surakart

    Tari Garapan Baru"Belenggu"

    No full text
    Tari Garapan Baru"Belenggu" Karya : Agus Cahyono. (IKIP Semarang), Festival Tari Garapan Baru Mahasiswa TK. Nasional, Pendapa ISI Surakart

    Tari Berthema"Belenggu"

    No full text
    Tari Berthema"Belenggu" Karya : Agus Cahyono, Festival tari garapan baru mahasiswa tk. Nasional, Pendapa ISI Surakart

    Luweng/ Cahyono

    No full text
    corecore