1,727,776 research outputs found
PENGARUH KUALITAS PELAYANAN JASA TERHADAP KEPUASAN SISWA KELAS X DAN KELAS XI SMA MUHAMMADIYAH 3 JEMBER
Pada dasarnya banyak hal yang mempengaruhi kepuasan siswa diantaranya
yaitu kualitas pelayanan jasa pendidikan yang disediakan oleh sekolah. Adanya
kualitas pelayanan jasa pendidikan (terdiri dari kehandalan, daya tanggap, jaminan,
kepedulian, dan bukti fisik) yang baik, lengkap dan bermutu, maka dapat memberikan
rasa puas kepada siswa. Seorang siswa akan merasa puas jika sekolah tempat mereka
menuntut ilmu dapat memberikan kualitas pelayanan jasa pendidikan yang sesuai
dengan harapan siswa, begitu juga pada SMA Muhammadiyah 3 Jember. Seorang
siswa yang merasa puas dengan kualitas pelayanan jasa pendidikan tempat mereka
menuntut ilmu, maka dapat ditunjukkan dengan sikap merekomendasikan dengan
orang lain, adanya sikap loyalitas, memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap
sekolah, serta merasa senang menjadi siswa di SMA Muhammadiyah 3 Jember
tersebut
Konstribusi PKH Terhadap Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
User
Username
Password
Remember me
EDITORIAL BOARD
REVIEWERS
PUBLICATIONS ETHICS
FOCUS AND SCOPE
AUTHOR GUIDELINES
PUBLISHING SYSTEMS
VISITOR STATISTICS
CONTACT
ONLINE SUBMISSION
ORDER JOURNAL
TEMPLATE
TOOLS MANAGEMENT
INDEXING
Crossref Member Badge
E-ISSN P-ISSN
2528-0430 (online)
1412-6451 (print)
free web stats
View My Stats
Flag Counter
StatCounter - Free Web Tracker and Counter
View My Stats
animasi-bergerak-bola-dunia-0013
Notifications
View
Subscribe
Journal Content
Search
Search Scope
Browse
By Issue
By Author
By Title
Other Journals
Categories
Information
For Readers
For Authors
For Librarians
Current Issue Atom logo
RSS2 logo
RSS1 logo
About The Author
Sunit Agus Tri Cahyono
B2P3KS
Indonesia
Article Tools
Print this article
Indexing metadata
How to cite item
Email this article (Login required)
Email the author (Login required)
Related Items
Show all
Keywords Effectivity Poverty Prevention Social Capital children underfive commitment elderly empowerment food security incest local culture poverty prevention social capital social conflict social policy social resilience social security social service social welfare street children welfare
Home > Vol 17, No 4 (2018) > Tri Cahyono
Konstribusi PKH Terhadap Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Sunit Agus Tri Cahyono
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstribusi PKH, factor pendukung dan penghambatnya terhadap kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Candimulyo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Wawancara, observasi, dan telaah dokumen digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data menggunakan siklus interaktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PKH berkonstribusi kepada peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya mereduksi kekurangan kualitas dan kuantitas pangan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga KPM cenderung lebih sejahtera. Factor pendukung antara lain KPM memiliki motivasi/antusiasme tinggi dalam memenuhi komitmen di bidang Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social. Faktor penghambat antara lain masih ditemukan eklusif eror dan inklusif eror dalam penetapan sasaran garap (KPM). Rekomendasi yang diajukan diantaranya dalam verifikasi dan validasi (Vefivali) data KPM perlu perluasan pelibatan semua unsur masyarakat mulai dari RT, RW, kelurahan/Desa, kecamatan, kebupaten/kota hingga tokoh masyarakat setempat
Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan yang Hilang Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis.Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Oleh karena itu sebuat status kewarganegaraan sangatlah penting.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diperoleh kembali ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Serta Untuk mengetahui dan memahami syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan yang hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum djperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan: Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang. Hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.
Adapun saran dari penulis dalam skripsi iniSecara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan
Tari Komposisi"Belenggu"
Tari Komposisi"Belenggu"
Karya: Agus Cahyono, IKIP Semarang,Festival tari garapan baru Mahasiwa Tk. Nasional, Pendapa ISI Surakart
Tari Garapan Baru"Belenggu"
Tari Garapan Baru"Belenggu"
Karya : Agus Cahyono. (IKIP Semarang), Festival Tari Garapan Baru Mahasiswa TK. Nasional, Pendapa ISI Surakart
Tari Berthema"Belenggu"
Tari Berthema"Belenggu"
Karya : Agus Cahyono, Festival tari garapan baru mahasiswa tk. Nasional, Pendapa ISI Surakart
- …
