1,720,960 research outputs found

    Politik Pembentukan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945

    Get PDF
    KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaimana pembentukan hukum pasca perubahan UUD 1945. DPR sebagai lembaga memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki keunggulan untuk membentuk hukum melalui fungsinya yaitu legislasi. Setiap hukum yang akan dibentuk, diawali Proses legislasi nasional. Proses legislasi nasional ini diperlukan agar tidak keluar dari arah landasan dan arah konstitusionalnya. Rakyat diberi kesempatan dapat berpartisapasi dalam setiap pembentukan hukum. Partispasi rakyat ini dapat mewujudkan pembentukan hukum yang responsif atau partisifatit dan terhindar dari pembentukan hukum yang non partisiatif atau ortodoks

    Pembinaan Narapidana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Pada Lapas Kelas II.A Gorontalo

    Get PDF
    Pembinaan narapidana kasus Pemerkosaan anak kandung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo, dilaksanakan melalui tahap masa pengenalan lingkungan, dilanjutkan dengan pembinaan mental dan kemandirian. Pembinaan mental dilakukan melalui peningkatan kesadaran beragama, kesadaran hukum, intelektual, pembinaan kesehatan jasmani rohani sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan melalui pemberian keterampilan kerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalor meliputi kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas pengamanan, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang melebihi daya tampung Lapas terbatasnya jumlah pembina

    Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif pada Negara Hukum Pancasila

    Get PDF
    Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap ini juga, sebagai evaluasi terhadap konsep atau teori terdahulu dalam memecahkan problematika hukum apakah masih relevan atau tidak. Cendekiawan hukum harus dapat menemukan cara dan metode pendekatan yang komprehesif/holistic terhadap pembangunan hokum dengan melibatkan nilai yang hidup dalam masyarakat. Teori hukum inklusif  merupakan teori baru yang dianggap komprehsnsif dan holistic yang  didasarkan pada landasan berpikir  secara ontologis (nilai kebenaran),  epistimologis (dasar filsafat ilmu) maupun secara aksiologis (dasar aplikasinya dilapangan), dengan menggunakan 5 (lima) asumsi dasar yang terdiri dari: Non Linier, tradisi kebebasan akademik (with long tradition of freedom, keberagamaan (religiousity, system hukum nasional tidak otonom (non-autonomy national law), dan ideology keberpihakan pada kelompok masyarakat yang rentan (an ideology towards marginalized society)

    Problematika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

    Get PDF
      Norma hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat disamping norma lain. Norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga resmi yang dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat norma itu. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu norma hukum bersifat resmi karena aturannya dibuat secara tertulis,  penyusunan aturannya pun di buat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah negara, yang memiliki sifat memaksa dan mengikat. UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat tersebut, dimana jika syarat perbaikannya dipenuhi maka UU No.:11 tahun 2021 menjadi konstitusional dan berlaku,  sebaliknya, jika syaratnya tidak dipenuhi dalam tengang waktu  2 (dua) tahun, maka UU Nomor 11 tahun 2021 menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama tengang waktu tersebut  UU No.: 11 tahun 2021 tetap berlaku. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Rumah Sakit Islam Gorontalo

    Get PDF
    Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum sarana instrumen untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat yang ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis diantara perlindungan hukum yang memuat hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan kepada tenaga kerja tetap dalam ikatan hubuingan industrial. Rumah Sakit Islam Gorontalo yang yang pekerjaan tidak bersifat  sementara  atau pekerjaan ada secara terus menerus dalam memberikan pelayanan kesehatan, sulit untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya karena tidak memiliki tenaga kerja tetap. Masih berkedudukan tenaga kerja kontrak menjadi kendala utama bagi 102 (seratus dua orang) tenaga kerja yang ada di Rumah Sakit Islam Gorontalo untuk mendapatkan hak atas perlindungan hukum

    Konstitusionalitas Pemenuhan Hak Dipilih Mantan Terpidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi Perbandingan Amerika Serikat Dan Belanda)

    Get PDF
    Pimpinan daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang memegang kebijakan politik di daerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konstitusionalitas hak dipilih pencalonan mantan terpidana menjadi  kepala daerah di Indonesia, pada praktinya memiliki problematika dari segi aturan yuridis serta disharmonisasi antara lembaga terkait. Hal ini dijelaskan dengan banyak putusan Mahkamah Konstisusi yang menerioma perkara  a quo. Justifikasi terhadap pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah, jika ditinjau dari aspek Hak Asasi ManusiaMembandingankan pencalonan mantan terpidana di Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia memerlukan analisis yang mendalam mengenai regulasi, budaya politik, dan persepsi publik di masing-masing negara. Dari sisi regulsi, Di Amerika Serikat, aturan tentang hak politik mantan terpidana sangat bervariasi antar negara bagian. Beberapa negara bagian memungkinkan mantan terpidana untuk mencalonkan diri setelah menjalani hukuman mereka, sementara yang lain memiliki pembatasan lebih ketat. Jika dikaji dari aspek partisipasi publik, respon pencalonan mantan terpidana cenderung negatif, meskipun ada variasi tergantung pada kejahatan yang dilakukan dan sikap individu terhadap reformasi peradilan pidana. Ini bisa kita lihat dari pencalonan donald trump dalam pemilihan presiden. Beranjak dari Amerika, Belanda memiliki pendekatan yang lebih liberal terhadap hak-hak mantan terpidana, memungkinkan mereka untuk mencalonkan diri setelah menjalani hukuman. Ini sejalan dengan prinsip reintegrasi sosial yang kuat di negara ini
    corecore