3 research outputs found

    Edukasi Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga dalam Usaha Peningkatan Derajat Kesehatan di Dusun Nabin Kulon Magelang

    No full text
    Pelayanan kesehatan tradisional merupakan kegiatan pengobatan yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris melalui pengobatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia berdasarkan Riskesdas 2018 banyak yang mengonsumsi obat tradisional baik dalam bentuk ramuan maupun ramuan buatan sendiri. Organisasi masyarakat seperti Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat berperan dalam sosialisasi pemanfaatan dan penggunaan tanaman obat tradisional kepada lingkungan masing-masing. Sosialisasi melalui Tim PKK diharapkan lebih efektif dalam memberikan edukasi serta keterampilan dalam penggunaan tanaman obat tradisional. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan tanaman obat keluarga (TOGA). Metode yang digunakan adalah metode Community-Based Interactive Approach di mana peserta berperan aktif dalam kegiatan, sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat maka tujuan kegiatan akan lebih mudah diperoleh. Kegiatan dilakukan dengan beberapa tahap yaitu penyuluhan serta pelatihan pemanfaatan TOGA. Hasil dari kegiatan ini, peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan mengenai macam-macam TOGA serta cara memanfaatkan tanaman tradisional dan pengolahannya yang terlihat dari pemaparan peserta pada akhir kegiatan diskusi di mana peserta dapat membedakan jenis obat tradisional berdasarkan golongan yang dilihat dari logo yang terdapat pada kemasan. Begitu juga dengan informasi lain yang dapat diperoleh dari kemasan seperti komposisi dan dosis serta aturan pakai

    Penyuluhan Metode Budidaya Rumput Laut di Kel. Kalumeme, Kec. Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba

    Get PDF
    Kecamatan Ujungbulu merupakan salah satu sentra rumput laut di Kab. Bulukumba yang memberikan peluang usaha yang sangat baik bagi peningkatan perekonomian keluarga. Keberhasilan budidaya rumput laut sangat dipengaruhi oleh musim, teknik dan metode budidaya yang tepat sehingga dapat memberikan pertumbuhan yang maksimal seperti pola tanam yang sesuai, penerapan metode tali bentang atau long line. Namun dalam perkembangan metode ini, Masih banyak masalah yang dihadapi oleh pembudidaya, seperti bobot awal bibit yang terlalu besar, jumlah bentangan per awal penanaman per areal yang terlalu banyak, dilakukan penanaman awal yang bersamaan dan penggunaan areal budidaya secara bersamaan per kelompok petani budidaya. Melalui program pengabdian kepada masyarakat dosen PS. BDP, maka dilakukan Penyuluhan Metode Budidaya Rumput Laut. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Lurah Kalumeme, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 26 Oktober 2024. Sebanyak 30 peserta ikut dalam kegiatan ini yang berasal dari Gapoktan, penyuluh dan dari Dinas Perikanan Kab. Bulukumba. Materi penyuluhan yang disampaikan dipahami dengan baik oleh peserta melalui kegiatan diskusi setelah pemaparan materi

    Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 1688 KUH Perdata tentang kebolehan penarikan kembali hibah

    Get PDF
    Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002. Aveldoorn, LJ.van, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983. Al Atsqalani, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, Gema Risalah Press, 1994. Al-Asbahi, Al-Imam Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir, al-Muwatha’, Mesir: Tijariyah Kubra, tth. Al-Ghazzi, Syekh Muhammad ibn Qâsim, Fath al-Qarîb al-Mujîb, Indonesia: Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, tth. Al-Hussaini, Imam Taqi al-Din Abubakar ibn Muhammad, Kifayat Al Akhyar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, juz 1. Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, Minhaj al-Muslim, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 2004. Al-Jazirî, Abd al-Rahmân, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr, 1972, juz III. Al-Kasani, Imam, Al-Badai'u ash-Shana'i'u, Beirut: Dar Al-Jiil, tth, jilid 4. Al-Malîbary, Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz, Fath al-Mu’în, Maktabah wa Matbaah, Semarang: Toha Putera , tth. Al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997. Al-Qazwini, Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kairo: Tijariyah Kubra, tth. Al-San'âny, Subul as-Salâm, Cairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1950, juz III. Al-Syafi’i, Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris, Al-Umm, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, juz 4. Ash Shiddieqy, TM Hasbi, Pengantar Fiqih Muamalah, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999. Asy Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Nail al-Autar, Cairo: Dar al-Fikr, 1983, Juz VI. Dahlan, Abdul Azis, ed.. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5, Jakarta: Ichtiar Barn van Hoeve, 1996. Daradjat, Zakiah, et al, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995, jilid III. Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1986. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Effendi, Satria, M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005. Gunawan, Ilham, dan Marthus Sahrani, Kamus Hukum, Jakarta: CV Restu Agung, 2002. Harahap, Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama. Hermawan, Dedi, Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Batalnya Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2007. Kansil, CS.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986. Karim, Helmi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Bandung: Ghalia Indonesia. Khalâf, Abd al-Wahhâb, ‘Ilm usûl al-Fiqh, Kuwait: Dâr al-Qalam, 1978. Khamid, Abdul, Analisis Pendapat Imam Syafi'i tentang Serah Terima Sebagai Syarat Sahnya Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2005. Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004. Ma’luf, Louis, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A'lam, Beirut Libanon: Dar al-Masyriq, 1986. Muchtar, Kamal, Ushul Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995, jilid I. Mudjib, Abdul, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh (al-Qowaidul Fiqhiyyah), cet 4, Jakarta: Kalam Mulia, 2001. Munir, Analisis Terhadap Pendapat Imam Syafi’î tentang Hukum Pencabutan Kembali Hibah, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2006 Nasution, Adnan Buyung, Keabsahan Pembatalan Hibah Sepihak, dalam Majalah Gatra 8 April 2005. Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991. Projodikoro, Wirjono, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur Bandung, 1961. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1997. Rusyd, Ibnu, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Beirut: Dâr Al-Jiil, 1409 H/1989, Juz II. Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz III, Kairo: Maktabah Dâr al-Turas, tth. Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Surabaya: Arkola, 1997. Santoso, Johari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: UII, 1983. Sanusi, Acmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito, 1977. Sholikhah, Amalia, Analisis Hukum Islam tentang Sengketa Tanah Wakaf dan Hibah Aset Yayasan al-Amin Kab. Blora, (Skripsi: Tidak dipublikasikan, IAIN Walisongo), 2005. Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985. --------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1991. --------, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985. Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. Suparman, Eman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Armico, 1985. Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993. Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004. Zahrah, Muhammad Abu, Usûl al-Fiqh, Cairo: Dâr al-Fikr al-‘Arabi, 1958. Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam, jilid 3, Jakarta: Rajawali Press, 1988
    corecore