2 research outputs found
Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat
The electoral justice system has been established in Law Number 7 of 2017. It is marked the electoral justice system has been established in Law Number 7 of 2017. It is marked by the regulation of all procedures for implementing the election stages and the mechanism for handling election violations or disputes. The settlement of violations and election disputes is carried out by Election Supervisory Body (Bawaslu). In resolving violations and conflicts, Bawaslu has the authority to issue final decisions. With this authority, the role of Bawaslu is strengthened in the framework of law enforcement for election justice. This study would like to examine how this authority is exercised, especially in West Sumatra. West Sumatra has chosen because this province has become one of the most vulnerable areas in terms of organizing free and fair elections. Furthermore, there has also been an increase in the number of cases handled by Bawaslu in the 2019 elections compared to 2014 in West Sumatera. Therefore, how election law enforcement is carried out by Bawaslu to realize electoral justice, particularly in handling election violations and disputes. This article using normative legal research methods by relying on legal materials in the form of court decisions and decisions of the Bawaslu in province and city. In this study, it was concluded that the electoral justice system had implemented in the process of handling violations and disputes by Bawaslu in West Sumatra. All complaint report indicated it, i.e., administrative offenses, alleged criminal acts, and election disputes have been passed based on procedures determined by statutory regulations. However, there are still some weaknesses that must be evaluated because the election justice can not maximize.
Implementasi Program Community Dialogue Platform sebagai Upaya Membangun Goodwill antar Stakeholder untuk Realisasi Perencanaan Program Corporate Sosial Responsibility Komunitas Industri di Kecamatan Bergas-Kabupaten Semarang
Banyak perusahaan kurang memahami konsep kegiatan Corporate Sosial
Responsibility (CSR) sehingga pelaksanaannya menjadi tidak efektif dan tepat sasaran.
Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah sebuah konsep untuk perusahaan
mengintegrasikan perhatian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnisnya dan
interaksinya dengan stakeholder dengan dasar sukarela (Wahyudi, Isa dan Busya Azheri,
2008:29). Program Kerangka Dialog Masyarakat untuk Kawasan Industri di Kecamatan
Bergas, Kabupaten Semarang merupakan upaya pengembangan sebuah mekanisme
komunikasi antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam merencanakan
kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR). Penelitian terhadap implementasi
program tersebut dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan dialog melalui proses
komunikasi antar stakeholder dalam perencanaan kegiatan Corporate Sosial
Responsibility (CSR), dan menganalisa kontribusi program dialog dalam menghasilkan
bentuk-bentuk kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang baik dan berkualitas
bagi komunitas industri. Data primer penilitian diperoleh melalui wawancara dengan staf
ProLH GTZ sekalu fasilitator kegiatan, perwakilan pihak perusahaan, masyarakat, dan
pemerintah yang terlibat aktif di dalam kegiatan dialog. Selain itu, data sekunder
diperoleh melalui observasi dan analisis dokumentasi kegiatan. Penelitian ini merupakan
penelitian studi kasus dengan menggunakan teknik analisis perjodohan pola.
Program Kerangka Dialog Masyarakat merupakan bagian dari program European
Union’s Asia Pro Eco II yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kondisi kehidupan
kepada masyarakat yang tinggal di sekitar zona industri. Sedangkan tujuan pelaksanaan
program dialog difokuskan pada pengembangan sistem komunikasi yang saling
menguntungkan antara pihak perusahaan, masyarakat lokal, dan pemerintah setempat.
Mekanisme komunikasi yang dipilih adalah komunikasi konvergensi dengan
menggunakan metode dialog. Sebelum pelaksanaan dialog, ProLH GTZ selaku fasilitator
kegiatan melakukan kegiatan needs assessment dan pemetaan stakeholder untuk
mendapatkan informasi yang kontekstual terkait dengan lokasi kegiatan dan sumber daya
yang diperlukan pada pelaksanaan kegiatan dialog. Selain itu, dilakukan juga kegiatan
seminar Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk memberikan kesamaan
pemahaman tentang konsep kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada
perwakilan dari pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Kegiatan dialog
dilakukan sebanyak empat kali dan diikuti oleh perwakilan pihak perusahaan, masyarakat
lokal, dan pemerintah setempat. Dialog-dialog tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi
kepentingan bersama, menyusun aksi bersama, melakukan monitoring, dan perbaikan
kerangka dialog antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Konsep
komunikasi konvergensi disertai dengan komitmen dan goodwill bersama merupakan inti
dari pelaksanaan dialog untuk menghasilkan dan menyepakati keputusan bersama terkait
dengan perencanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Dari keseluruhan
pelaksanaan dialog dihasilkan sebuah kerangka perencanaan kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. Sidomuncul, PT. Nyonya Meneer, dan
PT. Coca-cola Bottling
