1,721,802 research outputs found
'Comand' according to Serahsi and Amidi
Bu tezin, veri tabanı üzerinden yayınlanma izni bulunmamaktadır. Yayınlanma izni olmayan tezlerin basılı kopyalarına Üniversite kütüphaneniz aracılığıyla (TÜBESS üzerinden) erişebilirsiniz.Sosyal Bilimler EnstitüsüÖZET SERAHSİ ve AMİDİ'ye Göre Emir Emir, genel anlamda bir kimsenin diğerine "yap" demesidir. Bu tanımlama bütün mezheplerce kabule şayan olsa da İslam hukukçuları, emrin delaleti hususunda farklı görüşlere sahiptirler. Hanefi bilginlere ve İmam Serahsiye göre emir vücup ifade etmektedir. Bazı Şafii bilginleri ve el-Amidi ise emrin vücup ifade etmeyip tevakkufa delalet ettiği düşüncesindedirler. Onlara göre bir kimse diğerine "yap" dediğinde bunun mecburiyet ifade edip etmediğini anlayamayız. Serahsi ve Amidi, emrin gereğinin hemen yerine getirilmesinin gerekli olmadığı hususunda hemfikirdirler. Ancak emir, belli bir zamana bağlanmışsa fiil de o zaman içerisinde yapılmalıdır. Mükellef, emri anlamak ve ifa etmek için akıllı olmalı ve yeterli fiziki güce sahip bulunmalıdır. Aksi halde emrin hukuki neticelerinden sorumlu tutulamaz. Memurun bih, güzel olduğu için emredilmiştir, fakat Allah, her güzel fiili emretmek ve her kötü fiili yasaklamak zorunda değildir. İnsan aklı fiillerin güzelliğini ve çirkinliğini kavrayabilir. İmam Serahsi, eserinde tümevarım metodunu, Amidi ise tümdengelim metodunu kullanmıştır.Abstract "Command" According to Sarahsi and Amidi Command, in general, "saying of somebody to other: Do". Although this definition is acceptable for every sect of Islamic Law, Muslim jurisprudents disagree each other in meaning of command. According to Hanefi jurisprudents and Imam Sarahsi, command means obligation, however some Shafii jurisprudents and al-Amidi say it does not mean obligation. On the contrary it means reticence. They purpose that when somebody say "do", we can not understand whether it is compulsory or not. Sarahsi and Amidi agree that the required act by command is not necessary to be done immediately. But if a command is connected with a special time period, it has to be done in the determined time. The obligor must be intelligent and have enough strength to understand and fulfill the command. Otherwise he or she can not be responsible of legal consequences of the command. The act is asked by God since it is good, but he does not have to order all good acts or forbid all bad acts. The intelligence of human being conceive goodness or badness of an act. Imam Sarahsi who is a Hanefi jurisprudent, uses induction method in his book. al-Amidi who is a Mutakallimin jurisprudent, uses deduction method and emphasizes on theories rather than practice
Sumbangsih al-Amidi dalam Perkembangan Kritik Sastra Arab
Al-Amidi was an Arabic literarure critic in the 4th century Hijriah, he suffered a lot from his critical mindset in the form of books, but not much scientific research raised the topic of his research on al-Amidi, especially in Indonesia. The purpose of this study is to look at al-Amidi's scientific background, al-Amidi's contributions in Arabic literature criticism and how writers view al-Amidi. In this study method with library research. Data collection techniques in this study were observing and recording techniques by recording data. The conclusion of this study shows that al-Amidi's scientific background was influenced by previous Ulama in Arabic literary criticism. al-Amidi played a very important role and he was one of the originators of literary analysis with comparative studies although there were still many pros and cons related to al-Amidi's objectivity in assessing Abu Tamam and al-Buhturi
ISTIFTA DALAM PANDANGAN ALGAZALI DAN AL-AMIDI
Istilah istifta di sini merupakan makna dari proses yang berkaitan dengan
fatwa, di antaranya mencak:up mufti, mustafti, mustafsti fihi. Oleh karena itu,
sebagian besar dalam kitab-kitab usul fiqh membahas tema tentang fatwa yang juga
mencakup mufti dan mustafti, bahkan disatukan pula dengan bahasan tentang taqlid.
Dalam membahas tema di atas, kami mengetengahkan pendapat dua tokoh ulama
besar bermazhab syafi'I yaitu ai-Gazali dan al-Amidi tentang permasalahan ini.
Penelitian ini akan membahas tentang Bagaimana pandangan ai-Gazali dan ai-Amidi
tentang istifta ?, Bagaimanakah pandangan al-Gazali dan al-Amidi tentang ketentuan
orang awam dalam memiJih mufti dan Jatar belakang pandangannya dan bagaimana
bentuk fatwa ideal untuk masa saat ini?
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang
menggunakan data-data primer dan sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis
dalam pengertian tidak sekedar menyimpulkan dan meyusun data, tetapi meliputi
analisis dan interpretasi
Kesimpulan penelitian ini adalah al Ghazali dan al Amidi berpendapat orang
awam yang belum mencapai derajat ijtihad harus bertanya kepada mufti yang sudah
diketahui keilmuan dan keadilannya. Sehingga orang awam sendiri dituntut untuk
berusaha meneliti keilmuan dan keadilan mufti sebelum bertanya dan mengikuti
fatwanya. usaha orang awam tidak sama dengan usaha yang dilakukan oleh seorang
mujtahid yang berdasarkan keilmuan dalam meneliti dalil-dalil yang bertentang, akan
tetapi usaha orang awam ini berdasarkan dzan atau anggapan yang bisa diterima.
maka dalam hal ini orang awam dituntut kecennatan dan tetap pada i'tikad baik dalam
memilih fatwa-fatwa yang akan diikutinya, karena sudah amat sulit bagi orang awam
untuk memilah dan meneiitt kompetensi mufti atau iembaga fatwa yang sudah
menjamur saat ini
Kritik Sastra Arab: Kritik Al-Amidi dan Relevansinya dengan Kritik Sastra Kontemporer: Kritik Sastra Arab
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas tentang Al Amidi dengan kitabnya “Al-Muwazanah baina Syi\u27ri Abi Tammam wa al-Buhturi”, bentuk kritik yang dilakukannya, dan membuat refleksi ilmiah mengenai relevansinya terhadap kritik sastra kontemporer dengan menggunakan metode Kualitatif. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, ditemukan bentuk kritik Al Amidi yang mencakup beberapa aspek, antara lain, 1). Representasi balaghah, 2). Pesan yang bisa dipetik, 3). Plagiarisme, 4). Ketepatan kaidah, 5). Penggunaan perumpanaan dan/atau majaz (al-majaz), dan 6). Pengaruh karya terhadap kehidupan sosial, kemudian dirangkum ke dalam tiga aspek, yaitu bahasa, nahwu, dan orisinalitas karya. Selain itu, dalam kritik perbandingannya, Al Amidi tidak menyebutkan mana syair yang lebih baik secara langsung, namun ia memberikan kritik yang se-objektif mungkin. Adapun relevansi kritik Al Amidi dengan kritik kontemporer ada pada aspek kebahasaannya. Dari beberapa aspek yang dikaji oleh Al Amidi, penulis menyimpulkan bahwa hampir semua poin tersebut relevan dengan kritik sastra kontemporer saat ini, namun ciri khas Al Amidi yang mencoba membongkar pengaruh suatu karya terhadap kehidupan sosial belum begitu dijamah secara detail oleh kajian sastra kontemporer.
Keywords: Al Amidi, Al Muwazanah, Kritik Sastra Ara
Alien Registration- Menard, Amidi (Brunswick, Cumberland County)
https://digitalmaine.com/alien_docs/31551/thumbnail.jp
PANDANGAN SAIF AD-DIN AL-.AMIDI TENTANG IJTIHAD DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KONSTELASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Penelitian yang berjudul Pandangan Saif ad-Diin al-Amidi tentang Ijtihad dan implikasinya terhadap Konstelasi Pemikiran Hukum Islam bertujuan untuk : a. Memahami dan menganalisa pandangan al-Amidi tentang ijtihad. b. Memahami dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan al-Amidi tersebut. c. Memahami dan menganalisa implikasi pandangan al-Amidi tentang ijtihad terhadap konstelasi pemikiran hukum Islam.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang kajiannya dilaksanakan dengan menelaah dan menelusuri buku-buku atau karya-karya yang berkaitan dengan pandangan al-Amidf tentang ijtihad, baik yang ditulis al-.Amidf sendiri maupun oleh pihak lain yang relevan dcngan pembahasan skripsi ini.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Deskriptif adalah metode yang menggunakan pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Sedangkan analisis adalah menguraikan sesuatu dengan cermat serta terarah. Dengan Metode Deskriptif, pandangan al-Amidf tentang ijtihad diuraikan secara kritis dan obyektif. Sedangkan dengan analisis akan ditinjau pandangan al-Amidf tentang ijtihaq serta implikasinya terhadap konstelasi pemikiran hukum Islam.
Dalam menganalisa data penyusun menggunakan cara berpikir Induktif dan , yaitu suatu penarikan kesimpulan dari pemyataan yang bersifat khusus ke pcrnyataan yang bersifat umum. Metode ini akan digunakan dalam mengkaji pandangan al-Arnidf tentang ijtihad. Dcduktif, yaitu pengambilan keputusan dari pernyataan yang bersifat umum ke suatu pernyataan yang bersifat khusus. Dengan metode ini penyusun berusaha untuk menganalisis suatu masalah yang berangkat dari pandangan umum al-Arnidf tentang ijtihad untuk kemudian diformulasikan dalam kesimpulan-kesimpulan yang bersifat parsial dan kasuistik.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Saif ad-Din al-Amidi sebagai seorang ulama yang rasional bersikap tcgas dalam memandang ijtihad. Menurutnya kewajiban ijtihad bersifat universal bagi seluruh umat Islam termasuk juga Nabi Muhammad Saw.
Meskipun demikian, al-Amidi menetapkan dua kualifikasi mujtahid. Pertama, mengetahui dasar-dasar keyakinan dan yang kedua, mcngetahui cara menyimpulkan hukum dari dasar-dasar Syari'ah. Sikap yang tegas terhadap ijtihad ini juga tercermin dalam larangan al-Amidi bagi orang yang mampu melakukan ijtihad unt uk melakukan taqlid, baik taqlid terhadap orang yang sama kapasitas keilmuannya maupun yang lebih tinggi tingkat keilmuannya seperti tabi'in dan sahabat. 2. Faktor- faktor yang mempengaruhi pcmikiran al-Amidf antara lain: a. Faktor Pendidikan, terutama dalam bidang ilmu logika, filsafat, ilmu kalam dan hikmah. b. Faktor Ideologi mazhab dan aliran teologi, yaitu ideologi mazhab
syafi'iyyah dan aliran teologi Sunni. c. Faktor politik dan pemerintahan, yaitu kondisi pemerintahan yang lebih bersifat defensif terhadap pemikiran-pemikiran yang bernada krltis dan berseberangan dengan pendapat umum. 3. Kuallfikasi mujtahid versi al-Amidf berimplikasi pada tcrbukanya peluang yang Iebar bagi umat Islam untuk melakukan ijtihad. Dan scbaliknya, menutup kemungkinan non-muslim untuk melakukan ijtihad.
Kualifikasi yang ditetapkan al-Amidi ini dapat dikatakan sebagai suat u upaya yang dilakukan al-A.midi unt uk mcnggerakkan praktek ijtihad yang pada masa itu mulai melemah -sehingga muncul isu akan tertutupnya pintu ijtihad- dengan memperlonggar kualifi kasi mujtahid dan menetapkan kualitikasi yang esensial. 4. Argumen-argumen al-Amidi mengenai kemungkinan terjadinya keyakinan mujtahid pada suatu masa mempengaruhi konstelasi pemikiran hukun Islam pada abad pertengahan. Hal ini tcrlihat dengan munculnya suatu pembahasan khusus mengenai kemungkinan keyakinan mujtahid pada suatu masa dalam kitab-kitab usul al-fiqh yang mcnggunakan mctode dialektik seperti al-Amidi dan mengutip argumen-argumen al-Amidi atau memberi tambahan argumentasi
Correlazione tra zuccheri e gelatinizzazione degli amidi
La presente nota si inserisce in un progetto di ricerca, che il nostro gruppo conduce già da qualche tempo, sui fattori che influenzano gli amidi, quali materie prime di diverse tipologie di prodotti alimentari. E' nota, infatti, l'importanza del fenomeno di gelatinizzazione per le implicazioni nutrizionali, organolettiche e funzionali di tutti quei substrati amidacei che subiscono un riscaldamento in una qualsiasi fase di lavorazione, sia essa industriale che domestica
PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI)
Para ulama usul fiqh berbeda pendapat mengenai ta’lilul ahkam bil hikmah
(pencarian ‘illat hukum dengan hikmah). Mayoritas ulama mengatakan bahwa hikmah
tidak bisa menjadi illat karena sifatnya yang goiru mundobit. Imam ar-Razi
menguatkan pendapat mayoritas dengan alasan bahwa hikmah itu majhulatul qodri
(sulit diukur). Berbeda dari mayoritas, Imam al-Amidi menerima hikmah sebagai illat
namun membatasi pada hikmah yang zahir (jelas) dan mundobit (akurat). Penulis
tertarik untuk meneliti lebih komprehensif terhadap persamaan dan perbedaan hikmah
sebagai illat Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi. Permasalahan dalam penelitian ini
setidaknya ada dua; Bagaimana pemikiran hikmah sebagai illat hukum Imam ar-Razi
dan Imam al-Amidi ? Bagaimana persamaan dan perbedaan serta implikasinya terhadap
istinbat hukum?
Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yang menggunakan metode
kepustakaan (library research) dengan analisis komparatif yakni dengan menggunakan
data penelitian dari karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai bahan data utama
serta data lain yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan usul al-fiqh, yaitu cara pendekatan permasalahan yang diteliti
berdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penelitian ini
dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis konsep‘illat dan hikmah hukum
menurut Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi dan bagaimana kedua tokoh tersebut
mengaplikasikan konsep ‘illat dan hikmah hukum dalam menetapkan suatu persoalan
hukum. Kemudian data diolah dengan dianalisis secara komparatif persamaan dan
perbedaannya.
Hasil Penelitian ini menghasilkan dua poin sebagaimana berikut. Poin pertama,
Imam ar-Razi menolak hikmah untuk dijadikan sebagai ‘illat dengan alasan hikmah itu
majhulatu al-qodri dan tabi’atun li al-hukm. Sementara Imam al-Amidi berpandangan
bahwa hukum ketika beriringan dengan sifat zohir mundobit mengandung hikmah
khofiyyah. Poin kedua, persamaan dari kedua pemikiran kedua tokoh ini adalah samasama
menolak ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Argumentasi yang sama adalah hikmah itu
sulit dicari dan juga bersifat abstrak. Dari segi perbedaan dapat dilihat dari tiga aspek.
Dari aspek metode Imam ar-Razi selalu menolak pendapat-pendapat yang Mu’tazilah
secara mutlak. Sementara Imam al-Amidi tidak menyampaikan kritikan, terhadap
pendapat yang menerima secara mutlak dan menolak secara mutlak. Dari segi
pemikiran Imam ar-Razi menolak secara mutlak semua jenis hikmah. Sedangkan Imam
al-Amidi menerima hikmah yang zahirah mundobithoh. Dari segi implikasinya, dalam
kasus penukaran barang yang hikmahnya adalah daf’ul masyaqqah (menolak kesulitan)
dari kebutuhan-kebutuhan manusia. Imam ar-Razi menolak hikmah ini menjadi illat
sedangkan Imam al-Amidi bisa menjadi selagi hikmah ini mundobithoh
- …
