2 research outputs found

    IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG TARIF ANGKUTAN TERHADAP PELAYANAN PENGEMUDI ANGKUTAN KOTA

    No full text
    ABSTRAK   RINGKASAN Maghfiri, Ahmad . 2018. Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan  Terhadap Pelayanan Pengemudi Angkutan Kota. Skripsi . Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Rusdianto Umar, S.H., M.Hum (2) Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Kata Kunci: Implementasi Peraturan, Angkutan Kota, Pelayanan Pengemudi. Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 diundangkan sebagai bentuk payung hukum dari Pemerintah Kota Malang dalam proses pengelolaan angkutan kota yang selanjutnya kewenangan tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Malang. Hal ini dilakukan, berdasarkan banyak ditemukannya perilaku dari pengemudi angkutan kota yang melakukan pelanggaran dalam proses pelayanan angkutan kota, seperti menaikkan tarif, mengoper penumpang ditengah jalan, serta melayani angkutan kota tidak sesuai dengan trayek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program, kendala serta solusi dari kedala yang telah dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dalam proses implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui persepsi dari pengemudi angkutan kota terhadap Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yakni proses pengumpulan data peneliti menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi pribadi yang selanjutnya dijelaskan dengan pemaparan deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah studi kasus dengan menganalisis secara mendalam terhadap kasus yang telah dimunculkan. Peneliti sendiri diposisikan sebagai instrumen dan pengumpul data dari informan. Lokasi penelitian berada pada seluruh lingkup wilayah jalur angkutan kota di Kota Malang, dengan narasumber utama Dinas Perhubungan Kota Malang dan pengemudi angkutan kota. Analisis data dilakukan dengan langkah mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan Penelitin yang telah dilakukan, dapat ditunjukkan bahwa Program yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang yaitu : (1) Melakukan sosialisasi yang melibatkan pemilik angkutan kota, pengemudi angkutan kota dan ketua koperasi angkutan kota/ketua paguyuban jalur angkutan kota ; (2) Memberikan hukuman ringan terhadap pelangaran pengemudi angkutan kota; (3) Menilang terhadap pelanggaran pengemudi angkutan kota; (4) Mencabut izin trayek angkutan kota. Sedangkan Persepsi pengemudi angkutan kota terhadap Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan  yang diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut: (1) Pengemudi menganggap bahwa aturan tersebut sudah efektif dan banyak berpengaruh terhadap pelayanan angkutan kota apabila sudah ditegakkan dengan semestinya. (2) Larangan dan kewajiban yang tertera dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan telah dipatuhi oleh pengemudi angkutan kota. (3) Terkait dengan tarif angkutan, pengemudi angkutan kota menaikkan tarif rata-rata Rp 500-Rp1.000 dengan alasan bahwa penentuan tarif yang berlaku saat itu berdasarkan kajian lapangan tahun 2013, sedangkan saat ini kondisinya sudah berbeda. Sesuai dengan hasil penelitian diatas, maka saran-saran yang dapat diajukan adalah sebagai berikut: (1) kepada pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih dalam proses penindakan dilapangan, (2) bagi Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melakukan pendekatan personal secara khusus kepada pihak-pihak terkait, terutama kepada pengemudi angkutan kota, (3) bagi pengemudi dan pemilik angkutan kota untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum, (4) bagi penumpang angkutan kota untuk lebih aktif dalam proses pelaporan terhadap pelanggaran pengemudi angkutan kota

    PERAN OTONOMI DAERAH DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

    No full text
    ABSTRAK   Otonomi daerah sejatinya merupakan salah satu formulasi yang dilakukan pemerintah untuk mengoreksi kebijakan lama yang lebih bersifat sentralistik yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial. Pelaksanaan otonomi daerah secara legalitas dilakukan sesuai UU Pasal No. 22 Tahun 1999 yang selanjutnya direvisi dengan UU Pasal No. 32 Tahun 2004. Dengan adanya otonomi daerah yang lebih memberikan kekuasaan kepada daerah ini, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih sesuai sengan keinginan rakyat. Memang dalam pelaksanaannya sekarang ini masih banyak hambatan yang harus dilalui, namun tidak menutup kemungkinan pada masa depan dengan adanya kebijakan otonomi daerah ini akan terciptanya suatu pemerintahan yang baik atau good governance
    corecore