6 research outputs found

    Komunikasi Intensif dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah: PT. Aina Wisata Iman Semende sebagai Kasus

    No full text
    This research is based on the experience of the pilgrimage that I did in which there was a problem with the loss of pilgrims from the pilgrimage. This study aims to discuss the problems of intensive communication in the organization of Umrah. The study was conducted using qualitative methods where data was obtained based on interviews, observations, and documentation. Participants in this study were all Umrah pilgrims who served in the shade of PT. Aina Wisata Faith (AWI) Semende Travel Tour. The study was conducted using qualitative methods where data was obtained based on interviews, observations, and documentation. To analyze the data obtained from the results of the study, the authors used Miles and Huberman's Interactive Model data analysis techniques. Based on the data analysis that has been done by the author, it was found that some intensive communication was carried out, namely (1) conveying material calmly, (2) using language that was easily understood by the congregation, (3) building a pleasant atmosphere of communication, (4) using several communication media to facilitate communication so that all material is conveyed and well received by pilgrims, (5) understands the character of pilgrims to be guided, and (6) mentors are more helpful in establishing closeness with the Jammeh. And some factors influence communication, namely (1) education, (2) age, (3) gender, (4) pilgrim perception, (5) the nature or character of pilgrims, and (6) pilgrim health condition

    KONTRIBUSI PASAR MODAL SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM PASAR MODAL NASIONAL

    No full text
    Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami  perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah. Namun demikian, sampai saat ini regulasi yang khusus mengatur pasar modal syari'ah belum ada. Sehingga dalam pembangunan hukum pasar modal ke depan perlu mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan konstruksi yang hidup dan dijalankan secara terus menerus dalam interaksi pelaku individu mayoritas bangsa Indonesia yang dijiwai syariat Islam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional dan bagaimana implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu: memahami kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional serta memahami implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka mencakup penelitian terhadap asas hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional mempunyai keterkaitan yang erat dalam hal pembangunan ekonomi nasional. Dilihat dari keberadaan peraturan perundang-undangan, saat ini memang belum ada undang-undang khusus pasar modal syariah.. Meskipun demikian, praktek investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrumen pasar modal berbasis syariah yaitu reksa dana syariah dan obligasi syariah. Sedangkan implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional telah terjadi dalam keseharian pelaksanaan transaksi ekonomi antar pelaku usaha baik yang berposisi sebagai investor maupun pengembang usaha. Terlihat bahwa prinsip-prinsip pasar modal Syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun ada beberapa hal yang menjadi penekanan pada kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, mekanisme bagi hasil yang adil baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak dan mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.  Kata Kunci: Pasar Modal Syari'ah, Pembangunan Hukum, Pasar Modal Nasional</jats:p

    Kontribusi Pasar Modal Syariah Terhadap Pembangunan Hukum Pasar Modal Nasional

    No full text
    Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah. Namun demikian, sampai saat ini regulasi yang khusus mengatur pasar modal syari'ah belum ada. Sehingga dalam pembangunan hukum pasar modal ke depan perlu mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan konstruksi yang hidup dan dijalankan secara terus menerus dalam interaksi pelaku individu mayoritas bangsa Indonesia yang dijiwai syariat Islam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional dan bagaimana implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu: memahami kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional serta memahami implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka mencakup penelitian terhadap asas hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional mempunyai keterkaitan yang erat dalam hal pembangunan ekonomi nasional. Dilihat dari keberadaan peraturan Perundang-undangan, saat ini memang belum ada undang-undang khusus pasar modal syariah.. Meskipun demikian, praktek investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrumen pasar modal berbasis syariah yaitu reksa dana syariah dan obligasi syariah. Sedangkan implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional telah terjadi dalam keseharian pelaksanaan transaksi ekonomi antar pelaku USAha baik yang berposisi sebagai investor maupun pengembang USAha. Terlihat bahwa prinsip-prinsip pasar modal Syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun ada beberapa hal yang menjadi penekanan pada kehalalan produk/jasa dari kegiatan USAha, kegiatan USAha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, mekanisme bagi hasil yang adil baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak dan mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor

    Which is the Better - Muahammad or Jesus? A debate between Muslims and Christians on this Subject

    No full text
    Sanskritised classical Bengali. Details of the clergymans' debates at village level with petty Muslim clerics and peasants. He quotes the Qur'an that Jesus cured the sick and raised the dead. And he is better than Muhammad because he is still living. The Qur'an does not claim that Muhammad performed any miracles. He died. Thus Muslims have to accept the role for Jesus set out in the scriptures of the Christians. The lack of Arabic and Persian words indicates that the author had not lived much with Bengali Muslims.Title translation and description by Dr. Dennis Walker, Monash Asia Institute, Faculty of Arts, Monash University.Original item held by Global Interactio
    corecore