19 research outputs found
Memahami Maslahat Menggunakan Pendekatan Filsafat Utilitarianisme Menurut Muhammad Abû Zahrah
This paper seeks to describe the efforts of Abû Zahrah in making the philosophy of utilitarianism as a means of understanding the concept of maslahah mursalah in legal reasoning. In Zahrah’s view, the principle of utilitarianism can be taken into account as a guide to understand and apply the concept of maslahah. Zahrah goes on to argue that maslahah can be applied quantitatively using the hedonic calculus as a tool of measurement. Zahrah defines maslahah as an action that is valued as having the greatest benefit for the majority of people in the long term. In his opinion, there are seven factors that determine the level of satisfaction and pain resulted from an action, namely intensity, duration, certainty, propinquity, fecundity, purity, and extent. The calculation will produce positive balance if the credit (satisfaction) is much greater than the debt (pain). This calculus, according to Zahrah, can be applied to measure the benefit and loss in the discourses of maslahah mursalah
Penafsiran ayat 34 Surah Al Nisa’ menurut para mufassir dan tokoh feminis perspektif keadilan jender
Setiap agama pasti memiliki teks suci yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan penganutnya, tidak terkecuali agama Islam. Umat Islam menjadikan teks-teks suci al-Qur'an sebagai way of life yang mengatur segala aspek kehidupan mereka baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Pada aspek pengaturan kehidupan rumah tangga, teksteks suci al-Qur' an memberikan arahan-arahan yang bersifat global, berisi prinsip-prinsip umum yang bertujuan untuk menciptakan keluarga ideal yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Hal yang sama juga terjadi ketika teks al-Qur'an memberikan arahan tentang kedudukan dan peran suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. namun. dalam hal ini, para ulama dari masa ke masa dan dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda memahami teks-teks al-Qur'an yang berkaitan dengan persoalan ini dengan pemahaman yang beragam. Dalam hal ini terdapat multi tafsir. Keragaman penafsiran ini muncul dari perbedaan sudut pandang mereka dan perbedaan situasi-kondisi yang mereka hadapi. Dengan demikian, perbedaan pemahaman terjadi karena perbedaan pandangan mereka tentang penafsiran isi teks dan tentang metode yang mereka gunakan untuk memahami teks. Sebagai contoh, penafsiran sebagian ulama 'yang memahami teks al-Qur'an ayat 34 surah al-Nisa secara harfiyah dan melepaskannya dari konteks turunnya wahyu menjadikan teks rentan terhadap kesewenag-wenangan yang berujung pada kekerasan di dalam rumah tangga. Sedangkan penafsiran sebagian lain yang memahami teks tersebut secara kontekstual dengan memperhatikan konteks yang melingkupi turunnya wahyu menjadikan teks memandang perempuan dan laki-laki pada posisi setara. Kesetaraan posisi ini merupakan fondasi yang kuat untuk membentuk keluarga ideal yang Islami. Pada penelitian ini, penulis meneliti berbagai penafsiran terhadap ayat 34 surah al-Nisa' baik dilakukan para mufassir maupun feminis modern dari sisi penafsiran siapa yang rentan mengantarkan pada kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan rumah tangga dan penafsiran siapa yang mengantar pada keluarga ideal. Hasil penelitian menyatakan bahwa penafsiran tekstual terhadap teks rentan mengantar kepada kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Sementara penafsiran kontekstual lebih mendorong pada terbentuknya keluarga ideal. Atas selesainya penelitian ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perampungan penelitian ini. ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Bapak Dr. Abdul Khaliq, M.Ag, selaku kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) IAIN Sunan Ampel Surabaya. Tak lupa terima kasih juga kepada tim Ad Hoc Lemlit (mas Syamsul Huda, mas Room Fitirianto, mas Amirullah, mas Saeful Bahar, dll.) dan staff Lemlit (mbak Lutfi Aminah, mas Taufiq, mas Shodiqin dan mas Kaji Halim). Penulis menyadari bahwa hasil penelitian ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, saran dan kritik membangun amat kami nantikan demi membangun peradaban yang semakin adil, khususnya bagi perempuan
Dialektika Hukum Islam pada Masa Awal Islam
Abstract: The dynamic and dialectical theory of Islamic law had been since the time of the Prophet Muhammad (p.b.u.h). However, the theory of Islamic law in a comprehensive form had just started at the time of al-Shafi’i, and then continuously further developed and refined by the next future jurists of different schools of Islamic law there. The theory of classical Islamic law seeks to integrate the authoritative text (nushûsh) and the role of human reason (ra’y). However, the function of the human mind is at a lower level (subordinate) and additional (subsidiary) rather than function doctrine revealed by God (nushûsh). All schools of Islamic law that had developed at that time had to conform to the model of integration that had to do certain concessions if it wanted to gain recognition as a legitimate school of law. For example, traditionalists must accept ra’y in the form of qiyâs. For this reason, the schools of Islamic law which would not accept qiyâs, it would have been out of the circulation, such as Zahiri and Hasywiyah schools.Keywords: Islamic Law, Early time of Islam, nushûsh, ra’y. Abstrak: Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi’i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushûsh) dan peran nalar manusia (ra’y). Namun fungsi nalar manusia berada pada tingkatan yang lebih rendah (subordinatif) dan tambahan (subsider) dibanding fungsi ajaran yang diwahyukan Tuhan (nushûsh). Semua aliran hukum yang berkembang pada saat itu harus menyesuaikan diri dengan model integrasi yang ada dengan melakukan konsesi-konsesi tertentu jika ingin mendapatkan pengakuan sebagai aliran hukum yang sah. Misalnya, aliran tradisionalis harus menerima ra’y dalam bentuk qiyâs. Atas dasar itu, aliran-aliran hukum yang tidak mau menerima qiyâs, dengan sendirinya hilang dari peredaran, seperti mazhab Zahiri dan mazhab Hasywiyah.Kata Kunci: Hukum Islam, Masa Awal Islam, nushûsh, ra’y
Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam
Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak. Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya, sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama
Revitalisasi Uşûl Fiqh dalam Menghadapi Perubahan Sosial
Historically speaking, the science of uşûl al-fiqh has not been able to play its role in providing solutions for the many social problems facing human kind. The reason for this lies in that this science does not have within its reservoir the theoretical tools relevant for the renewed human situations. One of the mistakes of this science furthermore is that it produces the jurists who are incapable of adapting to new circumstances. The paradigmatic mode of this science is such that one –upon using its premises and methodscannot be analytical and would remain literal. In the other words, this science is very much bayani as opposed to burhani, that is rational and systematic, or irfani which is intuitive. The static nature of uşûl al-fiqh in the meantime has provoked many jurists to revolt against it and tried to bring about new methods and modes of thinking within it. Thus, we have at least two modes of thinking currently available as far as renewal of uşûl al-fiqh is concerned. The first is what we may call utilitarian and the second is liberal. The former bases its theories and ideas on the notion of maslaha. This school of thought is mainly propagated by al-Shâtibî. It claims that the whole purpose of Sharî‘ah is none other than for the good of human being. This general proposition underlies the whole theories that the proponents of this mazhab articulated. The second mode of thought, the liberal, claims that the traditional jurisprudence must be totally replaced by the new one. And to do this the liberals appropriates the hermeneutical approach to interpret the Islamic law according which the intrinsic relationship between the text and its context cannot be revealed through the literal understanding of the message of Islam. The literal approach has thus far failed and is unable to face the new circumstances. This mode of thinking is committed to what its proponents call the real Islamic values inherent within the text of religion. Nasr Hamid Abu Zaid is the staunchest propagator of this current of thought. He proposes new method for uşûl al-fiqh by criticizing both the classical and contemporary discourses using semiotics as the tools of analysis. In this way, he hopes that more humanist and adapting science of fiqh, one that can respond to our formidable contemporary challenges, may emerge
Menimbang Maslahah Sebagai Dasar ‎Penetapan Hukum (Kajian terhadap ‎Pemikiran Muhammad Abu Zahrah)‎
Abstract: This article tries to describe briefly the views ‎imam Muhammad Abu Zahrah, a leading Islamic jurist from ‎Egypt, relating to the sources of Islamic law and the methods ‎of interpretation contained in his work on the theory of ‎Islamic law, entitled Usul al-Fiqh, with a primary focus on ‎one of the interpretations of the sources of law, namely ‎maslahah through by theory of maqasid al-Sharia. At the end ‎of the article concluded that in Islamic law, maslahah was the ‎main purpose and first in muamalah problems. Maslahah can ‎be seen in the short-term purpose and long-term purpose, and ‎has been agreed as a proposition of law jurists law. ‎Nevertheless, there are differences of opinion with regard to ‎the levels of use of pure reason in an attempt to find the ‎maslaah unaided nass at all, the opinion of one effusive in ‎adhering to pure reason, and another opinion effusive in ‎stopping the nass. But Imam Malik ibn Anas, is in the middle ‎of these two opinions, by not making "reasoning" in finding ‎maslahah exceed the limit and position that could lead to ‎conflict with nass qat'iy and ijma '.‎ Abstrak: Tulisan ini hendak melakukan uraian singkat ‎tentang pandangan imam Muhammad Abu Zahrah, seorang ‎ahli hukum Islam terkemuka dari Mesir, berkaitan dengan ‎sumber-sumber hukum Islam dan metode-metode ‎interpretasinya yang terdapat pada karya teori hukum Islam, ‎yang berjudul Usul al-Fiqh. Namun dengan fokus kajian utama ‎pada salah satu dari metode interpretasi terhadap sumber-‎sumber hukum yaitu maslahah melalui teori maqasid al-‎Syari’ah. Pada bagian akhir tulisan disimpulkan bahwa dalam ‎fiqh Islam, maslahah menjadi tujuan utama dan pertama ‎dalam urusan muamalah. Maslahah dapat dilihat di dalam ‎tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjangnya, dan ‎sudah disepakati fuqaha sebagai dalil hukum hukum. ‎Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat berkaitan ‎dengan kadar penggunaan nalar murni dalam upaya ‎menemukan maslahah tanpa bantuan nass sama sekali, di ‎mana sebagian mereka berlebih-lebihan dalam berpegang ‎pada nalar murni, dan sebagian mereka berlebih-lebihan ‎dalam berhenti pada nass. Namun Malik ibn Anas, mampu ‎berada ditengah-tengah dengan tidak menjadikan ketetapan ‎akal dalam menemukan maslahah melampaui batas dan ‎kedudukannya sehingga menjadikannya bertentangan ‎dengan nass qat’iy dan ijma’. â€
COMPETING FOR INHERITANCE: The Contestation between Islam, Adat and Modernity in Inheritance Distribution in Indonesia
BOOK REVIEWBook Titles:M. Amin Suma, Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013), xii + 146Yaswirman, Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013), xi + 342.</p
Invasi Fatimiyyah ke Mesir
Berdirinya Dinasti Abbasiyah di Bagdad telah semakin menjauhkkan kaum Alawiyyin dari percaturan politik. Bahkan mereka terus dikejar Abbasiyah di manapun berada untuk dimusnahkan. Salah satu keturunan Ali adalah Isma’il bin Ja’far al-Sadiq. Para pengikutnnya telah berhasil mendirikan kekhalifahan Fatimiyyah di tempat yang dapat dikatakan jauh dari pusat kekuasaan Abbasiyah di Bagdad. Selama beberapa abad, Fatimiyyah menguasai Afrika Utara, Mesir dan Magrib. Untuk dapat menguasai wilayah-wilayah tersebut, Fatimiyyah memiliki keyakinan bahwa jika Mesir bisa dikuasai, maka akan menjadi mudah menguasai wilayah-wilayah sekitarnya, sebab Mesir memiliki arti strategis baik dari sisi letak geografis maupun ekonomis. Atas dasar itu, ide penaklukan Mesir diwariskan secara turun temurun oleh para khalifah Fatimiyyah. Ada proses invasi yang dilakukan para khalifah Fatimiyyah untuk menaklukkan Mesir oleh 4 Khalifah yaitu al-Mahdi, al-Qaim, al-Mansur dan al-Mu’iz lidinillah yang berlangsung selama kurang lebih 57 tahun. Akhirnya, perjuangan tak kenal menyerah dengan berbagai strategi telah membuahkan hasil ditaklukkannya oleh oleh Fatimiyyah pada tahun 358 oleh khalifah al-Mu’iz lidinillah di bawah pimpinan panglima Jauhar
Dialektika Hukum Islam pada Masa Awal Islam
Abstract: The dynamic and dialectical theory of Islamic law had been since the time of the Prophet Muhammad (p.b.u.h). However, the theory of Islamic law in a comprehensive form had just started at the time of al-Shafi’i, and then continuously further developed and refined by the next future jurists of different schools of Islamic law there. The theory of classical Islamic law seeks to integrate the authoritative text (nushûsh) and the role of human reason (ra’y). However, the function of the human mind is at a lower level (subordinate) and additional (subsidiary) rather than function doctrine revealed by God (nushûsh). All schools of Islamic law that had developed at that time had to conform to the model of integration that had to do certain concessions if it wanted to gain recognition as a legitimate school of law. For example, traditionalists must accept ra’y in the form of qiyâs. For this reason, the schools of Islamic law which would not accept qiyâs, it would have been out of the circulation, such as Zahiri and Hasywiyah schools.Keywords: Islamic Law, Early time of Islam, nushûsh, ra’y. Abstrak: Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi’i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushûsh) dan peran nalar manusia (ra’y). Namun fungsi nalar manusia berada pada tingkatan yang lebih rendah (subordinatif) dan tambahan (subsider) dibanding fungsi ajaran yang diwahyukan Tuhan (nushûsh). Semua aliran hukum yang berkembang pada saat itu harus menyesuaikan diri dengan model integrasi yang ada dengan melakukan konsesi-konsesi tertentu jika ingin mendapatkan pengakuan sebagai aliran hukum yang sah. Misalnya, aliran tradisionalis harus menerima ra’y dalam bentuk qiyâs. Atas dasar itu, aliran-aliran hukum yang tidak mau menerima qiyâs, dengan sendirinya hilang dari peredaran, seperti mazhab Zahiri dan mazhab Hasywiyah.Kata Kunci: Hukum Islam, Masa Awal Islam, nushûsh, ra’y.</jats:p
Perang yang Benar Dalam Islam
Artikel ini membahas tentang perang yang benar dalam Islam. Pada berbagai kesempatan, ketika al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk berperang, al-Qur’an selalu mensyaratkan agar hal itu dilakukan tanpa perilaku melampaui batas, sesuai kepantasan disertai sikap memaafkan dan mencari perdamaian. Islam melarang penyerangan terhadap orang-orang yang tidak ikut perang seperti anak-anak, perempuan, lansia, janda, pertapa, pendeta atau siapa pun yang tidak berusaha atau tidak bisa memerangi umat Islam. Pada setiap operasi militer, Nabi saw selalu melarang pasukannya melukai orang-orang yang tidak ikut berperang atau secara sia-sia merusak harta atau tumbuhtumbuhan. Nabi saw justru memerintahkan untuk merawat mereka yang terluka atau memberi makan bagi yang membutuhkan, termasuk tawanan perang.This article discusses about true war in Islam. On various occasions, when the Qur'an obliged Muslims to fight, the Qur'an always requires that it should be carried out without transgressing behavior, according to appropriateness, accompanied by an attitude of forgiveness and seeking peace. Islam forbids attacking people who do not take part in wars such as children, women, elderly, widows, ascetics, priests or anyone who does not try or cannot fight Muslims. In every military operation, the Prophet always forbade his troops to injure people who did not join in the war or in vain to destroy property or plants. The Prophet actually ordered to treat those who were injured or feed those who were in need, including prisoners of wa
