1,720,957 research outputs found
Pembagian Barta Waris Masyarakat Sumenep Menurut Hukum Islam
Masyarakat Sumenep yang mayoritas menganut agama Islam, dalam melaksanakan kehidupan sehari-harinya selalu berpedoman pada aturan dan ajaran yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam pembagian harta warisan, masyarakat Sumenep umumnya masih menggunakan hukum adat yang pada umumnya banyak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak zaman Rasulullah s.a.w, sudah dikenal pembagian harta warisan atau perail yang juga biasa disebut dengan faraidl. Faraidl tersebut diatur menurut hukum Islam yang disampaikan oleh Rasulullah s.a.w. untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh umat manusta. Pada masa Jahiliyah hanya laki-laki saja yang mendapat warisan, perempuan, orang tua dan anak-anak tidak memperoleh warisan. Setelah agama Islam lahir, Allah menghapus cara itu (Jahiliyah)
TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP TINGKAT KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT SUMENEP
Pada prinsipnya setiap tingkah laku manusia ada yang mengatur, begitu pulaketika kita berkendara dijalan raya. Banyak kendaraan yang berlalu lalang untuksegera sampai ke tujuan sehingga banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas yangmembahayakan banyak orang. Undang-undang sudah mengamanatkan bahwa setiappengguna kendaraan wajib mematuhi tata tertib yang ada, bahkan sosialisasi sudahbanyak dilakukan oleh pihak kepolisian lalu lintas guna menciptakan suasana yangtertib berlalu lintas. Setelah kami amati ternyata banyak sekali pelanggaran yangdilakukan oleh masyarakat Sumenep kurang mematuhi rambu-rambu bahkanmelanggar Undang-undang itu sendiri. Penggunaan helm, berboncengan tiga, nyalalampu di siang hari sampai menerobos lampu merah di persimpangan menjadipemandangan yang kurang mengenakkan. Mereka hanya takut dan tidak melanggarkalau ada aparat berdiri di pos tersebut. Kurangnya kesadaran dari masyarakat itulahyang sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas. Dari uraian tersebut maka penulismembuat rumusan masalah yang nantinya dapat memberikan solusi yang baik untukperbaikan tata cara berlalu lintas yang baik. Rumusan masalah itu adalah, bagaimanaperan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap kecelakaan yang terjadikhususnya di Sumenep? Serta Faktor apa saja yang mengakibatkan terjadinyakecelakaan di Sumenep?. Hal itu kami ambil agar nantinya masyarakat menyadaribetapa pentingnya berkendara dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.Kata kunci: Kendaraan, Kesadaran, Lalu Lintas.</jats:p
KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan. Kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya. Belum jelas masih apakah odong-odong itu sudah termasuk pada kategori mana, sehingga kalau kita lihat keberadaan odong-odong di kabupaten Sumenep masih belum mengantongi izin. Aturan mengenai tata cara mengubah modifikasi kendaraan bermotor telah diatur sangat jelas di dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 angka 12 yang berbunyi : “Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor”. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Berdasarkan latar belakang itulah, untuk mempermudah pembahasan nanti, maka peneliti mengambil beberapa permasalahan yang ada, yang terangkum didalam rumusan masalah seperti bagaimana eksistensi keberadaan odong-odong yang ada di Sumenep?. bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pemilik kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong. Kata Kunci : Perijinan, odong-odong, modifikasi.</jats:p
SRTRATEGI MEMBANGUN KEBUDAYAAN DAN PRAWISATA DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PRAWISATA
Sumenep adalah salah satu kabupaten yang ada di Madura dan memiliki banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi oleh wisatawan. Dengan banyaknya tempat wisata di Sumenep tentunya akan menambah devisa bagi Kabupaten Sumenep. oleh karena itu perlu adanya peningkatan pembangunan di segala bidang agar tempat-tempat wisata tersebut bisa lebih menarik dan terpelihara dengan baik. baik dari fasilitas, sarana dan prasarana juga perlu adanya peningkatan pelayanan kepada para wisatawan agar mereka tertarik untuk melancong lagi ke tempat-tempat wisata di Sumenep. Fasilitas tersebut antara lain MCK yang bersih dan nyaman, tempat ibadah, serta lahan parkir yang memadai dan tertib sehingga membuat wisatawan betah untuk menikmati tempat tersebut. Selain fasilitas, perlu juga adanya peningkatan pelayanan yaitu keramahan, sambutan dengan senyuman, merupakan hal kecil namun penting untuk kemajuan dan keberlangsungan tempat wisata tersebut. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana strategi membangun kebudayaan dan pariwisata indonesia melalui sadar wisata? serta Bagaimana strategi peningkatan profesionalisme insan pariwisata dalam mewujudkan pelayanan prima ?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk Untuk mengetahui dan menganalis strategi membangun kebudayaan dan pariwisata indonesia melalui sadar wisata, serta Untuk mengetahui dan menganalis strategi peningkatan profesionalisme insan pariwisata dalam mewujudkan pelayanan prima selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum.</jats:p
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SEBAGAI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MENDAPATKAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang saat ini tidak mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sehingga sebagai konsumen yang membeli sepeda motor baik secara cast maupun kredit merasa sangat dirugikan. Konsumen saat ini masih bingung kenapa tidak mendapatkan TNKB. Bukan hanya satu bulan tapi sampai setahun banyak yang tidak mendapatkan TNKB sehingga untuk bepergian jarak jauh masih agak takut, takut akan ditilang karena tidak menggunkan TNKB asli keluaran SAMSAT. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana Pengaturan Tentang Penerbitan TNKB menurut Hukum positif serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak mendapatkan TNKB menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk menganalisis pengaturan tentang penerbitan TNKB menurut hukum positif serta untuk menganalis perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak mendapatkan TNKB menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri) mengatur tentang Biaya Penerbitan STNK dan TNKB, Instruksi Bersama (INBERS) tiga Menteri (Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Nomor INS/03/M/X/1999, Nomor 29 Tahun 1999, Nomor 6/IMK.014/1999 Tentang Pelaksanaan Samsat Dalam Penerbitan STNK, STCK, TNKB, TCKB dan Pemungutan Pajak Ranmor, Bea Balik Nama Ranmor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Surat Keputusan Bersama antara Kapolri, Dirjen PUOD dan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Nomor Skep/06/X1999, Nomor 973-1228, Nomor Skep/02/X/1999 Tentang Pedoman Tata Laksana Samsat Dalam Penerbitan STNK, STCK, TNKB, TCKB dan Pemungutan Pajak Ranmor, Bea Balik Nama Ranmor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum.</jats:p
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
