Sawwa: Jurnal Studi Gender
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
WANITA MENJADI IMAM SHALAT, DISKURSUS DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER
Dalam kehidupan di dunia banyak persoalan yang berkaitan dengan relasi laki-laki atau perempuan, baik dalam bidang ibadah, muamalah ataupun sosial. Pertemuan antara perempuan dan laki-laki akan menimbulkan suatu fitnah. Alasan mengapa ulama tidak boleh adanya pertemuan dengan alasan adanya (khaful fitnah). Sedangkan dalam realitasnya, fitnah juga dapat muncul dari laki-laki, sebab ketertarikan atau ketergodaan satu sama lain bisa di miliki masing-masing pihak, dimana perempuan dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat, mengetahui hak-haknya secara seimbang, maka diskriminasi laki-laki terhadap perempuan semakin terkikis. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan konsep imam wanita dalam shalat yang selama ini, persoalan fiqh harus dikembalikan pada kitab-kitab klasik, disamping itu juga penulis akan memberikan kekuatan hukum atas sahnya ibadah tersebut yang tentunya berdasarkan hadits
GENDER DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ISLAMIYAH
Islam ajaran yang sangat memperhatikan masalah kesetaraan peran dan relasi gender. Syariah sebagai jalan mendapatkan kebenaran, telah menggariskan bahwa yang membedakan muslim satu dengan muslim lainnya, laki-laki dan perempuan lainnya tergantung pada ketakwaannya. Perbedaan laki-laki dan perempuan secara syariyah tidak cukup hanya dikaji secara biologis, tetapi memerlukan pengkajian secara non biologis. al-Qur'an tidak memberikan pembahasan lebih terperinci tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan. Namun, tidak berarti al-Qur'an tidak mempunyai wawasan tentang gender. Perspektif gender dalam al-Qur'an mengacu kepada semangat dan nilai-nilai universal. Adanya kecenderungan permohonan bahwa konsep-konsep Islam banyak memihak kepada gender laki-laki belum tentu mewakili substansi ajaran al-Qur'an. Prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur'an antara lain mempersamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah yang membawa implikasi secara sosioteologis
KARAKTER ANAK DALAM NOVEL NEGERI LIMA MENARA: PERSPEKTIF NILAI AJARAN ISLAM
Tulisan ini bermaksud mencari nilai-nilai karakter apa saja yang terkandung dalam novel Negeri Lima Menara. Novel Negeri Lima Menara merupakan novel yang terinspirasi dari kisah nyata dari sang penulis yaitu Ahmad Fuadi. Novel ini bercerita mengenai keseharian Ahmad Fuadi ketika menuntut ilmu di pondok modern gontor. Nilai-nilai karakter yang peneliti temukan kemudian dianalisis menggunakan kajian intertekstual. Kajian intertekstual dimaksudkan untuk menghubungkan nilai-nilai karakter tersebut dengan ayat al-Qur’an dan Hadits. Nilai-nilai karakter dalam novel Negeri Lima Menara antara lain: keikhlasan, patuh, giat belajar, kebersamaan, jujur, gigih, tawakkal, ikhtiar, optimis, sungguh-sungguh, setia kawan, qanaah, minta ampun, berani, persatuan serta pengorbanan. Nilai pendidikan tersebut mempunyai korelasi dengan beberapa ayat al-Qur’an dan al Hadits. Dalam kajian intertekstual, ayat al-Qur’an dan hadits merupakan hipogram atas nilai-nilai karakter tersebut
OPTIMALISASI PERKEMBANGAN ANAK DALAM DAY CARE
Pengasuhan anak menjadi salah satu persoalan yang banyak dialami terutama oleh para ibu yang bekerja di sektor publik. Kesulitan untuk mencari pengasuh (baby sitter) yang sesuai harapan menjadikan day care menjadi pilihan alternatif. Persoalannya tidak semua day care memenuhi harapan para orang tua. Memilih day care yang baik dan memenuhi standar menjadi sebuah keharusan bagi orang tua. Jika tidak, maka perkembangan psikologis anak menjadi taruhannya. Day care menjadi sebuah pilihan yang tepat apabila mampu memainkan perannya sebagai ‘pengganti orang tua’ dalam proses perkembangan anak dalam berbagai dimensinya baik perkembangan bahasa, fisik, sosial, emosi dan psikologisnya
REVITALISASI PERAN ORANG TUA DALAM MENGURANGI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Institusi keluarga dipandang sebagai sebuah lembaga yang paling berperan dalam kehidupan sosial yang sehat terutama terkait pembentukan pribadi anak. Sebagai lingkungan pertama dan utama tumbuh kembang anak, sebuah keluarga khususnya orangtua diharapkan mampu mengoptimalkan peranannya terutama dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan anak-anak mereka. Pola asuh yang sesuai serta pengajaran yang berorientasi pada kebutuhan dasar anak, selayaknya diupayakan tanpa melanggar hak-hak anak. Dalam hal ini, orang tua diharapkan bisa menjadi model dan teladan bagi anak serta bijaksana dalam memberikan sanksi bagi anak yang melakukan kesalahan dengan mempertimbangkan tindakan–tindakan yang sifatnya “ramah anak”. Menyikapi berbagai fenomena sosial terkait masalah anak yang rawan tindak kekerasan saat ini, penulis mencoba menggambarkan upaya–upaya revitalisasi peran keluarga khususnya orangtua dalam mengurangi tindak kekerasan terhadap anak
KONSEP-KONSEP TENTANG GENDER PERSPEKTIF ISLAM
Islam selalu menempatkan semua hal pada posisi yang seimbang. Islam juga menempatkan Laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang memiliki posisi seimbang dan sama. Meskipun demikian, masih banyak anggapan membedakan peran dan kedudukan laki-laki dan perempuan. Faktor penyebab pembedaan kedudukan ini diantaranya adanya kesalahan pemahaman dalam mengkonstruksi peran sosial antara laki-laki dan perempuan sebagai akibat dari interpretasi teks suci al-Qur’an secara particular dn terkesan tidak utuh. Hal ini tentu mengakibatkan terjadinya konsepsi-konsepsi yang tidak seimbang dalam menempatkan posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Islam telah meletakkan dasar filosofis dan argumentative dalam menempatkan kedudukan laki-laki dan perempuan secara seimbang. Oleh karenanya, meletakkan kedudukan laki-laki dan perempuan secara seimbang sesuai dengan kadar keimanan dan ketakwaan menjadi salah satu upaya jalan tengah yang harus ditempuh para Muslim dan Muslimat
MENDUDUKKAN PERSOALAN ANTARA PERTAHANAN AJARAN AGAMA DENGAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga mati. Naskah ini mendalami HAM bagi anak warga Samin di Kudus yang harus dilindungi khususnya aspek pendidikan formal. Dipilihnya komunitas Samin karena sebagian masih mempertahankan ajaran leluhurnya yang tidak mengenyam sekolah formal, wujud penolakan kebijakan Kolonial Belanda, meskipun kini sebagian sekolah formal dan mayoritas taat peraturan pemerintah lainnya. Fokus naskah ini pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif perundangan. Metode riset untuk mendapatkan data dengan wawancara dan observasi langsung dengan objek penelitian. Analisisnya deskriptif kualitatif. Kajian ditemukan: 1) harus disediakan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pendidikan formal bagi warga Samin. Di sisi lain, negara beranggapan bahwa agama Adam bagi warga Samin dikategorikan aliran kepercayaan, 2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama hak non-derogable (hak absolut) khususnya hak atas kebebasan beragama harus dipenuhi negara terhadap warga Samin. Hal ini sebagai modal untuk memahami ajaran agama warga Samin dalam wadah pendidikan formal, 3) Kemendikbud RI harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Rumahan karena amanat UU Sisdiknas, 4) Bagi warga Samin yang anaknya tidak sekolah formal, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif agar menjadi warga yang taat peraturan di bidang pendidikan, sebagaimana amanat PP 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 15 (1), (2), dan (3)
WANITA: MENJADI ISTRI DAN PANGGILAN INDUSTRI
Dalam hubungan perkawinan suami dan istri adalah satu kesatuan dalam keluarga. Ada istilah ayah kepala keluarga, ibu kepala rumah tangga. Ini merupakan simbul baku dari sebuah pepatah yang sampai sekarang sulit untuk dirubah karena sudah terstruktur meskipun sebenarnya keadaan dalam keluarga bisa mengalami perpindahan posisi. Kesadaran dan penguasaan terhadap isu gender dan kesamaan gender ini tidak menyentuh masyarakat pedesaan. Takrif gender tidak mereka pahami apalagi diketahui. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga bukan masalah yang perlu dirisaukan, sehingga jika ada pekerjaan yang mereka bisa lakukan dan berhasil guna maka akan mereka laksanakan dengan senang hati. Jika ada pekerjaan di sekitar tempat tinggal yang bisa mereka lakukan, maka akan mereka lakukan. Misalnya usaha industri di dekan rumah seperti yang dilakukan oleh ibu rumah tangga di Desa Jambearum. Mereka tidak meninggalkan rumah terlalu jauh, bisa mengawasi ank-anak dan bahagia ketika menerima hasil keringatnya
TRAFFICKING: SISI BURAM MIGRASI INTERNASIONAL
Migrasi internasional akan selalu berlangsung sampai kapanpun. Modernisasi dengan kemajuan teknologi transportasi dan informasi berpengaruh sangat signifikan bagi meningkatnya volume migran. Banyak faktor yang mendorong orang untuk bermigrasi, diantaranya; politik, agama, pendidikan, psikologis dan ekonomi. Faktor ekonomi merupakan yang paling dominan. Kesejahteraan hidup merupakan tujuan utama mayoritas orang bermigrasi. Segala cara seringkali dilakukan para migran agar bisa mencapai daerah tujuan dan mendapatkan pekerjaan. Cara legal dan atau ilegal seringkali harus ditempuh. Mereka yang menggunakan cara legal akan merasa lebih aman dan nyaman di negara tujuannya. Namun demikian, mereka harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang mahal. Kondisi ini membuat banyak orang yang menempuh cara-cara ilegal. Akibatnya banyak yang terjebak dalam mafia internasional yang meraup keuntungan dari semangat bermigrasi orang-orang yang tidak mau dan mampu menempuh cara legal. Mafia pekerja internasional seringkali mengarahkan migran masuk dalam pasar hitam dunia kerja. Mereka diperdagangkan (trafficking) untuk menjadi budak, bekerja secara sembunyi-sembunyi, pekerja seks komersial, dan pekerja anak-anak dengan resiko tinggi. Mafia kerja tersebut memanfaatkan kelemahan-kelemahan para migran, diantaranya: minimnya pendidikan, minimnya keterampilan, kelemahan fisik (karena perempuan dan anak), mereka yang terjebak utang dan lain-lain. Realitas ini menjadi setali tiga uang karena mayoritas pekerja migran adalah perempuan. Indonesia termasuk negara yang jumlah pekerja migrannya cukup banyak di dunia, dan pekerja migran perempuan selalu paling banyak setiap tahunnya
WOMEN’S POLITICAL RIGHTS IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE
Di sebagian besar Negara Islam, masyarakatnya selalu didominasi kaum laki-lakinya. Hal ini disebabkan sistem patrilinial yang dianut masyarakatnya. Di dalam kehidupan masyarakat seperti ini, hak-hak perempuan, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik sangat sedikit sekali memberikan hak ini kepada perempuan sebagai pemilik sejatinya. Padahal kalau perempuan diberikan hak berpolitik ini mereka akan mampu ikut menentukan kehidupan masyarakat bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tulisan ini mendiskusikan hak politik perempuan dalam pandangan Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Sebagaimana patnernya kaum laki-laki, perempuan pun memiliki hak untuk memainkan peran public, termasuk dalam ranah politik