26964 research outputs found
Sort by
Tinjauan yuridis perlindungan tehadap korban salah tangkap dalam hukum positif dan hukum pidana Islam
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan yang semakin marak saat ini adalah kasus salah tangkap. Apabila dicermati lebih detail, di Indonesia yang rawan menjadi korban salah tangkap adalah orang yang miskin dan tidak memiliki pendidikan yang rendah. Sehingga sangat rentan untuk melakukan pembelaan dalam menempuh upaya jalur hukum. Kejahatan terhadap korban salah tangkap memiliki dimensi universal. Tetapi, ketika masuk pada praktik penegakan hukuman banyak menimbulkan berbagai intepretasi dan penafsiran yang berbeda-beda tentang salah tangkap itu sendiri. Dalam kehidupan sebuah masyarakat, cenderung memberikan reaksi yang berbeda dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggaran salah tangkap khususnya dalam hal penganiayaan. Proses penanganan kasus sejak penyidikan hingga putusan cenderung belum sepadan jika dibandingkan dengan akibat yang dialami oleh korban. Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban salah tangkap merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana.
Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana salah tangkap menurut hukum positif? Lantas bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap perlindungan hukum bagi korban tindak pidana salah tangkap? Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yang pengumpulan datanya melalui penelitian kepustakaan (library reasearch).
Hasil dari penelitian ini adalah 1) Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir perlindungan hukum bagi korban tindak pidana salah tangkap adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1981 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. KUHP saat ini belum berfokus kepada dimensi viktimologi korban tindak pidana salah tangkap, sehingga KUHP disebut sebagai hukum sanksi. 2) Dalam hukum pidana Islam, terdakwa memiliki hak untuk meminta ganti rugi karena putusan yang salah. Jika seorang hakim secara tidak sengaja membuat keputusan yang salah, terdakwa berhak atas kompensasi dari baitul maal (perbendaharaan negara) selain memiliki hak untuk banding dan mengadu kepada wali al Mazalim. Jika korban salah tangkap mengalami pemukulan dan pencederaan (melukai), terdakwa berhak atas kompensasi dari perbendaharaan negar
Sistem pendukung keputusan penilaian kinerja karyawan marketing menggunakan metode ahp-topsis di CV.Mitracom Jaya Abadi
Penilaian kinerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi sangat dibutuhkan guna mengetahui baik buruknya karyawan serta menjadi motivasi bagi karyawan dalam bekerja lebih baik. CV.Mitracom Jaya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa elektronik melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan marketing masih manual belum berbasis web sehingga dalam melakukan penilaian kinerja karyawannya kurang optimal. Untuk mengatasi masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan membangun sistem pendukung keputusan penilaian kinerja karyawan dengan metode AHP-TOPSIS. Kriteria yang digunakan dalam perhitungan adalah 8 kriteria yakni wawasan penguasaan produk, upgrading produk, analisa kebutuhan user, kepuasan user, pemberkasan, target penjualan, kedisiplinan serta absensi, dan pengembangan sistem menggunakan metode SDLC waterfall.Hasil dari proses perhitungan berupa hasil alternatif yang akan mendapat reward maupun evaluasi. Pengujian sistem dilakukan dengan black box testing dengan hasil sistem dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya dan pengujian User Acceptance Test (UAT) memperoleh hasil dengan presentase 89,89% dengan kategori sangat baik atau bisa dikatakan layak
Analisis batas ta’zir ta’dibi orang tua terhadap anak kandung dalam hukum pidana Islam
Tercatat sejak 2019 hingga 2023 berdasarkan data oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Indonesia berada pada posisi darurat kekerasan terhadap anak. Jumlah pelanggaran hak anak sebanyak 21.689.987. Fenomena menganiaya anak dengan tujuan memberikan efek jera masih dinormalisasikan dan dianggap efektif di kalangan masyarakat kita. Dengan data yang sama menunjukkan terdapat 7.583 orang jumlah pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua sebanyak 21 persen. Maka ada perlu rekonstruksi pola asuh pemberian sanksi dari orang tua terhadap anak dan disini letak perlu adanya pemberlakuan ta’zi>r ta‟dibi. Ta’zi>r ta‟dibi berguna memberikan pandangan baru mengenai hukuman yang bersifat mendidik sebelum kasus-kasus tersebut masuk ke pengadilan. Penelitian ini menganalisis pandangan hukum pidana islam mengenai kasus-kasus ta’zi>r ta‟dibi yang kemudian diolah menggunakan teori batas milik Muhammad Syahrur.
Penelitian ini bersifat kulitatif jenisnya hukum yuridis normatif dengan data bersumber dari kepustakaan atau library research. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori batas, teori hukum pidana islam, teori hukum positif, kemudian data-data tersebut disajikan dengan metode deskriptif analitik.
Penelitian ini menemukan dua temuan. Pertama, dalam hukum pidana Islam ta’zi>r ta‟dibi menurut Andi Hamzah dan A. Simpanglipu bahwa salah satu penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki diri pelaku sebelum kembali ke masyarakat. Maka, ta’zi>r ta‟dibi ada untuk mencetuskan hukuman ta’zi>r yang bersifat mendidik guna perbaikan diri pelaku sebelum akhirnya terjun ke masyarakat kembali. Kedua, batas ta’zi>r ta‟dibi menurut perspektif teori batas adalah batas terendahnya (Ta’zi>r Ta‟dibi Al-Adna) dinasihati sedangkan batas tertingginya (Ta’zi>r Ta‟dibi Al-A‟laa) dipukul
Analisis kemampuan pemecahan masalah ditinjau dari kemandirian belajar siswa kelas VII SMPN 31 Semarang pada materi bilangan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kemampuan pemecahan masalah ditinjau dari kemandirian belajar siswa kelas VII SMPN 31 Semarang pada materi bilangan. Metode yang digunakan merupakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek dalam penelitian ini yaitu 6 siswa kelas VII SMPN 31 Semarang tahun pelajaran 2023/2024, dimana 6 siswa ini merupakan 2 siswa dengan kemandirian belajar kategori tinggi, 2 siswa dengan kategori kemandirian belajar sedang, dan 2 siswa dengan kategori kemandirian belajar rendah. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tes angket kemandirian belajar, tes kemampuan pemecahan masalah, dan wawancara semiterstruktur. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis data model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Subjek dengan kategori kemandirian belajar tinggi memiliki kemampuan pemecahan masalah yang berketegori tinggi, 2) Subjek dengan kategori kemandirian belajar sedang memiliki kemampuan pemecahan masalah yang berketegori sedang, dan 3) Subjek dengan kategori kemandirian belajar rendah memiliki kemampuan pemecahan masalah yang berketegori sangat tinggi dan sedang. Jadi dapat disimpulkan kemampuan pemecahan masalah memiliki kaitan dengan kemandirian belajar, namun tidak sepenuhnya kemandirian belajar berkaitan dengan kemampuan pemecahan masalah
Tinjauan sadd al-dzari ̅’ah terhadap pemenuhan hak seksual pasangan long distance marriage (LDM) melalui video call sex (vcs) pada pasangan pekerja migran Indonesia (PMI)
Hubungan pernikahan jarak jauh atau dikenal dengan Long Distance Marriage (LDM) saat ini marak bermunculan di Indonesia. Salahsatu faktor yang menyebabkan pasangan menjalani hubungan LDM yaitu karena menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menjalani hubungan secara LDM menimbulkan problematika yang tidak mudah, sehingga apabila problematika tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik maka akan dikhawatirkan mengganggu keharmonisan keluarga.
Salahsatu problematika yang muncul yaitu mengenai pemenuhan hak seksual pasangan. Problematika tersebut dirasakan oleh pasangan LDM desa Cingkrong yang ditinggal pasangannya menjadi PMI. Beberapa pasangan memilih menggunakan Video Call Sex (VCS) untuk memenuhi hak seksual pasangan. Namun di sisi lain VCS tersebut dilarang oleh syariat apabila hingga istimna’. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan dengan metode pengambilan data melalui wawancara dengan teknik purposive sampling, snowball dan studi pustaka. Analisis data dengan tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini ditemukan beberapa kategori pemenuhan hak seksual melalui VCS pada pasangan LDM karena pasangan menjadi PMI yaitu: Pertama, cara penggunaan VCS, hanya saling melihat aurat ataupun hingga istimna’. Kedua, implikasi penggunaan VCS pasangan LDM merasa tenang dan tidak mengkhawatirkan pasangan zina maupun selingkuh. Mengenai tinjauan Sadd al-Dza(ri) ̅’ah penggunaan VCS dalam memenuhi hak seksual pasangan hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan adanya dua potensi kemafsadatan yaitu melakukan VCS hingga istimna’ atau pasangan berisiko melakukan zina dengan orang lain. Oleh karena itu, kemafsadatan yang lebih besar, yaitu terjadinya zina, harus dihindari
Cirebon futuristic creative hub
Potensi ekonomi kreatif untuk menjadi salah satu kawasan penggerak perekonomian lokal Kota Cirebon sangatlah penting, dengan tetap terjalin kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan sehingga sinergi dan pengelolaan dapat berjalan secara harmonis dan seimbang. Kota Cirebon mempunyai letak geografis yang sangat strategis karena terletak pada jalur angkutan barang dan jasa melalui jalur pantai utara (pantura) yang menghubungkan wilayah barat yang merupakan pusat siklus perekonomian nasional. Upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi yang ada memerlukan adanya ruang yang mampu memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif di Kota Cirebon. Ruang tersebut dibuat dalam bentuk creative hub yang dapat mengoordinir semua kegiatan kreatif melalui penyediaan fasilitas dan lingkungan yang layak serta memenuhi setiap kebutuhan pengguna. Dengan pendekatan arsitektur yang sesuai serta pemilihan tempat yang tepat, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tentang ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di wilayah Cirebon. Ruang kreatif membentuk sebuah jaringan untuk merangsang pengembangan industri kreatif di tingkat lokal, kemudian dilanjutkan pada tingkat regional. Creative hub atau pusat kreatif menjadi ruang dinamis yang membawa lebih banyak kesempatan kerja seperti layanan pendidikan, jaringan dan peluang pengembangan bisnis, serta menciptakan inovasi yang lebih mendalam di industri kreatif. Creative hub ini adalah cara baru untuk mengoordinasi, menyelenggarakan inovasi, dan mengembangkan industri kreatif.
ABSTRACT:
The potential for the creative economy to become one of the driving areas for the local economy of Cirebon City is very important, while maintaining good cooperation between stakeholders so that synergy and management can run in harmony and balance. The city of Cirebon has a very strategic geographical location because it is located on the goods and services transportation route via the north coast route (Pantura) which connects the western region which is the center of the national economic cycle. Efforts to utilize and manage existing potential require space that can meet the needs of creative economy actors in Cirebon City. This space is created in the form of a creative hub that can coordinate all creative activities by providing appropriate facilities and environment and meeting every user's needs. With an appropriate architectural approach and choosing the right place, it is hoped that we can solve problems regarding the creative economy in Indonesia, especially in the Cirebon area. Creative spaces form a network to stimulate the development of creative industries at the local level, then continue at the regional level. Creative hubs or creative centers become dynamic spaces that bring more job opportunities such as educational services, networking, and business development opportunities, as well as creating deeper innovation in the creative industry. This creative hub is a new way to coordinate, organize innovation, and develop the creative industry
Penerapan media pembelajaran zippo gallery pada materi sistem periodik unsur terhadap minat dan hasil belajar siswa
Media pembelajaran yang terbatas serta kurangnya variasi dalam penggunaan media pembelajaran membuat pembelajaran bersifat monoton. Rendahnya minat belajar dalam mempelajari ilmu kimia dapat menyebabkan hasil belajar rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh media pembelajaran zippo gallery pada materi sistem periodik unsur terhadap minat dan hasil belajar siswa. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif eksperimen semu dengan desain non-equivalent control group design. Hasil penelitian minat belajar didapatkan melalui uji independent sample t test dengan signifikansi 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan Ha diterima. Terdapat pengaruh penerapan media pembelajaran zippo gallery terhadap minat belajar. Uji effect size digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh media pembelajaran zippo gallery terhadap minat dan didapatkan sebesar 2,34 dengan kategori tinggi. Adapun hasil belajar didapatkan melalui uji anakova dengan nilai signifikansi 0,001 < 0,05. Besar pengaruh kemampuan awal dan perbedaan metode pembelajaran terhadap hasil belajar peserta didik secara simultan dapat dilihat pada nilai sig. Corrected Model. Nilai sig. Corrected Model adalah 0,002 < 0,05 maka H0 ditolak. Dapat diartikan bahwa secara simultan kemampuan awal serta media pembelajaran berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik
Makna fi sabilillah sebagai mustahik zakat dalam Q.S at-Taubah ayat 60 : studi komparasi Tafsir Al Ibriz dan Tafsir Jalalain
Dari segi makna, kata sabilillah berasal dari dua kata, yaitu sabil yang dimaknai jalan dan Allah yang merujuk pada Tuhan yaitu Allah SWT. Terkait pemaknaan ada ulama yang memperluas konsep sablillah, ada pula yang terus meringkasnya sesuai dengan latar belakang serta keadaan yang ada dalam diri setiap ulama ataupun mufassir. Penelitian ini fokus kepada pemikiran antara K. H. Bisri Mustofa dalam karyanya Tafsir Al-Ibriz dan Imam Jalaludin As-Suyuthi dalam karyanya Tafsir Jalalain tentang penafsiran fi sabilillah dalam Q.S At-Taubah Ayat 60. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni: (1) Bagaimana penafsiran K. H. Bisri Mustofa dalam tafisr Al-Ibriz serta Imam As-Suyuthi dalam tafsir Jalalain mengenai fi sabilillah dalam Q.S at-Taubah ayat 60? (2) Bagaimana relevansi penafsiran K. H. Bisri Mustofa dalam tafisr Al-Ibriz serta Imam As-Suyuthi dalam tafsir Jalalain mengenai fi sabilillah dalam Q.S at-Taubah ayat 60 pada kehidupan masyarakat zaman sekarang?. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan penafsiran fi sabilillah sebagai mustahik zakat dalam Q.S At-Taubah ayat 60 antara K. H. Bisri Mustofa serta Imam As-Suyuthi dan mengetahui relevansi pemikiran kedua mufassir tersebut. Metode yang digunakan yakni library research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekat komparatif atau perbandingan untuk menunjukkan adanya perbedaan antara kedua penafsiran tersebut. Dengan menggunakan pendekatan komparatif atau perbandingan dalam melakukan penelitian ini, dapat dipastikan bahwa adanya hasil yang menguak perbedaan antara kedua penafsiran tersebut. Sumber data dalam penelitian ini adalah tafsir Jalalain, tafsir Al-Ibriz, artikel, buku, dan karya ilmiah lain yang berkaitan dengan fi sabilillah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji sumber data. Analisis data dilakukan dengan memahami penafsiran mufasir dan menganalisis relevansi penafsiran dengan kehidupan sekarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Imam Jalaludin As-Suyuthi terkait fi sabilillah di artikan sebagai para mujahid yang ikut serta dalam peperangan. Penafsiran K. H. Bisri Mustofa dalam tafsir Al-Ibris terdapat dua pemaknaan yaitu pertama fi sabilillah sebagai jihad fisik atau berperang di jalan Allah dan kedua fi sabilillah di artikan sebagai jalan untuk menggapai kemaslahatan umum. Pemaknaan fi Sabilillah oleh Imam As-Suyuthi dalam tafsir Jalalain yakni para mujahid yang ikut serta dalam peperangan kurang relevan dengan kehidupan masyarakat di zaman sekarang karena perjuangan yang dihadapi umat masa kini bukan lagi peperangan fisik melawan orang-orang musyrik. Pemaknaan fi sabilillah oleh K. H. Bisri Mustofa dalam tafsir Al-Ibriz yakni jalan untuk menggapai kemaslahatan umum lebih relevan untuk kehidupan sekarang seperti untuk mendirikan masjid dan madrasah. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yaitu memperkuat basis spiritual dan intelektual umat
Ta’âwun dalam Al-Qur’an dan kontekstualisasinya pada kolaborasi di era industri 4.0
Memaknai kata Ta’âwun merupakan sebuah upaya tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari oleh anjuran agama dan semata-mata mencari ridha Allah SWT berdasarkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Ditambah manusia sebagai makhluk sosial barang tentu membutuhkan satu sama lain, dan pada era industri 4.0 ini perlu saling berkolaborasi guna menjawab permasalahan yang semakin komplek dan mencapai tujuannya. Selanjutnya penelitian ini dilakukan guna menjawab serta mengetahui lebih dalam tentang makna ta’âwun dalam Al-Qur’an dan bagaimana konsep kolaborasi di era industri 4.0 berdasarkan makna ta’âwun.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian berjenis penelitian tematik yang berbasis data kepustakaan (library reaserch). Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang penulis gunakan terbatas pada ayat-ayat yang menjelaskan tentang makna ta’âwun terkhusus pada ayat-ayat yang berkaitan dengan konsep kolaborasi. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan menemukan hasil Kata ta’âwun secara khusus yang ada dalam Al-Qur’an termuat dalam surah Al-Ma’idah, dimana ta’âwun yang termuat memiliki makna dan tujuan masing-masing tergantung bagaimana Asbabun Nuzul ayat tersebut ada. Secara khusus surah Al-Ma’idah yang menunjukan tentang ta’âwun yang berguna sebagai pedoman dalam tolong-menolong serta dipakai sebagai pedoman berkolaborasi
Implementasi perjanjian perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 : studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati
Perjanjian perkawinan ialah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan sebelum perkawinan mereka dilangsungkan dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka. Penelitian ini dilatar belakangi karena perjanjian perkawinan dapat menjadi alat proteksi dan tindakan preventif apabila terjadi perceraian. Namun, dikalangan masyarakat masih sangat tabu bahkan kepala KUA sendiri mengatakan hanya ada dua pasangan yang melakukan perjanjian perkawinan selama beliau menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Pati.
Fokus permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu faktor yang mendorong terjadinnya perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Pati dan bagaimana implementasi perjanjian perkawinan yang terjadi di KUA Kecamatan Pati. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau studi lapangan yaitu penelitian hukum yang dilakukan menggunakan data primer dengan pengumpulan data yang ada di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi kepada kepala KUA dan dua pasangan yang melakukan perjanjian perkawinan.
Hasil dari penelitian penulis adalah faktor yang mendorong terjadi perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Pati yang paling utama adalah masalah harta benda, seperti pada pasangan tahun 2022 faktor yang mendorong adalah karena salah satu pihak menikah dengan orang luar negeri kalau secara hukum indonesia harta suami istri masuknya sebagai harta gono-gini sedangkan suami yang berstatus WNA tidak boleh memiliki properti seperti tanah rumah dll di indonesia, maka dari itu perjanjian ini untuk memisahkan harta suami dan harta istri. Sedangkan pasangan tahun 2023 faktor yang mendorong adalah yang pertama tentu hak seorang istri, seperti nafkah istri dan tanggungjawab anak. yang kedua masalah harta, baik harta bawaan sebelum menikah atau harta yang didapat setelah menikah itu dipisahkan. Sedangkan implementasi perjanjian perkawinan untuk penerapannya dari kedua pasangan tersebut yang melakukan perjanjian perkawinan secara hukum isi perjanjian sudah sesuai tidak adanya suatu pelanggaran, kemudian implementasi dalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan dokumen akta perjanjian perkawinan tetapi dalam beberapa pasal saja. Seperti pada pasangan tahun 2022 yang terdapat pada pasal 1 dan 3 implementasi dalam kehidupan sehari-hari tidak sesuai dengan perjanjian, dimana alasannya dari pasangan ini adalah perjanjian perkawinan hanya untuk dimata hukum saja sedangkan dalam prakteknya tidak seketat itu. Dalam bentuk program sosialisasi yang membahas tentang perjanjian perkawinan dari pihak KUA memang belum pernah melaksanakan kegiatan tersebut, karena dirasa para calon pengantin menganggap perjanjian perkawinan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangannya, sedangkan dalam Islam menikah itu harus dilandasi dengan rasa saling percaya, Oleh karena itu sosialialisasi ini belum bisa berjalan. Bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati diharapkan agar penghulu/pejabat yang bertugas dalam bimbingan pernikahan untuk memberikan pemahaman tentang perjanjian perkawinan sehingga calon pengantin mempunyai pemahaman yang cukup untuk dapat memilih membuat perjanjian perkawinan atau tidak