732 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN KONTRAK PADA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

    Full text link
    Perusahaan dapat melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tetap dapat melanjutkan usahanya sembari mengamankan aset dan kekayaannya sehingga memberikan jaminan bagi pelunasan utang-utang bagi para kreditur. Kondisi tersebut kadangkala berdampak kepada para pekerja terkait pemotongan upah yang seharusnya dibayarkan termasuk bagi karyawan kontrak. Bentuk perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan kontrak atas tindakan perusahaan yang melakukan pemotongan upah dalam masa PKPU tetap. Perusahaan bertanggungjawab atas penundaan pembayaran upah kepada karyawan kontrak pada masa PKPU apabila karyawan menempuh upaya hukum. Dalam penelitian yuridis normatif ini diperoleh kesimpulan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan kontrak atas pemotongan upah oleh perusahaan dalam masa PKPU-Tetap tidak terakomodasi secara penuh oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perlindungan terhadap kepentingan karyawan kontrak dalam kondisi sebaiknya didasarkan pada perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan dimana upaya hukum dapat ditempuh melalui gugatan maupun kesepakatan perdamaian selama tidak diatur lain dalam perjanjian kerja.Companies can defer debt payment obligations (PKPU) so that they can continue their business while securing their assets and assets to provide guarantees for the repayment of debts for creditors. This condition sometimes has an impact on workers about wage deductions that should be paid, including for contract employees. Forms of legal protection and legal remedies can be taken by contract employees for the actions of companies that cut wages during the permanent PKPU period. The company is responsible for delaying payment of wages to contract employees during the PKPU period if the employee takes legal action. In this normative juridical research, it is concluded that the legal remedies that can be taken by contract employees for deductions from wages by the company during the PKPU-Permanent period are not fully accommodated by the current laws and regulations. Protection of the interests of contract employees under conditions should be based on a work agreement between the employee and the company where legal remedies can be taken through a lawsuit or a peace agreement as long as it is not regulated otherwise in the work agreement

    ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR PUT-75158/PP/M.XVIIA/19/2016 MENGENAI KEBERATAN TARIF BEA MASUK IMPOR

    Full text link
    Sejarah kepabeanan di Indonesia dimulai pada tahun 1873 dengan terbitnya Indische Tarif Wet Staatsblad Nomor 35. Pada masa itu, bila importir dikenakan tambah bayar atas bea masuk, maka tidak ada kesempatan untuk mengajukan keberatan. penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai penyelesaian sengketa dalam pengajuan keberatan importir terhadap tarif bea dan cukai masuk atas barang impor berdasarkan aturan dan ketentuan yang terkait. Adapun penyelesaian dari dualisme tarif tersebut, pengadilan pajak tetap berpedoman pada HS atau BTKI 2012 sebagai acuan untuk mengambil keputusan ataupun penyelesaian terhadap sengketa tersebut, dan juga tetap mempertimbangkan peraturan-peraturan yang terkait dalam sengketa yang diperkarakan. Sebaiknya dibuat aturan atau sistem yang lebih efisien dalam penentuan atau pengklasifikasian barang atas penetapan tarif bea masuk agar dapat diteliti lebih cermat lagi dan tidak menimbulkan dualisme penetapan tarif antara pihak importir dan DJBC untuk kedepannya.The history of customs in Indonesia began in 1873 with the publication of Indische Tariff Wet Staatsblad Number 35. At that time, if importers were charged with additional fees for import duties, there was no opportunity to apply. The approach used in this paper is a normative research method with a statutory and conceptual approach. The results of this study provide information about disputes in filing objections by importers against duties and duties and duties on imported goods based on the relevant rules and regulations of dualism. The tax court is still guided by the HS or BTKI 2012 , as a decision to make a decision on the dispute and also continue to consider the regulations related to the dispute in question, a more efficient rule or system can be made in making or classifying goods on the determination of incoming tariffs so that they can be investigated more carefully and do not cause dualism in setting tariffs between importers and DJBC for the future

    KAIDAH HUKUM ADAT DALAM PENUNTUTAN DEMI KEADILAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

    Full text link
    Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui sepanjang dianggap berkesesuaian dengan prinsip Negara Indonesia sebagaimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Eksistensi hukum adat dalam pidana di Indonesia diakui dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik namun masih ada beberapa celah hukum yang menyebabkan tumpang tindih wewenang salah satunya adalah wewenang jaksa penuntut umum dalam menuntut perkara yang telah diadili oleh lembaga peradilan adat. Penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) ini adalah; 1) Keberlakuan kearifan lokal berdasarkan hukum pidana, 2) Hakikat penuntutan dalam kaitannya dengan kearifan lokal. Penelitian ini menemukan bahwa hukum adat pada dasarnya merupakan suatu sistem hukum rakyat (folk law) sebagai korelasi dari living law yang tumbuh selaras dengan sistem hukum lain dalam tatanan hukum Indonesia sedangkankearifan lokal menjadi patokan bentuk kebiasaan yang kerap kali digunakan di masyarakat, tidak semua nilai dalam hukum pidana adat juga dapat diterapkan sebagai dasar hukum dalam mengadili perkara adat, konsekuensi adanya eksistensi masyarakat adat dan peradilan adatmenyebabkan jaksa dapat menghentikan penuntutan apabila perkara sudah diadili melalui mekanisme peradilan adat dan melaksanakan sanksi adat.The existence of customary law communities in Indonesia is recognized as long as it is deemed to be in accordance with the principles of the State of Indonesia as referred to in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The existence of customary law in criminal matters in Indonesia is recognized in statutory regulations as well as in practice, but there are still several legal loopholes that cause overlapping authorities, one of which is the authority of the public prosecutor in prosecuting cases that have been tried by customary courts. Research using the statute approach, conceptual approach, and case approach are; 1) Applicability of local wisdom based on criminal law, 2) The nature of prosecution in relation to local wisdom. This study found that customary law is basically a folk law system as a correlation of living law that grows in harmony with other legal systems in the Indonesian legal order, while local wisdom becomes the benchmark for the form of habits that are often used in society, not all valuesin customary criminal law can also be applied as a legal basis in adjudicating customary cases, the consequence of the existence of indigenous peoples and customary courts is that prosecutors can stop prosecution if the case has been tried through customary justice mechanisms and implement customary sanctions

    PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

    Full text link
    Dalam hal ketenagakerjaan, pemerintah sangat memperhatikan perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja. Tentu saja, tujuan pemerintah dalam hal ini adalah untuk melindungi dan memperhatikan keselamatan kerja dari pekerja secara umum. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Sesuai dengan keadaan dan kemampuan keuangan negara Indonesia, dan seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia juga memiliki program jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Dalam hal ini sistem jaminan sosial ini diimplementasikan oleh pemerintah melalui BPJS yang diatur dalam UU BPJS, maka dari itu seharusnya PNS dalam hal ini tunduk dengan UU BPJS, namun pada faktanya PNS masih menggunakan TASPEN.In terms of employment, the government is very concerned about labor protection and work safety. Of course, the government’s aim in this regard is to protect and pay attention to the safety of work and vulnerable workers in general. Article 27 Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. In accordance with the state and financial capabilities of the Indonesian state, and like other developing countries, Indonesia also develops a social security program. Law 40 of 2004 concerning the Social Security System and it is explained in article 13 paragraph (1) that employers must gradually register themselves and their workers as participants with the Social Security Administering Agency, in accordance with the social security program being followed. In this case the social security system is implemented by the government through BPJS which is regulated in the BPJS Law, therefore civil servants in this case should comply with the BPJS Law, but in fact civil servants still use TASPEN

    PEMANFAATAN DISKRESI KEWENANGAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19

    Full text link
    Dasar pertimbangan pemerintah dalam menggunakan diskresi kewenangan pajak di masa pandemi Covid-19 menggunakan metode pendekatan doktrinal. Berbagai bauran kebijakan Pemerintah berupa berbagai produk hukum Peraturan Menteri Keuangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk penggunaan diskresi kewenangan dalam pemungutan dan penagihan pajak, berdasarkan pada pertimbangan untuk tujuan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan tetap tunduk pada norma hukum positif yang berlaku. Fleksibilitas penggunaan diskresi kewenangan untuk pemungutan dan penagihan pajak pada masa pandemi Covid-19, diantaranya digunakan untuk memfasilitasi program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, mengalokasikan dana stimulus dan relaksasi fiskal secara lebih merata. Rekomendasi dari hasil penelitian yuridis normatif ini adalah: Pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan prinsip ability to pay dan membuat kebijakan perluasan basis pajak dalam memungut dan melakukan penagihan pajak; Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif pajak dan memfasilitasi kemudahan administrasi perpajakan dengan tarif pajak yang kompetitif bagi investor yang mendukung pertumbuhan iklim ekonomi.The basis for the government’s consideration in using discretionary tax authority during the Covid-19 pandemic uses a doctrinal approach. Various government policy mixes in the form of various legal products of the Minister of Finance Regulation in the field of taxation which are implemented by the Government of the Directorate General of Taxes are a form of discretion of power in tax collection and collection, based on considerations for the purpose of saving state revenue from the tax sector by remain subject to the prevailing positive legal norms. Flexibility in using discretionary authority for tax collection and collection during the Covid-19 pandemic, including being used to facilitate social protection and public health programs, allocating stimulus funds and fiscal relaxation more equitably. Recommendations from this normative juridical research are: The government should considers the principle of ability to pay and makes policies on expanding the tax base in collecting and collecting taxes; The government needs to consider various tax incentive policies and facilitate ease of tax administration with competitive tax rates for investors that support economic growth

    KAJIAN TEORI HUKUM PROGRESIF TERHADAP IMPLEMENTASI PRODUK TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

    Full text link
    Akses perumahan yang layak merupakan kebutuhan mendasar manusia yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Permasalahannya adalah tidak setiap orang memiliki akses terhadap pembiayaan untuk memperoleh rumah. Ketimpangan kondisi tersebut utamanya dipengaruhi oleh faktor pendapatan yang tidak merata. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat walaupun peraturan tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan selama masa pandemi Covid-19 yakni besaran iuran yang memberatkan pekerja dan pengusaha serta konflik norma dan ketidaksesuaian dengan pedoman pembentukan undang-undang. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal ini memperoleh hasil bahwa PP Tapera yang ditetapkan di masa pandemi Covid-19 mengandung cacat formil dan materiil dalam pembentukannya khususnya terhadap asas-asas dan norma yang diatur dalam PP Tapera tersebut. Program tabungan perumahan rakyat di masa pandemi Covid-19 yang memberatkan masyarakat juga inkonsisten terhadap penerapan hukum progresif yang seharusnya mengarahkan aturan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bukan sebaliknya. Penelitian ini menyarakankan agar Pemerintah perlu merevisi kebijakan serta mensosialisasikan keberadaan tabungan perumahan rakyat kepada masyarakat agar tercipta kesepahaman antara para pihak.Access to adequate housing is a basic human need that is protected by Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The problem is that not everyone has access to finance to bought a house. Inequality conditions are mainly influenced by the factor of unequal income. The government has issued Act No. 4 of 2016 and the Government Regulation No. 25 of 2020 concerning the Implementation of Public Housing Savings although this regulation caused problems during the Covid-19 Pandemic, namely the amount of contributions that burdened workers and employers as well as conflicting norms and non-compliance with the guidelines for the formation of the law. This normative juridical research with a vertical and horizontal legal synchronization approach obtained the results that the PP Tapera which was stipulated during the Covid-19 pandemic contained formal and material defects in its formation, especially regarding the principles and norms regulated in the PP Tapera. The public housing savings program during the Covid-19 pandemic which burdened the community was also inconsistent with the application of progressive law which should direct the rule of law to meet the needs of the community and not the other way around. This research suggests that the government needs to revise its policies and socialize the existence of public housing savings to the public in order to create an understanding between the parties

    TINJAUAN YURIDIS MITRA KERJA (PENGEMUDI) PADA PERUSAHAAN FORWARDING (TRANSPORTASI)

    Full text link
    Perusahaan forwarding jasa di bidang transportasi merupakan perkembangan terbaru dalam jasa transportasi di Indonesia yang menimbulkan polemik terkait hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan forwarding tersebut. Penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum antara mitra kerja dengan perusahaan forwarding, serta membahas perlindungan hukum terhadap pengemudi dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan forwarding. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah metode yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penulis mencoba menelaah beberapa problem yang kemungkinan muncul berdasarkan praktik di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan bukanlah suatu hubungan kerja, karena dalam perjanjian kemitraan tidak mengenal istilah atasan dan bawahan. Di samping itu, mitra dalam praktiknya tidak menerima upah atau gaji dari perusahaan forwarding sehingga perlindungan hukum terhadap mitra tidak dapat diterapkan aturan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam konteks perjanjian kerja. Penelitian ini menyarankan agar perlindungan hukum antara pengemudi dan perusahaan forwarding didasarkan pada perjanjian kemitraan dan pentingnya mengutamakan kesepakatan kedua pihak dalam menyusun substansi perjanjian kemitraan tersebut.Forwarding company in the transportation sector was the latest innovation in transportation services in Indonesia which has caused a polemic regarding the working relationship between the driver and the forwarding company. This study discusses the legal relationship between work partners and forwarding companies, and discusses legal protection of drivers in partnership agreements with forwarding companies. The research method used by the author is the normative juridical method. Through a statutory and conceptual approach, the author tries to examine some of the problems that may arise based on practice in the field. This study concludes that the legal relationship between the parties in the partnership agreement is not a working relationship, because the partnership agreement does not recognize the terms superiors and subordinates. In addition, in practice partners do not receive wages or salaries from forwarding companies so that legal protection for partners cannot be applied to the rules in Law No. 13 of 2003 on work agreement. This research suggests that legal protection between drivers and forwarding companies is based on a partnership agreement and the importance of prioritizing the agreement of both parties in preparing the substance of the partnership agreement

    KUD SEBAGAI BADAN USAHA BAGI PETANI SESUAI DENGAN UNSUR KEARIFAN LOKAL

    Full text link
    Koperasi sebagai Soko Guru perekonomian rakyat harus bertahan dalam dinamika kompetisi bisnis dengan badan hukum selain Koperasi. Implementasi peraturan dan kebijakan pemerintah pun dirasakan kurang mendukung dalam mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia pernah mengambil langkah menawarkan kerjasama dengan Pemerintah Belanda, untuk melakukan pengembangan koperasi Pertanian di Indonesia dengan koperasi Agriculture di Belanda guna mengadopsi model Koperasi, transfer pengetahuan, inovasi, dan manajemen dari Belanda, dimana Indonesia melalui KUD menawarkan Kokopit sebagai bahan baku yang dibutuhkan oleh Pertanian di Belanda. KUD ternyata sangat diperlukan untuk membantu permodalan usaha masyarakat yang masih sulit untuk menerima pinjaman dari perbankan karena terkendala ketersediaan agunan sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman bunga tinggi dari “bank keliling” atau “bank emok”. Namun, KUD masih lemah dalam hal tata kelola organisasi hingga berujung ke kegagalan pengelolaan, kepailitan bahkan pembubaran. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menemukan konsep pendirian dan pengembangan KUD Petani yang mampu menjadi wadah usaha yang tepat bagi petani yang berlokasi di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Purwodadi.Cooperatives as the pillars of the people’s economy must survive in the dynamics of business competition with legal entities other than cooperatives. The implementation of government regulations and policies is also felt to be less supportive in supporting the development of cooperatives in Indonesia. The Indonesian government has taken steps to offer cooperation with the Dutch government, to develop agricultural cooperatives in Indonesia with agricultural cooperatives in the Netherlands to adopt the cooperative model, knowledge transfer, innovation, and management from the Netherlands, where Indonesia through the KUD offers Kokopit as a raw material needed by farmers. Agriculture in the Netherlands. KUD is actually very necessary to help the people’s business capital, which is still difficult to receive loans from banks because of the constraints in the availability of collateral so that there are still many people who are trapped in high interest loans from ”mobile banks” or ”emok banks”. However, KUD is still weak in terms of organizational governance, leading to management failure, bankruptcy and even dissolution. This normative legal research aims to find the concept of establishing and developing KUD Farmers who are able to become the right business. This research, which is located in Truwolu Village, Ngaringan Subdistrict, Grobogan Purwodadi Regency

    PERTANGGUNGJAWABAN PENYANDERAAN (GIJZELING) TERHADAP PENANGGUNG PAJAK

    Full text link
    Pajak merupakan iuran terutang yang wajib dibayarkan kepada negara baik oleh orang perorangan atau badan yang sifatnya memaksa sesuai ketentuan undang-undang sehingga kepada tiap-tiap individu ataupun badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak mempunyai utang pajak wajib dibayar. Apabila utang pajak tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diterapkan upaya penyanderaan. Penyanderaan dalam hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 dan yang memikul beban tanggung jawab ialah wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum sesuai isi Surat Perintah Penyanderaan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa pihak-pihak yang dimaksud sebagai penanggung pajak serta kedudukannya dan tanggungjawabnya dalam sistem hukum perpajakan, pihak yang memangku beban tanggung jawab dalam upaya penyanderaan serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penanggung pajak yang telah dilakukan tindakan penyanderaan. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi peraturan tentang penagihan pajak melalui Surat Pajak terhadap pihak yang memikul tanggung jawab saat dilakukan tindakan penyanderaan, hal ini disebabkan Penanggung Pajak merupakan wakil dari Wajib Pajak dalam keadaan tertentu sembari tetap meningkatkan sosialisasi kepatuhan pajak kepada masyarakat.Taxes are like debts that must be paid to the state either by individuals or entities that are coercive according to law so that each individual or entity that meets the criteria as a taxpayer has a tax debt that must be paid. If the tax debt has not been paid, then hostage measures can be applied. Hostage in tax law was regulated in Act No. 19 of 2000 and those who bear the burden of responsibility are taxpayers, both individuals and legal entities according to the contents of the Hostage Order. This normative juridical research aims to analyze the parties referred to as tax bearers and their positions and responsibilities in the tax law system, those who carry the burden of responsibility in taking hostage efforts and legal remedies that can be taken by tax bearers who have taken hostage actions. This research suggests the need for a revision of regulations regarding tax collection through Tax Letters against those who bear responsibility when taking hostage action, this is because the Tax Insurer is a representative of the Taxpayer in certain circumstances while still increasing the socialization of tax compliance to the public

    PENGUASAAN HAK ATAS TANAH BAGI BADAN HUKUM ASING DI INDONESIA

    Full text link
    Hak atas tanah merupakan suatu hak yang melekat dan tidak dapat dihilangkan begitu saja yang berisikan penguasaan dan pemilikan. Penguasaan hak atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dikuasainya. Kedudukan badan hukum asing di Indonesia dalam hal penguasaan hak atas tanah adalah dengan menjadi subyek pemegang hak pakai dan hak sewa atas tanah. Badan hukum asing dalam hukum Indonesia merupakan badan hukum privat dan publik, sehingga badan hukum asing dengan adanya modal yang dimiliki yaitu modal asing sehingga dapat melakukan investasi di Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai pembatasan dan pengecualian dalam hal pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan kemudahan pada badan hukum asing berkaitan dengan penguasaan hak atas tanah dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal yang bertentangan tersebut menimbulkan problematika berkaitan dengan penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum asing di Indonesia.The right to land is an inherent right and cannot be just eliminated, which contains control and ownership. Mastery of land rights contains a series of powers, obligation, and or prohibitions for rights holders to do something about the land and they control. The position of foreign legal entities in Indonesia in terms of control over land rights is by becoming the subject of holders of use rights and lease rights over land. Foreign legal entities in Indonesian law are private and public legal entities, so that foreign legal entities with their own capital so they can invest in Indonesia. Act Number 5 Year 1960 on Basic Agrarian Principles regulates restrictions and exceptions in terms of ownership of land rights by foreigners and foreign legal entities. Act Number 25 Year 2007 about capital investment provide convenience to foreign legal entities relating to control of land rights in investing in Indonesia. This contradiction creates problems related to the control of land rights by foreign legal entities in Indonesia

    438

    full texts

    732

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Perspektif
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇