JURNAL EKSEKUTIF
Not a member yet
660 research outputs found
Sort by
STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENERAPKAN SISTEM AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA LOTA KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA
Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur yang dianggap urgen bagi desa. Secara ystem ive, berdasarkan peraturan tersebut desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam ystem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal penting bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih lemahnya system transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan alokasi dana desa. System transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa secara baik maka akan memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan Desa. pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih lemahnya system transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan alokasi dana desa. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana strategi pemerintah Desa Lota dalam memaksimalkan system transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Karena dengan system Transparansi dan Akuntabilitas secara baik maka akan memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan Desa.HAsil dari kegiatan Program Kemitraan Masyarakat dimana strategi pemerintah desa Lota pada saat ini sudah lebih dapat mempunyai kemampuan untuk menyusun dan mengisi Format laporan Alokasi dana Desa (ADD) pertangungjawaban secara transparan dan akuntabel karena telah banyak mempelajari tentang berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan untuk membuat suatu laporan pertangungjawaban secara tansparan dan bertanggung jawab.Kata Kunci: Pemerintah Desa, Sistem, Akuntabilitas, Transparansi, ADD
OPTIMALISASI DINAS PERDAGANGAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BITUNG
Aspirasi adalah harapan dan tujuan keberhasilan pada masa yang akan datang, Otonomi Daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan yang lebih leluasa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya agar pemerintah daerah dapat menyelenggarakan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya maka diperlukan dana yang cukup. Dana tersebut diusahakan oleh pemerintah daerah sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai kepentingan rumah tangganya sendiri. Dengan kata lain Otonomi bersifat Auto Money. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasi faktor-faktor yang mendukung optimalisasi Dinas Perdagangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bitung melalui Potensi penerimaan Retribusi Pasar, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode wawancara observasi partisipasi studi dokumen, analisis data ini dilakukan sepanjang penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian menunjukan bahwa optimalisasi Dinas Perdagangan Kota Bitung, berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah, berdasarkan hasil penelitian, kontribusi yang diberikan oleh retribusi pasar untuk pendapatan asli daerah di Kota Bitung, tergolong belum tercapai dikarenakan target yang ditentukan belum memenuhi karena faktor-faktor yang sudah dijelasakan tadi. Di Kota Bitung terdapat 11 pasar yang tersebar di beberapa kecamatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016Â Â Â Â Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung dan Peraturan Walikota Bitung Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Bitung, Penagihan Retribusi pasar ditangani oleh Dinas Perdagangan. Pungutan retribusi berhubungan langsung dengan masyarakat pengguna layanan publik.Kata Kunci : Optimalisasi, Dinas Perdagangan, Pendapatan Asli Daerah
PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUWANGO KECAMATAN BILUHU KABUPATEN GORONTALO
Berbagai Rencana dan Program-Program Telah di buat dan di manfaatkan Desa, salah satunya ialah program Dana Desa. Melihat pada apa yang di amanatkan melalui Dana Desa ini, kegiatan pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu tujuan utamanya.Di Desa Huwongo kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa sebesar 183.011.408 Dalam pemanfaatan, Masyarakat tidak mengetahui adanya program kerja pemberdayaan masyarakat dan tidak paham dengan program tersebut. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagian besar tidak di libatkan dalam musyawarah Desa. Kegiatan Pemberdayaan yang ada tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat. BUMDesa hanya memiliki kegiatan yang tidak rutin seperti Sewa Tenda dan balai Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana program Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Huwongo. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan Data adalah melalui observasi,Wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan program Dana Desa dalam pemberdayaan sudah terlaksana. Hal ini dapat di lihat dengan di bentuknya tim pengelola kegiatan yang menuntun jalannya kegiatan Pemberdayaan masyarakat. Dalam penafsiran program Dana Desa juga melibatkan stakeholder yang ada di Desa. Dan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat juga sudah terlaksana anatara lain bantuan untuk Desa, pengelolaan posiyandu dan bimtek pengurus Desa.Kata Kunci: Pemanfaatan, Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SINSINGON KECAMATAN PASSI TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan APBDes merupakan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut. Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan APBDes merupakan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut. Berkaitan Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tentunya tidak lepas dari kemampuan pemerintah desa untuk mengelola APBDes sesuai kebutuhan. Hal ini merupakan salah satu bentuk desentralisasi guna mendorong good governance, karena mendekatkan Negara ke masyarakat dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat, yang akhirnya mendorong akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah. Kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes juga sebagai bentuk desentralisasi untuk mendorong good governance.Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan, APBDe
PROFESIONALISME CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KECAMATAN NABIRE BARAT KABUPATEN NABIRE
Profesionalisme camat dalam penyelenggaraan pemerintah di kecamatan nabire barat kurang berjalan dengan baik hal ini disebabkan karena kurangnya kemampuan camat baik didalam skil-skil kuhsus maupun yang semestinya dikuwasai sebagai tugas pokok camat tidak berjalan dengan baik. Tujian penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana profesionalisme camat dalam penyelenggaraan permerintahan kususnya di kecamatan nabire barat kabupaten nabire. Hasil penelitian menujukan bahwa camat kurang mampu menjelankan tugas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan nabire barat dalam hal ini menyangkut pengurusan administrasi seringkali dilakukan diruma camat karena kurangnya kehadiran camat, penggunaan anggaran yang hanya habis dibelanja rutin kecamatan tanpa adanya melakukan pelatian-pelatian kusus buat ibu-ibu pkk dan kegiatan lainya yang sudah menjadi tugas pokok camat, secara terperinci kesimpulan mengenai aspek-aspek yang di kaji berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan camat kurang profesional kuhsusnya menjalankan tugas-tugas pokok sebagai camat.Kata Kunci : Profesionalisme, Camat, Dalam Pemerintahan
Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado dan faktor-faktor yang mempengaruhi di keluarkannya kebijakan relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado.Hasil penelitian ini ditemukan bahwa : kebijakan relokasi PKL berdasarkan Perwako No.1 tahun 2006 tentang relokasi PKL dipasar karena populasi Manado bersehati dan keberadaan PKL dipusat kota manado menimbulkan masalah kompleks yang secara langsung berdampak pada kegiatan lain diwilayah tersebut, terutama rute angkutan umum yang akan terganggu karena kapasitas pusat wilayah kota manado pasar 45 tidak dapat lagi menampung beragam kegiatan. Diperlukan lagi faktor asertivitas dalam pemerintah kota membuat kebijakan mengenai PKL. Faktor yang juga penting untuk dipertimbangkan adalah kelayakan penjualan dilihat dari semua aspek, terutama kondisi fisik bangunan juga disediakan untuk relokasi nilai ekonomi yang bisa didapat oleh PKL dilokasi tersebut. Juga mempengaruhi implementasi kebijakan relokasi adalah lemahnya pengawasan dan pemantauan implementasi kebijakan. Dengan demikian dapat disarankan bahwa relokasi PKL peraturan walikota No. 1 tahun 2006 harus direvisi atau diperbaharui ke kekuatan hukum yang lebih tinggi relokasi regulasi lokal PKL. Kebijakan permerintah harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Disatu sisi memberi kesempatan pada semua orang untuk kehidupan yang layak dengan karyanya, tetapi tetap mengelola perkotaan wajib menjadi tempat yang nyaman untuk semua kegiatan warga. Diperlukan faktor asertivitas dalam pemerintah kota membuat kebijakan mengenai PKL, ini menunjukan tentang otoritas pemerintah sebagai pemegang wewenang berdasarkan hukum yang berlaku. Yang juga faktor penting yang harus diperhatikan adalah kelayakan penjualan, diatur dari semua aspek.Kata Kunci: Kebijakan publik, Relokasi, PK
KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2018
Kinerja KPU Kabupaten Minahasa yang efektif dan efisien selalu menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tersebut menjadi lebih tajam terutama sejak timbulnya iklim yang lebih demokratis dalam Pemerintahan dimana kita menganut asas otonomi daerah. Rakyat mulai berani mempertanyakan akan nilai-nilai yang mereka peroleh atas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh instansi-instansi Pemerintah. Kinerja KPU Kabupaten Minahasa khususnya dalam Pilkada perlu diupayakan. Kritikan terhadap kinerja pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa selama ini harus disikapi secara serius, sebab penyelenggara Pilkada mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam mencapai cita-cita perjuangan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukuan UUD 1945. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun 2018. Adapun Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Komisi Pemulihan Umum Daerah khususnya di kabupaten Minahasa agar dapat memberikan hasil kerja yang memuaskan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban terutama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang lebih akurat. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif dan hasil penelitian yang pertama Kualitas kinerja KPU dalam penyusunan DPT yang sangat bagus dalam memaksimalkan penyusunan data yang ada, kedua Kuantitas berdasarkan analisis peneliti yang diukur dari kuantitas kinerja lewat hasil atau jumlah kinerja yang di lakukan oleh KPU dalam penyusunan DPT, yang dinyatakan dalam ukuran atau padanan angka, menunjukan bahwa kinerja KPU dalam penyusunan DPT sangat bagus dan ketelitian yang tergolong kerja yang baik, ketiga Timelines (waktu) Berdasarkan waktu kinerja yang dimiliki oleh KPU dalam penyusunan DPT, hasil kerja menunjukan bahwa dengan waktu yang di tentukan oleh Undang-undang. KPU mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, dalam waktu enam bulan (6 bulan) penyusunan DPT bisa terlaksana dan tepat pada waktunya, dan terakhir Cost effectiveness di ukur dari penggunaan sumber – sumber organisasi untuk membantu KPU dalam penyusunan DPT, yang dapat memaksimalkan kinerja KPU dalam penyusunan DPT hanya ada beberapa sumber organisasi.Kata Kunci : Kinerja KP
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN ANAK ASUH DI KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR KOTA KOTAMOBAGU
Pelayanan sosial merupakan program-program yang dilaksanakan tanpa pertimbangan pasar untuk menjamin suatu tingkatan dasar dan penyediaan fasilitas pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan untuk melaksanakan fungsi-fungsi, untuk memperlancar kemampuan, untuk menjangkau dan manggunakan pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga yang telah ada dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dan keterlantaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Bantuan Anak Asuh Di Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diharapkan dapat memecahkan masalah penelitian ini, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program dapat dikaji berdasarkan aspek komunikasi, sumberdaya, dan sikap pelaksana yang dibangun dalam rangka implementasi program anak asuh di Kota Kotamobagu khususnya untuk kecamatan Kotambagu Timur berjalan berjenjang, sesuai dengan peraturan walikuota tentang program anak asuh, dimana tim pelaksana program tersebut terdiri dari Unsur pemerintah kota, dinas pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Unsur Perangkat Desa/ Kelurahan. Masing-masing unsur memiliki tugas masing-masing namun tetap menjaga koordinasi demi tujuan bersama.Kata Kunci : Implementasi, Program Bantuan Anak Asuh
PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMINIMALSIR KONFLIK ANTAR KELOMPOK DI DESA TOMPASO BARU SATU KECAMATAN TOMPASO BARU KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) alenia IV negara Indonesia mempunyai tujuan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehubungan dengan adanya kondisi ketentraman dan ketertiban, maka perlu diadakan pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu. Dalam menjaga kemanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat, peran pemerintah sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik. Peran pemerintah harus dilakukan demi menuju pada suatu perubahan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Jaminan kemanan dari pemerintah dapat meningkatan kesejahteraan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat memberikan rasa aman serta kemakmuran bagi masyarakat.Kata Kunci: Peranan, Pemerintah, Konflik, Antar Kelompok
PERAN CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Peranan yang baik dari seorang pemimpin terus menerus dilaksanakan bahkan ditingkatkan demi mendorong terciptanya good governance, melayani masyarakat secara efektif dan efisien. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memberi kesan sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalitas kerja aparatur pemerintahan. Upaya ini dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalitas organisasi pemerintah secara keseluruhan baik individu, kelompok ataupun kelembagaan. Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya adalah membuat masyarakat menjadi semakin kuat dan mandiri dan mampu untuk menjalani kehidupan tanpa ketergantungan dari pihak lain. Camat melaksanakan tugasnya dalam bidang pemberdayaan yakni menfasilitasi kegiatan musrenbang kecamatan untuk menampung aspirasi program dari desa untuk disampaikan ke tingkat kabupaten, dan camat berperan sentral dalam kegiatan tersebut. Sejauh ini dari pengamatan peneliti dilapangan mengenai peran camat dalam pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan sebagaimana yang diharapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan yang digunakan pada penelitian ini adalah Camat, sampel 3 orang masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut selama ini berjalan dengan baik.Kata Kunci: Camat, Pemberdayaan, Masyarakat