Hikmah Journal of Islamic Studies
Not a member yet
    148 research outputs found

    Kontekstualisasi Hadis Pernikahan dalam Tradisi Islam Lokal: Nyongkolan di Lombok

    Full text link
    Nyongkolan is one of the Islamic marriage seremony Sasak made by way of the procession the bride and her family along the way which aims to announce the wedding and the hospitality weaves between both parties. This tradition is acculturation between Islam with customary local of Sasak practiced by Muslims Sasak. As a devout muslim and religious fanatic, Sasak Muslims wedding announcement on hadith actualize in the form Nyongkolan. The spirit of hadith is about the procession that very accommodated towards local traditions. He as a form of harmonisation which brings together various elements: the religion, customs, and modernity. The music that accompanied the procession either kecimol, gendang beleq or rudat as the street entertainment for the surrounding communities. In the process, Nyongkolan is considered a problem as it causes blocked on the highway. This paper aims to described the tradition of Nyongkolan and acculturation between religion (hadith) and the custom in the tradition. Keywords: Contextulization, Hadith, Weddings, Nyongkolan Nyongkolan adalah salah satu seremony perkawinan Islam Sasak yang dilakukan dengan cara arak-arakan pengantin dan keluarganya sepanjang jalan yang bertujuan untuk mengumumkan pernikahan dan menjalin silaturrahmi antara kedua belah pihak. Tradisi ini merupakan bentuk akulturasi antara Islam dengan adat lokal Sasak yang dipraktekkan oleh masyarakat muslim Sasak. Sebagai muslim yang taat dan fanatik dalam beragama, Muslim Sasak mengaktualisasikan hadis pengumuman pernikahan dalam bentuk Nyongkolan. Spiritnya dari hadis akan tetapi prosesinya sangat akomodatif terhadap tradisi lokal. Ia sebagai bentuk harmonisasi yang menyatukan berbagai elemen: agama, adat, dan modernitas. Musik yang mengiringi arakan baik berupa kecimol, gendang beleq atau rudat bagaikan hiburan jalanan bagi masyarakat sekitar. Dalam perkembangannya, Nyongkolan dianggap masalah karena menyebabkan macet di jalan raya. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskripsikan tradisi Nyongkolan serta akulturasi antara agama (hadis) dan adat dalam tradisi tersebut. Kata Kunci: Kontekstualisasi, Hadis, Pernikahan, Nyongkola

    Penerapan Hukum Secara Gradual Melalui Konsep Makkiyah dan Madaniyyah

    Full text link
    The concept of the Makkiyyah and Madaniyyah is not sufficiently understood as the classification of verses based on time, place, or substance of the verse revealed. The concept of Makkiyah and Madaniyyah also contains the graduation of society development and the determination of law. Society development starts from an uncivilized society towards civilized society (Medina). The graduation of law starts from the conception of a general arrangement towards a more detailed and specific arrangement along with the progress of human growth. The conception of the Makkiyyah and Madaniyyah is thus a legal and social conception, in the sense of showing the existence of graduation. Keywords: Makkiyyah, Madaniyyah, Preaching, Gradually Konsep Makkiyyah dan Madaniyyah tidak cukup dipahami sebagai klasifikasi ayat berdasarkan waktu, tempat, ataupun substansi dari ayat yang diturunkan. Konsep Makkiyah dan Madaniyyah mengandung pula graduasi pembangunan masyarakat dan penetapan hukum. Pembangunan masyarakat berawal dari masyarakat yang tidak beradab menuju masyarakat beradab (madinah). Graduasi hukum berawal dari konsepsi pengaturan umum menuju pengaturan yang lebih detil dan spesifik seiring dengan majunya pertumbuhan manusia. Konsepsi Makkiyyah dan Madaniyyah dengan demikian merupakan konsepsi hukum dan sosial, dalam arti menunjukkan adanya graduasi. Kata Kunci: Makkiyyah, Madaniyyah, Dakwah, Gradua

    Apakah Surga Berada di Bawah Telapak Kaki Ibu? (Kontekstualisasi Hadis Al-Jannat Tahta Aqdam al-Ummahat)

    Full text link
    This article discusses the very popular hadith in muslims community, namely Al-Jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti (paradise is beneath mother’s feet). Its chain of transmitters ( sanad) is criticized and its text (matn) is contextualized. After takhrij studying, several similar-theme hadiths are found with the different quality of transmitters ( sanad). The hadith al-Jannatu had weak sanad (ḍaīf) but it has high hujjah, so this hadith can still be the hujjahsyar’iyyah. Contextually, the hadith al-jannatu used to be the argument for the children to obey to their mother. But this hadiths vise versa can be the imperative for parents to play their role in succeeding their children. In addition, the hadith can be contextualized as the imperatuive for government of leaders to play their role in succeeding and walfaring their peoples or those who are led. Artikel ini membahas hadis yang sangat populer di masyarakat, yakni hadis Al-Jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti (Surga berada di bawah telapak kaki ibu) dari sisi kualitas sanad dan kontektualisasi pemaknaan matannya. Setelah dilakukan studi takhrij hadis, ternyata ada sejumlah hadis yang semakna dengan hadis tersebut, dengan kualitas sanad hadis yang beragam. Sanad hadis al-jannatu lemah atau ḍaīf dengan status marfū'’ yakni memiliki strata kehujjahan yang tinggi, sehingga bisa dijadikan hujjah syar’iyyah. Secara kontekstual, hadis al-jannatu yang biasanya digunakan untuk dalil agar anak-anak taat kepada seorang ibu, bisa dikontekstualisasikan tidak hanya itu. Hadis ini justru menjadi perintah bagi orang tua untuk berperan dalam mendidik anak-anaknya menuju kesuksesan. Hadis ini juga bisa dikontekstualisasikan sebagai dalil bagi pemerintah/pemimpin untuk berperan demi kesuksesan rakyatnya/mereka yang dipimpin. Keywords: Hadis, Ibu, Surga, Matan, Sanad, Takhrij, Kontekstualisas

    Menyoal Teks Normatif Seputar Kubur (Kajian Sanad dan Matan Hadis Tentang Ziarah Kubur)

    Full text link
    Until recently, the hadith related to the pilgrimage of the grave is not seldom questioned, both regarding the status of the isnad, quality as well as understanding the contextualism meaning of matan. Because of this, so great that can set about understanding the hadith this grave pilgrimage proportionately, namely when the hadith is understood by textual, contextual, universal, temporal, and local. To find out a comprehensive understanding of the hadith about this grave pilgrimage, it must be known in advance the meaning behind the text or the intent behind the prohibition on grave pilgrimage for women, making it a place of worship, and giving it lights or lighting. This can be done by connecting with other similar verses history or see asbāb al-wurūd of al-hadith is first done after the criticism of matan and isnad. From the study in this article, it appears that at first the grave pilgrimage for women, made the grave a place of worship, and gave it lighting (lights) are indeed prohibited with the intention of keeping the aqidah or monotheism of Allah, preventing dependency to people who have died, and avoid shirk by extolling the grave, and avoid many lamented over their fate and a lack of patience for a woman. But after missing it concerns-severely screwing things, ~ HIKMAH, Vol. XIV, No. 2, 2018 everything should be with the intention of adding to the faith. So, the existence of the ban because of maslaḥah and it’s possible too because of maslaḥah. Keywords: Isnad, Matan, Hadith, Grave Abstrak Sampai saat ini, hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur tidak jarang dipersoalkan, baik mengenai status sanad, kualitas matan maupun pemahaman makna kontekstualnya. Karena itu, begitu besar urgensinya bisa mendudukkan pemahaman hadis tentang ziarah kubur ini secara proporsional, yakni kapan hadis tersebut dipahami secara tekstual, kontekstual, universal, temporal, maupun lokal. Untuk mengetahui pemahaman secara komprehensif tentang hadis ziarah kubur ini, harus diketahui terlebih dahulu makna dibalik teks atau maksud dibalik larangan ziarah kubur bagi wanita, menjadikannya sebagai tempat ibadah, dan memberinya penerangan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menghubungkan dengan riwayat lain yang semakna atau melihat asbab al-wurud dari hadis tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan kritik sanad dan matannya. Dari kajian dalam artikel ini tampak bawa ziarah kubur bagi wanita, menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, dan memberinya penerangan (lampu) pada awalnya memang dilarang dengan maksud memelihara aqidah atau ketauhidan Allah SWT, mencegah ketergantungan kepada orang yang telah meninggal, dan menghindari kesyirikan dengan mengagung-agungkan kubur, dan menghindari banyak keluh kesah dan kurangnya kesabaran bagi wanita. Namun setelah kehawatiran-kekhawatiran itu hilang, semuanya menjadi boleh dengan maksud menambah keimanan. Jadi, adanya larangan karena adanya maslahah dan diperbolehkannyapun karena maslahah. Kata Kunci: Sanad, Matan, Hadis, Kubu

    Metode Pemahaman Hadits Menurut Muhammad Al-Ghazali, Yusuf al-Qardhawi, dan Yoseph Schacht

    Full text link
    To explain of what is meant by the method in understanding the Hadith, it is important to begin this study to find out the foremost terms of method, and “Hadith semantically. A method is defined as “a well-ordered procedure and profoundly thinking to achieve its purpose (in science and et cetera). A systemic working procedure to simplify the implementation of an activity to achieve something has been determined. Therefore, the method in understanding Hadith is the procedures applied in understanding the Hadith. Many figures or scholars sincerely conduct researches on all of the existing Hadiths, both those are found in the Hadith books and those are not. Among many figures and Hadith scholars, both from Islamic world and “experts”, who sincerely studied the Hadith are from Orientalist (Western) circles. In this short article the author took only three Hadith figures for further study regarding to their method in understanding the Prophet’s Hadith. The three figures are Muhammad al-Ghazali, Yusuf al-Qardhawi, and Joseph Schacht. Keywords: Understanding of Hadith, al-Ghazali, al-Qardhawi, Schacht Memperjelas apa yang dimaksud dengan metode pemahaman hadits, penting mengawali kajian ini mengetahui terlebih dahulu istilah metode, dan hadits secara semantik. Metode diartikan sebagai “cara yang teratur dan berpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai sesuatu yang ditentukan. Dengan demikian, metode pemahaman hadits adalah cara-cara yang diterapkan dalam memahami hadits. Banyak tokoh atau sarjana yang sungguh-sungguh melakukan penelitian terhadap seluruh hadits yang ada, baik yang terdapat dalam kitab-kitab hadits maupun yang tidak ada dalam kitab hadits. Di antara sekian banyak tokoh dan para sarjana hadits baik dari kalangan dunia Islam maupun “ahli” yang sungguh- sungguh mempelajari hadits dari kalangan orientalis (Barat). Dalam artikel singkat ini penulis hanya mengambil tiga tokoh hadits untuk dikaji lebih jauh terkait metode pemahaman mereka terhadap hadis Nabi. Ketiga tokoh tersebut adalah Muhammad al-Ghazali dan Yusuf al-Qardhawi, dan Joseph Schacht. Kata Kunci: Pemahaman Hadits, al-Ghazali, al-Qardhawi, Schacht

    Kajian Ma'anil Hadits Tentang Hukuman Mati Bagi Orang Murtad

    Full text link
    Discourse on the law of apostasy still leaves a debate. The text of the hadith explicitly states the execution of death for those who migrate from Islam, man baddal dīnahu faqtulūh. On the other hand the Qur’an gived a signal that there is no compulsion in Islam lā ikrāha fi al-Dīn. Humans have a prerogative to decide their choice without any intervention of other authorities. The dualism of the understanding of Islamic law resulting from these two contradictory above propositions requires further discussion in order to reveal the law given to apostates. This qualitative study attempts to expose the opinions of ulama on execution of death for apostates as well as attempts to compromise the dualism of understanding of religious texts above. Keywords: apostasy, dualism of Islamic law, Hadith Vol. XIV, No. 2, 2018 ~ 161 Abstrak Diskursus tentang hukum pindah agama (murtad) masih menyisakan perdebatan. Teks hadis secara tegas menyatakan eksekusi mati bagi mereka yang migrasi dari islam, man baddal dīnahu faqtulūh. Disisi lain al-Qur’an memberikan isyarat, bahwa tidak ada paksaan dalam islam lā ikrāha fi al-Dīn. Manusia memiliki hak prerogatif untuk menentukan pilihannya tanpa ada intervensi otoritas lain. Dualisme pemahaman hukum islam yang dihasilkan dari kedua dalil yang nampak kontradiktif diatas perlu adanya pembahasan lebih mendalam guna mengungkap hukum yang diberikan bagi orang murtad. Penelitian kualitatif ini mencoba untuk memaparkan pendapat ulama tentang hukuman mati bagi orang murtad serta usaha untuk mengkomprokikan dualisme pemahaman teks keagamaan di atas. Kata Kunci: Murtad, Dualisme Hukum Islam, Hadi

    Relevansi Kedewasaan dalam Pernikahan dengan Upaya Pencapaian Tujuan Hidup Berkeluarga

    Full text link
    The regulations for the minimum age for marriage according to the marriage law in Indonesia is relatively high for men but low for women. However, if the author sees qualitatively, those regulations are still far below the standards which are set by WHO. In this fact, it is needed the efforts to increase the age limit. Therefore, in order to develop the concept of marriage law in Indonesia, the author offers to do the reconstruction of those regulations to be 19 years for women and 21 years for men. The determination of the age is because in the author opinion, the physical and psychological development of the future bride has begun to enter the age phase of maturity, although not perfect. Keywords: Maturity, Wedding, Marriage Law Ketentuan batas minimal usia untuk menikah menurut undangundang perkawinan di Indonesia relatif tinggi untuk laki-laki namun rendah untuk perempuan. Adapun jika penulis lihat secara kualitatif, maka ketentuan yang ada tersebut masih jauh di bawah standard yang ditetapkan oleh WHO. Dengan adanya kenyataan ini, maka diperlukan upaya untuk menaikkan batasan usia tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan konsep undang-undang perkawinan di Indonesia penulis menawarkan untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi lakilaki. Penentuan pada usia ini dikarenakan menurut hemat penulis perkembangan fisik maupun psikis dari calon mempelai sudah mulai memasuki fase usia kematangan meskipun belum sempurna. Kata Kunci: Kedewasaan, Pernikahan, Hukum Keluarg

    Dampak Pemikiran Ahli Ra'y Terhadap Hukum Islam Kontemporer

    Full text link
    Some islamic experts, Ulama, say that the Islamic Shari’ah which is contained in the Qur’an and Hadith can be understood its contents. These islamic thinking methods are called “Ra’y” while those involved are called “ahlial-ray”. They also use hadith as the istinbath basis of Islamic law. Only in establishing the law, they say that Nash Syar’I has a specific purpose and cumulatively aims to bring benefit to the human being. The researcher will try to reexamine the things related to Ahlual-Ray, Either thoughts or istinbath methodology, then related with the impact on the thoughts of contemporary Islamic law. This study includes the type of library research which is descriptive analysis through a socio-historical approach. Keydords: Ra’y Expert, Islamic Law Sebagian ulama berpendapat bahwa syari’at Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan Hadits itu dapat dipahami isinya. Metode pemikiran hukum Islam seperti ini disebut ‘ ra’y’, sedangkan orang yang berkecimpung dalam hal tersebut dinamakan ahli alra'y. Mereka juga menggunakan hadits sebagai dasar istinbath hukum Islam. Hanya saja dalam menetapkan hukum, mereka berpendapat bahwa nash syar’i itu mempunyai tujuan tertentu dan secara kumulatif bertujuan mendatangkan kemaslahatan bagi ummat manusia. Peneliti akan mencoba meneliti ulang halhal yang terkait dengan ahlu al-ra'y, baik tentang pemikiran, metodologi istinbath, untuk kemudian dihubungkan dampaknya kepada pemikiran hukum Islam kontemporer. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang bersifat diskriptif analisis melalui pendekatan sosio-historis. Kata kunci : Ahli Ra’y, Hukum Isla

    Kritik Sanad Hadis (Studi Sunan Ibnu Majah, Kitab Az-Zuhud)

    Full text link
    There are three elements of the validity of the method in determining the authenticity of a Hadith: it’s connection by isnad, credibility of the narrator, syużūż and ‘illah. The focus of the study in this article is to examine the isnad hadith narrated by Ibn Majah through companions ‘Abd ar-Rahman (Abu Hurayrah) found in Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhud, hadith number 4102. it’s done by takhreej of hadith and i’tibar, it recorded by researchers the quality of the narrators and its connectioned, and the possibility of checking by syużūż and ‘illah. Finally seen that entire hadith is created by śiqat and its isnaad muttaşil (connected) from the Prophet Muhammad to the last creature and Ibn Majah as mukharrij al-hadith, and not found the presence of syużūż or ‘illah, so that have the best quality that can enter the category of hadith is hasan li ghairih. Keywords: Isnad Criticism, Hadith, Kitab al-Zuhud There are three elements of the validity of the method in determining the authenticity of a Hadith: it’s connection by isnad, credibility of the narrator, syużūż and ‘illah. The focus of the study in this article is to examine the isnad hadith narrated by Ibn Majah through companions ‘Abd ar-Rahman (Abu Hurayrah) found in Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhud, hadith number 4102. it’s done by takhreej of hadith and i’tibar, it recorded by researchers the quality of the narrators and its connectioned, and the possibility of checking by syużūż and ‘illah. Finally seen that entire hadith is created by śiqat and its isnaad muttaşil (connected) from the Prophet Muhammad to the last creature and Ibn Majah as mukharrij al-hadith, and not found the presence of syużūż or ‘illah, so that have the best quality that can enter the category of hadith is hasan li ghairih. Keywords: Isnad Criticism, Hadith, Kitab al-Zuhu

    Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki dan Somalia

    Full text link
    If we look at the concept of inheritance in Turkey and Somalia, it is different from the determination which is set by the Al-Qur’an, it can even be said to deviate from the al-Qur’an. Turkey is the country with a Hanafi thought, and Somalia is the country with a Syafii thought but in the determination of its inheritance it stipulates the same division, in the meaning that women and men get the same share in terms of the distribution of inheritance, namely 1: 1. Whether the formula 1: 1 mean that it has deviated from the provisions of the Qur’an, whether the formula 2: 1 which the Qur’an has set is not worth justice, then what are the inheritance of women rights in Turkish and Somali family law? What is the purpose of the renewal and what methods are used by the two countries in renewing family law and its progress from traditional figh? These are the questiona which the authors try to answer by tracing various data sources with a focus on the discussion of Turkey and Somalia. This article is a descriptive-comparative study, and the approach used is a normative approach, namely looking at the object of study from the perspective, the opinions of interpreters both traditional and contemporary, so that it can be found what methods the two countries use to carry out family law reform and its progress from traditional concepts. Keywords: Renewal, Inheritance Law, Turkey - Somalia Bila dicermati konsep kewarisan di Turki dan Somalia berbeda dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan al-Qur’ān, bahkan bisa dikatakan menyimpang dari al-Qur’ān. Turki, negara yang bermazhab Hanafi, dan Somalia, negara dengan mazhab Syafi'i, tapi dalam ketentuan warisnya menetapkan pembagian yang sama, dalam artian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama dalam hal pembagian warisan, yakni 1: 1. Apakah dengan formula 1: 1 tersebut berarti telah menyimpang dari ketentuan al-Qur’ān, apakah formula 2: 1 yang telah ditetapkan al-Qur’ān tidak bernilai keadilan, lalu bagaimanakah hak waris perempuan dalam hukum keluarga Turki dan Somalia? Apa tujuan pembaharuan dan metode apa yang digunakan oleh kedua negara tersebut dalam melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarga dan keberanjakkannya dari fiqh tradisional? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penulis coba jawab dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data dengan fokus bahasan Turki dan Somalia.. Artikel ini merupakan kajian deskriptif-komparatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni melihat objek kajian dari perspektif nas, pendapat para ahli tafsir baik tradisional maupun kontemporer, sehingga nantinya dapat ditemukan metode apa yang digunakan kedua negara tersebut dalam mengusung pembaharuan hukum keluarganya dan keberanjakkannya dari konsep tradisional. Kata Kunci: Pembaharuan, Hukum Kewarisans, Turki-Somali

    69

    full texts

    148

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Hikmah Journal of Islamic Studies
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇