Hikmah Journal of Islamic Studies
Not a member yet
148 research outputs found
Sort by
Kontekstualisasi Hadis Pernikahan dalam Tradisi Islam Lokal: Nyongkolan di Lombok
Nyongkolan is one of the Islamic marriage seremony Sasak made
by way of the procession the bride and her family along the way
which aims to announce the wedding and the hospitality weaves
between both parties. This tradition is acculturation between
Islam with customary local of Sasak practiced by Muslims Sasak.
As a devout muslim and religious fanatic, Sasak Muslims wedding
announcement on hadith actualize in the form Nyongkolan. The
spirit of hadith is about the procession that very accommodated
towards local traditions. He as a form of harmonisation which
brings together various elements: the religion, customs, and
modernity. The music that accompanied the procession either
kecimol, gendang beleq or rudat as the street entertainment
for the surrounding communities. In the process, Nyongkolan
is considered a problem as it causes blocked on the highway.
This paper aims to described the tradition of Nyongkolan and
acculturation between religion (hadith) and the custom in the
tradition.
Keywords: Contextulization, Hadith, Weddings, Nyongkolan
Nyongkolan adalah salah satu seremony perkawinan Islam
Sasak yang dilakukan dengan cara arak-arakan pengantin
dan keluarganya sepanjang jalan yang bertujuan untuk
mengumumkan pernikahan dan menjalin silaturrahmi antara
kedua belah pihak. Tradisi ini merupakan bentuk akulturasi
antara Islam dengan adat lokal Sasak yang dipraktekkan oleh
masyarakat muslim Sasak. Sebagai muslim yang taat dan fanatik
dalam beragama, Muslim Sasak mengaktualisasikan hadis
pengumuman pernikahan dalam bentuk Nyongkolan. Spiritnya
dari hadis akan tetapi prosesinya sangat akomodatif terhadap
tradisi lokal. Ia sebagai bentuk harmonisasi yang menyatukan
berbagai elemen: agama, adat, dan modernitas. Musik yang
mengiringi arakan baik berupa kecimol, gendang beleq atau
rudat bagaikan hiburan jalanan bagi masyarakat sekitar. Dalam
perkembangannya, Nyongkolan dianggap masalah karena
menyebabkan macet di jalan raya. Tulisan ini bertujuan untuk
mendiskripsikan tradisi Nyongkolan serta akulturasi antara
agama (hadis) dan adat dalam tradisi tersebut.
Kata Kunci: Kontekstualisasi, Hadis, Pernikahan, Nyongkola
Penerapan Hukum Secara Gradual Melalui Konsep Makkiyah dan Madaniyyah
The concept of the Makkiyyah and Madaniyyah is not sufficiently
understood as the classification of verses based on time, place,
or substance of the verse revealed. The concept of Makkiyah and
Madaniyyah also contains the graduation of society development
and the determination of law. Society development starts
from an uncivilized society towards civilized society (Medina).
The graduation of law starts from the conception of a general
arrangement towards a more detailed and specific arrangement
along with the progress of human growth. The conception of the
Makkiyyah and Madaniyyah is thus a legal and social conception,
in the sense of showing the existence of graduation.
Keywords: Makkiyyah, Madaniyyah, Preaching, Gradually
Konsep Makkiyyah dan Madaniyyah tidak cukup dipahami sebagai
klasifikasi ayat berdasarkan waktu, tempat, ataupun substansi
dari ayat yang diturunkan. Konsep Makkiyah dan Madaniyyah
mengandung pula graduasi pembangunan masyarakat dan
penetapan hukum. Pembangunan masyarakat berawal dari
masyarakat yang tidak beradab menuju masyarakat beradab
(madinah). Graduasi hukum berawal dari konsepsi pengaturan
umum menuju pengaturan yang lebih detil dan spesifik seiring
dengan majunya pertumbuhan manusia. Konsepsi Makkiyyah
dan Madaniyyah dengan demikian merupakan konsepsi hukum
dan sosial, dalam arti menunjukkan adanya graduasi.
Kata Kunci: Makkiyyah, Madaniyyah, Dakwah, Gradua
Apakah Surga Berada di Bawah Telapak Kaki Ibu? (Kontekstualisasi Hadis Al-Jannat Tahta Aqdam al-Ummahat)
This article discusses the very popular hadith in muslims
community, namely Al-Jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti
(paradise is beneath mother’s feet). Its chain of transmitters
( sanad) is criticized and its text (matn) is contextualized. After
takhrij studying, several similar-theme hadiths are found with the
different quality of transmitters ( sanad). The hadith al-Jannatu
had weak sanad (ḍaīf) but it has high hujjah, so this hadith can
still be the hujjahsyar’iyyah. Contextually, the hadith al-jannatu
used to be the argument for the children to obey to their mother.
But this hadiths vise versa can be the imperative for parents to
play their role in succeeding their children. In addition, the hadith
can be contextualized as the imperatuive for government of
leaders to play their role in succeeding and walfaring their peoples
or those who are led.
Artikel ini membahas hadis yang sangat populer di masyarakat,
yakni hadis Al-Jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti (Surga
berada di bawah telapak kaki ibu) dari sisi kualitas sanad dan
kontektualisasi pemaknaan matannya. Setelah dilakukan studi
takhrij hadis, ternyata ada sejumlah hadis yang semakna dengan
hadis tersebut, dengan kualitas sanad hadis yang beragam.
Sanad hadis al-jannatu lemah atau ḍaīf dengan status marfū'’
yakni memiliki strata kehujjahan yang tinggi, sehingga bisa
dijadikan hujjah syar’iyyah. Secara kontekstual, hadis al-jannatu
yang biasanya digunakan untuk dalil agar anak-anak taat kepada
seorang ibu, bisa dikontekstualisasikan tidak hanya itu. Hadis ini
justru menjadi perintah bagi orang tua untuk berperan dalam
mendidik anak-anaknya menuju kesuksesan. Hadis ini juga bisa
dikontekstualisasikan sebagai dalil bagi pemerintah/pemimpin
untuk berperan demi kesuksesan rakyatnya/mereka yang
dipimpin.
Keywords: Hadis, Ibu, Surga, Matan, Sanad, Takhrij,
Kontekstualisas
Menyoal Teks Normatif Seputar Kubur (Kajian Sanad dan Matan Hadis Tentang Ziarah Kubur)
Until recently, the hadith related to the pilgrimage of the grave
is not seldom questioned, both regarding the status of the isnad,
quality as well as understanding the contextualism meaning of
matan. Because of this, so great that can set about understanding
the hadith this grave pilgrimage proportionately, namely when the
hadith is understood by textual, contextual, universal, temporal,
and local.
To find out a comprehensive understanding of the hadith about
this grave pilgrimage, it must be known in advance the meaning
behind the text or the intent behind the prohibition on grave
pilgrimage for women, making it a place of worship, and giving
it lights or lighting. This can be done by connecting with other
similar verses history or see asbāb al-wurūd of al-hadith is first
done after the criticism of matan and isnad.
From the study in this article, it appears that at first the grave
pilgrimage for women, made the grave a place of worship, and
gave it lighting (lights) are indeed prohibited with the intention of
keeping the aqidah or monotheism of Allah, preventing dependency
to people who have died, and avoid shirk by extolling the grave,
and avoid many lamented over their fate and a lack of patience for
a woman. But after missing it concerns-severely screwing things, ~ HIKMAH, Vol. XIV, No. 2, 2018
everything should be with the intention of adding to the faith. So,
the existence of the ban because of maslaḥah and it’s possible too
because of maslaḥah.
Keywords: Isnad, Matan, Hadith, Grave
Abstrak
Sampai saat ini, hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur tidak
jarang dipersoalkan, baik mengenai status sanad, kualitas matan
maupun pemahaman makna kontekstualnya. Karena itu, begitu
besar urgensinya bisa mendudukkan pemahaman hadis tentang
ziarah kubur ini secara proporsional, yakni kapan hadis tersebut
dipahami secara tekstual, kontekstual, universal, temporal,
maupun lokal.
Untuk mengetahui pemahaman secara komprehensif tentang
hadis ziarah kubur ini, harus diketahui terlebih dahulu makna
dibalik teks atau maksud dibalik larangan ziarah kubur bagi
wanita, menjadikannya sebagai tempat ibadah, dan memberinya
penerangan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menghubungkan
dengan riwayat lain yang semakna atau melihat asbab al-wurud
dari hadis tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan kritik sanad
dan matannya.
Dari kajian dalam artikel ini tampak bawa ziarah kubur
bagi wanita, menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, dan
memberinya penerangan (lampu) pada awalnya memang dilarang
dengan maksud memelihara aqidah atau ketauhidan Allah SWT,
mencegah ketergantungan kepada orang yang telah meninggal,
dan menghindari kesyirikan dengan mengagung-agungkan kubur,
dan menghindari banyak keluh kesah dan kurangnya kesabaran
bagi wanita. Namun setelah kehawatiran-kekhawatiran itu
hilang, semuanya menjadi boleh dengan maksud menambah
keimanan. Jadi, adanya larangan karena adanya maslahah dan
diperbolehkannyapun karena maslahah.
Kata Kunci: Sanad, Matan, Hadis, Kubu
Metode Pemahaman Hadits Menurut Muhammad Al-Ghazali, Yusuf al-Qardhawi, dan Yoseph Schacht
To explain of what is meant by the method in understanding the Hadith, it is important to begin this study to find out the foremost terms of method, and “Hadith semantically. A method is defined as “a well-ordered procedure and profoundly thinking to achieve its purpose (in science and et cetera). A systemic working procedure to simplify the implementation of an activity to achieve something has been determined. Therefore, the method in understanding Hadith is the procedures applied in understanding the Hadith.
Many figures or scholars sincerely conduct researches on all of the existing Hadiths, both those are found in the Hadith books and those are not. Among many figures and Hadith scholars, both from Islamic world and “experts”, who sincerely studied the Hadith are from Orientalist (Western) circles.
In this short article the author took only three Hadith figures for further study regarding to their method in understanding the Prophet’s Hadith. The three figures are Muhammad al-Ghazali, Yusuf al-Qardhawi, and Joseph Schacht.
Keywords: Understanding of Hadith, al-Ghazali, al-Qardhawi, Schacht
Memperjelas apa yang dimaksud dengan metode pemahaman hadits, penting mengawali kajian ini mengetahui terlebih dahulu istilah metode, dan hadits secara semantik. Metode diartikan sebagai “cara yang teratur dan berpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai sesuatu yang ditentukan. Dengan demikian, metode pemahaman hadits adalah cara-cara yang diterapkan dalam memahami hadits.
Banyak tokoh atau sarjana yang sungguh-sungguh melakukan penelitian terhadap seluruh hadits yang ada, baik yang terdapat dalam kitab-kitab hadits maupun yang tidak ada dalam kitab hadits. Di antara sekian banyak tokoh dan para sarjana hadits baik dari kalangan dunia Islam maupun “ahli” yang sungguh- sungguh mempelajari hadits dari kalangan orientalis (Barat).
Dalam artikel singkat ini penulis hanya mengambil tiga tokoh hadits untuk dikaji lebih jauh terkait metode pemahaman mereka terhadap hadis Nabi. Ketiga tokoh tersebut adalah Muhammad al-Ghazali dan Yusuf al-Qardhawi, dan Joseph Schacht.
Kata Kunci: Pemahaman Hadits, al-Ghazali, al-Qardhawi, Schacht
Kajian Ma'anil Hadits Tentang Hukuman Mati Bagi Orang Murtad
Discourse on the law of apostasy still leaves a debate. The text of
the hadith explicitly states the execution of death for those who
migrate from Islam, man baddal dīnahu faqtulūh. On the other
hand the Qur’an gived a signal that there is no compulsion in
Islam lā ikrāha fi al-Dīn. Humans have a prerogative to decide
their choice without any intervention of other authorities. The
dualism of the understanding of Islamic law resulting from these
two contradictory above propositions requires further discussion
in order to reveal the law given to apostates. This qualitative study
attempts to expose the opinions of ulama on execution of death
for apostates as well as attempts to compromise the dualism of
understanding of religious texts above.
Keywords: apostasy, dualism of Islamic law, Hadith
Vol. XIV, No. 2, 2018 ~ 161
Abstrak
Diskursus tentang hukum pindah agama (murtad) masih
menyisakan perdebatan. Teks hadis secara tegas menyatakan
eksekusi mati bagi mereka yang migrasi dari islam, man baddal
dīnahu faqtulūh. Disisi lain al-Qur’an memberikan isyarat,
bahwa tidak ada paksaan dalam islam lā ikrāha fi al-Dīn. Manusia
memiliki hak prerogatif untuk menentukan pilihannya tanpa ada
intervensi otoritas lain. Dualisme pemahaman hukum islam yang
dihasilkan dari kedua dalil yang nampak kontradiktif diatas perlu
adanya pembahasan lebih mendalam guna mengungkap hukum
yang diberikan bagi orang murtad. Penelitian kualitatif ini
mencoba untuk memaparkan pendapat ulama tentang hukuman
mati bagi orang murtad serta usaha untuk mengkomprokikan
dualisme pemahaman teks keagamaan di atas.
Kata Kunci: Murtad, Dualisme Hukum Islam, Hadi
Relevansi Kedewasaan dalam Pernikahan dengan Upaya Pencapaian Tujuan Hidup Berkeluarga
The regulations for the minimum age for marriage according
to the marriage law in Indonesia is relatively high for men but
low for women. However, if the author sees qualitatively, those
regulations are still far below the standards which are set by
WHO. In this fact, it is needed the efforts to increase the age
limit. Therefore, in order to develop the concept of marriage law
in Indonesia, the author offers to do the reconstruction of those
regulations to be 19 years for women and 21 years for men. The
determination of the age is because in the author opinion, the
physical and psychological development of the future bride has
begun to enter the age phase of maturity, although not perfect.
Keywords: Maturity, Wedding, Marriage Law
Ketentuan batas minimal usia untuk menikah menurut undangundang
perkawinan di Indonesia relatif tinggi untuk laki-laki
namun rendah untuk perempuan. Adapun jika penulis lihat secara
kualitatif, maka ketentuan yang ada tersebut masih jauh di bawah
standard yang ditetapkan oleh WHO. Dengan adanya kenyataan
ini, maka diperlukan upaya untuk menaikkan batasan usia
tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan konsep
undang-undang perkawinan di Indonesia penulis menawarkan
untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut
menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi lakilaki.
Penentuan pada usia ini dikarenakan menurut hemat
penulis perkembangan fisik maupun psikis dari calon mempelai
sudah mulai memasuki fase usia kematangan meskipun belum
sempurna.
Kata Kunci: Kedewasaan, Pernikahan, Hukum Keluarg
Dampak Pemikiran Ahli Ra'y Terhadap Hukum Islam Kontemporer
Some islamic experts, Ulama, say that the Islamic Shari’ah which
is contained in the Qur’an and Hadith can be understood its
contents. These islamic thinking methods are called “Ra’y” while
those involved are called “ahlial-ray”. They also use hadith as the
istinbath basis of Islamic law. Only in establishing the law, they
say that Nash Syar’I has a specific purpose and cumulatively
aims to bring benefit to the human being. The researcher will try
to reexamine the things related to Ahlual-Ray, Either thoughts
or istinbath methodology, then related with the impact on the
thoughts of contemporary Islamic law. This study includes the
type of library research which is descriptive analysis through a
socio-historical approach.
Keydords: Ra’y Expert, Islamic Law
Sebagian ulama berpendapat bahwa syari’at Islam yang terkandung
dalam al-Qur’an dan Hadits itu dapat dipahami isinya. Metode
pemikiran hukum Islam seperti ini disebut ‘ ra’y’, sedangkan
orang yang berkecimpung dalam hal tersebut dinamakan ahli alra'y.
Mereka juga menggunakan hadits sebagai dasar istinbath
hukum Islam. Hanya saja dalam menetapkan hukum, mereka
berpendapat bahwa nash syar’i itu mempunyai tujuan tertentu
dan secara kumulatif bertujuan mendatangkan kemaslahatan
bagi ummat manusia. Peneliti akan mencoba meneliti ulang halhal
yang terkait dengan ahlu al-ra'y, baik tentang pemikiran,
metodologi istinbath, untuk kemudian dihubungkan dampaknya
kepada pemikiran hukum Islam kontemporer. Penelitian ini
termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang
bersifat diskriptif analisis melalui pendekatan sosio-historis.
Kata kunci : Ahli Ra’y, Hukum Isla
Kritik Sanad Hadis (Studi Sunan Ibnu Majah, Kitab Az-Zuhud)
There are three elements of the validity of the method in determining the authenticity of a Hadith: it’s connection by isnad, credibility of the narrator, syużūż and ‘illah. The focus of the study in this article is to examine the isnad hadith narrated by Ibn Majah through companions ‘Abd ar-Rahman (Abu Hurayrah) found in Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhud, hadith number 4102. it’s done by takhreej of hadith and i’tibar, it recorded by researchers the quality of the narrators and its connectioned, and the possibility of checking by syużūż and ‘illah.
Finally seen that entire hadith is created by śiqat and its isnaad muttaşil (connected) from the Prophet Muhammad to the last creature and Ibn Majah as mukharrij al-hadith, and not found the presence of syużūż or ‘illah, so that have the best quality that can enter the category of hadith is hasan li ghairih.
Keywords: Isnad Criticism, Hadith, Kitab al-Zuhud
There are three elements of the validity of the method in determining the authenticity of a Hadith: it’s connection by isnad, credibility of the narrator, syużūż and ‘illah. The focus of the study in this article is to examine the isnad hadith narrated by Ibn Majah through companions ‘Abd ar-Rahman (Abu Hurayrah) found in Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhud, hadith number 4102. it’s done by takhreej of hadith and i’tibar, it recorded by researchers the quality of the narrators and its connectioned, and the possibility of checking by syużūż and ‘illah.
Finally seen that entire hadith is created by śiqat and its isnaad muttaşil (connected) from the Prophet Muhammad to the last creature and Ibn Majah as mukharrij al-hadith, and not found the presence of syużūż or ‘illah, so that have the best quality that can enter the category of hadith is hasan li ghairih.
Keywords: Isnad Criticism, Hadith, Kitab al-Zuhu
Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki dan Somalia
If we look at the concept of inheritance in Turkey and Somalia, it is different from the determination which is set by the Al-Qur’an, it can even be said to deviate from the al-Qur’an. Turkey is the country with a Hanafi thought, and Somalia is the country with a Syafii thought but in the determination of its inheritance it stipulates the same division, in the meaning that women and men get the same share in terms of the distribution of inheritance, namely 1: 1.
Whether the formula 1: 1 mean that it has deviated from the provisions of the Qur’an, whether the formula 2: 1 which the Qur’an has set is not worth justice, then what are the inheritance of women rights in Turkish and Somali family law? What is the purpose of the renewal and what methods are used by the two countries in renewing family law and its progress from traditional figh?
These are the questiona which the authors try to answer by tracing various data sources with a focus on the discussion of Turkey and Somalia.
This article is a descriptive-comparative study, and the approach used is a normative approach, namely looking at the object of study from the perspective, the opinions of interpreters both traditional and contemporary, so that it can be found what methods the two countries use to carry out family law reform and its progress from traditional concepts.
Keywords: Renewal, Inheritance Law, Turkey - Somalia
Bila dicermati konsep kewarisan di Turki dan Somalia berbeda dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan al-Qur’ān, bahkan bisa dikatakan menyimpang dari al-Qur’ān. Turki, negara yang bermazhab Hanafi, dan Somalia, negara dengan mazhab Syafi'i, tapi dalam ketentuan warisnya menetapkan pembagian yang sama, dalam artian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama dalam hal pembagian warisan, yakni 1: 1.
Apakah dengan formula 1: 1 tersebut berarti telah menyimpang dari ketentuan al-Qur’ān, apakah formula 2: 1 yang telah ditetapkan al-Qur’ān tidak bernilai keadilan, lalu bagaimanakah hak waris perempuan dalam hukum keluarga Turki dan Somalia? Apa tujuan pembaharuan dan metode apa yang digunakan oleh kedua negara tersebut dalam melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarga dan keberanjakkannya dari fiqh tradisional?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penulis coba jawab dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data dengan fokus bahasan Turki dan Somalia..
Artikel ini merupakan kajian deskriptif-komparatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni melihat objek kajian dari perspektif nas, pendapat para ahli tafsir baik tradisional maupun kontemporer, sehingga nantinya dapat ditemukan metode apa yang digunakan kedua negara tersebut dalam mengusung pembaharuan hukum keluarganya dan keberanjakkannya dari konsep tradisional.
Kata Kunci: Pembaharuan, Hukum Kewarisans, Turki-Somali