FIAT JUSTISIA
Not a member yet
459 research outputs found
Sort by
PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PENEMNANGAN ILMU HUKUM
Menjelaskan peranan filsafat ilmu dalam pengembangan ilmu hukum. penulisan yang hendak dicapai. Metode penelitian normatif (doctrinal research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan pendekatan sejarah dan filosofis dipergunakan untuk menemukan jawaban atas tujuan tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa filsafat ilmu sangat berperan bagi pengembangan ilmu hukum. dengan perkataan lain, filsafat ilmu sebagai filsafat yang mempunyai kedudukan tinggi dalam lapisan ilmu hukum, merupakan dasar dan arah bagi penembangan ilmu hukum
Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan
Tujuan penelitian ini adalah untuk kebijakan pidana seumur hidup bila dihubungkan dengan system pemasyarakatan, dan perspektif pidana penjara seumur hidup dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan telaah pustaka dan studi lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, sistem pemasyarakatan cenderung memberikan perlindungan individu dengan memberikan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang tidak pasti disamping itu pidana seumur hidup cenderung memberikan perlindungan masyarakat dengan mengabaikan perlidungan individu. Sehingga Kebijakan pidana seumur hidup dengan menggunakan sistem pemasyarakatan tidak sesuai atau tidak memenuhi tujuan pemidanaan. Kebijakan legislatif yang ada selama ini masih menempatkan pidana seumur hidup berada diluar system pemasyarakatan, sehingga eksistensi pidana seumur hidup dalam system pemasyarakatan perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang kuat; dan kedua, pidana seumur hidup tetap dipertahankan karena tetap diperlukan terutama terhadap pelaku kejahatan berat sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, namun keperluan untuk melindungi masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengabaikan atau meniadakan perlindungan terhadap individu. Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat
PENERAPAN TEORI HANS KELSEN DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan susunan dan tertib hukum Indonesia dalam hirarki norma berdasarkan Stufenbautheorie Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan hukum susunan norma hukum Indonesia berdasarkan teori Hans Kelsen adalah berjenjang dan berlapis-lapis, dari norma hukum lapisan terendah yang operatif-konkret-individual berjenjang dan bersumber pada norma hukum general-abstract berpuncak dalam pandangan dan cita hukum yang menjadi staatsnorm atau staatsfundamentalnorm, yaitu berpuncak pada Pancasila sebagai cita hukum
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA SIDOSARI KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pengaturan tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa
MEKANISME PENGISIAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH (SUATU PERBANDINGAN ANTARA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH)
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perilu diperhatikan jika terdapat kekosongan jabatan wakil kepala daerah, segera mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan keluarnya refisi Undang-Undang 32 tahun 2004 yaitu Undang-Undang 12 tahun 2008, maka peluang untuk mengisi posisi Wakil Kepala Daerah itu tebuka luas, tinggal bagaimana pihak dewan menyeleksi para calon melalui siding paripurna. Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Lampung. Kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan merupakan persoalan cukup serius karena dapat berimplikasi pada berbagai hal, khususnya pada kelancaran jalannya pemerintahan daerahh setempat. Selain itu kekosongan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan pergesekan, khususnya dilalanngan parpol terkait siapa yang paling berhak menempati posisi tersebut
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN KECAMATAN DILEMA ANTARA TUNTUTAN DAN BATAS KEWENANGAN
Position and authority of the sub-district (head-sub district) underwent a fundamental change since the regional autonomy. Huge demands from society about function in government districts, and community development are not comparable with the authority. Therefore, the formulation of the problem in this research is how the position should be owned by institutional strengthening efforts districts governance? This study aims to determine the capacity (typology) sub-districts, the pattern of organization of districts governance in the middle of the dilemma between the demands of authority boundaries. By measuring the capacity which is owned by the sub-district (budget, authority, infrastructure and human resources) in the administration of sub-district governance so far, can be explained that the problem faced by most sub-districts in Indonesia (or at least in the study area -Mesuji District-) is the narrowness of the V space which shows the capacity owned by the sub-district to be able developing governmental functions, and social development is very marginal. Nevertheless, the majority of people assume that the presence of sub-district is expected to serve in an effort to bring citizens to the state. This condition was also aggravated by the fact that the regents did not give up the authority of distributive and attributive of its authority to the head of sub-district and sub-district institutions as possible in Article 126 of Law 32/2004. Politically, the reluctance to distribute this authority shows that the delegation of authority to the head of sub-district and sub-district institutions can be expected to threaten the political position of regent. Referrals theory suggests that efforts to reposition sub-district can be done through the (a) functional structuralism, (b) redefinition and categorization 'playroom' convenient for sub-district, (c) strengthening human resources in order to invest long-term leadership and with (d) path social-psychological
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Penulisan ini dilakukan untuk menjawab Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah diberikan kewenangan yang begitu besar, namun persoalan berikutnya adalah bagaimana mendorong tata pemerintahan lokal yang demokratis (democratic governance). Salah satunya dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan Prolegda. Problematika dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah meliputi tiga hal yaitu : permasalahan yuridis, birokrasi dan masyrakat. Partisipasi merupakan pemberian ruang terhadap hak masyarakat untuk memberi masukan dalam Prolegda, dengan secara bersamaan mewajibkan Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempermudah masukan mengenai Pembentukan Prolegda. Prolegda merupakan dokumen perencanaan yang dipersiapkan secara dan bersama-sama oleh lembaga pemerintahan daerah dengan mengikuti ketentuan hukum yang sudah ditentukan. Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Prolegda dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan prinsip akses informasi serta partisipasi. Dikarenakan hak masyarakat dalam berpartisipasi telah dijamin dan diberikan dalam Undang-Undang atau Perda yang merupakan amanat UUD, yang pada akhirnya akan dihasilkan Perda yang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah
NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT
oai:ojs.jurnal.fh.unila.ac.id:article/56Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, negara hukum Indonesia dipengaruhi Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakatu dan menjadi landasan praktek kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Meski pernah berganti konstitusi dan melakukan perubahan atas konstitusi yang berlaku, namun pilihan konsep negara hukum masih tetap sama yaitu negara hukum aktif atau dinamis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konsep negara hukum demikian dipresentasikan sebagai welvaarstaat, yang adalah kebalikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat)
STATUS KEPEMILIKAN TANAH PADA KAWASAN PANTAI DI PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG
Ketidaktahuan masyarakat atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membawa konsekuensi pemilikan tanah yang tidak berdasar dan pemanfaataan tanah yang merusak lingkungan. Ruang kawasan pantai merupakan ruang wilayah diantara daratan dengan ruang lautan yang saling berbatasan. Berdasarkan kemampuan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuan alamiah untuk memperbaharui (assimilative capacity), serta kesesuaian penggunaannya, kawasan pantai dan hutan mangrove menjadi sasaran atas kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan yang masih cendrung lebih menitik beratkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat/keuntungan ekonomis diperoleh, maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan/ekologis yang ditimbulkannya. Begitu pula sebaliknya, bila semakin sedikit manfaat/keuntungan ekonomis, semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya
KEDUDUKAN DAN EKSISTENSI PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
AbstrakBank dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, lebih banyak menggunakan uang simpanan nasabah dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan sejenisnya, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau nasabah debitur melalui perjanjian kredit. Oleh karena itu sangat tepat apabila undang-undang mengamanatkan bank agar dalam menyalurkan kredit harus berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential Priciples), memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian dan sebagainya.Kata Kunci: Lembaga Pembiayaan, PUPN, Risiko Bisnis