JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring)
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam hukum pidana Indonesia dan untuk menelaah bagaimana pertanggungjawaban bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta upaya apa saja yang dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) menggunakan kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji rancangan undang-undang, yang berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, titik rawan potensi terjadinya korupsi adalah dimulai pada tahap perencanaan pengadaan yang dalam proses ini sering terjadi mark up dan praktek korupsi, kolusi, nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan tetap mengedepankan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku, beberapa teori pemidanaan misalnya Teori Strict Liability, Teori Identifikasi, Teori Vicarious Liability dapat digunakan oleh penegak hukum dalam menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah
Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Dalam masyarakat, kita sering mendengarkan perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka seakan-akan menjadi dua suku kata memperoleh penghargaan untuk sebuah perusahaan dalam memperoleh kepercayaan. Banyak masyarakat menginginkan usahanya menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka akan dengan mudah memperoleh dana dari umum. Perusahaan terbuka menurut masyarakat adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya di bursa efek. Definisi ini berbeda dengan definisi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Perbedaan definisi mengakibatkan timbulnya kebingungan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan UU PT dan UU PM. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum, sedangkan berdasarkan UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Definisi penawaran umum terdapat pada UU PM, yakni kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja telah dilakukan sinkronisasi definisi perseroan terbuka dan perseroan publik di UU PM dan UU PT
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Masalah difokuskan pada pembagian harta bersama setelah perceraian anatar suami istri. Guna mendekati masalah ini dipergunakan teori perlindungan hukum dan metode penelitian hukum normatif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa harta bersama setelah perceraian biasanya dibagi rata (50%) antara suami dan istri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959. Sementara itu, harta yang diwarisi dan diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan, menjadi milik pribadi mereka sendiri
Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Medan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan pembuktian terbalik dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang di Kota Medan. Masalah pencucian uang ini difokuskan kepada kajian yuridis tentang proses pembuktian terbalik di pengadilan. Guna menganalisis masalah ini peneliti mengacu pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan metode penelitian empiris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan tahapan wawancara, observasi dan kajian literatur. Kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum tentang pembuktian terbalik dalam tindak kejahatan pencucian uang sudah dijalankan sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78, dengan beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Pembuktian harus dilakukan oleh terdakwa berupa penjelasan asal usul harta kekayaan yang tidak berasal dari hasil dari tindak pidana dan perbuatan haram seperti yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan Pasal 183 KUHAP yang mengatur tentang penentuan pidana bagi terdakwa apabila didapati bukti kesalahan minimal ada dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Oleh sebab itu, penerapan pembuktian terbalik merujuk kepada pada UU No. 8 tahun 2010 bersifat keharusan bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari kejahatan
Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses dan gambaran mengenai ketentuan Penelitian Formal serta sekaligus menganalisa pertanggungjawaban Notaris/PPAT apabila timbul kurang bayar PPh Final PHTB. Masalah difokuskan pada peraturan mengenai Penelitian Formal. Guna mendekati masalah ini dipergunakan metode yuridis normatif yaitu menggambarkan, menelaah, dan menganalisis peraturan mengenai Penelitian Formal dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa dalam hal terjadi kurang bayar pajak akibat kebenaran harga transakasi yang dicantumkan pada Surat Pernyataan PHTB maka pertanggungjawaban dibebankan kepada Wajib Pajak dan Penanggung Pajak karena kebenaran harga transaksi bukan merupakan tanggung jawab Notaris/PPAT. Kegiatan penelitian formal mengakibatkan penandatanganan akta menjadi tertunda karena penandatanganan akta tidak dapat dilaksanakan sebelum terbit Surat Keterangan Penelitian Formal
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN dalam Perspektif Kepastian Hukum
Artikel ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan putusan peradilan administrasi negara di Indonesia dan kepastian hukum pelaksanaan putusan peradilan administrasi negara terkait pemilukada. Masalah difokuskan pada kedudukan putusan peradilan administrasi negara dalam konteks negara hukum di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN, Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Utrecht yaitu Kepastian Hukum dan data-data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara yang diperoleh dari perundangan-undangan, putusan hakim, buku, pandangan ahli, artikel/tulisan dan sumber bahan lainnya serta melakukan wawancara dan pendekatan kasus kemudian disusun secara sistimatis selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga mencapai kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas. Kajian ini menyimpulkan bahwa Putusan peradilan administrasi negara yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dengan cara pencabutan Keputusan yang bersangkutan; atau pencabutan Keputusan yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan yang baru; atau penerbitan Keputusan. Namun kepastian hukum pelaksanaan Putusan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sebab lemahnya sistem eksekusi yang diatur di dalam undang-undang sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada regulasi hukum kehutanan dalam kaitannya dengan perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia; tata cara; serta hasil penyelesaian yang dilakukan pemerintah Sumatera Utara terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kabupaten Toba Samosir. Guna mendekati masalah ini dipergunakan Metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini dipergunakan data primer dan data sekunder. Data-data dikumpulkan melalui analisis data kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Peraturan tentang tata cara peruntukan perubahan hutan menjadi kawasan bukan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang tata Cara Perubahan Peruntukan, dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan yakni Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaah teknis, Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Hasil proses penyelesaian peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengubah status dan fungsi kawasan hutan membuat Pariwisata
Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19: Antara Negara Sejahtera dan Negara Sehat
Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan meneliti lebih dalam bagaimana kebijakan–kebijakan yang pemerintah keluarkan di masa pandemi Covid-19 ini untuk menciptakan negara sejahtera dan negara sehat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan literatur review dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat Pandemi Covid-19 ini terlihat menitikberatkan pada prinsip negara sehat apabila ditinjau dari segi kuantitas. Tidak menutup kemungkinan yang besar apabila dilihat dari segi kualitas, sebagai negara sejahtera juga salah satu tujuan dari beberapa rangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Rangkaian kebijakan–kebijakan tersebut dinilai cukup efektif, namun tidak dapat dirasakan secara langsung dampak positifnya untuk jangka panjang
Makna Itikad Baik sebagai Landasan Hak Kepemilikan Pembeli: Wujud Standar Tindakan dalam Menentukan Kejujuran Pembeli
Artikel ini bertujuan untuk memaparkan makna sebenarnya dari itikad baik sehingga ia dapat digunakan sebagai landasan kepemilikan bagi pembeli, terlebih lagi ketika pembeli ternyata membeli dari pihak yang tidak berhak mengalihkan benda. Masalah difokuskan pada pemaknaan ulang definisi itikad baik serta penentuan wujud standar tindakan pembeli beritikad baik yang dicerminkan melalui nilai etis kejujuran. Kejujuran pembeli dibuktikan dengan ketidaktahuan pembeli akan cacat cela benda, namun dewasa ini ketidaktahuan tidak cukup dengan pengetahuan aktual (actual notice) pembeli saja tetapi juga harus mempertimbangkan pengetahuan-pengetahuan yang diwajibkan oleh hakim (constructive notice). Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori etis dari Immanuel Kant yang akan memperlihatkan bahwa itikad baik adalah nilai tertinggi dalam kepemilikan yang menaungi baik prinsip perlindungan pemilik asli maupun perlindungan pembeli. Penentuan prioritas kepemilikan diantara mereka kemudian ditentukan oleh hakim melalui penerapan constructive notice. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Â Kajian ini menyimpulkan bahwa wujud sebenarnya standar tindakan itikad baik yang dikonstruksi oleh hakim adalah tindakan-tindakan kehati-hatian yang dilakukan oleh pembeli. Pada akhirnya beritikad baik atau tidaknya seorang pembeli ditentukan berdasarkan tindakan pencegahan yang memadai yang dilakukannya sebagai bentuk kewajiban berhati-hatinya
Teori Hak Milik Ditinjau dari Hak Atas Tanah Adat Melayu
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori hak milik hak atas tanah Adat Melayu. Pengakuan hukum adat diakui di Indonesia diatur dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejarah hak atas tanah Melayu dan teori yang menentukan hak milik atas Tanah Adat Melayu. Sejarah hak atas tanah berawal dari kerajaan Aru dan kedatangan perkebunan asing wilayah Sumatera Timur. Teori hak milik berkaitan degan hak atas tanah menggunakan pendapat Teori Mcpherson dan Teori Jhon Locke bahwa tanah berasal dari Tuhan dan manusia harus bekerja keras