JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
    252 research outputs found

    Asean Guidelines for Special Economic Zones (SEZs) Development and Collaboration: A Study of SEZ Arun Lhokseumawe, Aceh- Indonesia

    Full text link
    The establishment of Special Economic Zones (SEZ) Lhokseumawe, Aceh province in 2017, has   accelerated economic development in post-conflict situation in Aceh province, Indonesia. This area is supported by the existence of former Arun gas industry facilities which was ended in 2014. This paper investigates the meaning, the extent to which the Asean Guidelines for SEZ has been applied and contributed to accelerate investment in SEZ Arun Lhokseumawe, along with progresses and challenges ahead. This is essential for sustainable peace post peace agreement(MoU) Helsinki.  Using doctrinal approach and secondary data, this paper found that SEZ Arun Lhokseumawe has partly adopted the Asean Guideline for SEZ, in terms of a clear development strategy, clarification and separation of roles and responsibility, delegation of authority, building strong institutional capacities, and increasing Asean SEZ cooperation. Therefore, little progress of this SEZ become questionable. Current constraint of asset ownership, the absence of independent management has advised to have Aceh Qanun on the Administrator Institution of the SEZ Arun Lhokseumawe. The Qanun is expected to become a legal umbrella and technical guidance in the effective management of the SEZ Arun Lhokseumawe

    Perjanjian Lisensi sebagai Sarana Alih Teknologi Persfektif Hukum Perdata

    Full text link
    Alih teknologi merupakan upaya dari negara berkembang untuk mengurangi ketergantungan dari negara maju, karena kebergantungan teknologi menyebabkan negara-negara sedang berkembang membayar dengan harga tinggi pembelian teknologi tersebut, tidak mampu untuk melakukan pengawasan terhadap industri-industri yang dibangun. Tujuan penelitian akan membahas perjanjian lisensi dapat mendorong terjadinya transfer teknologi di indonesia, pelaksanaan pengaturan transfer teknologi melalui perjanjian lisensi memberikan perlindungan hukum pada penemu teknologi, hubungan hukum dalam perjanjian lisensi dan paten dalam kaitannya dengan proses alih teknologi. Penelitian ini merupakan penelitian yurisi normatif yang hanya melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen, disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada diperpustakaan. Memproduksi barang-barang dan jasa, oleh karena itu dipilih jalan melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi itu sendiri merupakan salah satu dari proses alih teknologi yang menguntungkan kalau dilihat dari segi kemanfaatan. Namun harus dapat diantisipasi tentang isi yang dibuat dalam perjanjian lisensi itu sendiri. Dalam perjanjian lisensi dapat dilakukan alih teknologi dengan cara penjualan atau penyewaan. Yang dapat dijual atau disewakan tersebut itu berupa: formula ataupun patennya, know how, teknik pengolahan, proses pembuatan, peralatan yang diperlukan, bahan baku, desain serta manajemen

    Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan

    Full text link
    Artikel bertujuan untuk membahas tentang Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan. Masalah difokuskan pada bagaimana penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan dan bagaimana efektivitas hukum pidana tambahan terhadap pemulihan lingkungan hidup. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa Penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan diatur didalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; Perbaikan akibat tindak pidana; Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Efektivitas pidana tambahan dalam upaya pemulihan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Sanksi pidana tambahan berupa tindakan itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus selalu berdampingan dengan sanksi pidana pokok

    Tindak Pidana Tanpa Korban

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Masalah difokuskan pada bagaimana aktivitas pribadi yang tidak menimbulkan korban atau kerugian pada pihak lainnya justru harus digolongkan menjadi kejahatan dan bagaimana negara harus bersikap terhadap pelaku perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa crime without victim merupakan perbuatan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi keresahan sosial yang berkepanjangan. Guna menanggulangi kejahatan dalam bentuk perbuatan pidana tanpa korban dengan cara penghukuman dibutuhkan penguatan secara legalitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hadirnya negara dalam urusan pribadi yang tidak menimbulkan korban bukanlah dalam rangka memberangus hak-hak warga negara, melainkan dalam upaya menjaga ketertiban sosial agar keresahan dan ketidaktertiban yang terjadi pada masyarakat tidak berlangsung berkepanjangan yang dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar

    Pengawasan Prinsip Syariah Compliance pada Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syari’ah

    Full text link
    Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan pengawasan terhadap prinsip kepatuhan syariah dalam akad pembiayaan mudharabah. Terwujudnya nilai-nilai Syariah (Shariah compliance) merupakan salah satu aspek yang membedakan sistem tradisional dan syariah. Pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan untuk memastikan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan setiap akad pembiayaan mudharabah oleh lembaga perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Mengumpulkan dan menganalisis data secara kualitatif dari metode yuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada dasarnya terdapat dua sistem pengawasan perbankan syariah, yaitu: pertama, pengawasan keuangan, yaitu kepatuhan umum terhadap industri perbankan dan prinsip kehati-hatian bank; pengaturan prinsip hukum. Pengawasan yang dilakukan OJK berupa pengawasan di bidang regulasi dan lembaga perbankan syariah, sedangkan DPS bekerja sama dengan berbagai fungsi audit internal untuk memantau pelaksanaan kepatuhan syariah. Pengawasan bank syariah secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana bank syariah menganut prinsip syariah

    Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta yang Keliru (Studi Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020)

    Full text link
    Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban notaris dalam hal pembuatan akta yang terindikasi melawan hukum, akta tersebut dibuat langsung oleh notaris sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi salah satu pihak. Permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang notaris berdasarkan KUHPerdata? Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/PDT/2020 terkait dengan akta? Bagaimanakah pertanggungjawaban notaris atas perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli yang dibuatnya? Metode penelitian menggunakan hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data pendukung yang akan dijadikan data primer. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dan alat pengumpul data yaitu studi dokumen (document study) dan pedoman wawancara (interview guide). Analisa data menggunakan metode kualitatif (qualitative method). Kajian ini menyimpulkan bentuk perbuatan melawan hukum dari seorang notaris adalah tidak terpenuhinya identitas para pihak dan tidak melaksanakan jabatannya sesuai standar operasional prosedur pembuatan akta. Pertimbangan hukum oleh hakim dimaknai belum terpenuhinya keadilan dan keseimbangan antar para pihak khususnya pada akta jual beli tersebut. Pertanggungjawaban notaris jika terindikasi melawan hukum adalah bertanggung jawab penuh secara perdata, pidana, serta administratif terkait dengan pembuatan akta jual beli yang keliru

    Kedudukan Hukum Internasional dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum internasional di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai rechtside Indonesia nyatanya memuat secara implisit keinginan konstitusi untuk melegitimasi hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia di mana di dalamnya mengandung nilai-nilai: pertama Pembukaan UUD NRI 1945 memuat perintah menjunjung tinggi norma-norma internasional melalui pengakuan, penghormatan dan jaminan terhadap perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia. Dan kedua, Pembukaan UUD NRI 1945 telah memberi arah guna turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan bernegara selaku tujuan tertinggi

    Implementation of Customer Due Diligence Principles on Financial Service Companies in Preventing and Eradicating Criminal Action of Money Laundering in Medan

    Full text link
    This study discusses about the implentation of customer due diligince principles on financial service companies in preventing and eradicating criminal action of money laundering in Medan. Indonesia has many favorable factors for conducting money laundering, so it does not doubt that Indonesia is labeled as a non-cooperative country combating money laundering crimes. In order to prevent and eradicate money laundering, Law No. 8 of 2010 regulates the principle of customer due diligence. The study was conducted in Medan because in Medan there are many financial services industry companies that are engaged in autotyping, real state, foreign exchange, securities companies, insurance, postal, gold, jewelery, precious metals, savings and loan cooperatives and others. Secondary the data was collected through library studies by inventorying a number of laws and regulations related to money laundering. The result shows that Principle The Customer Due Diligence has a strong legal basis in various regulations in the field of money laundering and in the Financial Services Authority regulations as in Article 18 Paragraph (2) of Law No. 8 of 2010 and Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 3/10 / PBI / 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles as last amended by PBI No. 5/21 / PBI / 2003. in 2009, PBI No. 5/21 / PBI / 2003 concerning Application of Know Your Customer Principles

    Model Penyelesaian Sengketa Mahar Berutang pada Masyarakat Mandailing Natal Sumatera Utara

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk mengkaji model-model penyelesaian pembayaran mahar berutang yang menjadi tradisi di sebagian masyarakat Mandailing Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada bagaimana hukum bekerja dan efektif untuk membangun keteraturan baru dan akhirnya menciptakan keharmonisan dalam hal mahar berutang yang dijadikan penyelesaian dalam kawin lari lalu terjadi perceraian pada pernikahan tersebut. Guna mendekati masalah ini digunakan pendekatan sosioantropologi hukum. Penelitian ini juga termasuk ke dalam kategori penelitian hukum non doktrinal atau penelitian hukum empirik (sosiolegal). Data-data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tokoh-tokoh adat dan beberapa partisipan yang melakukan praktik-praktik kawin lari (Marlojong) tersebut dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa mahar berutang yang dilakukan pada perkawinan Marlojong pada dasarnya bertujuan positif yaitu untuk mengikat hubungan rumah tangga antara suami dan istrinya agar tetap bersama selamanya. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan bahwa mahar berutang adalah sumber konflik yang tidak hanya melibatkan suami istri tetapi juga melibatkan dua keluarga besar. Ketika mahar berutang melahirkan konflik, maka jalan keluar yang ditempuh ada 3 (tiga) model penyelesaian

    Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Protokol Notaris yang Telah Berumur 25 Tahun atau Lebih

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prosedur yang ideal dalam penyerahan protokol notaris yang telah berumur 25 tahun atau lebih kepada MPD serta bagaimana konsep sanksi yang ideal terhadap MPD atas tidak diserahkannya protokol notaris tersebut. Guna mendekati masalah ini dipergunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute-approach). Data-data dikumpulkan melalui pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya sosialisasi mengenai protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih oleh MPD kepada notaris, memberikan jangka waktu 30 hari dalam penyerahan protokol tersebut yang kemudian MPD mencatat dalam database dan menyimpannya di kantor yang representatif agar memudahkan jika suatu saat notaris perlu mengeluarkan salinan akta ataupun grosse

    223

    full texts

    252

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JURNAL MERCATORIA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇