JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
    252 research outputs found

    The Urgency of Good Faith Principle Implementation in Indonesian Bankruptcy Regime

    Full text link
    This article aims to argues the urgency of good faith principle implementation in the Indonesian bankruptcy regime. The problem is focused on describing several flaws in the Indonesian bankruptcy law related to the good faith principle, several example bankruptcy abuse cases in Indonesia. Furthermore, this study also aims to propose notions to minimalize Indonesian bankruptcy regime abuse in the future. In order to approach this problem, the normative legal research method is used. The data is collected through library research and analyzed qualitatively. The study concludes that several flaws in Indonesian bankruptcy law related to the good faith principle, such as excessively modest bankruptcy petition requirements, lack of governmental supervision in the bankruptcy process, and severe punishment for the bankruptcy fraudsters. In the future, the Indonesian bankruptcy regime is expected to implement an insolvency test, improve the role of the Property and Heritage Agency, and strictly punish bankruptcy fraudsters for minimalizing bankruptcy abuse by bad faith parties

    Keamanan Nasional dalam Menghadapi Perubahan Cyber Warfare

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang cyber warfare dan tantangannya kedepan, strategi cyber security di Indonesia serta penguatan cyber security di Indonesia dalam rangka mewujudkan keamanan nasional. Masalah difokuskan pada bagaimana menjaga keamanan nasional dari ancaman serangan cyber yang mungkin terjadi dan kemungkinan taktik pertahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dari penelitian sebelumnya dan data sekunder.  Kajian ini menyimpulkan bahwa peretas memanfaatkan keresahan masyarakat sebagai celah untuk meluncurkan serangan, mulai dari phishing hingga ransomware, kasus kebocoran data 91 juta pengguna situs belanja online. Kesimpulannya adalah Indonesia dalam keadaan darurat cyber warfare. Strategi yang harus dilakukan adalah Pembentukan undang-undang khusus tentang tindak pidana siber, Peningkatan sumber daya manusia, dan kerjasama stakeholder di dalam negeri dan kerjasama internasional bidang cyber security untuk mewujudkan keamanan nasional

    Unraveling the Willow Project's Impact on Human Rights: An Inquiry into International Legal Perspectives?

    Full text link
    This article aims to examine human rights violations resulting from the U.S.-led agenda as a national strategic project, specifically the Willow Project. This project is a consequence of Saudi Arabia's participation in multilateral cooperation among developing countries, with Saudi Arabia being the largest oil trading partner and the United States serving as the oil supplier. The focus of the issue centers on the Willow Project, a U.S. drilling initiative conducted in the State of Alaska, with global environmental impacts that infringe upon human rights. The research employs a normative-empirical method, prioritizing international law, encompassing concepts, principles, and doctrines as legal sources to address the legal issues related to human rights violations. The Willow Project influences the United States' policy direction, fulfilling the country's energy needs through oil drilling, thereby affecting global climate change and posing risks to the international community. The substantial carbon emissions generated can contribute to rising Earth temperatures, potentially leading to the emergence of new diseases due to extreme weather conditions

    Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce, dan analisis hukum terkait penyelesaian sengketa dalam transaksi melalui e-commerce. Masalah difokuskan analisis pada hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam sengketa perdagangan e-commerce. Untuk menganalisis permasalahan yang ada maka digunakan metode yuridis normatif yang mendasarkan pada norma-norma positif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa electronic commerce atau yang disebut dengan e-commerce merupakan pasar tanpa batas yang dapat melampaui semua batas, seperti perbedaan waktu, perbedaan bahasa, perbedaan mata uang dan perbedaan peraturan. Masyarakat umumnya melakukan e-commerce karena banyaknya kemudahan yang ada di dalamnya, banyaknya pengguna juga semakin bervariasi. Negara telah mengatur mengenai perlindungan dalam transaksi e-commerce yaitu melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen. Transaksi E-Commerce tanpa batas yang melampaui perbedaan regional jika terjadi dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, expert judgement, dan arbitrase. Praktik penyelesaian sengketa pada e-commerce dengan Alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan tepat bagi para pelaku usaha dan konsumen yang membutuhkan penyelesaian yang cepat, murah, dan bersifat rahasia. Penyelesaian sengketa menggunakan alternatif penyelesaian sengketa memiliki keuntungan bagi kedua belah pihak yang bersengketa dengan didasari itikad baik kedua belah pihak

    Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad Al-ijarah Wa Ar-rahn pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta

    Full text link
    Praktek gadai syari’ah (Rahn) sebagai produk pembiayaan yang diunggulkan dalam pegadaian syariah dengan prinsip syariah, berbeda dengan pembiayaan Ijarah (penitipan barang). Namun realitanya kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah di Kota Yogyakarta juga menggunakan akad Ijarah sebagai akad tambahan dalam pelaksanaan gadai syariah selain akad Rahn (Hybrid Contract). Masalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai implementasi Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah, dan implikasi hukum terhadap Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada praktik pegadaian syari’ah di Kota Yogyakarta. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa akad yang benar seharusnya digunakan dalam praktik pegadaian syariah adalah akad Rahn saja sebab penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan perbedaan konstruksi hukum yang berimplikasi berbedanya hubungan hukum antar pihak. Kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah secara praktik harus dipisahkan dengan akad Rahn, karena akad Ijarah dengan akad Rahn adalah dua akad yang berbeda, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

    Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM)

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk membahas ketentuan pidana terhadap penipuan dengan menggunakan identitas palsu khususnya identitas dokter yang ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dan teori hukum di Indonesia dengan mengkaji Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM sebagai kasus yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Masalah difokuskan pada bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penipuan menggunakan identitas dokter dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap penipuan menggunakan identitas dokter dalam Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM. Guna mendekati masalah ini dipergunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yaitu peraturan dan studi kasus sebagai data utama serta dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penipuan menggunakan identitas dokter diatur secara khusus dalam beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kesemuanya mengatur lebih berat dari yang diatur dalam KUHP. Kemudian Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM hakim menjatuhkan Pasal 378 KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa dan lebih berfokus kepada penggunaan nama palsu secara umum tidak mengkhususkan kepada identitas dokter. Atas dasar itu hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menjatuhkan pidana penjara paling lama 4 tahun lebih ringan dari penipuan dengan menitikberatkan pada identitas dokternya

    Akibat Tidak ada Perubahan Kepemilikan atas Efek dalam Perjanjian Repurchase Agreement (REPO) Ditinjau dari Hukum Pasar Modal

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk melihat Transaksi Repurchase Agreement atau dikenal juga dengan Transaksi Repo adalah perjanjian jual beli Efek dengan komitmen untuk menjual atau membeli kembali pada waktu dan harga yang ditentukan. Masalah difokuskan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi hukum dari ketiadaan perubahan kepemilikan efek dalam Repo Agreement dalam perspektif hukum pasar modal. Perkembangan transaksi Repo di Indonesia diiringi juga dengan munculnya berbagai permasalahan dalam praktiknya. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari hukum perjanjian. Data–data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan, dan alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perjanjian Repo yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek/obyek Repo melanggar Pasal 3 ayat (1) POJK No. 09/POJK.04.2015 sehingga perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yang sah. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif tersebut adalah perjanjian menjadi batal demi hukum dan kembali ke keadaan semula seakan-akan perjanjian tidak pernah ada

    Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce terhadap Penjualan Buku Bajakan (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia)

    Full text link
    Artikel tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tanggung jawab platform e-commerce terhadap penjualan buku bajakan dalam regulasi di Indonesia dan Malaysia. Data-data dikumpulkan melalui penulisan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa platform e-commerce bertanggung jawab pada penyelenggaraan sistem elektronik yang aman. Namun di Indonesia dan Malaysia, penyedia platform e-commerce tidak dapat diminta bertanggung jawab secara hukum jika terbukti ada kesalahan dari penjual yang menggunakan platfromnya untuk kegiatan yang dilarang oleh hukum seperti penjualan buku bajakan. Sebagai gantinya, platform e-commerce dapat melakukan tanggung jawab moral dengan melakukan monitoring dan menegakkan tindakan yang menjadi kebijakan platform e-commerce pada websitenya

    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4/2019: Bukti Arogansi Institusi Penegak Hukum

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas peraturan yang dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Peraturan yang dikaji dalam artikel ini adalah Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Peraturan KPPU No. 4/2019). Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hal tersebut dilakukan dengan menginventarisasi berbagai peraturan, jurnal, putusan mahkamah konstitusi, ensiklopedi, dan literatur lainnya untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh, diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang memberikan legitimasi kepada KPPU sebagai pembentuk hukum. Oleh karena itu, tindakan KPPU membentuk peraturan yang substansi normanya menganulir hak-hak subjek hukum dengan menentukan bahwa putusan KPPU bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun adalah tindakan yang melebihi kewenangannya (exceed the authority) dan menunjukkan sikap arogansi KPPU sebagai institusi penegak hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara hirarki lebih tinggi dan juga berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini tentunya memberikan konsekuensi bahwa peraturan KPPU tersebut dapat diajukan uji materi (judicial review) untuk dapat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat

    Perlindungan Hukum Kreator TikTok atas Penggunaan Konten sebagai Merek (Brand) untuk Kepentingan Komersial

    Full text link
    Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis serta mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum kreator TikTok atas konten yang digunakan sebagai Merek (Brand) untuk kepentingan komersial baik secara preventif (pencegahan) dan represif (penyelesaian sengketa) serta akibat hukum yang akan timbul ditinjau dari peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan berlaku lainnya. Metode dalam penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan disusun secara deskriptif analisis berdasarkan sumber peraturan perundang-undangan, buku-buku, penelitian terdahulu serta publikasi resmi yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Penulis menyimpulkan dalam penelitian ini bahwa perlindungan yang di maksud berupa preventif dan represif selain telah diatur dalam undang-undang yang bersangkutan juga telah didukung oleh setiap platform digital termasuk TikTok dalam wujud pusat bantuan yang dapat diakses dengan mudah. Sedangkan timbulnya akibat hukum atas penggunaan konten TikTok sebagai merek (brand) untuk kepentingan komersial telah dicontohkan dalam kasus serupa atas Putusa Nomor 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY mengenai penggunaan karya cipta sebagai promosi perusahaan tanpa ijin dan merupakan suatu pelanggaran hak cipta

    223

    full texts

    252

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JURNAL MERCATORIA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇