JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
    252 research outputs found

    Justice Aspects of Financial Service Authorities’s Competence for Bankruptcy and PKPU of Financial Service Institutions Based on Law No. 4 Year 2023

    Full text link
    The Law on the Development and Strengthening of the Financial Sector was legalized by President Joko Widodo. The Act is known as Law No. 4 of 2023 often known as the P2SK Law, which stipulates that the Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) is the only party that has the authority to file for bankruptcy and postpone debt payment obligations for financial service institutions. This research will provide novelty, especially on the definition of justice in the financial services sector, especially related to the interests of consumers and creditors with regulatory authority.This right has eliminated the creditor rights of insolvent financial service institutions. Creditors do not have any rights or legal action against defaulting or insolvent financial institutions. This research aims to examine the authority of OJK over bankruptcy and PKPU of Financial Services Institutions and justice for other creditors dan consumers according to the OJK’S authority. This researchers employed the normative juridical method. This study concluded that the authority of the OJK must be reviewed with consideration of the authority already possessed by the OJK, practical conditions in the business world specifically for financial service institutions, and the position and rights of creditors for loans to financial service institutions. The results of the study also found that the authority of the Financial Services Authority did not reflect the value of justice for consumers and creditor

    Analisis Legalitas Kendaraan Roda Tiga sebagai Angkutan Orang dan Barang

    Full text link
    Penelitian ini mengkaji legalitas kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang dan barang berdasarkan hukum normatif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau doktrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang diatur dalam PM 177 Tahun 2018 Pasal 33 yang menyatakan penggunaan angkutan roda tiga hanya pada kawasan tertentu. Penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan barang dilakukan pada kondisi tertentu yang dijelaskan dalam PP 60 Tahun 2019. Berdasarkan fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan pelanggaran dari segi spek teknis kendaraan dan penggunaan kendaraan roda tiga yang tidak sesuai dengan kegunaan. Penelitian ini direkomendasikan sebagai kajian hukum dalam penggunaan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang dan angkutan barang di Indonesia

    Prinsip Due Process of Law dalam Ketentuan Pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi di tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun substansi ketentuan tersebut mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan tindak pidana korupsi. Fokus penelitian ini adalah pada penerapan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengkaji pelaksanaan yang telah sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Undang–undang atau dalam pelaksanaannya masih terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan acara pemeriksaan khususnya terkait batas aturan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam undang–undang. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa substansi pasal 29 Undang–undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejatinya mengedepankan asas kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, namun dalam penerapannya ketentuan ini berpotensi ke arah crime control model, sehingga diperlukan suatu rumusan yang tepat agar prinsip kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana di Indonesia

    Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dalam Konteks Hukum dan Perubahan Sosial (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Medan)

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat kota medan). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari berbagai peraturan dan dengan pendekatan undang-undang. Tehnik penentuan informan dengan menggunakan purposive sampling. Sedangkan analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk-bentuk perbuatan hukum mutakhir yang sebelumnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, secara tidak langsung telah dibawa oleh perkembangan alat-alat sosial, salah satunya adalah ujaran kebencian di media sosial.  Kebebasan berpikir terpenting di dunia maya direnggut oleh dendam. Kemajuan informasi dan inovasi telah mengubah peradaban manusia secara keseluruhan. Kemajuan teknologi dan komunikasi kini terbuka untuk semua orang, yang menyebabkan keinginan untuk perubahan sosial di masyarakat. Di satu sisi, alat sosial bersifat eksklusif, tetapi di sisi lain alat sosial adalah alat publik karena orang lain dapat melihatnya. Pengungkapan data yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kekesalan atau konflik antara individu dan/atau kelompok warga negara tertentu berdasarkan ras, agama, suku, dan antargolongan (SARA) merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum terbaru berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensinya, jika seseorang mengirimkan data elektronik atau sertifikat elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau ancaman yang ditujukan kepada individu, maka ia dapat dipidana

    Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn)

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum kekerasan seksual secara represif di Indonesia. Masalah difokuskan pada perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari artikel atau karya yang sesuai dengan masalah penelitian. Data-data yang didapat dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah penelitian, buku-buku hukum yang mengandung konsep-konsep hukum, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa, Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur secara spesifik dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang anak. Kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat beragam dengan berbagai motif dan tindakan yang berbeda yang melibatkan berbagai pihak. Bentuk perlindungan hukum di Indonesia dalam praktek sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn yang memutus perkara tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut

    Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim

    Full text link
    Tulisan ini bertujuan untuk membahas isu penting mengenai penegakan hukum sebagai bagian dari pembangunan hukum di Indonesia, yaitu tentang bagaimana menjalankan kekuasaan kehakiman dengan sinkronisasi antara UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah difokuskan pada dissenting opinion yang mencerminkan kebebasan dan kemandirian individual hakim, termasuk dalam satu majelis atau pengadilan. Guna mendekati masalah ini digunakan acuan dari teori Pemidanaan sebagai acuan untuk mencapai kepastian hukum. Data-data dikumpulkan melalui sumber kepustakaan dan studi lapangan, serta diambil melalui studi dokumen dan wawancara, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa terdapat norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman bahwa jika dalam sidang permusyawaratan majelis hakim belum mencapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda harus dimuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut. Oleh karena itu, agar Dissenting Opinion dapat memiliki pengaruh yang lebih besar, harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim dan diatur sebagai peraturan dalam Hukum Acara Peradilan di Indonesia

    Kebijakan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak untuk Kepentingan Terbaik bagi Anak

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk menganalisis diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta untuk menganalisis urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, dan Konseptual. Hasil penelitan menunjukan bahwa Diversi sebagai sebuah konsep dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Pasal 7 ayat 2 UU SPPA dapat menggunakan konsep diversi sebagai bentuk penyelesaian diluar peradilan pidana yang sebagaimana unsur pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP, dikarenakan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Sedangkan urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak dapat mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak. Kesimpulan dalam penelitian bahwa diversi dapat diterapkan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan memperhatikan syarat diversi dalam UU SPPA, Serta urgensi terhadap penagturan diversi dalam tindak pidana pencurian pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan, memegang peranan yang cukup penting bagi kepentingan terbaik bagi anak

    Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah, mengingat kemajuan teknologi alat kedokteran dan ketidakpuasan seseorang terhadap wajahnya yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian dilakukan dengan sudut pandang penerapan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dokter yang melakukan pembedahan plastik sering kali melakukan kesalahan, baik sengaja maupun lalai hingga menimbulkan korban. Oleh karenanya, dokter tidak akan terlepas dari jeratan hukum maupun sanksi akibat tindakannya. Fokus masalahnya tentang pengaturan bedah plastik estetik di Indonesia dan tanggung jawab hukum dokter dalam melakukan bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien terjadi karena adanya perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dokter berjanji untuk merubah atau menyempurnakan bagian tertentu dari pasien pada bagian wajah, sedangkan pasien berjanji untuk membayar biaya pengobatan, perawatan, dan pembedahannya. Jika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut, maka pasien dapat menuntut dokter berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Selain itu, masing-masing pihak yang dirugikan dapat menuntut dengan gugatan berdasarkan wanprestasi

    Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Khamsah

    Full text link
    Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pandangan Maqashid Syari`ah al-Khamsah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar nikah, pendapat Fatwa Maqashid Syari'ah al-Khamsah MUI No. 11 Tahun 2012 dan perbandingan diantara kedua putusan tersebut. Untuk memecahkan isu hukum terkait penelitian tersebut, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 tentang status anak luar nikah, konsep al-dharuriyat, Maqashid Syariah al-Khamsah atau hifdz nafs dibahas sangat erat, karena membahas tentang hak anak melindungi jiwa anak dengan memenuhi kebutuhannya. Sedangkan menurut pemahaman prinsip hifdz nashl Maqashid Syari'ah al-Khamsa, keturunan yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara agama. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang status anak luar nikah dan perlakuan terhadap kelahirannya. Hal ini sejalan dengan Maqasid Syari'ah al-Khamsah, khususnya yang berkaitan dengan hifdz nashli karena Maqasid Syari'ah al-Khamsah yang menyatakan bahwa generasi anak bagi orang tuanya adalah yang lahir dari perkawinan sah. Fatwa tersebut juga sesuai dengan Maqasid Syari’ah al-Khamsah dalam hifdz nafs yaitu dengan diwajibkannya bagi laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sang anak dan memberikan harta yang dimiliki melalui wasiat wajibah

    Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

    Full text link
    Artikel ini bertujuan untuk mencari penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Penentuan ini ditetapkan agar janin tidak melewati batas waktu umur 14 minggu. Masalah difokuskan pada seharusnya penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di masa mendatang. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori keadilan hukum dari John Rawles dan Aristoteles. Data-data dikumpulkan melalui cara kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa pihak yang berwenang menentukan kapan seseorang dapat melakukan aborsi legal adalah penyidik dan penentuan status sebagai korban pemerkosaan adalah saat penyidikan. Hal ini disimpulkan berasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana

    223

    full texts

    252

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JURNAL MERCATORIA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇