JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IJINTINGGAL OLEH PENYIDIK IMIGRASI DI KOTA MEDAN
Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebu
KEBEBASAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Sebagai Negara Hukum, kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis. Bebas dalam artian terlepas dari tekanan kekuasaaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan partai politik dan kekuasaan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya pengadilan yang bermuara pada terpengaruhnya sebuah keputusan.Kemandirian kehakiman menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat dan disertai oleh pengawasan internal dan eksternal yang ketat dan transparan sehingga dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Kekuasaan kehakiman yang bebas dilaksanakan dalam bingkai teori pembagian kekuasaan dengan konsep check and balances. DPR dapat melakukan pengawasan fungsional dan pengawasan politis. Selain itu, berdasarkan prinsip demokrasi yang tertumpu pada asas kedaulatan rakyat yang mengkehendaki keterbukaan dan partisipasi masyarkat, juga berwenang untuk melakuan pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung.Â
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BANK PERSERO DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN
Dewasa ini terdapat kekhawatiran di kalangan para direksi bank Persero dalam penyaluran kredit, karena penegak hukum cenderung menyelesaikan persoalan kredit bermasalah dengan menggunakan hukum pidana dengan alasan kredit bermasalah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, karenanya, diperlukan payung hukum yang dianggap adil dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, masalah yang akan diteliti yakni tentang batasan kekayaan negara yang dipisahkan pada modal bank persero, tentang apakah kerugian bank persero merupakan kerugian keuangan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggung jawaban direksi bank Persero ketika bank Persero mengalami kerugian. Batasan kekayaan negara yang dipisahkan dalam Penyertaan Modal Negara pada bank Persero adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada hukum korporasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Kerugian bank Persero bukanlah kerugian negara, ketika pemerintah menyertakan modalnya pada bank Persero, maka imunitas publik negara hilang, status pemerintah sebagai pemegang saham. Pengaturan pertanggungjawaban direksi bank Persero tunduk pada prinsip business judgement rule yang telah diakomodasi di dalam Pasal 97 ayat (5) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan prinsip Good Corporate Governance sebagaiman diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan Bank Indonesia
PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MEREK TERKENAL
Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan. Dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek memiliki peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan barang/atau jasa yang lainnya. Dengan memiliki suatu merek berarti telah dapat diterapkan salah satu strategi pemasaran yaitu strategi pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang yang bersangkutan. Merek merupakan bagian dari Haki yang dapat menembus segala batas. Oleh sebab itu, dimana-mana ada usaha untuk memberikan perlindungan secara lebih besar, terutama bagi Negara-negara yang telah maju. Berkaitan dengan penegakan hukum merek, perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari suatu Negara, bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan mengadakan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembajakan yang merugikan bagi para pemegang merek yang sebenarnya. Tindakan pemalsuan merek, tentu akan mengurangi kepercayaan pihak asing terhadap jaminan penegakan hukum yang kita miliki. Akibatnya muncul ketidakpercayaan dunia internasional terhadap perlindungan hak atas merek yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ataupun untuk melakukan hubungan dagang
IMPLEMENTASI KEPMEN NO. IMI.891.GR.01 TAHUN 2008 DALAM PENGURUSAN PASPOR BERBASIS BIOMETRIK DI KANTOR IMIGRASI MEDAN
Upaya untuk meningkatkan sistem layanan dan pengurusan paspor yang dilakukan dengan berbagai cara, seperti pelayanan dan pengurusan paspor agar lebih efisien, cepat dan akurat dapat uga dikatakan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, meghindari terjadinya penerbitan ganda dan pemalsuan surat perjalanan rebpublik Indonesia ( selanjutnya disebut disebut dengan SPRI ), sehingga dapat memberikan jaminan pengamanan terhadap dokumen negara serta kenyamanan bagi pemengangnya. Dengan merubah sitem pelayanan dan pengurusan paspor yang bersifat manual kearah yang berbasis biometrik atau penerapan sistem photo terbadu berbasis biometrik ( selanjutnya diebut dengan SPTBB ) berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak Azasi Manusia republik Indonesia Nomor : M.02,-12.0310 Tahun 2006 yang bersifat ‘’on-line’’ diseluruh wilayah republik Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah bagi semua pihak. Oleh karena itu, maka hal –hal yang perlu dikaji adalah bagaimanakah proses membuat sampai menerbitkan dalam pelaksanaan birokrasi pengurusan paspor berbasis biometrik di kantor imigrasi polonia medan, hambatan – hambatan apa sajahkah yang terjadi dalam pelaksanaan birokrasi pengurusan paspor bebasis biometrik di kantor imigrasi polonia medan dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaksanaan birokrasi pengurusan, memberikan sanksi dn melakukan pendeportasikan terhadap pemilik paspor Indonesia dan asing
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA LAGU DALAM BENTUK NADA DERING (Ring Tone) DAN NADA SAMBUNG PRIBADI (Ring Back Tone) Studi Kasus Di Pengadilan Niaga
Perkembangan teknologi telah mendorong para pengguna telepon selular untuk memiliki telepon selular yang berbeda dengan milik orang lain, mendorong produsen dan provider telepon selular untuk menciptakan suatu inovasi baru yang sekarang dikenal dengan istilah nada dering (ring tone) dan nada sambung pribadi (ring back tone), kedua inovasi baru ini mempunyai kelebihan yaitu dalam penggunannya dapat menggunakan suatu lagu. Tentunya, juga memberikan pengaruh pada industry musik di tanah air, terkait dengan penegakkan hak cipta atas ciptaan lagu khususnya. Tidak banyak orang menyadari bahwa bunyi – bunyi yang digunakan sebagai ringtone dan ring back tone tersebut merupakan karya cipta orang lain yang penggunannya dilindungi Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.†Kurangnya sosialisasi mengenai Hak Cipta menimbulkan ketidaktahuan masyarakat memperbanyak ataupun menyiarkan suatu lagu untuk dijadikan nada dering (ring tone) tanpa seijin pemegang Hak Cipta adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta. Serta, penggunaan lagu yang tidak secara keseluruhan pada nada sambung pribadi (ring back tone) adalah merupakan suatu pelanggaran hak moral bagi penciptanya dalam hal ini pemegang hak cipta lagu tersebut. Cipta Lagu, Nada dering / Nada Sambung Pribadi Â
TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANGDIDALAM CONTAINER OLEH PENGGUNA JASATERMINAL PETIKEMAS BELAWANPT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I
Terminal petikemas sebagai salah satu badan usaha yang terkait dalam penyelenggaraan angkutan petikemasmelalui laut, didalam operasionalnya menangani bongkar muat petikemas dari dan ke kapal, selanjutnya melayani jasa penumpukan petikemas dilapangan penumpukan dan jasa-jasa lainnya, selalu dihadapkan pada masalah tuntutan ganti kerugian atas kerusakan, kekurangan atau kehilangan barang didalam petikemas selama berada diterminal petikemas. Sehubungan dengan penggangkatan dilaut maka tanggunghjawab yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian oleh pihak-pihak yang mengajukannya semakin dirasakan sebagai suatu hal yang penting demi kepentingan pemilik atas keselamatan barang yang diangkut dan merupakan suatu kebutuhan yang semakn diperlukan. Permasalahan tuntutan ganti kerugian atas kerusakan, kekurangan ataupun kehilangan didalam petikemas sering terjadi dan tidak jarang menimbulkan konflik di antara para pihak, apalagi didalam undang-undang tidak ada ketentuan yang mengatur khusus tentang perjanjian penanganan angkutan petikemas. Perjanjian ini biasanya hanya di dasarkan pada kesempatan para pihak dan mengacu pada kebiasaan yang berlaku dalam pengangkutan, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, dimana antara teori dan prakteknya tidaklah selalu berjalan karena adanya ketentuan-ketentuan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang mengait mereka sebagai undang-undang. Tuntutan penggantian kerugian oleh pengguna jasa terminal petikemas baik dari pihak pengirim barang maupun penerima barang, biasanya terjadi pada saat barang diserahkan dari pengangkutkepada sipenerima setelah petikemas ditumpuk dilapangan penumpukan karena adanya kekurangan jumlah barang atau terjadi kerusakan pada barang ataupun petikemas
PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) TERHADAP PEMILIK MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI PERLINDUNGAN HUKUM
Pada era globalisasi seperti saat ini, setiap individu pastinya tidak luput dari penggunaan merek. Sejauh ini, banyak sekali definisi mengenai merek, tergantung pada pola pikir dan latar belakang pendidikan pendefinisi merek tersebut. Definisi sederhana mengenai merek, bahwa merek dihubungkan dengan identifikasi sebuah produk dan yang membedakan merek tersebut adalah bentuk pemakaiannya, logo spesifik, desain khusus, tanda, dan simbol visual lainnya. Derfinisi. Di Indonesia, definisi merek dapat kita lihat dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatakan bahwa “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasaâ€. Selain telah memproduk Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, Indonesiajuga sadar akan perlindungan atas Merek secara khusus dan Hak Kekayaan Intelektual secara umum. Kesadaran ini dilihat dari partisipasi Indonesiadalam meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Paris Convention, WTO dengan TRIPs nya dan Trade Mark Law Treaty. Namun walau telah aktif berpartisipasi dalam beberapa konvensi internasional dalam Hak Kekayaan Intelektual dan sudah beberapa kali memperbaharui Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, masih saja banyak terjadi pelanggaran Merek di Indonesia
PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN DAN RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA TRAFIKING (Studi Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari perdagangan orang tersebut adalah untuk pelacuran dan tindakan eksploitasi lainnya, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan itu. Perlindungan terhadap korban sebagai pelapor tindak pidana perdagangan orang adalah sangat esensial. Saksi korban adalah korban yang mengalami secara langsung akan memberikan dampak kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya. Undang-undang telah memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk pemberian hak restitusi. Perlindungan saksi korban dan restitusi merupakan satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Selain UU mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh Negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat tindak pidana ini. Perlindungan bagi saksi korban tindak pidana trafiking adalah berupa serangkaian tindakan yang diberikan kepada korban yang tujuannya untuk melindungi dan memberi rasa aman bagi korban, dari intimidasi ataupun ancaman yang datang dari pelaku atau atau keluarga pelaku
PERANAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK KEKERASAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Tujuan utama masyarakat mengajukan perkara ke pengadilan yaitu mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hakim dikatakan sebagai benteng terakhirnya keadilan yang memegang peranan  dalam menyelesaikan semua sengketa yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempebagai badan resmi mengembangkan budaya hukum melalui penanggulangan kejahatan khususnya dalam kaitannya dengan penanggulangan tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang memberikan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian terhadap para pihak yang sedang bersengketa. Hakim dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus memperhatikan keberadaan korban baik secara pisik maupun secara psikis. Hakim juga harus memperhatikan keadaan objektif dari pelaku tindak pidana kekerasan. Pertimbangan terkait kondisi pelaku dan korban diharapkan keputusan yang dijatuhkan hakim akan memenuhi tujuan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya faktor hukum, struktur hukum dan kultur hukum.Â