JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Penyelesaian sengketa bisnis dengan cara konvensional melalui pengadilan litigasi sudah mulai ditinggalkan. Pengadilan dianggap sudah tidak efektif dan efisien lagi serta tidak  profesional serta menempatkan para pihak yang bersengketa pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang dan satu pihak lagi sebagai pihak yang kalah. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini diminati adalah Arbitrase, dimana proses ini para pihak saling mengemukakan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral (wasit) dan memberinya wewenang untuk mengambil keputusan. Arabitrase lebih menguntungkan karena prosedurnya sederhana ,waktu cepat dan biaya lebih murah, kerahasiaan terjaga, keputusan cepat, pleksibel dan bebas memilih arbiternya. Disamping itu arbitrase juga memilih kelemahan diantaranya tidak ada kewenangan politik, kurang power, tidak mengenal preseden hukum (legal precedent). Namun ada keistimewaan arbitrase dibanding dengan pengadilan adalah proses penyelesaiaan nya tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi atupun peninjauan kembali kerena putusannya bersifat final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Kenyataannya pelaksanaan keputusan Arbitrase khususnya putusan Arbitrasse Internasional belum sepenuhnya dapat dijalankan di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menjadi objek penelitian adalah kasus PERTAMINA melawan Karaha Bodas Company LLC
PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
Tindak pidana korupsi di Indonesia pada saat ini sudah menjadi fenomena yang mencemaskan, dengan kualitas yang semakin sistematis di setiap strata lembaga-lembaga pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat karena menurut hipotesis Durkheimian yang mengkaji sebab-sebab korupsi mengatakan bahwa transformasi masyarakatlah salah satu yang menjadi penyebab merosotnya moralitas. Indikator yang sangat terasa dari perkara korupsi yang kini merajalela terlihat dari rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah, terjadinya inefisiensi dan tidak efektifnya pengelolaan sumber daya yang menjadi kebutuhan publik oleh Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan makin meningkatnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Keppres Nomor 18 Tahun 2000, telah menyimpulkan bahwa kerangka legal dalam praktek pengadaan barang pemerintah yang disajikan dalam Keppres tersebut justru membuka peluang yang besar bagi KKN. Sistem pengadaan barang yang dikembangkan dalam Keppres ini bersifat transparan, adil/tidak diskriminatif dan bertanggung jawab. Upaya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SAT RESKRIM POLRESTA TEBING TINGGI)
Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dari dan terbatas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Kehadiran Unit PPA dalam lingkungan Polri untuk melaksanakan fungsi dan tugas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Peranan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tebing bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan khusus kepada saksi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang termasuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangg
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE
 Sistem yang sedang popular dan cenderung diminati oleh wirausahawan adalah cara berbisnis menngunakan sistem franchise atau yang lebih dikenal dengan pemberian waralaba. Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah membuktikan keberadaannya dalam perekonomian nasional karena menawarkan segudang peluang yang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memiliki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Kepastian hukum di dalam menerapkan sistem franchise di Indonesia adalah sebagai salah satu cara untuk memajukan bisnis wirausahawan merupakan hal yang mutlak, oleh karena itu segala hal mengenai konsep, format, proses dan produk franchise tidak boleh luput atau terlepas dari aturan-aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran pada tanggal 30 Juli 1997 Menteri Perindustrian dan perdagangan telah mengeluarkan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Waralaba.Â
KAJIAN YURIDIS PEMBATASAN PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK OLEH UU NO. 5 TAHUN1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Negara sebagai suatu entitos ekonomi menjadi wadah dan wahana bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi yang terjadi di dalamnya tanpa memandang latar belakang dari negara tersebut. Upaya pemerintah untuk mempercepat berakhirnya krisis ekonomi, dilakukan dengan mendatangi letter of intent sebagai bagian dari program bantuan International Monetery Fund (IMF). Perbagai negara sedang melakukan perubahan menuju sistem ekonomi pasar. Salah satu ciri khas sistem ekonomi pasar adalah persaingan pasar. Para pelaku usaha bebas melakukan kontrak dalam pemenuhan pasar. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Paraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pembatasan dalam kebebasan berkontrak
PERANAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM)
Pada saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Pengguna narkoba sangat beragam dan menjangkau semua lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, orang awam hingga artis bahkan hingga pejabat publik. Efek negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkotika secara berlebihan dalam jangka waktu lama serta tidak diawasi oleh ahlinya, dapat menimbilkan berbagai dampak negatif pada penggunanya, baik secar fisik maupun psikis. Tidak jarang penggunaan narkotika dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana. Perlindungan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika oleh hakim adalah dengan menempatkan pengguna/ pecandu narkotika sebagai korban dan memasukkannya ke dalam proses rehabilitasi.Â
ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN PEMASANGAN AIR MINUM ANTARA PDAM TIRTANADI SUMATERA UTARA DENGAN PELANGGAN DI CABANG MEDAN DENAI
Air minum adalah merupakan kebutuhan pokok manusia, maka dengan segala daya upaya akan diusahakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara, yang berada di Kota Medan maupun Kabupaten untuk mendapatkan air minum demi kelangsungan hidup perusahaan dalam pelayanan pada pelanggan, baik itu dilakukan melalui air bawah tanah yang bersumber dari penggalian sumur bor maupun penyulingan atau penyaringan dari air sungai. Dimana dari sekian ratus Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia (300 s/d 335 unit), bahwa dimana hanya ada puluhan Perusahaan Daerah Air Minum yang sehat (70 s/d 80 unit) dan dinamis dalam pengolahannya. PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat mengunakan system manajemen untuk I.S.O. 9001 : 2000.Â
PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi pada Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan merupakan sebuah keniscayaan, untuk dapat mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai sistem yang berhubungan dengan sarana dan prasarana tranportasi moda angkutan darat. Atas kajian yang mendalam dari berbagai pemangku kepentingan, dipandang bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kemasyarakatan dan lingkungan stategis. Undang-undang UUÂ No. 22 tahun 2009 mengatur tentang peran yang sangat signifikan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara yang cenderung dari waktu ke waktu menunjukkan trend yang terus meningkat. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa lalu lintas, Registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyelidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sosialisasi oleh Polda Sumut dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara masih belum menunjukan efek yang positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM PERSIDANGAN ANAK
Kenakalan anak-anak yang dianggap wajar ternyata tidak jarang menyebabkan anak-anak tersebut melakukan kejahatan (anak yang berkonflik dengan hukum). Seringkali hak-hak anak yang melakukan kejahatan atau yang berkonflik dengan hukum tersebut tidak dilindungi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan. Belum lagi situasi lain yang harus dihadapi. Stigma dari masyarakat sebagai penjahat, harus keluar dari sekolahnya dan diasingkan oleh komunitas lingkungannya. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak dan masa depannya. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan anak terhadap anak yang berkonflik dengan melalui penerapan ketentuan khusus seperti adanya sidang khusus untuk anak, persyaratan bahwa aparat penegak hukum dalam kasus anak harus mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi pada masalah anak, anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dan lain-lain yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
Anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi oleh masyarakat, pemerintah dan orang tua. Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibanding dengan kekayaan harta benda lainnya. Orang tua seharusnya menjadi orang pertama dan utama yang memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk tindak pidana termasuk kekerasan seksual. Kenyataan menunjukan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual di dalam rumah tangga dilakukan oleh orang orang terdekat anak, seperti orang tua, saudara, paman atau orang yang berada dalam lingkungan keluarga tersebut. Kasus kekerasan seksual tidak terungkap di media massa karena masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah berusaha memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual  dalam rumah tangga dengan memberikan saksi yang berat terhadap pelaku, meningkatkan peranan masyarakat dalam perlindungan terhadap anak dan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Â