JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
KAJIAN HUKUM PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Kasus Pemerintah Kota Binjai)
Korupsi di Indonesia khususnya di kota Binjai sudah meluas dalam masyarakat dan perkembangannya terus menerus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus dan jumlah yang terjadi dan kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan. Penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan suatu gray area (daerah abu-abu) dimana kebijakan Pejabat dapat mempunyai dimensi hukum pidana maksudnya kita dapat mengetahui bagaimana batasan antara cacat legalitas dengan penyalahgunaan wewenang yang merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan menjadi tanggung jawab secara pribadi
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang (follow the money) terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional (Internasional Fund Transfer Instruction). PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias)
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia, dalam upaya perlindungan terhadap anak telah memiliki Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam prakteknya instrument hukum dalam bidang perlindungan anak ini masih belum sepenuhnya dapat berjalan.Â
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN AGRARIAN DALAM PENGALIHAN LAHAN EKS HGU PTPN II (PERSERO) TANJUNG MORAWA KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Pengalihan Lahan Eks Kepada Yayasan Al Washliyah dan Yayasan Nurul Amaliya)
Di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya masih bercorak agraris dan saat ini dikembangkan untuk mendukung pengembangan industrialisasi, maka fungsi dan peranan tanah adalah memegang peranan yang sangat penting. Tanah sebagai suatu sumber daya alam, sangat penting artinya bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan tanah dalam berbagai sektor kegiatan seperti pertanian, pemukiman, sarana umum dan lain-lain mengakibatkan tanah menjadi suatu benda yang kian hari kian sangat dibutuhkan. Selain itu tanah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia adalah merupakan kenyataan, bahwa permintaan akan kebutuhan terhadap tanah terus bertambah sesuai dengan pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Secara umum, luas tanah yang ada dibumi ini tidak akan bertambah, sedangkan jumlah populasi manusia yang membutuhkan tanah tetap bertambah. Gejala pertambahan kebutuhan akan tanah yang terus meningkat yang berdampingan dengan kwantitas luas tanah yang tidak bertambah akan menimbulkan problema-problema sosial di masyarakat, seperti yang menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah, pemanfaatan/penggunaan tanah, pemeliharaan/pelestarian tanah dan hubungan-hubungan hukum terhadap tanah akan menjadi fenomena yang penting untuk ditelusuri, karena hal tersebut mau tidak mau akan berbaur dengan dinamika kehidupan masyarakat
PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketatanegaran Republik Indonesia. Trias politika kekuasaan Negara Indonesia mengalami perubahan baik pergeseran kewenangan maupun penambahan kelembagaan. Di bidang yudikatif, kekuasaan kehakiman tidak lagi dipegang oleh satu mahkamah yakni mahkamah agung semata, terjadi penambahan lembaga baru yakni mahkamah konstitusi, yang memiliki wewenang salah satunya mengadakan pengujian undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif bersama eksekutif terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara substansi maupun jiwa dari undang-undang tersebut. Dalam melakukan pengujian undang-undang tersebut, para hakim mahkamah konstitusi dituntut untuk melakukan pengujian dengan sesuai asas hukum, keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum harus terjelma dari putusan mahkamah konsitusi tersebut, selain itu para hakim mahkamah konstitusi dituntunt untuk memiliki pemahaman dan ilmu hukum yang sangat mendalam serta didalam melakukan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi terkadang para hakim harus menginterprestasikan undang-undang itu agar dapat diuji terhadap undang-undang dasar.Â
FUNGSI PENGAWASAN BAPEPAM-LK DALAM PRAKTEK INSIDER TRADING TERHADAP PERUSAHAAN PUBLIK DALAM PASAR MODAL
Pasar Modal memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar Modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, dan juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Dalam pasar modal, bagi pihak manajemen perusahaan publik di dalam pelaksanaannya sering sekali terjadi berbagai masalah ataupun kendala. Kendala-kendala yang mungkin terjadi terhadap perusahaan publik diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah insider trading. Insider trading terjadi apabila insiders melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang dalam (inside information), yang informasi tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat/publik. Masalah insider trading terjadi dikarenakan sulitnya merealisasikan suatu prinsip keterbukaan (disclosure). Prinsip keterbukaan sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan investor Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam-LK
KAJIAN HUKUM MENGENAI PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Kasus Pemerintah Kota Binjai)
Korupsi di Indonesia khususnya di kota Binjai sudah meluas dalam masyarakat dan perkembangannya terus menerus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus dan jumlah yang terjadi dan kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan.         Bahwa penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan suatu gray area (daerah abu-abu) dimana kebijakan Pejabat dapat mempunyai dimensi hukum pidana maksudnya kita dapat mengetahui bagaimana batasan antara cacat legalitas dengan penyalahgunaan wewenang yang merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan menjadi tanggung jawab secara pribadi.         Bahwa berdasarkan Coruption Perseption Index (CPI) tahun 2009, skor index Indonesia sebesar 2,8 yang masih memprihatinkan mengingat negara tetangga Asean lainnya masih jauh diatas Indonesia misalnya Singapore, Brunai Darussalam dan Malaysia.         Bahwa subjek/ objek penelitian ini adalah Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Metode penulisan tesis ini berupa spesifikasi penelitian secara deskriptif yang tetap berpedoman pada yuridis normatif yang ditujukan kepada penelitian terhadap asas-asas hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Pengumpulan data melalui mempergunakan data primer dan skunder dengan cara studi kepustakaan dan melakukan wawancara terhadap aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah kota Binjai
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. CABANG BINJAI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaksanaan perjanjian kredit perbankan sebagai kontrak baku di mana ada suatu fenomena ketidakseimbangan kedudukan antara pihak bank dan calon debitur pada saat akan dilakukannya perjanjian kredit tersebut. Hal ini dikarenakan kedudukan bank sebagai surplus spending unit berhadapan dengan calon debitur sebagai defisit spending unit, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian kredit sebagai kontrak baku akan meniadakan posisi tawar debitur. Untuk meninjau perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelaksanakan perjanjian kredit perbankan sebagai kontrak baku, maka perlu dikaji kekuatan mengikat perjanjian kredit perbankan sebagai kontrak baku tersebut dengan menekankan kepada analisis klausula-klausula yang melemahkan kedudukan debitur untuk menentukan potensi terjadinya kerugian bagi debitur. Kehadiran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya ketentuan Pasal 18 mengenai ketentuan pencantuman klausula baku akan berpengaruh terhadap pelaksanakan perjanjian kredit perbankan sebagai kontrak baku, sehingga akan dikaji mengenai pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Binjai sebagai salah satu jenis kredit yang dilaksanakan sebagai kontrak baku ditinjau dari ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaksanakan perjanjian kredit modal kerja di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Binjai sebagai kontrak baku, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap beberapa klausulanya dapatlah diketahui bahwa tidaklah semua masuk dalam rumusan pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun terdapat beberapa Pasal yang diindikasikan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, maka tetaplah harus memperhatikan tujuan Pasal 18 tersebut untuk menciptakan asas kebebasan berkontrak yang seimbang, selain itu juga harus memperhatikan keberlakuan perjanjian kredit sebagai kontrak baku dalam ruang lingkup perbankan, khususnya karakteristik perbankan yang mengedepankan asas kehatihatian dalam rangka menjaga tingkat kesehatan yang akan berhubungan dengan manajemen resiko.Â
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PSIKOTROPIKA (STUDI PADA POLRESTA PEMATANGSIANTAR)
Tugas dan kewenangan Polisi Republik Indonesia (Polri) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan hukum, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Perkembangan perdagangan dan penggunaan narkotika dan psikotropika pada dewasa ini yang semakin meningkat dan tidak untuk tujuan kepentingan pengetahuan atau kepentingan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar. Tujuan tersebut diatas tercapai melalui lintas perdagangan narkotika illegal baik transakasi yang bersifat transnasional maupun transaksi yang bersifat internasional. Transaksi transnasional adalah transaksi lintas batas diantara dua atau lebih Negara, sedangkan transaksi internasional ialah bentuk transaksi yang sudah bersifat global baik lingkup  maupun jaringan. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana psikotropika oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Pematang Siantar dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dengan didukung oleh suatu unit khusus yang menangani bidang Narkotika dan Obat-Obatan berbahaya (Narkoba)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Berdasarkan monitorin PKPA di Sumatera Utara sejak 1999 sampai sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang dianggap sebagai hal biasa. Memandang pentingnya arti perlindungan anak, terutama anak yang berada di kawasan rumah tangga yang notabene berada di bawah pengawasan orang tua orang yang terdekat pada diri anak, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pengaruh untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global negara-negara di seluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur tentang Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Kesejahteraan Anak