JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
PERANAN POLISI MILITER ANGKATAN UDARA DI DALAM PENYIDIKAN KASUS NARKOBA DALAM WILAYAH HUKUM LANUD SOEWONDO (MEDAN)
Hampir semua kalangan saat ini terjerat penyalahgunaan narkotika. mulai dari masyarakat hingga aparat penegak hukum juga tidak luput dari rayuan narkotika. Pengaturan hukum tentang peran Polisi Militer Angkatan Udara dalam penyidikan kasus narkotika diatur sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Pasal 69 yaitu (1) Penyidik adalah : a. Atasan yang berhak menghukum; b. Polisi Militer; dan c. oditur. (2) Penyidik Pembantu adalah : a. Provos Tentara Nasional Angkatan Darat; b. Provos Tentara Nasional Angkatan Laut; c. Provos Tentara Nasional Angkatan Udara. Proses penyidikan diatur di dalam Petunjuk teknis TNI Angkatan Udara tentang penyelenggaraan penyidikan Polisi Militer dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Narkotika merupakan istilah yang sering kali digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat.Narkoba dikatakan sebagai bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara ilegal
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Pengadilan Negeri Binjai)
Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kejahatan di bidang seksual yang sangat meresahkan masyarakat, hal ini juga bertentangan dengan tujuan Pemerintah dalam menciptakan masyarakat aman tentram dan sejahtera.Putusan Hakim dapat membuat para pelaku menjadi jera untuk melakukan kejahatan itu kembali, selain itu diperlukan juga pembinaan untuk merehabilitasi para pelaku sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dengan cara menanamkan norma-norma agama dalam dirinya. Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru tersebut merupakan perangkat yang ampuh untuk melaksanakan Konvensi Hak Anak di Indonesia. Meskipun tetap ada kekurangannya, Undang-Undang tersebut adalah kerangka kerja pokok dan sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang paling rentan.Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
 Pemilihan Umum adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara Demokrasi, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas di Negara yang bersangkutan. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Perkembangan tindak pidana pemilu tersebut meliputi semakin luasnya cakupan tindak pidana pemilu, peningkatan jenis tindak pidana pemilu dan peningkatan sanksi pidana. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menempatkan. Tindak pidana pemilu dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, agar dapat tercapai tujuan mengadakan ketentuan pidana untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu
PENERAPAN HUKUM ACARA KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan)
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Hubungan Industrial adalah bagian dari upaya reformasi hukum di Indonesia khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur secara normatif akan diselesaikan melalui mekanisme hukum formil. Hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial ini diharapkan membawa perubahan bagi perjuangan kaum buruh dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang selama ini dirasakan tidak mendapatkan suatu kepastian hukum karena diakibatkan perangkat hukum yang kurang mendukung. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan adalah Pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus atau mengadili perkara yang mempunyai hubungan hukum antara majikan dan perkerja atauburuh. Hubungan hukum antara majikan dan pekerja atau buruh yang mempunyai unsur hak dan kewajiban. Secara yuridis normatif, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial masih memerlukan revisi sebab dianggap belum dapat mengakomodir dan belum mencerminkan azas peradilan cepat, tepat, adil dan murah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PENGELOLAAN (HPL) ATAS TANAH DI PESISIR PANTAI TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi di PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan)
Hak pengelolaan semakin hari semakin besar peranannya dalam dinamika pembangunan.Dalam hal ini, PT. Pelindo-I Cabang Belawan juga mengelola hak pengelolaan atas tanah pesisir pantai. PT. Pelindo-I Cabang Belawan mengelola lahan HPL berdasarkan regulasi yang dimiliki dan sertipikat yang ada sehingga potensinya sering menimbulkan persengketaan lahan dengan masyarakat. Pengakuan lahan oleh kepemilikan masyarakat, karena tidak memperhatikan atau melakukan tinjauan atas hak ulayat setempat atas kebenarannya. Rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu: 1. Bagaimana pengaturan hukum tentang Hak Pengelolaan atas tanah di Pelabuhan Belawan. 2. Bagaimana pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah yang dilakukan PT. Pelindo-I Cabang Belawan. 3. Bagaimana hambatan yang dihadapi PT. Pelindo-I Cabang Belawan terhadap Hak Pengelolaan atas tanah.Pengaturan hukum tentang hak pengelolaan atas tanah di pelabuhan belawan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah yang dilakukan PT. Pelindo-I Cabang Belawan belum mencapai sasaran/tujuan sepenuhnya karena terdapat hambatan internal maupun eksternal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING PERUSAHAAN JOINT VENTURE SEKTOR AIR BERSIH DI KABUPATEN DELI SERDANG (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan)
Penanaman modal asing memegang peranan penting dalam perekonomian. Keberhasilan suatu pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari penanaman modal asing sebagai faktor penunjang dan turut menentukan pembangunan ekonomi, antara lain dapat menciptakan pekerjaan, terjadinya alih teknologi, memberikan masukan dari segi perpajakan dan pendapatan negara dan daerah. Menciptakan kepastian hukum terhadap investor asing perusahaan joint venture sebagai bentuk perlindungan hukum. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam pembangunan sektor air bersih juga memberlakukan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal walaupun belum sepenuhnya diterapkan. Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain berupa perjanjian kerjasama dengan PDAM Tirtanadi tidak sepenuhnya dilaksanakan, penyerahan air bersih merupakan objek PPN padahal menurut ketentuan merupakan objek yang bebas dari PPN, dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah disalahgunakan oleh oknum serikat pekerja perusahaan. Penyelesaian sengketa berpedoman kepada perjanjian kerjasama antara PT. Tirta Lyonnaise Medan dengan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara
KAJIAN HUKUM ATAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Humbahas)
Permasalahan narkotika semakin lama semakin meningkat, narkotika sudah menjadi persoalan nasional bahkan Internasional karena  dampak yang ditimbulkan dari Narkotika sampai merambah ke kalangan anak–anak, remaja bahkan orang tua. Narkotika beredar di diskotik, karoke, plaza–plaza, dikampus maupun di sekolah–sekolah. Bahkan Narkoba sudah merambah mulai dari kota – kota besar sampai ke pedesaan. Sesuai dengan Undang–Undang Nomor. 13 tahun 1961 kemudian berubah menjadi Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat wajib untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu masalah narkoba. Narkoba sudah merambah mulai dari kota–kota besar sampai ke pedesaan. Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang umum yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu setiap masyarakat diharapkan partisipasinya dalam menganggulangi bahaya narkotika. Polisi sebagai pengayom masyarakat harus dapat memberantas pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari jaringan kecil sampai ke jaringan besar seperti bandar narkoba dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba
PUNISHMENT DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN
Seorang guru harus memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, yakni mengkondisikan agar pekerjaannya berhasil secara efektif dan efisien. Guru yang profesional akan mengambil tindakan yang tepat untuk melaksanakan dan menjalankan perannya tersebut. Menghadapi perkembangan teknologi dan pengaruh globalisasi proses pendidikan hari ini menuntut guru harus lebih berhati-hati dan terus mengembangkan ilmu pengetahuannya agar dapat menjalankan tugas dan perannya tersebut. Salah satu hal delematis yang di hadapi oleh guru pada saat ini adalah adanya ketakutan untuk melakukan punishment terhadap siswa-siswa yang melakukan tindakan salah dan tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada di sekolah. Hukuman tersebut pada dasarnya ditujukan agar siswa menjadi jera dan sadar akan kesalahannya, serta tidak akan mengulangi kesalahannya dikemudian hari. Akan tetapi, hukuman yang diberikan kepada anak juga dapat menjurus kepada tindak pidana kekerasanterhadapanak. Sehingga, guru harus memberikan punishment sesuai dengan tujuan pendidikan dan bukan untuk tujuan kekerasan
PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERKAIT GOOD GOVERNANCE (Studi Kasus di BPSK Kota Medan)
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Di kota Medan, BPSK memiliki peran yang sangat penting sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Rumusan masalah dalam tulisan ini antara lain: 1. Bagaimana pengaturan hukum tentang peran lembaga BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen. 2. Bagaimana implementasi BPSK Kota Medan dalam penyelesaian sengketa konsumen di Kota Medan 3. Bagaimana faktor hambatan yang dihadapi BPSK Kota Medan dalam penyelesaian sengketa konsumen di Kota Medan, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Dasar hukum penyelesaian sengketa yang dilakukan BPSK diatur di dalam undang-undang. Pengaturan peran lembaga BPSK telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BPSK Kota Medan dalam penyelesaian sengketa konsumen di Kota Medan menangani jumlah kasus yang cukup tinggi. Dalam menjalankan fungsinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih menemui beberapa hambatan. Namun, upaya mengatasinya masih tetap dilakukan
KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI (DOKTER) DALAM PEMBUKTIAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan di Indonesia. Dari catatan di Badan Narkotika Nasional jumlah pecandu di Indonesia pada tahun 2012 lebih dari 3,8 (tiga koma delapan) juta orang. Hal tersebut menunjukkan pecandu yang merupakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat. Pada pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Binjai terhadap keterangan ahli (dokter) dalam kasus narkotika, Hakim tidak mengalami kendala. Peradilan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Penerapan rehabilitasi terhadap terdakwa, hakim memutuskan rehab berdasarkan permintaan dari terdakwa, Jaksa atau Pengacara. Terdakwa harus menunjukkan bukti kalau dia adalah pemakai/pecandu dengan bukti surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa si terdakwa merupakan pecandu narkotika. Kebijakan pemerintah dalam rangka penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak hanya bersifat penetapan prosedur-prosedur hukum belaka, tetapi lebih kepada substansial yaitu membangun tatanan hukum dalam suatu sistem hukum nasional yang bermanfaat untuk kepentingan nasional. Hal tersebut dihadapkan dapat menekan jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia