JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
EFEKTIVITAS PERAN PENGADILAN TIPIKOR DI KOTA MEDAN
Korupsi di negara Indonesia sudah sangat mengresahkan dan termasuk kejahatan yang luar biasa. Pemberitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi selalu muncul dalam setiap surat kabar, bahkan dalam beberapa tahun terakhir semakin gencar dan menjadi komoditas politik. Mulai dari penanganan kasus yang melibatkan pejabat eksekutif sampai dengan anggota legislatif, baik penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bahan berita, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi maupun penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bahan berita, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kontroversi. Eksistensi pengadilan tipikor di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Terdapat hambatan dalam implementasi pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Medan yaitu, hambatan internal dan hambatan eksternal.Upaya yang dilakukan pengadilan tipikor Medan dalam mengefektifkan peran pengadilan tipikor Medan berupa upaya internal dan eksternal
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TRAFFICKING (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Binjai)
Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan trafficking di Pengadilan Negeri Binjai memiliki dasar hukum dalam penerapan sanksi hukum terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tersebut mengatur mengenai sanksi hukumnya. Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat fakta hukum dan alat bukti serta unsur-unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Hambatan dalam proses persidangan tindak pidana perdagangan orang tidak ada, tetapi Majelis Hakim mengupayakan menggali keterangan saksi. Terkait peran masyarakat, masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Usaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Diperlukan konsolidasi antara unsur-unsur penyelenggara negara dan juga kerja sama dengan semua pihak lain agar upaya-upaya penanggulangan perdagangan orang dapat berjalan dengan efektif. Adanya usaha bersama dari berbagai elemen diharapkan dapat menanggulangi permasalah trafficking ini
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN ACEH TIMUR (Studi di Pengadilan Negeri IDI)
Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi terkadang kewenangan penegakan hukum tidak dipahami oleh beberapa penegak hukum, yang pada akhirnya tersangka atau terdakwa kehilangan haknya. Misal pada kasus Anas Urbaningrum yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal bukti hanya mobil Harier bekas dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Apabila dilihat dari kewenangan KPK yang menyatakan bahwa kasus yang ditangani KPK adalah kerugian negara diatas 1 milyar. Jadi seharusnya KPK tidak menangani kasus Anas Urbaningrum. Penerapan hukum terhadap perlindungan korban tindak pidana korupsi. Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus jutas rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah tidak tepat. Mengingat dalam fakta hukum yang ada, dalam persidangan tidak ada menerangkan tentang kerugian negara, sebagaimana biasanya diterangkan melalui audit BPK atau BPKP
KAJIAN YURIDIS ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb)
Dalam sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP terdapat berbagai lembaga penegak hukum yang menjadi institusi pelaksana peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat/pengacara. Sistem peradilan pidana adalah intitusi kolektif dimana seorang pelaku tindak pidana melalui suatu proses sampai tuntutan ditetapkan atau penjatuhan hukuman telah diputuskan.Berbagai undang-undang yang memberikan kewenangan penyidikan kepada PPNS menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di berbagai sektor dalam kerangka sistem peradilan pidana.Dalam praktek penegakan hukum, penyidik pegawai negeri sipil demi kepentingan penyidikan dapat melakukan penangkapan dan penahananterhadap tersangka tanpa melibatkan penyidik Polri sehingga memunculkan permasalahan mengenai legalitas penangkapan dan penahanan tersebut. Permasalahan ini dibahas dengan menggunakan teori sistem peradilan pidana yang berkaitan dengan upaya pengendalian kejahatan melalui kerjasama dan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang oleh undang-undang diberi tugas untuk itu
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN)
Pengadilan adalah sebuah lembaga atau institusi terakhir di dalam penegakan hukum. Lembaga Peradilan tercakup di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, dan berdasarkan kaidah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam lingkup sengketa Tata Usaha Negara. Setiap sengketa yang timbul di antara pemerintah dengan pihak yang dirugikan baik perorangan maupun badan hukum atas terbitkannya keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau karena tidak diterbitnya keputusan Tata Usaha Negara menurut tata cara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang yang merugikan kepentingannya, muara penyelesaiannya adalah melalui lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara
ANALISA HUKUM PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI DELI (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli)
Gagasan lembaga praperadilan ini lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habes Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habes Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi maupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran hakim dalam mengadili keabsahan penahanan perkara dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli adalah memeriksa perkara melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdasarkan praktek peradilan yang telah berjalan. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya masing-masing terkait dengan keabsahan penahanan. Memeriksa keabsahan dengan disadarkan pada syarat-syarat penahan di KUHAP dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku
PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN LABUHAN BATU (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu)
Korupsi di Indonesia ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, seyogyaianya ditempuh “pendekatan integralâ€. Tidak hanya melakukan law reform, tetapi juga seyogyanya disertai dengan social, economic, political, cultural, moral, and administrative reform. Korupsi terjadi di mana-mana, sehingga rasa malu dan rasa bersalah tertutupi dengan kebanggaan akan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Korupsi ini terjadi di semua lini kehidupan masyarakat dan di seluruh pelosok indonesia salah satunya di Dinas Kesehatan Rantau Parapat. Pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini lahir karena tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG KAKI LIMA DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BINJAI
Binjai merupakan sebuah kota yang menerapkan prinsip otonomi daerah. Sebagai sebuah kota yang menerapkan prinsip otonomi daerah, Binjai perlu mengembangkan potensi lain yang diharapkan menjadi pembiayaan pemberdayaan daerah. Salah satunya adalah pedagang kaki lima yang memberikan kontribusi melalui retribusi yang berguna untuk penguatan otonomi daerah di Kota Binjai. Namun, masalah perlindungan hukum terhadap pedagang kaki lima masih lemah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Binjai.2. Apakah pemberian izin usaha berjualan bagi pedagang kaki lima memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai. 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Binjai untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar dari Pedagang Kaki Lima. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pedagang kaki lima pada dasarnya sudah diberikan oleh pemerintah Kota Binjai. Pemberian izin tempat berjualan ternyata meningkatkan kontribusi melalui retribusi. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Binjai melalui beberapa regulasi yang pro kepada pedagang kaki lima
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Notaris pada saat ini menjadi sangat penting karena Notaris oleh Undang-undang diberi wewenang untuk membuat suatu alat pembuktian berupa akta otentik yang pada intinya dianggap benar. Kasus yang dibahas di dalam tulisan ini, Majelis Pengawas Pusat dalam Putusannya Nomor 02/B/MJMPPN/2009 menyatakan, bahwa terlapor yang telah menjalani purna bhakti selaku Notaris, tidak mempunyai kekuatan lagi, sehingga pemohon banding dari pembanding dinyatakan ditolak. Putusan ini mengartikan bahwa terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris tidak dapat dijatuhkan sanksi disiplinair dan karena itu Majelis Pengawas Pusat tidak berwenang lagi memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan sanksi terhadap terlapor yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris (Werda Notaris). Oleh karena itu, Majelis Pengawas Daerah dalam menerima pengaduan atau laporan masyarakat terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris atas akta yang dibuatnya selama menjabat sebagai Notaris, harus ditolak oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris
FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA KPPU DALAM PRAKTEK PERSAINGAN USAHA DI KOTA MEDAN
KPPU adalah sebuah lembaga yang bersifat independen, di mana dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki Conflik of Interest, walaupun dalam pelaksanaannya wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU juga adalah lembaga Quast Judical yang mempunyai wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus persaingan usaha. Peran dan fungsi KPPU sesuai dengan Pasal 35 mengenai tugas KPPU. KPPU Kantor Perwakilan Kota Medan membawahi tiga wilayah hukum yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Provinsi Aceh. Dari 26 laporan yang diterima oleh KPD KPPU Medan selama tahun 2011, bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terutama Pasal 22 tentang Persekongkolan dalam tender sangat mendominasi. Setengah dari jumlah laporan tersebut diantaranya bahkan meminta KPPU untuk memerintahkan panitia tender agar mengulangi proses tender yang bernuansa kolutif dan penuh dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)