JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
    252 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

    Full text link
    Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Korporasi sebagai subjek tindak pidana pencucian uang diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi.Â

    PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

    Full text link
    Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia. Laut yang luas dengan jenis maupun potensi perikanan seharusnya dapatmensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan.Dengan laut yang luas bangsa Indonesia dapat memanfaatkan lautan demi kemakmuran negara. Namun hal itu bertolak belakang dengan kenyataan bahwa nelayan masih banyak yang miskin, ikan-kan di lautan banyak di curi oleh nelayan asing yang menggunakan kapal modern. Kasus penangkapan kapal illegal di Indonesia sering terjadi saat ini sehingga pemerintah menerapkan aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan tindak pidana perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing dan harus dengan tegas serta tidak sewenang-wenang.Faktor lahirnya aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan karena Indonesia negara maritim, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dan karena Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dianggap kurang optimal

    PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

    Full text link
    Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusakan yang ditimbulkannya adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam skala yang besar. Indonesia termasuk negara yang mana masalah lingkungan hidup sudah sangat memprihatinkan. Banyak kasus pencemaran lingkungan maupun illegal logging yang menimbulkan dampak kerusakan yang memprihatinkan bagi lingkungan. Ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Ketentuan Pasal 45 UUPLH, mengatur bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan saat ini belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial dalam sistem peradilan pidana

    TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA

    Full text link
    Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan  yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang  ditujukan terhadap  masyarakat sipil,  tempat-tempat umum maupun  fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya  harta benda serta  hancurnya fasilitas dan sarana publik,  untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme  dengan  cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme  sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA

    Full text link
    Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adalah tindak pidana penyelundupan. Tindak pidanapenyelundupan sangat memperihatinkan karena tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 2. Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan di Indonesia. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yaitu Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi)

    URGENSI REGULASI KOMPREHENSIF E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

    Full text link
    Perkembangan e-commerce telah menjadi perhatian dalam masyarakat dunia tak terkecuali masyarakat Indonesia. Dari sisi politik internasional, Indonesia telah menandatangani Bali Concord sebagai penanda persetujuan ASEAN Community yang salah satu pilarnya adalah pilar ekonomi atau yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Namun, regulasi yang komprehensif belum dibentuk Indonesia untuk mengakomodir hal-hal terkait e-commerce agar masyarakat memiliki payung hukum yang jelas agar dapat berkembang dan permasalahan-permasalahan e-commerce yang menyangkut lintas batas terutama antar negara di kawasan Asia Tenggara dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. Penelitian ini akan membahas mengenai urgensi adanya pengaturan komprehensif mengenai E-Commerce di Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. E-Commerce adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Urgensi regulasi komprehensif e-commerce di Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean adalah bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar ASEAN, adanya Framework E-Commerce bagi negara-negara anggota ASEAN serta minimnya regulasi yang mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA

    Full text link
    Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di suatu negara. Hal ini disebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga memberi dampak salah satunya adalah negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri. Negara khususnya Indonesia memiliki undang-undang yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembalikan aset keuangan negara yang telah dikorupsi, sedangkan instrumen hukum yang digunakan adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Di dalam Hukum Pidana, aset hasil korupsi dapat disita dilelang dan dijual. Menurut Hukum Perdata, negara dapat mengklaim kompensasi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), sedangkan dari Hukum Administrasi Negara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan aset negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut

    TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK DI INDONESIA

    Full text link
    Anak adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga harkat, martabat dan hak-haknya. Namun, ada banyak kejahatan dan permasalahan yang mengancam anak. Dari berbagai kejahatan terhadap anak, kejahatan eksploitasi seksual komersial anak menjadi masalah yang terburuk bagi anak. Hal tersebut dikarenakan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas dan psikososial anak. Bentuk eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan (trafficking) anak untuk tujuan seksual. Kondisi eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak

    KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KOTA BINJAI

    Full text link
    Kesadaran hukum masyarakat dalam pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. PPAT merupakan pejabat umum yang diangkat atau ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang dalam pembuatan akta-akta otentik.Tanah memiliki sifat khusus yaitu merupakan benda kekayaan yang dalam keadaan bagaimanapun masih bersifat dalam keadaan tetap.Oleh karena itu, tanah memiliki sifat ekonomis yang tinggi. Selain itu ada hubungan yang sangat erat antara manusia dengan tanah di dalam kehidupannya. Manusia yang mempunyai hak atas tanah berarti memiliki kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, maka seseorang harus mempunyai alat bukti yang kuat berupa sertipikat tanah.Pendaftaran tanah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, karena merupakan kewajiban bagi pemegang hak yang bersangkutan dan harus dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventariskan data-data yang berkenaan dengan peralihan hak atas tanah tersebut

    ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi di Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai)

    Full text link
    Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 10 persen. Sebagai konsekuensi adanya kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai sampai tanggal jatuh tempo pembayaran, maka pengawasan merupakan salah satu titik kunci agar pajak pertambahan nilai dapat berhasil dan berdaya guna. Pelaksanaan fungsi pengawasan pembayaran pajak pertambahan nilai oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai setiap tahunnya. di mana pemeriksaan dilakukan dengan dasar pemeriksaan regular dan pemeriksaan insidentil yaitu pemeriksaan khusus atas usul Bupati jika ada hal-hal khusus atau kasus-kasus tertentu. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya. Efisiensi dan efektifitas pengelolaan pajak pertambahan nilai diharapkan mampu membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Serdang bedagai karena salah satu sumber keuangan daerah adalah pajak pertambahan nilai. Penerimaan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dari sektor pajak pertambahan nilai dari tahun ke tahun cukup memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.Â

    223

    full texts

    252

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JURNAL MERCATORIA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇