JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
252 research outputs found
Sort by
Analisis Yuridis terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi Di SPN Sampali Medan)
Aturan pelanggaran kode etik anggota POLRI yang tidak masuk dinas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri juga tidak terlepas dari lima faktor yang saling terkait dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Mulai dari faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri sebagai objek dari penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri dan faktor kebudayaan. Kebijakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan sanksi pelanggaran Disiplin Polri dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan bahwa ada 7 jenis sanksi pelanggara Kode Etik Profesi Polri. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya dalam Undang-undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah harus mengambil langkah yang serius serta mempertegas dalam setiap Pasal-pasal yang menangani aturan pelanggaran kode etik di kepolisian khususnya dan umumnya untuk semua pelanggaran kode etik di POLRI. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya memberikan penanganan yang lebih efektif dan transparansi dalam pelanggaran kode etik profesi POLRI akibat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran bagi anggota POLRI. Pemerintah Republik Indonesia harus bijaksana dalam pengenaan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik profesi POLRI. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Kepolisian hendaknya memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota POLRI
Pertanggungjawaban Koorporasi PT Bank BNI, Tbk, dalam Kredit Macet Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Erratum)
Dalam artikel ini membahas kasus yang akan digunakan sebagai bahan studi dalam artikel ini kasus Kinerja kredit PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk (BNI) yang kinclong pada 2016 harus diimbangi dengan peningkatan rasio bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sepanjang tahun lalu. Tercatat, sepanjang 2016 angka NPL gross perseroan merangkak naik menjadi 3 persen dari posisi 2015 yang hanya sebesar 2,7 persen. Direktur Business Banking BNI Putrama Wahju Setiawan mengatakan, peningkatan kredit macet tersebut diakibatkan oleh macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh dua debitur segmen korporasi yang memiliki jumlah utang cukup besar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Trikomsel Oke Tbk dan PT Pan Maritime. Dalam pembahasan tentang pertanggungjawaban koorporasi dalam tindak pidana koorporasi Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Koorporasi, yang akan membahas mengenai pertanggung jawaban susunan koorporasi dalam kasus Bank BNI
Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dengan menggunakan aturan-aturan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus. Pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara dapat dilihat dari corak kesengajaan yang dilakukan, apabila kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi
Keberadaan Arbitrase di Kota Medan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan lembaga arbitrase, yaitu dari dibuatnya klausula arbitrase sampai penyelesaian sengketa bisnis dengan cara-cara arbitrase. Juga untuk mengetahui bentuk dan badan arbitrase yang lebih diminati, serta hambatan-hambatan didalam penggunaan lembaga arbitrase dikalangan pelaku usaha Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa kalangan pelaku usaha umumnya telah mengetahui lembaga arbitrase tetapi belum begitu memahaminya, sehingga belum menjadikan lembaga arbitrase sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Badan arbitrase institusional adalah bentuk lembaga arbitrase yang diminati kalangan pelaku usaha, dengan alasan badan arbitrase institusional telah menyediakan arbiter yang akan menyelesaikan sengketa bisnis tersebut
URGENSI PERLINDUNGAN BAGI KORBANKEKERASAN SEKSUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERKEADILAN GENDER
Masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), oleh karenanya penanganannya harus luas biasa juga. Upaya untuk menghentikan kekerasan merupakan hal penting, karena kekerasan telah menimbulkan berbagai luka pada korban. Trauma yang berkepanjangan dialami oleh korban, perasaan malu, ketakutan, sehingga mengakibatkan korban terkadang sulit untuk mengungkapkan kembali kekerasan yang pernah dialaminya.Dalam penangangannya, tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang mengambang tanpa solusi hukum yang jelas. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) merupakan salah satu terobosan untuk mengubah sistem hukum yang tidak berperspektif gender menjadi berperspektif gender.Sistem tersebut diharapkan mampu merespon situasi yang senantiasa dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual yang berbasis gender
PENGUJIAN KEPUTUSAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP DISKRESI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesakâ€, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kemudian, produk hukum dari badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan diuji pada pengadilan Tata Usaha Negara berupa keputusan (beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum berupa peraturan (regeling) tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat diuji di pengadilan tata usaha negara
Penerapan Prinsip Perbarengan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tinggi Aceh
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP. aturan perbarengan tindak pidana diatur secara limitatif dalam Pasal 63-70 KUHP sehingga Pemidanaan terhadap Abdullah Bin Zakaria dengan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk melihat Untuk mengetahui penerapan prinsip hukum perbarengan tindak pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia, untuk mengetahui prinsip perbarengan tindak pidana dalam pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait perbarengan tindak pidana serta pendekatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak sesuai dengan ketentuan diatur dalam KUHP. Dalam Putusan tersebut Abdullah Bin Zakaria harus menjalani pidana penjara lebih dari 20 Tahun. Oleh karena itu diharapkan kepada pihak terkait yang termasuk dalam Sistem Peradilan Pidana menerapkan ketentuan mengenai Perbarengan tindak pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika
Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja adalah: Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Paengusah. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan.Faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusahan adalah karena alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh dan alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha dilihat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau biasa disebut Perselisihan hubungan Industrial diselesaikan melalui Lembaga Bipartit adalah suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dengan lembaga tripartit yaitu Mediasi Konsiliasi, Arbitrase dan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagaipedoman bersama dalam melaksanakan norma-norma HAM adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dirumuskan oleh PBB dan ditaati sebagai norma internasional oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka salah satu tuntutan yang mendesak di era pemerintahan Jokowi adalah bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai karena belum adanya keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM merupakan salah satu kewajiban Negara terhadap rakyat Indonesia dalam menjamin pelaksanaan hak-hak yang fundamental
Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
PT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaan murabahah. Landasan yang digunakan bank dalam mengalihkan atau mengkonversikan produk transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi syariah adalah dengan merujuk Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Utang. Utang nasabah tidak berpindah ke lain bank, akan tetapi utang tersebut dialihkan menjadi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, terdapat unsur dari ketentuan Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang belum terpenuhi pada tahap pelaksanaan akad pembiayaan. Namun, melalui ketetapan PBI nomor 9/19/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah bahwa transaksi perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli murabahah dimana bank sebagai penyedia dana tanpa membeli atau memiliki barang yang menjadi objek pembiayaan dan tetap merupakan pembiayaan