Fikiran Masyarakat
Not a member yet
89 research outputs found
Sort by
Perbezaan Makna Kata Ceroboh, Bingung dan Pantas dalam Bahasa Melayu Malaysia dan Bahasa Indonesia
Pada masa ini, bahasa Melayu telah tumbuh dan berkembang antara negara Asia Tenggara dengan khas dan berbeza mengikuti sejarah dahulu, cara hidup, budaya dan penduduk yang berbeza di tiap negara. Bahasa Indonesia banyak menyerap perkataan daripada Jawa, Melayu dan Belanda, sedangkan bahasa Melayu Malaysia banyak mendapat pengaruh daripada bahasa Inggeris. Penulisan ini akan mengkaji kata ceroboh, bingung dan pantas dari segi takrifan, contoh penggunaan dalam ayat dan perbezaan makna kata yang lazim serta penggunaan rasmi dalam bahasa Melayu Malaysia dan bahasa Indonesia. Penulisan ini pun akan mengkaji punca wujudnya perbezaan, pengalaman bahasa, masalah ataupun kesalahfahaman yang ditimbulkan dan cadangan untuk menyelesaikan kesalahfahaman yang terjadi. Matlamat penulisan ini adalah untuk mengurangi terjadinya kesalahfahaman dalam penggunaan kata ceroboh, bingung, dan pantas dalam bahasa Melayu Malaysia dan bahasa Indonesia. Penutur bahasa sepatutnya berhati-hati dalam membuat ayat sebab kata yang sama boleh mempunyai makna yang berbeza dalam bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Cara mengatasi kesalahfahaman pada makna kata bingung dalam bahasa Melayu ini ialah sebaiknya orang Indonesia yang akan bercakap Melayu menggunakan kata tidak faham, tidak mengerti, tidak yakin ataupun kata tidak pasti apabila ingin menggunakan kata bingung dalam ayat bahasa Melayu. Penukaran kata bingung menjadi kata tidak faham, tidak mengerti, tidak yakin ataupun tidak pasti dalam ayat bahasa Melayu diyakini dapat mengelakkan kesalahfahaman. Cadangan-cadangan telah diberikan dalan penulisan ini sama ada dengan menukar kata ataupun memberi imbuhan untuk mengelakkan terjadinya kesalahfahaman terhadap kata ceroboh, bingung dan sabar pada kemudian hari. Kita juga sebaiknya tidak mencampurkan dua bahasa dalam percakapan sehari-hari. Apabila kita sedang berada di Malaysia, kita sepatutnya menjunjung tinggi penggunaan bahasa Melayu Malaysia yang baik dan betul, sebagaimana kita menjunjung bahasa Indonesia yang baik dan benar ketika kita berada di Indonesia.Penulisan ini akan mengkaji kata ceroboh, bingung dan pantas dari segi takrifan, contoh penggunaan dalam ayat dan perbezaan makna kata yang lazim serta penggunaan rasmi dalam bahasa Melayu Malaysia dan bahasa Indonesia. Penulisan ini pun akan mengkaji pengalaman bahasa, kesalahfahaman yang ditimbulkan dan cadangan untuk menyelesaikan kesalahfahaman yang terjadi.Matlamat penulisan ini adalah untuk mengurangi terjadinya kesalahfahaman dalam penggunaan kata ceroboh, bingung, dan pantas dalam bahasa Melayu Malaysia dan bahasa Indonesia. Penulisan ini pun diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai perkataan-perkataan dalam bahasa Melayu Malaysia serta dapat menjadi bahan rujukan untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia dalam masa yang singkat mahupun lama yang akan menggunakan bahasa Melayu sehingga dapat berkomunikasi dengan baik dan betul dalam kehidupan sehari-harinya di Malaysia.Sasaran penulisan ini ialah masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia seperti pekerja, pelancong dan pelajar Indonesia yang sedang mengkaji ilmu di Malaysia yang akan menggunakan bahasa Melayu Malaysia sebagai bahasa pengantar sehari-hari. Tidak tertutup kemungkinan pula bahawa penulisan ini dapat digunakan untuk masyarakat Malaysia yang hendak pergi bercuti, bekerja ataupun mengkaji ilmu di Indonesia
Pendidikan Islam, Akhlak dan Kisah Peperangan Thalut dan Jalut
Kisah Peperangan Thalut dan Jalut adalah salah satu Kisah Al-Qur'an yang telah diabadikan oleh Allah di dalam Kitab-Nya. Selain ceritanya menarik, kisah tersebut juga memiliki nilai-nilai pendidikan yang sangat penting dan bermanfaat bagi manusia umumnya, khususnya dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan umat masa kini. Kisah Peperangan Thalut dan Jalut adalah Kisah Al-Qur'an yang tidak diragukan lagi kebenaran dan keasliannya. Hal itu karena kisah tersebut merujuk kepada sebuah sumber yang datang dari Tuhan yang Maha Benar. Maka, hanya ada satu cara agar kita bisa mengetahui kebenaran kisah tersebut yaitu kembali kepada Kitab asalnya; Al-Qur'an. Sebagai Kisah Al-Qur'an, ada beberapa nilai pendidikan yang bisa diambil dari Kisah Peperangan Thalut dan Jalut. Pertama, adalah menjelaskan dan menegaskan kepada kita akan kewajiban berjihad di jalan Allah yang semata-mata hanya untuk meninggikan kalimat Allah; la ilaha illallah di atas muka bumi. Kedua, mendorong umat muslim untuk selalu bisa menjadi manusia yang berkualitas (bermutu) karena Allah tidak melihat manusia dan memberikan kemenangan kepadanya berdasarkan kuantitas (jumlah) saja, sedikit tapi berkualitas itu akan mendapat kemenangan dari Allah. Ketiga, mengingatkan akan bahayanya maksiat kepada Allah sebagaimana maksiat telah membinasakan umat-umat terdahulu. Keempat, memberikan spirit kepada umat muslim yang sedang tertinggal jauh dari kemajuan di bawah musuh-musuh Allah dan tertindas untuk selalu bangkit dan kembali mendapatkan kemuliaannya kembali. Kelima, mengajarkan kepada kita akan mulianya kedudukan orang yang alim (berilmu) di mata Allah dan umat. Hal itu karena sudah menjadi keniscayaan bagi umat untuk menjadikannya rujukan dan menempatkannya dalam posisi yang urgen. Terakhir, menegaskan akan pentingnya peran doa bagi manusia sehingga layak dan wajib bagi manusia untuk selalu berdoa kepada Allah kapan dan di mana saja. Selain dari pada hal yang di atas, ada satu pelajaran yang sangat penting lagi yaitu memberikan gambaran yang sangat jelas tentang karakter kepemimpinan yang baik dan diharapkan oleh umat. Karakter tersebut sudah digambarkan dan direalisasika oleh Thalut; sang raja kebaikan pilihan Allah yang telah mendapatkan kemenangan dari-Nya atas tentara Jalut. dijalankan.Kisah Peperangan Thalut dan Jalut adalah salah satu Kisah Al-Qur'an yang telah diabadikan oleh Allah di dalam Kitab-Nya. Selain ceritanya menarik, kisah tersebut juga memiliki nilai-nilai pendidikan yang sangat penting dan bermanfaat bagi manusia umumnya, khususnya dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan umat masa kini. Kisah Peperangan Thalut dan Jalut adalah Kisah Al-Qur'an yang tidak diragukan lagi kebenaran dan keasliannya. Hal itu karena kisah tersebut merujuk kepada sebuah sumber yang datang dari Tuhan yang Maha Benar. Maka, hanya ada satu cara agar kita bisa mengetahui kebenaran kisah tersebut yaitu kembali kepada Kitab asalnya; Al-Qur'an. Sebagai Kisah Al-Qur'an, ada beberapa nilai pendidikan yang bisa diambil dari Kisah Peperangan Thalut dan Jalut. Pertama, adalah menjelaskan dan menegaskan kepada kita akan kewajiban berjihad di jalan Allah yang semata-mata hanya untuk meninggikan kalimat Allah; la ilaha illallah di atas muka bumi. Kedua, mendorong umat muslim untuk selalu bisa menjadi manusia yang berkualitas (bermutu) karena Allah tidak melihat manusia dan memberikan kemenangan kepadanya berdasarkan kuantitas (jumlah) saja, sedikit tapi berkualitas itu akan mendapat kemenangan dari Allah. Ketiga, mengingatkan akan bahayanya maksiat kepada Allah sebagaimana maksiat telah membinasakan umat-umat terdahulu. Keempat, memberikan spirit kepada umat muslim yang sedang tertinggal jauh dari kemajuan di bawah musuh-musuh Allah dan tertindas untuk selalu bangkit dan kembali mendapatkan kemuliaannya kembali. Kelima, mengajarkan kepada kita akan mulianya kedudukan orang yang alim (berilmu) di mata Allah dan umat. Hal itu karena sudah menjadi keniscayaan bagi umat untuk menjadikannya rujukan dan menempatkannya dalam posisi yang urgen. Terakhir, menegaskan akan pentingnya peran doa bagi manusia sehingga layak dan wajib bagi manusia untuk selalu berdoa kepada Allah kapan dan di mana saja. Selain dari pada hal yang di atas, ada satu pelajaran yang sangat penting lagi yaitu memberikan gambaran yang sangat jelas tentang karakter kepemimpinan yang baik dan diharapkan oleh umat. Karakter tersebut sudah digambarkan dan direalisasika oleh Thalut; sang raja kebaikan pilihan Allah yang telah mendapatkan kemenangan dari-Nya atas tentara Jalut. dijalankan
Nilai – Nilai Pendidikan dalam Perang Uhud
Sesungguhnya apa yang terjadi dan menimpa kaum Muslimin sekarang ini adalah juga apa yang menimpa kaum Muslimin pada awal mula fajar islam baru menyinsing, bahwasanya halangan, rintangan, kedholiman, pembunuhan, perampasan hak-hak asazi manusia dengan semena-mena yang semestinya menjadi hak bagi setiap manusia, kemerdekaan hidup dan berkeyakinan, kekangan keyakinan para pendahulu yang begitu mengakar dan tidak bisa menerima perubahan dari kalangan pembaharu sekalipun itu adalah 'al haq'. Sistem ribawi yang telah mendarah daging, lokalisasi maksiat, miras, judi, perzinahan yang sehari-hari menjadi headline berita utama menyesaki mata dan telinga kita yang disuguhkan oleh media-media informasi baik berupa cetak ataupun elektronik, semua itu, persis sebagaimana halnya pada awal mula sejarah perkembangan umat ini. Seperti sebuah idiom yang sering diumbar para sejarawan, "sejarah pasti akan berulang". tindak semena-mena, pemberangusan 'ahlul haq' yang berusaha menghapus kejahiliahan penghambaan manusia terhadap sesama manusia kepada penghambaan kepada 'Rabb' pencipta semata. dan segala akar kemusyrikan, kekafiran, para pembelot kebenaran akan ditumpas sebagaimana Allah SWT telah menumpas mereka melalui tangan para sahabat ridwaanullah 'alaihim. 10 tahun Rasulullah saw setelah Hijrah di Madinah dan diakhiri dengan wafatnya Beliau, utuh seluruh jazirah Arabia telah bersih dari berhala-berhala biang kemusyrikan, dan seluruh negeri yang membentang luas di gurun padang pasir tandus yang terkenal akan tipikal dan karakter masyarakatnya yang keras dan teguh pendirian tersebut telah berhasil dikuasai oleh Islam dan menyatakan keislamannya, walaupun dengan terpaksa akan kebesaran dan keagungan Islam ketika itu. Dan bahkan nyaris belum pernah sekalipun dalam pertempuran-pertempuran besar yang berakibat kekalahan di pihak kaum Muslimin, sekalipun dari jumlah personil dan perlengkapan mereka yang minim. Kegemilangan ini terus berlangsung sepeninggal Rasulullah SAW, ketika kepemimpinan kaum Muslimin dipegang oleh Para Khulafa'ur Rasyidin yang empat. Maka sedikit demi sedikit tiran kekufuran itu tunduk di bawah khilafah Islam, dua imperium dunia Romawi dan parsi tumbang dan Nur Islam Rahmatan lil alamin bertebaran di muka bumi. Maka berbondong-bondonglah manusia masuk kedalam agama Allah, menuju kemakmuran dan keadilan Islam,menghancurkan akar-akar kejahiliyahan dan kekufuran. Yang mengekang mereka dari kemerdekaan sejati yang merupakan anugerah ilahi akibat dari polah tingkah pemimpin yang memperalat mereka dan hanya memperturut nafsu hewani mereka
Pengaruh keputusan kasus Machica Mochtar terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di Indonesia
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social orang tua. Selari dengan itu, Islam menggariskan perkawinan yang sah yang diantaranya bertujuan untuk mendapat zuriat yang sah tarafnya. Perkembangan masyarakat dan generasi telah membawa kepada beberapa perubahan prosedur, di mana pada zaman sekarang, telah di kanunkan, sesuatu perkawinan haruslah didaftarkan bagi tujuan mengawal dan mengenal pasti hubungan-hubungan yang selaras dengan hukum Islam. Walaubagaimanapun, masih terdapat perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia dan tidak didaftarkan. Di Indonesia, baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kes Machica Muchtar. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini, UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social orang tua. Selari dengan itu, Islam menggariskan perkawinan yang sah yang diantaranya bertujuan untuk mendapat zuriat yang sah tarafnya. Perkembangan masyarakat dan generasi telah membawa kepada beberapa perubahan prosedur, di mana pada zaman sekarang, telah di kanunkan, sesuatu perkawinan haruslah didaftarkan bagi tujuan mengawal dan mengenal pasti hubungan-hubungan yang selaras dengan hukum Islam. Walaubagaimanapun, masih terdapat perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia dan tidak didaftarkan. Di Indonesia, baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kes Machica Muchtar. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini, UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu
Perspektif Usia Pewasiat Menurut Perundang-Undangan Indonesia
Wasiat adalah suatu ibadah seorang hamba kepada Rabbnya, dan untuk Indonesia, ketentuan wasiat ini diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), dan KHI juga mengatur tentang batasan usia pewasiat, dengan batasan usia 21 tahun, sementara mayoriti ulama berpendapat bahawa yang boleh berwasiat yang sudah baligh dan berakal. Pengkaji menganalisa pasal 194 KHI menegaskan bahawa orang berwasiat ialah orang yang telah dewasa secara undang-undang, dan berbeza dalam fiqh bahawa seorang lelaki pernah ihtilam atau mimpi basah (bersetubuh) dan perempuan menstruasi, selain baliqh KHI juga menetapkan syarat lain yaitu Rasyid (cerdas) dan sebahagian ulama fiqh sebagai syarat pewasiat dan rasyid pada umur antara 18 -23 tahun KHI juga memahami kaedah ushul “Ahliyatu alwuhub†dan ahliyatu al-ada’a iaitu kelayakan seseorang untuk mempunyai hak dan kewajiban (mukallaf) untuk perkiraan syara’ ucapan dan perbuatannya, dan dikatakan bahawa orang yang disebut sebagai ahliyatu al-ada’a adalah orang yang baligh dan berakal, dengan menetapkan usia pewasiat 21 tahun sebagai batasan usia, KHI tidak menyalahi aturan ini bahkan berhati-hati, karena pada usia 21 tahun tentunya seseorang telah baliqh dan berakal “Rasyid†KHI berusaha menjaga agar orang yang berwasiat adalah orang yang paham &mengerti apa itu wasiat dan menyadari akibat hukum dari wasiat yang dilakukannya terhadap yang diwasiatkan. kondisi sosial anak anak Indonesia pada umumnya, dimana pada usia dibawah 21 tahun mereka dipandang belum atau tidak mempunyai hak kepemilikan karena masih menjadi tanggungan orang tua
Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Hukum Islam membolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu iaitu selama tidak membawa akibat Hukum dalam hal hubungan darah, hubungan pewalian dan hubungan pewarisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Di Indonesia, perundangan wasiat ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Fasal 209 Kompilasi Hukum Islam memperuntukan bahawa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Justeru, objektif kajian ini adalah untuk mengkaji fasal 209 untuk membandingkan antara Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Islam berdasarkan pandangan fuqaha dan hujah-hujah mereka. Kajian ini mengunakan kaedah analisis kandungan. Data-data dikumpul mengunakan kaedah analisis dokumen primer, sekunder dan perbandingan . Hasil kajian mendapati bahawa Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu iaitu selama tidak membawa akibat Hukum dalam hal hubungan darah, hubungan pewalian dan hubungan pewarisan dari orang tua angkat. ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahawa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan pewarisan. tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak ( Jabatan Kebajikan Masyarakat) , hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kesan kajian ini ialah agar hakim pengadilan agama berani untuk menerapkan Hukum yang jelas kepada masyarakat sesuai fasal 5 ayat 1 undang-undang Nombor 48 Tahun 2008 tentang materi-materi kekuasaan kehakiman yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum rasa keadilan yang jelas dalam masyarakat.Hukum Islam membolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu iaitu selama tidak membawa akibat Hukum dalam hal hubungan darah, hubungan pewalian dan hubungan pewarisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Di Indonesia, perundangan wasiat ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Fasal 209 Kompilasi Hukum Islam memperuntukan bahawa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Justeru, objektif kajian ini adalah untuk mengkaji fasal 209 untuk membandingkan antara Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Islam berdasarkan pandangan fuqaha dan hujah-hujah mereka. Kajian ini mengunakan kaedah analisis kandungan. Data-data dikumpul mengunakan kaedah analisis dokumen primer, sekunder dan perbandingan . Hasil kajian mendapati bahawa Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu iaitu selama tidak membawa akibat Hukum dalam hal hubungan darah, hubungan pewalian dan hubungan pewarisan dari orang tua angkat. ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahawa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan pewarisan. tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak ( Jabatan Kebajikan Masyarakat) , hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kesan kajian ini ialah agar hakim pengadilan agama berani untuk menerapkan Hukum yang jelas kepada masyarakat sesuai fasal 5 ayat 1 undang-undang Nombor 48 Tahun 2008 tentang materi-materi kekuasaan kehakiman yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum rasa keadilan yang jelas dalam masyarakat
Nilai – Nilai Pendidikan Pada Peristiwa Isra Mi’raj
untuk mengikuti proses pendidkan yang sedang dijalankan Sesungguhnya peringatan dalam Islam merupakan impian iman yang mengokohkan jiwa yang lemah, menghidupkan kalbu yang mati dan membangkitkan cita-cita yang layu. Karena kenangan Islam berisikan dakwah berikut fase, berbagai peristiwa, sikap dan pelajaran yang dipetik darinya. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa jalla dalam alquran surat ad-Dzariyat ayat 55.
ÙˆÙŽØ°ÙŽÙƒÙ‘ÙØ±Ù’ ÙÙŽØ¥Ùنَّ الذّÙكْرَى تَنْÙÙŽØ¹Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ùينَ
Bermakna; “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang berimanâ€. Umat yang mengingat tarikhnya, umat yang mengenang aneka peristiwa yang dialaminya dan memetik pelajaran darinya adalah umat yang patut hidup mulia. Mengenang berbagai peristiwa dibolehkan dalam Islam, dalam alquran banyak sekali kalimat yang menyatakan peringatan seperti: “Maka ingatlahâ€, “Ingat dan kenanglahâ€, “Tiadakah kalian ingat?â€. Rasulullah SAW. pun memperingati hari lahirnya dengan membiasakan shaum sunnah setiap pekan. Dari hasil kajian, didapatkan kesimpulan bahwa isi kandungan dalam peristiwa Isra Mi’raj terbagi menjadi tiga bagian penting; pertama pendidikan politik, yaitu terjadinya pergantian pemimpin peradaban antara Bani Isra’il yang sudah tidak cocok dan tidak sepatutnya bagi mereka. Hal ini dikarenakan hilangnya sifat-sifat kemanusian pada diri mereka dan tidak adanya keimanan yang mereka miliki, kepada pemimpin baru yaitu Muhammad (Kaum Muslimin). Pendidikan politik ini bertujuan untuk menyiapkan dan membentuk karakter calon-calon pemimpin yang memiliki nilai-nilai Islam, dengan terbentuknya calon-calon pemimpin seperti ini maka akan memudahkan tercapai dan tegaknya Syari’at Islam, sebaliknya tanpa adanya kepemimpinan yang berasaskan nilai-nilai Islam tidak akan pernah terjadi kesejahteraan dibumi ini. Kedua pendidikan sosial sebagi sarana untuk menciptakan keharmonisan antar individu dalam bergaul dan berbaur dengan masyarakat yang luas dan fleksibel. Ketiga adalah pendidikan spiritual, yang bertujuan untuk memperkokoh hubungan seorang hamba dengan sang Maha Pencipta nilai-nilai ini dapat tercipta dengan media shalat yang merupakan oleh-oleh yang dibawa Rasulullah SAW pada peristiwa Isra Mi’raj. Semua kandungan yang disebutkan merupakan merupakan nilai yang sangat penting bahkan bisa menjadi program unggulan yang ditawarkan dalam dunia pendidikan. Sehingga dalam pembinaan dan pendidikan tersebut akan lahir peseta didik yang paripurna dalam berbagai dimensi
Jihad ISIS Dalam Perspektif Ulama Islam
Islam merupakan Agama yang menyeru kepada kebaikan, dengan jihad Islam menegakkan keadilan dan memerangi kezaliman, namun dalam berjihad Islam memberi peraturan-peraturan yang mesti dipatuhi sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Namun Jihad yang dilakukan kelompok ISIS telah terkeluar dari aturan ajaran Agama Islam, dimana jihad yang digunakan oleh ISIS ini memberi dampak yang sangat buruk bagi umat Islam itu sendiri. ISIS muncul sebagai fitnah Agama Islam. Sehingga menjadikan orang-orang Islam terkadang keliru dalam menyikapi jihad yang diterapkan oleh kelompok ini. ISIS merupakan kelompok Khawarij yang muncul dizaman kontemporer. Pemikiran-pemikiran yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran agama Islam, mereka mudah mengkafirkan kelompok-kelompok diluar kelompok mereka, dan membunuh kelompok-kelompok yang tidak mematuhi perintahnya.Islam merupakan Agama yang menyeru kepada kebaikan, dengan jihad Islam menegakkan keadilan dan memerangi kezaliman, namun dalam berjihad Islam memberi peraturan-peraturan yang mesti dipatuhi sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Namun Jihad yang dilakukan kelompok ISIS telah terkeluar dari aturan ajaran Agama Islam, dimana jihad yang digunakan oleh ISIS ini memberi dampak yang sangat buruk bagi umat Islam itu sendiri. ISIS muncul sebagai fitnah Agama Islam. Sehingga menjadikan orang-orang Islam terkadang keliru dalam menyikapi jihad yang diterapkan oleh kelompok ini. ISIS merupakan kelompok Khawarij yang muncul dizaman kontemporer. Pemikiran-pemikiran yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran agama Islam, mereka mudah mengkafirkan kelompok-kelompok diluar kelompok mereka, dan membunuh kelompok-kelompok yang tidak mematuhi perintahnya
Implementing The Professionalism Of Lecturers Through Competency
Penelitian ini bertujuan untuk menggali profesionalisme dan kompotensi dosen – dosen berdasarkan studi kasus di Fakultas Pendidikan dan Pengajaran Islam, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Perancangan riset dikerjakan secara lapangan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif (Metode Campuran). Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi yang akan dianalisa secara deskriptif dan kuantitatif. Temuan hasil riset menunjukkan bahwa professionalisme dosen sangat efektif (71%), effective (71%) dan cukup efektif (60%). Persentasi kompetensi dosen secara umum memberikan tingkat tertinggi (86%) atau dikategorikan sangat efektif. Kompetensi pedagogi mendapat peringkat kedua yang dikategorikan efektif (80%). Peringkat ketika didapat dengan kompetensi pribadi yang dikelompokkan efektif (77%). Peringkat akhir adalah kompetensi sosial yang dikategorikan efektif (76%).This research is aimed at exploring the professionalism and competency of lectures based on the case stuy in Faculty of Islamic Education and Teaching, IAIN of Bukittinggi. The design of research employs field research thorugh qualitative and quantitative approach (mixing method). The data is collected through interview, documentation, and quationnare. The data which is achieved through interview and documentation are analyzed descriptively and qualitatively. Then, the quationnare is analyzed descriptively and quantitatively. The finding of research indicates that the profesionalism of lecturers is very effective (71 %), effective (71 %), and enough effective (60%). The percentage of competency of lecturers generally achieves the highest level (86 %) or categorized as very effective. The competency of pedagogy achieves the second level which is categorized as effective (80 %). The third level is achieved by the competency of personality which is categorized as effective (77 %). The final level is the competency of social which is categorized as effective (76 %)
TRANSISI EKONOMI POLITIK GAM: Kajian Arah Pembangunan Gerakan Aceh Merdeka GAM
Makalah ini membahas tentang kajian – kajian sosial dan politik masyarakat Aceh sebagai suatu pertimbangan pemikiran untuk memajukan dan kesejahteraan masyarakat serta membangun kembali peradaban, tata kehidupan dan strutkur sosial yang telah terbangun semenjak dahulu. Pasca perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, bertempat di Smolna the Government Bunked Hall (Balai Pertemuan Finlandia), GAM dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dapat bertemu dan duduk bersama di satu meja untuk mengikrarkan janji, membubuhkan tandatangan dalam (Memorandum of Understanding) MoU Helsinki atas kesepakatan perdamaian, penghentian perselisihan yang telah berlangsung selama hampir tiga puluh tahun lebih. Yang memfasilitasi perdamaian adalah Crisist Management Initiative (CMI), lembaga yang dipimpin oleh mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisaari yang memediasi pertemuan perundingan tersebut. Tercapainya kesepakatan perdamaian Aceh merupakan perjalanan panjang dari kedua belah pihak dalam proses negosiasi politik yang alot. Lobi-lobi politik dalam proses perundingan, ditempuh Pemerintah RI melalui pendekatan kemanusiaan dengan mempertimbangkan penderitaan rakyat Aceh harus dihentikan, rusaknya tatanan perekonomian harus disudahi, hancurnya sarana dan prasarana umum serta hilangnya puluhan ribu nyawa masyarakat sipil yang tidak berdosa menjadi telaah para perunding untuk mengakhiri konflik konflik rakyat Indonesia di penghujung barat.Makalah ini membahas tentang kajian – kajian sosial dan politik masyarakat Aceh sebagai suatu pertimbangan pemikiran untuk memajukan dan kesejahteraan masyarakat serta membangun kembali peradaban, tata kehidupan dan strutkur sosial yang telah terbangun semenjak dahulu. Pasca perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, bertempat di Smolna the Government Bunked Hall (Balai Pertemuan Finlandia), GAM dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dapat bertemu dan duduk bersama di satu meja untuk mengikrarkan janji, membubuhkan tandatangan dalam (Memorandum of Understanding) MoU Helsinki atas kesepakatan perdamaian, penghentian perselisihan yang telah berlangsung selama hampir tiga puluh tahun lebih. Yang memfasilitasi perdamaian adalah Crisist Management Initiative (CMI), lembaga yang dipimpin oleh mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisaari yang memediasi pertemuan perundingan tersebut. Tercapainya kesepakatan perdamaian Aceh merupakan perjalanan panjang dari kedua belah pihak dalam proses negosiasi politik yang alot. Lobi-lobi politik dalam proses perundingan, ditempuh Pemerintah RI melalui pendekatan kemanusiaan dengan mempertimbangkan penderitaan rakyat Aceh harus dihentikan, rusaknya tatanan perekonomian harus disudahi, hancurnya sarana dan prasarana umum serta hilangnya puluhan ribu nyawa masyarakat sipil yang tidak berdosa menjadi telaah para perunding untuk mengakhiri konflik konflik rakyat Indonesia di penghujung barat