JPMIS
Not a member yet
260 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DESA OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MELAWI DI KECAMATAN ELLA HILIR
Pelaksanaan Pendidikan pelatihan bimbingan teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Melawi untuk meningkatkan produktivitas kerja aparatur desa di Kecamatan Ella Hilir. Pelaksanaan pendidikan pelatihan bimbingan teknis aparatur desa dilaksanakan sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggambarkan secara cermat terhadap suatu fenomena sosial dalam jangka waktu tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan pendidikan pelatihan bimbingan teknis aparatur desa untuk menunjang produktivitas aparatur desa dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Ella Hilir belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari ketidakmampuan kepala desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa dan lembaga kemasyarakatan, terutama dalam proses perencanaan pembangunan desa, perencanaan keuangan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Faktor penyebab tidak optimalnya pelaksanaan pendidikan pelatihan bimbingan teknis di wilayah Kecamatan Ella Hilir antara lain: rendahnya skill (keahlian) sumber daya aparatur, rendahnya mentalitas sumber daya aparatur desa, komunikasi organisasi yang kurang efektif, kondisi yang kurang memadai. Selanjutnya peneliti merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Melawi lebih meningkatkan pembinaan kepada pemerintah desa dengan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan pelatihan bimbingan teknis aparatur desa dalam rangka produktivitas kerja tata kelola administrasi pemerintahan desa
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIKECAMATAN SERAWAI KABUPATEN SINTANG
Tesis ini mendeskripsikan proses dan factor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Pernerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Kecamatan Serawai Kabuapten Sintang dalam rangka untuk mewujudkan disiplin PNS dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a. komunikasi yang terjadi belum berjalan dengan baik yang disebabkan karena jarak yang sangat jauh dari ibu kota Kabupaten sehingga birokrasi tidak dijalankan sesuai tupoksinya jika:melakukan pengurusan ke Ibu Kota Kabupaten; b. sumberdaya sudah memadai hal ini terbukti dengan pendidikan pegawai yang sudah merata jenjang pendidikan dari SMP sampai dengan strata S2 sehingga koordinasi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan saling kerjasama. c. pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan sudah komitmen hal ini terbukti dengan pekerjaan sesuai selesai sesuai dengan tepat waktu, semua ini. dilakukan oleh pimpinan yang diatur dengan baik, artinya jika pegawai tidak atau kurang memahami pekerjaan yang dibebankan maka selalu dilakukan dengan kejasama dengan bagian lai
PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
Penelitian menggambarkan dan menganalisis pembinaan disiplin kerja ASN Bappeda Kabupaten Sintang dilihat dari aspek peningkatan etos kerja, disiplin waktu datang dan meninggalkan kantor serta disiplin terhadap peraturan dan prosedur kerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembinaan disiplin ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bappeda Kabupaten Sintang masih kurang dilaksanakan secara maksimal, hal tersebut terlihat dari pembinaan disiplin ASN yang dilakukan di Bappeda Kabupaten Sintang, secara keseluruhan masih terlihat rendah, Hal tersebut dapat dilihat dari indikator antara lain: 1) Peningkatan etos kerja pegawai belum seluruhnya mampu menumbuhkan sikap optimis seperti mengembangkan semangat dalam diri, dan memelihara sikap optimis. 2).Ketaatan ASN terhadap disiplin waktu, masih belum maksimal, baik dilihat dari jam masuk dan jam pulang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. 3) ASN ASN belum sepenuhnya mentaati aturan-aturan yang berlaku di kantor yang sudah menjadi ketetapan, seperti hadir pada waktu apel pagi dan apel pulang, dan penggunaan baju seragam yang sudah ditetapkan. Rendahnya disiplin ASN Bappeda Kabupaten Sintang meliputi beberapa faktor diantaranya: Pelaksanaan pengawasan yang terlihat lemah, Pemberian penghargaan terhadap pegawai yang taat terhadap disiplin kerja kurang seimbang, dan kondisi liingkungan kerja terlihat kurang menyenangkan, seperti hubungan kerja sama antara atasan dengan bawahan dan bawahan dengan bawahan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SINTANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses implementasi kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame sesuai PERDA No.2 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, proses pemungutan pajak reklame yang meliputi Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan dan Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Reklame yang dilakukan oleh DPPKA Kabupaten Sintang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga realisasi penerimaan pajak reklame dinilai masih rendah, sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah juga masih rendah. Berdasarkan temuan tersebut, maka faktor penentu keberhasilan proses pemungutan pajak reklame di Kabupaten Sintang terdiri; (1) kejelasan standar dan tujuan kebijakan, (2) tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan, (3) komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana, (4) karakteristik lembaga pelaksana yang mendukung kesuksesan implementasi kebijakan, (5) kondisi sosial, ekonomi dan politik, dan (6) adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk menyukseskan implementasi kebijakan di lapangan. Sedangkan faktor penghambat antara lain : (a). Kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak, (b). Kurangnya koordinasi dengan Instansi terkait, (c). Lemahnya sikap pelaksana, (d). Lemahnya penegakan hukum
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM PENERTIBAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Implementasi Kebijakan Program Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Penulisan Tesis ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis adanya fenomena-fenomena permasalahan yang terjadi yaitu masih banyak terdapat Pedagang Kaki Lima liar yang mendirikan lapaknya di sembarangan tempat tanpa ada izin dari pihak pemerintah daerah dan sepengetahuan dari pihak Satpol PP di Kecamatan Nanga Pinoh. Berdasarkan hasil pendataan tentang Pedagang Informal (Bappeda : 2014) pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh berjumlah 339 pedagang dengan bermacam jenis barang dagangan mereka yang digelar menyebar di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh. Para pedagang tersebut dengan identitas dari penduduk Kecamatan Nanga Pinoh dan juga berasal dari luar Kecamatan, sehingga menjadi beban tugas bagi Pemerintah Kabupaten Melawi Kecamatan. Dengan demikian perlu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Melawi Kecamatan untuk menuntaskan PKL melalui penyuluhan-penyuluhan, penertiban secara persuasif, penataan dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa bagaimana pihak-pihak yang berkepentingan dengan pihak aparat keamanan dalam menangani permasalahan Pedagang Kaki Lima yang ada dan apakah koordinasi yang dilakukan sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yang masih saja mendirikan lapak dagangannya di sembarang tempat
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA DI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Penelitian mendiskripsikan dan menganalisa proses implementasi kebijakan dana desa tahun 2015 di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan kebijakan dana desa di Desa Sungai Ambawang Kuala telah terlaksana dengan cukup baik, namum terdapat berberapa permasalahan dalam impelementasi kebijakan dana desa yang dilaksanakan. Permasalahan tersebut terungkap di dalam 3 (tiga) aktivitas utama dalam implementasi kebijakan yaitu interpretasi, organisasi dan aplikasi. Permasalahan tersebut antara lain keterlambatan terbitnya Peraturan Bupati yang mengatur dalam penggunaan dana desa hal ini mengakibatkan terlambatnya pelaksanaan dan pelaporan dana desa yang dilaksanakan dan isi peraturan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Ketidaksesuaian besaran dana kebijakan dana desa yang didengungkan oleh pemerintah pusat dengan dana desa yang diterima oleh desa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat desa dengan pemerintah desa. Permaslaahan yang lainnya adalah pendamping desa tidak memiliki kontribusi dalam implementasi kebijakan dana desa di Desa Sungai Ambawang Kuala. Pemerintah juga tidak pernah memberikan pendidikan dan pembimbingan dalam pengelolaan dana desa, sehingga perangkat desa harus melaksanakan kebijakan dengan kemampuan yang dimiliki. Permasalahan terakhir adalah Desa Sungai Ambawang Kuala belum memiliki Standard Operational Prodecure (SOP) dalam pelaksanaan kebijakan dana desa, sehingga pemerintah desa hanya mengacu kepada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2015
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MELAWI
Penelitian ini berjudul Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2015 tentang pengelolaan Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi. Tujuan penelitian ini adalah ingin menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan Cagar Budaya. Permasalahan dalam penelitian ini banyaknya cagar budaya yang hilang, tidak terawat, sampai dengan cagar budaya yang beralih fungsi, buruknya kondisi ini karena belum adanya perhatian dari Pemerintah Daerah secara optimal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan komunikasi dalam implementasi kebijakan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Melawi belum berjalan dengan efektif dilihat transmisi atau penyaluran komunikasi yang belum akurat, kejelasan informasi yang masih kurang, dan lemahnya konsistensi pelaksana kebijakan. Sumber daya yang tersedia masih terbatas, baik dilihat dari Ketercukupan tenaga pelaksana (staf), ketersediaan anggaran dan perlengkapan serta informasi dan wewenang yang masih minim. Disposisi atau sikap pelaksana implementasi kebijakan pengelolaan cagar budaya belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal tersebut terlihat dari pengangkatan birokrasi atau penempatan personel yang belum tepat dan masih terbatas, ketercukupan insentif yang masih rendah. Kemudian pelaksanaan struktur birokrasi terhadap implementasi kebijakan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Melawi dewasa ini belum memiliki Standar Oprational Procedure (SOP), dan lemahnya fragmentasi. Saran atau rekomendasi untuk meningkatkan pelaksanaan komunikasi, disposisi, sumber daya dan struktur birokrasi, maka perlu adanya transmisi atau penyaluran komunikasi yang akurat, Kejalasan informasi sehingga mudah dipahami oleh kelompok sasaran, Konsistensi terhadap perintah, Penempatan personil yang sesuai, peningkatan insentif, penambahan jumlah staf, informasi dalam implementasi kebijakan, Kewenangan yang bersifat formal, fasilitas pendukung, menciptakan SOP dan perlunya koordinasi dalam rangka mengatasi fragmentasi
EVALUASI KEBIJAKAN PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN KUBU RAYA
Tujuan penelitian ini adalah menguji dan menganalisis evaluasi dampak program kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan pos pelayanan terpadu melalui pemberian BOP dan PMT di Kabupaten Kubu Raya. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan metode mix method. Pengumpulan data menggunakan data primer berupa kuisioner dan wawancara dan data sekunder berupa data yang bersumber dari kader, pegawai BP3AKB dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Sampel menggunakan Proportional Random Sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah sebagian kader, pegawai BP3AKB dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 80 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan pos pelayanan terpadu di Kabupaten Kubu Raya berdampak pada peningkatan jumlah balita yang datang dan ditimbang berat badannya di Posyandu adalah berdasarkan Uji paired sample t-test di atas memperlihatkan nilai signifikansi (sig) sebesar 0,000 sampai 0,001. Dengan demikian dari 6 observasi menunjukkkan hasil signifikan ini mengindikasikan bahwa peristiwa sebelum dan sesudah berlakunya kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan pos pelayanan terpadu di Kabupaten Kubu Raya terhadap peningkatan jumlah balita yang datang dan ditimbang berat badannya di Posyandu
EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas implementasi kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah pada SMP Negeri 1 Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melalui aspek ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksana, ketepatan target, serta Ketepatan lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskreptif kualitatif yang bersifat eksploratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi Kebijakan MBS yang diterapkan di SMP Negeri 1 Nanga Pinoh telah dapat meningkatkan kinerja sekolah dan meningkatkan kualitas pelayanan, akan tetapi terhambat oleh Kebijakan sekolah gratis yang dipropagandakan pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi hendaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pelatihan yang lebih intensif mengenai Permen no 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sekolah sebagai pedoman implementasi kebijakan MBS dengan menyertakan kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah, serta komite sekolah sehingga ada kesatuan paham tentang peran dan fungsi masing –masing dalam implementasi kebijakan MBS. Kepala Sekolah dalam pelaksanaanya hendaknya menempatkan orang- orang yang tepat untuk memegang tanggung jawab kegiatan serta siapa saja yang terlibat agar sumber- sumber daya yang ada dapat dikelola secara optimal diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara internal maupun eksternal. Perlunya upaya peningkatan pemahaman pengurus komite sekolah tentang peran dan fungsinya agar partisipasi mereka tidak terbatas pada partisipasi bidang pendanaan saja, namun agar dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Menciptakan lingkungan internal dan eksternal yang kondusif dengan membangun hubungan kebersamaan dan komunikasi yang baik agar masing- masing dapat berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan peranya secara proporsional dan professional. Peningkatan kualitas layanan dirumuskan langkah- langkah dan tahapan- tahapanya sesuai dengan kemampuan dan memanfaatkan secara optimal sumber daya yang tersedia
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN PADA KANTOR CAMAT BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA
Permasalahan mengenai Implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Bidang Perizinan pada Kantor Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya menarik diteliti karena masih terdapat beberapa izin yang dilimpahkan belum terlaksana, adanya kecenderungan para pelaksana kebijakan menyimpang dari aturan yang berlaku serta adanya persyaratan dalam SOP yang turut mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa, implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Bidang Perizinan [ada Kantor Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya belum optimal, yang meliputi faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Diperlukan partisipasi aktif seluruh potensi kelembagaan pemerintah dan masyarakat ditingkat desa maupun kecamatan untuk lebih proaktif melakukan komunuikasi dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku sehingga pelayanan perizinan terlaksana dengan efektif