JPMIS
Not a member yet
260 research outputs found
Sort by
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MELAWI
Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis implementasi penempatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang dikaji melalui aspek komunikasi, disposisi, sumber daya dan struktur birokrasi. Latar belakang penelitian ini mengenai potret penempatan Aparatur Sipil Negara yang belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 yang berdasarkan profesionalisme sesuai dengan kompentensi pendidikan, karena pengangkatan melalui penempatan pegawai dalam suatu jabatan belum sesuai dengan penerapan prinsip kepegawaian (The Right Man On The Right Place), yaitu penempatan seseorang pekerja (pegawai) sesungguhnya harus sesuai dengan kemampuan atau keahliannya serta syarat obyektif lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan komunikasi dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai penempatan pegawai dalam jabatan struktural, belum terlaksana secara maksimal baik dilihat dari transmisi komunikasi, kejelasan pesan yang disampaikan dan konsistensi para pelaksana kebijakan. Disposisi atau sikap pelaksana implementasi kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan struktural belum berhasil, baik dilihat dari pengangkatan birokrasi dan pemilihan personel pelaksana kebijakan bukan kepada orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan. Sumber daya dalam mengimplementasikan kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan struktural masih terbatas, seperti terbatasnya secara kualitas, minimnya anggaran, serta lemahnya informasi dan wewenang dan Struktur birokrasi dalam penempatan pegawai dalam jabatan struktural belum tercapai disebabkan pelaksanaannya belum sesuai dengan standar dan sasaran kebijakan, prosedur operasi yang standar (SOP). karakteristik organisasi pelaksana
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PARIT RAJA KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS ( STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DUSUN SEJANGKUNG TAHUN 2016 )
Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis konflik/ pertentangan antar warga di Dusun Sejangkung Desa Parit Raja Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas terkait dengan pemilihan kepala Dusun. Kondisi ini merupakan arena kontestasi politik demokrasi yang ditandai oleh mobilisasi berbagai sumber daya (modal) kekuasaan. Sumber daya kekuasaan dalam bentuk sosial, budaya, sampai sumber daya ekonomi yang menjadi generator dinamika konflik atau pertentangan antar warga. Karena penyelesaian isu teknis seringkali disertai oleh pengelolaan mobilisasi sumber daya kekuasaan oleh para calon kepala dusun dalam proses pengangkatannya. Akibatnya dinamika konflik atau pertentangan dalam pemilihan kepala dusun seringkali meruncing menjadi konflik kekerasan dan anarkis. Dari hasil penelitian tentang konflik atau pertentangan dalam pemilihan kepala Dusun Sejangkung tahun 2016 di Desa Parit Raja Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, ada beberapa bentuk konflik warga yang terjadi. Hal ini dikarenakan oleh adanya Kepentingan kelompok tertentu, perebutan sumber daya, fanatisme yang berlebihan dari pendukung calon kepala dusun, juga adanya kepentingan yang begitu menggebu dari kandidat calon kepala dusun yang ingin berkuasa sehingga menghilangkan nilai-nilai substansi untuk apa sebenarnya menjadi kepala dusun, yang sesungguhnya bertujuan untuk membangun desa
FORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Permasalahan utama pemerintahan desa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa, terutama pengetahuan dan kemampuannya dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes secara benar. Penelitian ini menjelaskan Formulasi Kebijakan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan: (1) kualitas Aparatur Pemerintahan Desa Sungai Ambawang Kuala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala. (2) formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala, dan (3) kendala-kendala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: Pertama, kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Desa dalam Formulasi Penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala dari segi pengetahuan dan keterampilannya masih rendah; dan dari Segi kualitas pelayanan pada aspek assurance, tangibles, empathy dan responsivitas sudah cukup baik, sedangkan aspek reability masih kurang. Kedua, Formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala masih kurang, tahapan penyusunan RPJMDes tidak dilaksanakan secara partisipatif dan outputnya belum maksimal; dan Ketiga, kendala-kendala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala disebabkan karena kendala eksternal dan kendala internal
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SINTANG
Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang program Indonesia Pintar untuk Sekolah Lanjutan Tingkat pertama di Kabupaten Sintang, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses implementasi kebijakan Program KIP untuk lanjutan pendidikan tingkat pertama di SMP Negeri 1 Sintang Kabupaten Sintang. Aspek yang dikaji melalui pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP negeri 1 Sintang Kabupaten Sintang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Hal tersebut disebabkan beberapa kendala diantaranya: 1)iPengorganisasian PIP terlihat belum maksimal. seperti pendataan siswa miskin yang belum merata; 2)Interpretasi atau pemahaman orangtua siswa pengguna PIP masih rendah. Hal tersebut disebabkan minimnya pelaksanaan sosialisasi PIP dalam satu tahun hanya 1 (satu) kali pertemuan yang dilakukan tim pelaksana program (implementor); 3) Aplikasi PIP belum sepenuhnya memberikan kontribusi bagi siswa miskin. Hal terlihat dalam pelaksanaannya jarang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi lebih memberikan kewenangan yang luas kepada pihak sekolah agar turut berperan aktif dalam mengambil keputusan kebijakan PIP melalui Kartu Indonesia Pintar
KINERJA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA STUDI DI DESA SUNGAI RINGIN KECAMATAN SEKADAU HILIR
Penelitian ini mendeskripsikan kinerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemerintahan Desa melalui studi di Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, acuan tugas dan fungsi pengawasan aparat desa dalam membuat konsep petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengembangan kinerja perangkat desa belum sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, karena belum terlaksananya petunjuk kerja dari ketua untuk bawahan secara lisan dan tertulis. Faktor lingkungan kerja yang terdiri dari faktor eksternal dan internal juga masih kurang mendukung. Pada lingkungan internal peran aktif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas terlalu terfokus pada arahan dan petunjuk atasan/ketua, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan aparat desa, disisi lain terkesan terlalu formal dan kaku, akibatnya kreativitas dan prakarsa aparat desa kurang berkembang
FUNGSI PETUGAS PENYULUH LAPANGAN PERTANIAN PADA BADAN PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepenyuluh Pertaninan Pasal 12 Ayat 2 menyatakan: Bahwa; Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Penyuluh pertanian Negeri Sipil yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pemberdayaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Kurangnya penyuluh lapangan pertanian memberikan penyuluhan kepada masyarakat petani akan mempengaruhi peningkatan produktivitas pertanian yang diusahakan masyarakat petani, selain dapat mengurangi semangat kerja di suatu lembaga juga berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi. Peningkatan kemampuan penyuluh pertanian untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi tidak hanya didasarkan pengalaman, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan latihan, kualitas sumber daya manusia (human capital) selain ditentukan oleh kesehatan juga ditentukan oleh pendidikan. Oleh karena itu, Kepercayaan, kemampuan (competency), penempatan yang sesuai dengan kebutuhan dalam suatu organisasi, kewenangan yang jelas, tanggung jawab penyuluh pertanian yang jelas, kepercayaan terhadap penyuluh pertanian yang bersangkutan, dukungan terhadap penyuluh pertanian yang bersangkutan sangat menentukan kemampuan setiap PNS di lingkungan BP4KKP dalam menjalankan tugas, khususnya fungsi penyuluh lapangan di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi. Subyek penelitian ini adalah Petugas Penyuluh Lapangan di Kecamatan Ella Hilir pada Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Melawi, Pejabat Struktural dan Staf khususnya tenaga penyuluhan pertanian lapangan yang ada di BPP Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi yang tersebar di wilayah desa di Kecamatan Ella Hilir. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberdayaan kinerja penyuluh pertanian lapangan di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi sangat dirasakan kurang, hal itu dapat dilihat dari wewenang yang terkait dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan target. Di samping itu banyak faktor yang mempengaruhi upaya pemberdayaan kinerja penyuluh lapangan yang dilakukan, baik faktor internal maupun external
EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN BANTUAN BAHAN PUSTAKA PERPUSTAKAAN DESA DI KABUPATEN KUBU RAYA
Tujuan penelitian ini menilai tingkat keberhasilan Program Penyediaan Bantuan Bahan Pustaka Perpustakaan Desa di Kabupaten Kubu Raya menggunakan indikator yang merujuk pada pemikiran Bridgman dan Davis yang mengacu pada indikator input, proses dan output. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Evaluasi Program Bantuan Bahan Pustakan Perpustakaan Desa di Kabupaten Kubu Raya belum berjalan dengan baik. Pada indikator input Sumber daya manusia petugas pengelola yang masih ragkap jabatan selain itu juga belum mengikuti pelatihan perpustakaan, belum adanya alokasi pengganggaran untuk perpustakaan desa serta sarana dan prasarananya masih minim. Pada indikator proses perencanaan sudah sesuai dengan mekanisme penganggaran, penentuan desa yang mendapatkan bantuan buku kurang terkoordinasi dengan baik kepada pemerintah Kecamatan dan Desa. Pengaadaan buku sudah sesuai hanya saja buku-buku yang diberikan kurang memperhatikan potensi masing-masing desa. Pada indikator output pengunjung Perpustakaan serta anggota perpustakaan desa masih minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk masing-masing desa. Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka disarankan pada indikator input, perlu menunjuk petugas khusus dalam mengelola perpustakaan desa dan mengikuti pelatihan perputakaan, dalam penganggaran perlunya adaya penegasan penggunaan alokasi dana desa untuk perpustakaan desa. Indikator proses, perlunya koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penentuan desa yang mendapatkan bantuan dan pengaadaan buku setiap desa sebaiknya memperhatikan potensi masing-masing desa sehingga desa penerima bantuan buku. Indikator output, perlunya sosialisasi dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Desa setempat mengenai keberadaan perpustakaan desa agar masyarakat mau berkunjung ke perpustakaan untuk .menumbuhkan minat dan budaya bac
PERAN PETUGAS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2013 DI KABUPATEN PONTIANAK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan pemilihan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (Bab I Pasal 21). Penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD juga adalah wujud dari penerapan dari fungsi pemerintahan di mana KPUD merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk melayani hak pilih masyarakat dalam rangka menentukan jalannya roda pemerintahan. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan peran petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pontianak pada Tahun 2013. Berdasarkan pengumpulan data melalui wawancara dan diolah dengan menggunakan metode kualitatif dapat dideskripsikan bahwa, peran petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pontianak pada Tahun 2013 kurang maksimal dalam pencapaian tugasnya berdasarkan wewenang KPU dalam melaksanakan PP Nomor 6 tahun 2005 jo PP Nomor 17 tahun 2005 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2008. Berdasarkan kondisi demikian dapat diberikan beberapa alternatif saran sebagai solusi dari permasalahan diantaranya : a. KPU Kabupaten Pontianak perlu melakukan rekrutmen PPS, PPK dan KPPS yang mempunyai kapasitas dan menambah kegiatan pendidikan dan pelatihan terhadap PPK,PPS dan KPPS, b) Meningkatkan aspek konseptualitas praktis dalam memperluas partisipasi masyarakat tentang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, c) Peningkatan kapasitas kelembagaan yang mengemban fungsi sosialisasi dan informasi seperti peningkatan keterampilan dan komitmen pertugas untuk pengabdian di tingkat kecamatan, desa/kelurahan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN KAWASAN KEBISINGAN BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK
Penelitian ini mendeskripsikan proses implementasi kebijakan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008 tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan kawasan kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara (KKB) diselenggarakan melalui perizinan, pengawasan dan penertiban yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) setempat dan penyelengaraan Bandar Udara berdasarkan kewenangannya. Perjanjian yang dilakukan oleh Bupati setempat dengan terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk mendapat kajian teknis. Adapun hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara Bandar udara, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten yang meliputi antara lain: a. Berperan serta dalam proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemenfaatan ruang. b. Mengetahui secara terbuka isi ketentuan penggunaan ruang dan pengendalian penggunaan KKOP dan KKB. c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari pengunaan ruang, dan tidak termasuk untuk DLKR Bandar Udara
KEBIJAKAN PEMBINAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DI KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG
Kebijakan Pemberdayaan dan masyarakat miskin dalam bidang ekonomi semula dimaksudkan untuk penyempurnaan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) terhadap efektivitas pemberdayaaan masyarakat yang mempunyai arah pertama; upaya melepaskan belenggu kemiskinan, keterbelakangan dan pengangguran dan kedua, memperkuat posisi lapisan masyarakat dalam struktur kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya dan dilengkapi dengan penyaluran bantuan modal guna mendukung dan membangun kemandiriannya. Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat Desa dan Kelurahan adalah PKK. Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Peningkatan Pendapatan Keluarga yang dilakukan Oleh Lembaga Pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga (PKK), serta untuk mendiskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Peningkatan Pendapatan Keluarga yang dilakukan Oleh Lembaga Pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga (PKK) di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, program implementasi Kebijakan Lembaga Pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga Dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga di Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang telah berjalan cukup baik. Adapun faktor yang menjadi penghambat adalah kurangnya respon dari beberapa pelaksana karena alasan beban kerja yang berlebihan dan kurangnya dukungan dari Ketua Tim dan Pemerintah Pusat, Kabupaten dan Kecamatan serta desa. Dilihat struktur birokrasi, masih ditemui faktor penghambat berupa rangkap tugas dari beberapa pelaksana tugas sehingga berdampak pada munculnya sikap kurang semangat (demotivasi)