JPMIS
Not a member yet
260 research outputs found
Sort by
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN (Studi di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang)
Penyelenggaraan Keprotokolan merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 tahun 2008 oleh Bagian Humas dan Protokol belum optimal. Hal tersebut terlihat dari beberapa aspek sebagai berikut: (1) Penyelenggaraan yang belum sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Sebagai contoh pada beberapa kegiatan resmi pemerintah Kabupaten (yang dihadiri Forkompimda) mengenai susunan tempat duduk pejabat, susunan acara, cara penghormatan, dan sebagainya belum sepenuhnya mengacu pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas. (2) Koordinasi antara SKPD/Unit Kerja dalam penyelenggaraan keprotokolan masih sangat rendah. Sebagai contoh, dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang melibatkan Pejabat Daerah tidak melakukan koordinasi dengan Bagian Humas dan Protokol. (3) Terbatasnya aparatur yang memahami dan mengerti pelaksanaan tugas keprotokolan. Dari jumlah aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang sebanyak 6.128 orang Pegawai Daerah, hanya 11 orang yang pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang keprotokolan
PERUBAHAN SOSIAL PADA MASYARAKAT DAYAK PANGKODAN KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU (STUDI KASUS TENTANG PERUBAHAN SOSIAL TRADISI ADAT NOSUMINU)
Masalah umum dalam penelitian ini adalah : Mengapa terjadi pergeseran ritual inti Nosuminu Podi dan ritual mibu podi wa jurong serta alat musik tradisional bergeser ke alat musik modern pada masyarakat Dayak Pangkodan dalam tradisi adat Nosuminu di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau ?”. Penelitian ini menghasilkan yaitu: Pergeseran inti dari pesta adat Nosuminu, yaitu mengambil minu podi wa muuh ( mengambil semangat padi di ladang), dan mibu podi wa jurong sudah tidak ada lagi, karena hasil panen dan lahan ladang berpindah-pindah sudah sedikit. Kedua ritual diatas pada masa sekarang diganti dengan melakukan doa di gereja. Begitu juga pergeseran pemakaian alat musik tradisional (gong dan gendang) bergeser menjadi alat musik modern yaitu keyboard dan VCD, yang menyebabkan pelaksanaan hiburan yang gratis menjadi hiburan yang mencari keuntungan. Faktor-faktor yann menyebabkan pergeseran / perubahan sosial sebagai berikut : faktor internal yaitu 1) Lahan untuk membuat ladang berpindah-pindah sudah sedikit ; 2) Peran ketua adat berkurang ; 3) Bentuk dan kondisi rumah dan faktor eksternal: 1) Kebijakan pemerintah tentang pemerintahan Desa; 2) Masuknya Pendidikan; 3) Masuknya agama. Solusinya adalah mencintai dan melindungi tradisi adat Nosuminu . Generasi penerus harus mempelajari dan mengenal lebih dalam tradisi adat Nosuminu agar timbul didalam diri seseorang untuk menjaga tradisi adat Nosuminu dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif. Upaya-upaya pemerintah daerah antara lain mengoptimalisasi peran dan mendorong sinergisitas antara Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, mendorong peran serta ormas / LSM bidang kebudayaan, lembaga adat, dan tokoh masyarakat serta mengoptimalisasi alokasi anggaran dan fasilitasi dalam melestarikan tradisi adat Nosuminu
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penelitian ini berjudul “Penataan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat”. Penelitian ini dilakukan karena ada beberapa permasalahan yang ditemukan seperti jumlah pegawai yang belum sesuai dengan kebutuhan organisasi dimana jumlah pegawai di BKD Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 74 orang sedangkan seharusnya berjumlah 58 orang sehingga kelebihan sebanyak 16 orang, komposisi pegawai di setiap bagian/bidang yang belum seimbang, penempatan pegawai ada yang belum sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan persentase 55% yang belum sesuai dan 45% yang sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan juga uraian tugas yang belum sesuai dan belum standar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penataan pegawai di lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Barat yang akan menentukan kualitas, kuantitas, komposisi dan distribusi pegawai yang sesuai dengan kebutuhan di BKD Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara umum proses Penataan PNS yang dilaksanakan di BKD Provinsi Kalimantan Barat sudah optimal dilakukan seperti pada kegiatan pemetaan kebutuhan dan ketersediaan PNS telah dilakukan BKD Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan redistribusi pegawai, kemudian melaksanakan penetapan kualitas dan kuantitas pegawai dengan menggunakan metode analisis jabatan dan analisis beban kerja akan tetapi pada pelaksanaannya belum berjalan optimal dalam melaksanakan uraian tugasnya dan untuk pengadaan PNS belum dapat dilaksanakan karena masih masa Moratorium serta untuk penempatan pegawai telah dilaksanakan dengan melaksanakan penempatan pegawai baik penempatan ke dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Penataan organisasi tersebut harus ditindak lanjuti dengan penataan pegawai agar terjadi keserasian antara organisasi dengan komposisi PNS baik dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga dapat mendukung perwujudan visi dan misi organisas
PENINGKATAN PENERIMAAN DAERAH DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU
Tujuan penelitian ini mendeskripsikan peranan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam upaya peningkatan penerimaan daerah dari PBB Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mengetahui kelengkapan perangkat pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sanggau dalam rangka peningkatan penerimaan daerah pasca pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemerintah Kabupaten Sanggau melalui instansi terkait sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya belum optimal berperan dalam menyelenggarakan PBB PP. Instansi terkait melaksanakan tupoksi masih bersifat rutinitas tanpa melakukan inovasi yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan untuk peningkatan capaian penerimaan PBB PP. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB PP, petugas pemungut yang ada ditingkat Desa dan Kelurahan memiliki peran dalam pencapaian realisasi target penerimaan PBB PP karena mereka yang langsung berhubungan dengan masyarakat selaku subjek atau wajib pajak. Koordinasi antara instansi terkait masih belum intensif seharusnya koordinasi dapat dilakukan secara bersinergi dan berkesinambungan. Untuk upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PBB PP yang telah dilakukan masih belum optimal terutama pada kegiatan pendataan objek pajak baru yang lebih cenderung menunggu subjek pajak melapor sendiri objek pajaknya. Adapun kelengkapan perangkat pengelolaan PBB PP telah memenuhi standar minimal namun masih perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pengelolaan PBB PP diinstansi terkait belum ditangani secara khusus sedangkan permasalahannya cukup kompleks. Pendidikan dan pelatihan untuk tenaga teknis masih kurang sehingga perlu ditingkatkan terutama untuk pemenuhan tenaga penilai yang bersertifikasi. Selain itu, sarana dan prasarana masih minim, tempat pembayaran masih terpusat di Dispenda serta belum adanya sitem informasi on line PBB PP
EVALUASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi proses seleksi dan perkembangan studi para peserta tugas belajar Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Penelitian ini merupakan evaluasi kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif. Model evaluasi yang digunakan adalah evaluasi kebijakan William N. Dunn yakni terkait efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, ketepatan, dan responsivitas dari sebuah kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di Institut Agama Islam Negeri Pontianak terlaksana secara efektif, hal ini dibuktikan dengan tercapainya tujuan kebijakan yakni meningkatkan kualitas Dosen PNS melalui studi lanjutan, terlaksananya sosialisasi kebijakan melalui media visual, sedangkan pemantauan terhadap kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak belum berjalan efektif dikarenakan belum terlaksananya pelaporan perkembangan pendidikan secara periodik per semester kepada Biro Kepegawaian Kemeterian Agama dan Pimpinan Satuan Organisasi yang bersangkutan. Kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dikatakan belum sepenuhnya efisien, hal ini didasarkan pada masa studi yang ditempuh Dosen penerima tugas belajar masih banyak yang melewati masa studi yang telah ditetapkan dalam peraturan. Sumber dana yang digunakan penerima tugas belajar yakni banyak dari dana DIPA Institut Agama Islam Negeri Pontianak, selain itu bersumber dari BPPS, DIKTIS, dan Kementerian Agama. Kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dianggap masuk kategori cukup memberikan nilai tambah bagi Institusi maupun dosen dan mahasiswa karena menambah jajaran dosen yang bergelar Doktor dan tidak dapat dipungkiri menjadi hal penting dalam memperbaiki kualitas Institusi. Pemerataan kebijakan pemberian tugas belajar terlaksana dengan baik didasarkan pada penyebaran informasi melalui sosialisasi terkait kebijakan kepada seluruh dosen di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Artinya semua dosen memiliki kesempatan sama untuk melanjutkan program Doktoral melalui kebijakan pemberian tugas belajar. Ketepatan kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dianggap sudah tepat karena menjadi salah satu cara meningkatkan kualitas Dosen dengan memberikan kesempatan studi lanjutan melalui kebijakan tugas belajar. Akan tetapi jika dikaitkan dengan ketersediaan dosen yang ada di Fakultas/Jurusan, maka pemangku kebijakan dianggap perlu memikirkan alternatif solusi lain jika dosen beberapa dosen di tiap Fakultas mengikuti tugas belajar. Pada aspek responsivitas, kebijakan pemberian tugas belajar dinilai responsif bagi pihak Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Artinya pihak Institut membuka peluang bagi dosen untuk mengembangkan keilmuannya melalui studi lanjutan dan pihak Institut memfasilitasi dari segi pembiayaan selama masa studi. Pihak Institut juga sangat responsif dengan mengantisipasi minimnya dosen yang aktif mengampu mata kuliah dikarenakan beberapa dosen mengikuti studi lanjutan yakni dengan mengambil dosen luar yang sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengampu mata kuliah
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR : 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MELAWI
Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi pengelolaan keuangan berbasis kinerja Bagian Umum dan Keuangan Setda Kabupaten Melawi. Permasalahan dalam penelitian ini bersumber pengelolaan keuangan daerah yang belum menekankan pada penerapan sistem anggaran berencana dan berprogram, baik dilihat dari pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, proses implementasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 belum terlaksana sesuai dengan harapan, hal tersebut terlihat dari a) Secara organisasi penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sudah terbentuk, namun pelaksanaannya belum maksimal sesuai dengan aturan kegiatan utama pengelolaan; b)iInterpretasi atau pemahaman aparatur dalam rangka pengelolaan keuangan berbasis kinerja tersebut dirasakan masih menjadi hambatan dalam pelaksanaannya; c) Aplikasi pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja berdasarkan perencanaan anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belum sampai pada tahap pertanggungjawaban. Saran atau rekomendasi untuk mewujudkan pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, maka diperlukan penguatan kelembagaan organisasi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan sosialisasi secara terus menerus mengenai kebijakan dan mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil tanpa diskriminasi sehingga dapat dinikmati oleh seluruh unit kerja dalam pelaksanaan program
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN SANGGAU
Penelitian ini didasarkan atas adanya fenomena yang menunjukan bahwa implementasi kebijakan penyaluran alokasi dana desa di Kabupaten Sanggau belum berhasil dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah digariskan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyebab implementasi kebijakan penyaluran alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sanggau belum berhasil dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah digariskan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Informan penelitian ditentukan berdasarkan purposive sampling yaitu informan kunci yang memiliki kemampuan dalam menjawab pertanyaan tentang kebijakan penyaluran alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sanggau. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa belum berhasilnya dan tidak berjalannya implementasi kebijakan penyaluran alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sanggau sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan disebabkan oleh dua faktor yaitu pertama : sumberdaya yang dimiliki oleh badan pelaksana kebijakan belum memadai yaitu fasilitas yang sangat terbatas, jumlah tenaga yang kurang serta terbatasnya anggaran yang menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyaluran alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sanggau, kedua : lemahnya koordinasi dan komunikasi yaitu jalinan komunikasi dan koordinasi antara para badan pelaksana kebijakan dan antara badan pelaksana kebijakan dengan pemerintah desa tidak terjalin secara berkelanjutan dikarenakan ada rangkaian kegiatan yang terputus
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPPD KOTA SINGKAWANG
Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kota Singkawang. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor belum efektif masih terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua, salah satu kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah kemudian di ubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Karena adanya fenomena penurunan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah khusus pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat khusus di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kota Singkawang. Ada pun permasalahan utama yang terjadi, bagaimana pendapatan potensi pajak merupakan modal dasar dalam menentukan nilai perolehan pajak daerah yang dapat diukur secara pasti dasar untuk menentukan target-target pendapatan daerah, disamping masih ada faktor-faktor lain. Mekanisme atau sistem pelayanan yang ada, sangat berpengaruh terhadap kesadaran,kemudahan, kecepatan dan kemudahan peayanan, penyuluhan pajak daerah mampu menunjukan dan memberi motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak, sehingga memberi dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik. Sumber daya manusia tidak ada instrument kebijakan berupa kewenangan yang mengarah masalah kebijakan pemungutan pajak itu sendiri. Staff sudah memadai baik dari kuantitas maupun kulaitas sebagai unit pelayanan pendapatan daerah. Fasilitas cukup baik dengan sarana sudah memadai, akan tetapi belum memenuhi standar yang dininginkan. Proses ini tidak akan memberikan infomasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga infomasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang sesuai dengan standar operating prosedur (SOP)
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 287 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DIWILAYAH KOTA PONTIANAK
Penelitian ini mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi belum tertibnya jalan Ahmad Yani I Pontianak sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut meliputi : komunikasi, struktur birokrasi, disposisi dan sumber daya. Berdasarkan hasil penelitian, masih belum terwujudnya kawasan tertib lalu lintas dikarenakan masih terjadinya semrawutnya lalu lintas baik kemacetan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas terutama pada jam-jam berangkat dan pulang kerja, kesemrawutan tersebut seperti banyaknya pengendara roda dua yang melintas lajur roda empat, belum terpasangnya lajur jalan dan marka jalan, masih terbatasnya anggaran yang ada di dinas perhubungan komunikasi dan informatika bagi Satlantas Polresta Pontianak dari faktor sumber daya manusia masih mengalami kekurangan personil sebanyak 36 personil. Rekomendasi yang diberikan dalam hal ini yaitu perlu adanya penambahan personil di Satlantas Polresta Pontianak serta sarana yang ada di Polri, perlu adanya sosialisasi tentang SOP KTL dari pusat dalam hal ini Mabes Polri supaya di lapangan tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas. perencanaan anggaran khusus KTL di Polri khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, bagi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika perlu melakukan pembenahan dalam hal ini melakukan evaluasi KTL melalui rapat forum lalu lintas, perencanaan anggaran khusus KTL pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, pemberian fasilitas angkutan umum di wilayah KTL, Diharapkan adanya penambahan instansi yang terlibat dalam KTL ini, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses Komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam Implementasi kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan menunjukkan bahwa, dalam proses komunikasi sosialisasi Implementasi kebijakan ini telah dilaksanakan, yaitu sosialisasi mengenai Prosedur pelayanan di Kecamatan Dalam hal mengurus e-KTP harus melalui tingkat terendah yaitu RT sampai tingkat kelurahan. Faktor sumber daya, masih ada aparat petugas pelayanan yang kurang menguasai teknis tugas pokoknya, sehingga kadang-kadang pelayanan menjadi kurang efektif. Sikap Implementor dalam melaksanakan kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Nanga Pinoh sampai saat ini belum maksimal dan belum memenuhi standar pelayanan umum yang ada, pelayanan yang diberikan kecamatan cenderung mengulur-ulur waktu pelayanan yang menyebabkan proses pelayanan berjalan lambat. Berdasarkan kondisi demikian dapat dikatakan bahwa Implementasi kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Nanga Pinoh belum dapat berjalan dengan optimal