260 research outputs found

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM PENERTIBAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DIKECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena-fenomena permasalahan yang terjadi yaitu masih banyak terdapat Pedagang Kaki Lima liar yang mendirikan lapaknya di sembarangan tempat tanpa ada izin dari pihak pemerintah daerah dan sepengetahuan dari pihak Satpol PP di Kecamatan Nanga Pinoh.  Berdasarkan hasil pendataan tentang Pedagang Informal (Bappeda : 2014) pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh berjumlah 339 pedagang dengan bermacam jenis barang dagangan mereka yang digelar menyebar di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh. Para pedagang tersebut dengan identitas dari penduduk Kecamatan Nanga Pinoh dan juga berasal dari luar Kecamatan, sehingga menjadi beban tugas bagi Pemerintah Kabupaten Melawi Kecamatan. Dengan demikian perlu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Melawi Kecamatan untuk menuntaskan PKL melalui penyuluhan-penyuluhan, penertiban secara persuasif, penataan dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pihak-pihak yang berkepentingan termasuk aparat keamanan dalam menangani permasalahan Pedagang Kaki Lima yang ada dan telah berkoordinasi dengan baik

    EVALUASI PROGRAM TRANSMIGRASI MELALUI MODEL KERJA SAMA ANTAR DAERAH DI KABUPATEN MELAWI (Studi Pelaksanaan Tramsmigrasi Pada Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Lengkong Nyadom Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi)

    No full text
    Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis konsistensi dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses tahapan penyelenggaraan program transmigrasi meliputi proses  perencanaan yakni tahapan penyuluhan, pendaftaran, seleksi, pelatihan, dan pemidahan warga transmigrasi dari tempat asal menuju ketempat pemukiman yang baru yakni di UPT Lengkong Nyadom Kec. Ella Hilir Kabupaten Melawi. Hasil penelitian ini menunjukan :  1) Proses pelaksanaan kebijakan transmigrasi melalui model kerjasama antar daerah melalui sistem bottom-up dan top-down di Pemukiman Transmigrasi Lengkong Nyadom Kec. Ella Hilir Kabupaten Melawi belum dapat dikatakan berjalan baik dan para aparatur pemerintah belum dapat berperan sebagai regulator, mediator, motivator dan fasilitator program. Kondisi perekonomian warga UPT lebih banyak ditopang  dari pekerjaan sampingan dari pada hasil pertanian sebagai transmigran; 2). Program transmigrasi pola kerjasama antar daerah ini serta merta belum dapat memberikan perubahan pada praktek perencanaan dan pelaksanaan program di lapangan. Tahapan penyelenggaraan program ini sejak dari perencanaan, penyiapan permukiman, sampai dengan pembinaan terhadap transmigran masih belum berhasil dilaksanakan sesuai harapan kebijakan (UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian; 3). Faktor-faktor yang  mempengaruhi keberhasilan dan menghambat adalah adanya konsistensi dan komitmen pemerintah baik pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten yang telah disepakati bersama. Sedangkan factor penghambatnya adalah penerapan paradigma baru melalui model KSAD masih belum dapat memberikan perubahan pada praktek perencanaan dan penyelenggaraan di lapangan karena masih adanya pemahaman yang keliru pada sebagian penyelenggara program transmigrasi. Adanya anggapan bahwa, transmigrasi masih dianggap sebagai program pemerintah pusat yang  masih memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat. Rekomendasi yang diberikan peneliti untuk agar program ini berhasil di implementasikan, perlu adanya peningkatan peranan masyarakat dan swasta melalui pengembangan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan transmigrasi; Pelaksanaan program transmigrasi di daerah hendaknya dapat diarahkan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan daerah, melalui pembangunan pusat-pusat produksi diperluasan  kesempatan kerja

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KABUPATEN SINTANG

    No full text
    Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Sintang.  Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang tidak pernah usai, bahkan semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hasil penelitian menunjukan  bahwa, pelaksanaan Kebijakan P4GN di Kabupaten Sintang belum  berjalan dengan baik karena setelah belum menunjukkan penurunan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang. Apabila dianalisis menggunakan pendekatan Edward III yakni komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi maka apat dikatakan bahwa, pelaksanaan Kebijakan P4GN di Kabupaten Sintang juga tidak berjalan dengan baik, karena masih ada beberapa indikator yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Rekomendasi yang diberikan peneliti untuk BNN Kabupaten Sintang yaitu: (1) Perlu memberikan pemahaman yang lebih tentang permasalahan narkoba kepada masyarakat oleh BNN Kabupaten Sintang; (2) perlu penambahan personil atau pegawai BNN Kabupaten Sintang; (3) Sebaiknya penegakan hukum oleh  BNN Kabupaten Sintang lebih tegas lagi terhadap para bandar/pengedar di wilayah hukum  Kabupaten Sintang; (4) Perlu diusulkannya pembuatan gedung kantor BNN Kabupaten Sintang

    EFEKTIVITAS KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGGULANGAN, PEMBERANTASAN NARKOBA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    BNNP Kalimantan Barat adalah representasi dari BNN Pusat sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maraknya peredaran Narkoba sebagai ancaman sendi-sendi bangsa, sehingga pemerintah menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa. Efektivitas kerja BNN Kalimantan Barat dalam penanggulangan, pemberantasan Narkoba dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan, karena posisi Kalimantan Barat sebagai keluar masuknya orang dan barang, memungkinkan Narkoba masuk dengan Indonesia sebagai sasaran, tidak terkecuali masyarakat Kalimantan Barat itu sendiri.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN Kalimantan Barat yang terdiri dari 217 personil mengemban Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Efektivitas kerja BNN Kalimantan Barat belum optimal terutama dalam pelaksanaan program promotif, kampanye anti penyalahgunaan Narkoba, penyuluhan seluk beluk Narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya maupun tindakan kuratif lainnya seperti rehabilitasi korban Narkoba. BNN Kalimantan Barat cenderung pada fungsi pemberantasan Narkoba, berupa operasi penangkapan dan penyitaan Narkoba, sedangkan untuk fungsi penanggulangan dan pemberdayaan masyarakat masih sarat keterbatasan aparatur, pendanaan dan fasilitas yang tersedia, apalagi efektivitas di bidang rehabilitasi. Menyadari keterbatasan tersebut maka BNN Kalimantan Barat menggalang sinergisitas kepada semua lapisan masyarakat dan stakeholders Pemerintah Kalimantan Barat, demi terwujudnya penanggulangan melalui pencegahan secara partisipatif dalam penyadaran, bimbingan dan advokasi masyarakat, pemberantasan melalui kebijakan dalam penegakan hukum secara tegas (dari penegakan hukum minimalis terhadap pelaku kejahatan Narkoba), serta fokus dalam memberdayakan masyarakat melalui rehabilitasi yang tepat dan sesuai. Harapannya adalah terselamatkannya generasi bangsa dari peredaran gelap Narkoba, terjaringnya jaringan Narkoba secara efektif dan diberdayakannya korban Narkoba (setelah menjalani masa rehabilitasi/hukuman) untuk lebih baik menjalani kehidupannya di masa mendatang bersama keluarga dan lingkungannya

    KINERJA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DAN KEKERASAN

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah ingin menggambarkan dan menganalisis kinerja aparat Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan terhadap korban kejahatan dan kekerasan yang dilihat dari indikator kualitas, kuantitas dan waktu penyelesaian pekerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)iKualitas anggota Unit Jatanras pada umumnya masih terbatas dalam arti sebagian masih belum mengerti mengenai tugas pokok dan fungsinya; 2)iSecara kuantitas mengenai jumlah tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan oleh anggota belum mencapai hasil sesuai dengan harapan, sehingga masih banyak kasus yang belum diselesaikan atau belum teralisasikan; 3) Ketepatan waktu anggota Unit Jatanras dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban kejahatan dan kekerasan  belum maksimal, karena masih ada beberapa kasus yang belum terungkap. Saran atau rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja anggota Unit Jatanras maka perlu pemahaman visi dan misi dengan menambah jumlah anggota sesuai dengan keahlian yang diperlukan serta penggunaan waktu seefektif dan seefisien mungkin

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Penelitian ini menggambarkan secara mendalam mengenai proses dan factor-faktor yang mempengaruhi Implementasi  Kebijakan Penggunaan Dana Alokasi Khusus  Bidang  Kesehatan  Dalam  Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kabupaten Kubu Raya. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2006.  Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016.  Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 Pasal 2 terdiri dari: Dana alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan, dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan

    KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan kinerja Bagian Umum  Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak dalam penyusunan produk hukum daerah dan penyusunan Sistem Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Umum yang disinergiskan dengan rencana strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi setiap tahunnya dalam perencanaan pembangunan daerah. Dalam penelitian ini juga menganalisis faktor yang mempengaruhi kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak dalam proses penyusunan produk hukum daerah dan rencana strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak sudah berjalan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan dan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah selama ini. Dalam penyusunan Sistem Rencana Kerja dan Anggaran daerah ini sangat diperlukan data dan informasi yang akurat sehingga produk yang dihasilkan dapat diterima semua pihak yang ada dimasyarakat

    KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG TEKNIS DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Salah satu bidang yang menjadi sorotan pegawai Kabupaten Sanggau khususnya Badan Kepegawaian Daerah dewasa ini adalah  pelayanan dibidang Administrasi Kepegawaian. Kondisi pelayanan administrasi kepegawaian selama ini citranya cukup  buruk disebabkan tidak adanya kepastian sistem dan prosedur karena tidak jelas, terlalu banyak persyaratan dan beragam, proses layanan yang berbelit-belit dan lama serta tidak ada batas waktu, pungutan biaya layanan cukup mahal dan adanya nuansa kepentingan pribadi. Buruknya kondisi pelayanan ini pencerminan dari gagalnya proses implementasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sanggau khususnya Badan Kepegawaian Daerah. Dalam upaya mewujudkan reformasi pelayanan publik khususnya bidang kepegawaian di Kabupaten Sanggau khususnya Badan Kepegawaian Daerah diperlukan komitmen dan kreatifitas serta inovasi yang kuat dari kepala daerah, dinas instansi terkait dan segenap aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau khususnya Badan Kepegawaian Daerah untuk membangun sistem yang baik di bidang pelayanan publik (Renstra Kabupaten Sanggau khususnya Badan Kepegawaian Daerah. 2015). Sebagai langkah kebijakan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan, kepegawaian dalam rangka mengsukseskan program kebijakan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Standar Operasional Prosedur, maka sudah sewajarnyalah Badan Kepegawaian Daerah mengoptimalkan kinerjanya, sehingga hasil yang dicapai akan semakin baik

    KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR KELURAHAN KAPUAS KANAN HILIR KABUPATEN SINTANG

    No full text
    Sampai saat ini masih terdapat sejumlah masalah terkait kualitas pelayanan publik di Indonesia yang menjadi salah satu kendala bagi perwujudan good governance.  Pelayanan yang berkualitas merupakan hal yang menjadi tuntutan masyarakat dan sekaligus menjadi standar utama bagi terciptanya pemerintahan yang baik.  Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis kualitas pelayanan publik di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kabupaten Sintang, berikut faktor-faktor yang menjadi menunjangnya. Penelitian studi lapangan ini dilaksanakan di wilayah Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang.  Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kualitas pelayanan publik di Kantor Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kabupaten Sintang berdasarkan spesifikasinya terbilang cukup baik, meskipun masih terjadi kelemahan dalam memberikan kepastian waktu dan akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan aparatur dalam pemberian pelayanan, tanggung jawab, serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan yang perlu ditingkatkan

    IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2012 DALAM PENGANGKATAN TENAGA HONORER KATEGORI II MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SINTANG

    No full text
    Penelitian ini mendeskripsikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang belum sesuai dengan harapan. Beberapa kesimpulan penelitian ini diantaranya: 1) organisasi implementasi kebijakan belum sesuai den­gan standar dan sasaran kebijakan, prosedur operasi yang standar (SOP).  karakteristik organisasi pelaksana, 2) interpretasi implementasi kebijakan belum terlaksana secara maksimal, baik dilihat dari penyaluran komunikasi, kejelasan informasi dan dimensi konsistensi informasi; 3)Aplikasi implementasi kebijakan dilihat dari sumber daya masih terbatas, seperti terbatasnya jumlah para pelaksana, minimnya anggaran, serta lemahnya informasi dan wewenan

    48

    full texts

    260

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JPMIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇