PRANATA HUKUM
Not a member yet
165 research outputs found
Sort by
Peraliahan Hak Milik dan Daya Ikat Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Peranan lembaga pembiayaan baik berupa bank maupun non bank sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan menpunyai kedudukan dan potensi yang strategis. Salah satu yang berkembang saat ini adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan barang. Permasalahan penelitian adalah bagaimana peralihan hak milik yang menjadi obyek dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan bagaimana kekuatan mengikat dari perjanjian pembiayaan konsumen, dikaitkan dengan yurisprudensi.Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK serta pembayaran BBNKB menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan bukti hak milik, sehingga walaupun dokumen ditulis atas nama konsumen tidak dapat dijadikan alasan bahwa hak milik sudah beralih. Daya ikat perjanjian beli sewa kendaraan bermotor tidaklah mutlak. Hakim berwenang menilai dan mengesampingkan isi perjanjian apabila syarat-syarat perjanjian dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Bahkan dapat dikatakan kewenangan ini sudah menjadi yuridisprudensi tetap Mahkamah Agung Indonesia sehingga dapat dijadikan pedoman yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap putusan di masa datang
Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah
Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat
Analisis Kesenjangan Gender dan Dinamika Pendidikan di Indonesia
Rendahnya capaian Gender Development Indeks (GDI) I menunjukkan bahwa pembangunan member manfaat yang berbeda terhadap perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu diperlukan upaya â upaya nyata dan terfokus dalam bidang pendidikan untuk menghasilkan keluaran yang optimal. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dalam hubungannya dengan peningkatan pendidikan di Indonesia. Selain itu juga factor-faktor apa saja yang dapat dijadikan landasan dalam mendorong kemajuan dibidang kesetaraan gender dan pendidikan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa instrumen untuk menjelaskan fenomena keterpurukan bangsa tampaknya adalah peranan pendidikan dalam membangun karakter bangsa (Character building). Sudah lebih dari setengah abad merdeka tampak sekali bahwa pembentukan karakter bangsa dalam arti yang sebenarnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hari pendidikan nasional yang diperingati setiap tahun sudah saatnya dijadikan momentum untuk evaluasi diri dan titik   tolak untuk memperbaikinya. Sebagai langkah awal, diskusi yang melibatkan pengambil keputusan dan prraktisi pendidikan kesegala tingkatan dengan focus pembenahan system pemndidikan secara holistik dan pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan, sudah mendesak dilakukan.
Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air
Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ada bagi para pemakai air. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa setiap individu berhak mengusahakan sumberdaya air. Jika sumberdaya air tersebut ada di daerah, maka yang berhak memanfaatkan dab mengelola sumberdaya air adalah masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sehingga, masyarakat berhak mendapatakan air bagi kebutuhannya, pemerintah daerah juga berahak mendapatkan hasil dari pengelolaan sumberdaya air, dan pengusaha juga berhak mendapatkan peluang untuk mengelola sumberdaya air dengan kapasitasnya sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu terkait dengan masalah keadilan. Prinsip keadilan bagi setiap pemakai air di negara ini di tegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Sumberdaya Air yang menyebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan sumberdaya air adalah asas keadilan. Adil yang diamanahkan undang-undang ini mengandung arti bahwa pengelolaan sumberdaya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata
Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian
Kehati-hatian dalam manajemen bank menjadi kepedulian semua pihak, baik pihak pemilik (dewan komisaris), dan manajer (direksi), maupun Pembina dan pengawas perbankan (BI). Di mana kehati-hatian dalam manajemen bank tersebut bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat , atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip 5 Câs dalam perjanjian kredit perbankan sebagai dasar prinsip kehati-hatian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai prinsip 5 Câs sebagai dasar dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian redit di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yag akan dibahas. Metode pengumpulan data yaitu berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannnya dengan masalah prinsip 5 Câs. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5 Câs serta adanya prinsip kehati-hatian maka bank selalu dalam keadaan sehat, sebab kepercayaan dari masyarakat diihat dari kondisi suatu bank itu sendiri maka bank dalam keadaan likuid dan solvent. Apabila bank tidak atau kurang menerpkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5 Câs maka bank tersebut akan menjadi bermasalah, karena kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun.
Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah
Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, di mana bank dan nasabahnya dapat melakukan suatu kerja sama dalam menjalankan usaha di mana Al-Mudharabah tersebut  adalah salah satu upaya untuk membiayai usaha tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dang cara mempelajari, mengkaji, dan menginterpretasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, dan ketentuang-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil (Al-Mudharabah). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian apabila terjadi manprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah adalah dilakukan dengan melalui analisis pengamatan dan perhitungan terhadap kondisi riil dari mudharib, penyelesaian yang paling tepat dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian melalui jaminan yang diberikan. Selain itu, upaya penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan Recheduling, Reconditioning, serta Restrukturing, dengan target minimum kerugian dan pembiayaan Al-Mudharabah yang diberikan di luar perhitungan bagi hasil yang diharapkan dapat diselesaikan.
Hak Tanggungan Hukum sebagai Lembaga Jaminan terhadap Hak Milik atas Tanah
Fungsi Hak Tanggungan sangat penting sebagai salah satu lembaga jaminan yang mampu member kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan di dalam penyediaan dana yang diperlukan terhadap pengembalian hutang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat, prosedur, dan akibat hukum dari pendaftaran hak tanggungan terhadap hak milik atas tanah. Pendaftaran dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pendaftaran hak Tanggungan yang dibebankan terhadap Hak milik atas Tanah mutlak diperlukan berdasarkan suatu perjanjian di hadapan notaris dengan memenuhi syarat spesialitas khusus mengenai pokok pemberian hak tanggungannya, serta syarat publisitas mengenai pendaftaran Hak Tanggugan pada Kantor Pertahanan guna menjamin kepastian huku
Kekuatan Hukum Visume et Repertum sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHAP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Manusia pada dasarnya adalah makluk sosial yang berhubungan deangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, hubungan dengan orang lain tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah. Masalah yang dimaksud salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga sedah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena telah melanggar undang-undang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mesalah, buku-buku atau literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian visum adalah sebagai instrumen pelengkap di dalam mencari kebenaran materil karena hakim dibatasi dengan asas keyakinan hakim dan asa penerapan batas minimum pembuktian sehingga unsur keyakinan kehakiman yang menjadi dominan.
Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam
Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani
Penegakan hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Kejahatan di bidang perpajakan semakin nampak jelas dan sering dilakukan oleh para wajib pajak, bahkan dapat pula dilakukan oleh aparat perpajakan itu sendiri dengan cara bekerja sama dengan wajib pajak. Sehubungan dengan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wajib pajak serta aparat perpajakan, sehingga jarang sekali kita jumpai kasus-kasus yang terjadi tidak sampai sidang pengadilan.Pendekatan normatif dan empiris yang digunakan dalam memperoleh data sekunder dan data pprimer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian penegakan hukum pidana perpajakan belum berfungsi atau dijalankan sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat kita lihat tidak adanya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang masuk ke pengadilan.