PRANATA HUKUM
Not a member yet
165 research outputs found
Sort by
Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penerbitan Obligasi (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
Perubahan-perubahan yang terjadi atas Peraturan-Peraturan di Pasar Modal mengakibatkan ketidakjelasan informasi tentang perdagangan efek lainnya.Kejelasan dan kepastian hukum mengenai peraturan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan obligasi sangat diperlukan, sangat bermanfaat untuk menyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji, dan menginterprestasikan bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur, dan bahan-bahan hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan.Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara emiten dengan profesi penunjang, penjamin, wali amanat menimbulkan hak dan kewajiban antara lain, kewajiban emiten adalah memberikan informasi yang diperlukan oleh profesi penunjang; Membayar komisi kepada penjamin emisi sesuai dengan yang diperjanjikan; Membayar pelunasan hutang pokok dan bunga pada tanggal jatuh tempo, mendapat bantuan atas kebutuhan yang diperlukan oleh emiten, mendapat nasehat atau bantuan dari penjamin emisi dalam rangka emisi, mengajukan waliamanat ke pengadilan apabila waliamanat tidak melakukan kewajibannya.
Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia
Lahirnya Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah di tengah-tengah Indrustri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem Perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan âbungaâ.Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah harus didasarkan pada pengajuan permohonan kredit dan adanya prosedur dalam pemberian kredit serta adanya penilaian kredit. Dimana dalam praktiknya didasarkan pada skim bagi hasil dengan besar margin tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah mangandung Azas Kemitraan dan Azas Kebebasan Berkontrak yang didasarkan oleh kesepakatan bersama para pihak dan dalam pemberian kredit harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian
Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia
Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap sariat agama dan merupakan riba yang dalam hukum islam merupakan perbuatan dosa. Perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya hanyalah bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaanya kepada hukum islam (Al-Qurâan dan As sunânah) , dalam operasionalnya perbankan berdasarkan prinsip syariah tetap mengadopsi pola pengoperasian dan prosedur dari bank konvensional selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Persamaan dan Perpedaan Kegiatan Badan Usaha Perbankan Konvensional dengan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier dan kemudian dianalisis secra kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah selain terletak pada fungsi dan tujuannya juga terdapat kesamaan terutama dalam sisi teknis penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa perbankan, mekanisme tranfer, teknologi komputer yang digunakan, dan persyaratan umum pembiayaan. Selain terdapat kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah juga terdapat perpedaan mendasar diantara keduanya: Bank konvensional (memakai metode bunga, bertujuan profit oriented, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur, creator of money supply, tidak membedakan investasi yang halal dan haram, tidak memiliki dewan pengawas syariah), sedangkan bank berdasarkan prinsip syariah berdasarkan marjin keuntungan/dengan hasil profit/falah oriented, hubungan dengan nasabah secara kemitraan, user of real funds, investasi pada bidang yang halal, dan sebagainya.
Kekuatan Pembuktian Digital Signature dalam Electronic Commerce
Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa datang tidak terlepas dari dorongan perkembangan teknologi dan teknologi komputer yang melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi.Internet yang pada saat ini masih merupakan industri baru, dalam fase pertumbuhan, masih terus berubah serta penuh ketidahpastian telah memperkokoh keyakinan akan pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan finansial perusahaan melalui modifikasi dan efisiensi proses bisnis, yaitu dengan memanfaatkan E-Commerce. Ketepatan,kemudahan, dan kecepatan menjadi ciri kegiatan E-Commerce.Dengan fasilitas  E-Commerce manusia semaikin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi di internet.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian Digital Signature dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian dari digital signature hingga saat ini masih terdapat berbagai pendapat, di mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 9/KN/1999, bahwa print out dari sebuah kontrak bisnis yang telah dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital(digital signature) dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis (bawah tangan) jika terjadi sengketa antara para pihak (Merchant dan customer)
Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menuju Good Government
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah melalui atau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Kepada Daerah dan DPRD mempunyai kewenangan membuat peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah propinsi / kabupaten / kota dan tugas pembantuan. Permasalahannya adalah siapa yang berwenang untuk  membantu Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Eksistensi Peraturan Daerah dalam salah satu Sistem Hukum Nasional sebagaimana kedudukannya dalam Hirarchi Perundang-Undangan Negara RI tidak dapat dipisahkan sebagai satu sistem, dan tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya (UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sekaligus tidak dapat bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam rangka penegakan dan pengawasan serta penerapan Peraturan Daerah, yang berwenang membantu Kepala Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang anggotanya dapat diangkat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, selajutnya tugas dan kewenangan tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Pengaturan Hukum dalam E-Commerce untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan di Indonesia
Bebarapa tahun yang lalu internet dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini pengguna jasa internet meningkat secara pesat, meski ada pendapat yang mengatakan bahwa kebanyakan pengguna internet di Indonesia hanya sebatas untuk hiburan dan percobaan. Kini Internet sudah menjadi permasalahan hkusus sejak dimanfaatkan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis yang dikenal dangan transaksi Electronic Commerce (E-Commerce).Diakui secara ekonomi pemanfaatan ineternettelah memberikan nilai tambah dalam mempercepat proses transaksi, tetapi secara yuridis masalah pemanfaatan internet ini sangat berbeda dengan bisnis konvensional, sehingga sulit dijangkau oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dalam E-Commerce untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia saat ini belum ada, tetapi undang-undang pada dunia nyata dapat berlaku di dunia maya untuk sementara waktu sampai Undang-undang tentang E-Commerce telah dibuat dan diberlakukan. Contohnya terhadap masalah-masalah khusus mengenai pengaturan kontrak, perlindungan konsumen dan alat bukti. Mengenai pengaturan kontrak dapat mengacu pada KUHPerdata yang peraturannya terdapat dalam buku III dan mengenai perlindungan konsumen serta mengenai alat bukti mengacu pada Herzien Indonesia Reglement (yang selanjutnya disingkat HIR) Pasal 164
Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004
Sebagai salah satu ciri dari Negara Hukum (Recht Staat) adalah adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dengan demikian jelas tidak memberikan kesempatan dalam peradilan untuk memperlakukan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Dalam kenyataan (realita) sekarang, bukan hal yang tabu indikasi praktek mafia peradilan, yang menggeser salah satu ciri dari Negara Hukum. Setelah amandemen UUD 1945, srtuktur Ketatanegaraan Indonesia berubah, sehingga memperluas ruang lingkup lembaga yudikatif yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Komisi Yudisial (KY), yang diharapkan dapat memerangi praktek mafia peradilan. Maksud dibentuknya Komisi Yudisium dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia, sesuai dengan tugas dan wewenang , diatur dalam UUD 1945 (pasal 24B) dan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada dasarnya Komisi Yudisial diatur dalam ketentuan tersebut mempunyai wewenang dan tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Sehubungan dengan wewenang tersebut, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta mengajukan usul menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan hakim agung kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dengan demikian masyarakat dapat mangharapkan bahwa KY dapat memerangi praktek mafia peradilan
Hukum dan Kekuasaan Hukum
Hak-hak warga negara tidak saja diancam oleh kekuasaan hukum, melainkan juga oleh pribadi.Pada masa lalu, penekanan dalam kekuasaan hukum adalah pada perlindungan terhadap individu warga negara. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa dalam kondisi-kondisi moderen negara baik kalangan legislatif,eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan pengusaha, bahkan kekuasaan partai pilitik yang bertentangan atau melawan hukum
Akibat Hukum Bagi Pelaku Perjanjian Barter Dalam Transaksi Perdagangan Eksport-Import di Indonesia
Barter adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya barang yang lain. Barter merupakan salah satu alternatif perdagangan luar negri yang sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai salah satu cara pembayaran import yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keterbatasan barang dan jasa sehingga dari hubungan itu memungkinkan menimbulkan suatu akibat yang perlu dipahami agar para pihak yang terlihat di dalamnya tidak menderita kerugian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis data bersumber dari data sekunder dan data primer,.Analisa data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan dalam pasal 1543 KUHPdt dijelaskan bahwa setiap barang yang dipertukarkan haruslah miliknya sendiri, jika terbukti bukan miliknya maka pihak yang satu berkewajiban untuk mengembalikan barang yang diterimanya. Sedangkan dakam pasal 1545 KUHPdt, jika satu barang yang ditukarkan musnah /cacat di luar kesalahan maka perjanjian tukar-menukar dianggap gugur dan dari pihaknya yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan.
Implikasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Terhadap Kebijakan Hukum Lingkungan
Pemerintah Daerah sebagai badan kekuasaan di daerah adalah lembaga yang akan mewujudkan, menjalankan dan melaksanakan kebijakan bagi seluruh masyarakat di daerahnya. Kebijakan Pemerintah dalam bidang lingkungan adalah bagian dari kebijakanpublik yang diwujudkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nonor 32 Tahun 2004 sebagai dasar terhadap pelaksanaan otonomi daerah memiliki aturan yang berkorelasi langsung terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan didaerah. Aturan tersebut akan berimplikasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di daerah. lmplikasi yang dapad ditimbulkan oleh aturan-aturan otonomi daerah yang berkorelasi terhadap kebijakan lingkungan di daerah bisa dikaji dari beberapa pasal yang terdapatl dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.