PRANATA HUKUM
Not a member yet
165 research outputs found
Sort by
Dinamika Lembaga Yudikatif dalam Pembangunan Hukum Nasional
Dinamika lembaga yudikatif dalam pembangunan hukum nasional sangat dipengaruhi oleh adanya sejarah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi yang berlaku itu dimulai dari masa pra kemerdekaan sampai terbentuknya UUD 1945, masa berlaku konstitusi RIS 1949, periode UUDS 1950, masa setelah dekrit Presiders 5 Juli 1959 sampai masa sekarang, setelah amandemen yang keempat dari UUD NRI 1945 dengan tujuan ingin mewujudkan lembaga yudikatif sesuai cita-cita bangsa Indonesia sebagai cermin negara hukum dan supremasi hukum. Faktor penghambat dalam pencapaian independensi dari lembaga peradilan tidak hanya dari sisi penegak hukumnya (law enforcement), tetapi juga dari substansi hukum dan budaya hukum, baik budaya hukum penyelenggara negara, penegak hukum. penerap hukum, dan juga masyarakat pada umumnya yang belum mendukung untuk terwujudnya negara hukum dan supremasi hukum yang dicita-citakan
Perlindungan Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penahanan
Penahanan merupakan salah satu unsur yang penting dalam rangkaian proses peradilan pidana. Di dalam Pasal 22 KUHAP telah ditetapkan bahwa salah satu jenis penahanan yang dapat diterapkan dalam sistem hukum kite adalah penahanan dalam rumah tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat tersangka atau terdakwa menjalani mass penahanannya yang pada saat ini masih dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang merangkap fungsinya sebagai Rutan. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya sebagai tempat pembinaan bagi narapidana ternyata juga dimanfaatkan sebagai tempat penahanan bagi para tersangka dan terdakwa yang masih menjalani proses peradilan pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatifyang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah. buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan dengan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa perlindungan hak-hak para tahanan sebagaimana dijamin dalam KUHAP, hanya terbatas pada hak-hak tertentu saja yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelayanan tahanan ini antara lain meliputi penerimaan dan penempatan, pelayanan administrasi, pelayanan untuk mengikuti setiap tahap pemeriksaan, kunjungan dari sanak keluarga, dokter pribadi serta kunjungan dan bimbingan jasmani/rohani dari rohaniawan
Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia
Sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Untuk itu perlu ditingkatkan profesionalisme dalam mengolah dana dibidang perpajakan sehingga tidakÃÂ menggangu pembangunan karena pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan menjadi hilang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan. Hal ini yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak terhadap masyarakat, dari pemasukan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah. Dengan harapan bahwa usaha pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama adalah dengan jalan menggali sumber dana dalam negeri yaitu berupa pajak dapat berjalan lancar dan rakyat dapat menikmati hasilnya
Tanggung Jawab Badan Pengawas dalam Koperasi sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum
Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum secara ideal bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, selain itu keperasi metupakan soko guru perekonomian Indonesia. Dalam kegiatan usaha koperasi badan pengawas sebagai salah satu alat perlengkapan dalam koperasi memegang peranan dalam menentukan kesehatan jalannya usaha yang dikelola oleh pengurus. Permasalahan dalam hal ini adalah malihat bagaimana tanggungjawab badan pengawas sebagai slah satu organ yang ada dalam koperasi Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normative. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Badan Pengawas mempunyai Kedudukan yang penting karena badan pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan keperasi. Tanggung Jawab badan pengawas kepada rapat anggota, adalah sesuatu yang menjadi tuntutan dari apa yang telah dilaksanakan oleh badan pengawas dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab badan pengawas meliputi tanggung jawab dalam kegiatan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengelolaan usaha koperasi, tanggung jawab dalam membuat laporan yang baik
Penyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector)? Pnelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jasa pihak ketiga (Debt Collector) hanya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen. Pihak ketiga (Debt Collector) dapat melakukan nogoisasi kepada konsumen  untuk segera melunasi hutangnya yang telah dikalkulasikan dengan denda. Namun apabila konsumen tetap tidak dapat melunasi hutangnya tersebut pihak ketiga (debt collector) dapat melakukan penarikan barang tersebut dengan cara baik-baik ataupun dengan cara pemaksaan. Saran yang dapat disampaikan adalah dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan Debt Collector hendaknya melaksanakan dengan baik tanpa kekerasan dalam hal penagihan hutang atau penarikan barang dari tangan konsumen
Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika
Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara produsen pil berbahaya itu. Hal ini dengan banyak tertangkapnya warga negara Indonesia, ini membuktikan bahwa Negara Indonesia telah menjadi produsen Narkotika. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian tindak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif. Sumber data diperoleh dari sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian tndak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika adalah sangat membantu dalam melakukan Penyidikan,Penentuan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan, ini dijelaskan dalam Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHP mengenai kekuatan pembuktian dan penilaian alat bukti
UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah: Antara Das Sollen dan Das Sein
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah atau lazim disebut sebagai Undang-undang Otonomi Daerag secara legal dan yuridis telah dishkan dan ditandatangani oleh Presiden Replublik Indonesia Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004. Selain itu juga telah diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Ini berarti membuka pintu kajian semakin jelas (transparan) akan pentingnya keterlibatan dari masyarakat maupun pemerintah dalam mematuhi secara sadar isi dari Undang-undang yang telah disahkan tersebut (das sollen) dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bahkan berpolitik (das sein)
Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan di Propinsi Lampung
Meweujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Namun dalam kenyataannya, untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan yaitu data sekunderdan data primer, kemudian dianalisis secara kualitatif. Upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara tertata dan konsisten sesuai dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah digunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium
Moralitas dalam Cita Menurut Konstitusi-konstitusi yang Pernah dan Sedang Berlaku di Indonesia
Moralitas dalam cita hukum sebagai ide negara hukum bertitik tolak dari dalam konsep Rechtsstaan dan The Rule of Law serta konsep Nomocracy bahwa yang digunakan sebagai faktor penentu dalam penelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kadaulatan hukum, atau prinsip-prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Materi muatan konstitusi-konstitusi yang sudah dan sedang berlaku sekarang ini dikemas berdasarkan konsep tersebut sesuai dengan perkembangan zaman (era) yang tetap berdasarkan negara hukum yang mendasari Pancasila dalam rangka Welfare State
Harmonisasi Hukum dan Kebijakan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Hukum adalah juga produk kebijakan, namun kebijakan dapat tidak berupa produk hukum. Hal ini sering menjadi permasalahan kemudian, karena kebijakan bergerak lebih fleksibel dibandingkan perundang-undangan yang ada, meski kebijakan tetap tidak boleh lepas dari makna dasar dari hukum yang ada dan sedang berlaku. Dengan demikian, sebagai sebuah keniscayaan pula, hukum juga tidak bisa terlalu mengekang kebijakan untuk bergerak, sehingga kebijakan kehilangan elastisitasnya yang pada saat tertentu dibutuhkan dalam penerapan hukum itu sendiri. Sebagaimana dipahami penegakan hukum bukan semata-mata melaksanakan teks-teks yang ada tanpa memperdulikan kondisi yang ada di dalam lingkungannya yang paling penting adalah mengetengahkan esensi dari keadilan, yang pada akhirnya menjelma menjadi sebuah kebijaksanaa