SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Not a member yet
745 research outputs found
Sort by
The implementation of Islamic Heritage Distribution in Community of Setu Subdistrict, South Tangerang Region
Islamic inheritance law is a law governing the distribution of inheritance left by the testator to the heirs, knowing the parts received from the inheritance for each heir who is entitled to receive it. In practice, what has happened in Setu Subdistrict, South Tangerang District, has not yet fully understood the inheritance system of Islam. The division of inheritance applied is a combination of Islamic inheritance with the customary inheritance of the local community, so that it still does not meet the requirements or conditions as an Islamic inheritance based on Sharia. Keyword: Division of Inheritance, Testator, Heir, Inheritance AbstrakHukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris, dengan mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan untuk setiap ahli waris yang berhak menerimanya. Dalam prakteknya yang terjadi di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan belum sepenuhnya memahami secara utuh tentang sistem kewarisan Islam, hal ini terlihat dalam kehidupan sehari-harinya. Pembagian warisan yang diterapkan merupakan perpaduan antara kewarisan Islam dengan kewarisan adat masyarakat setempat, sehingga masih belum memenuhi ketentuan atau syarat sebagai suatu kewarisan Islam yang berlandaskan Syariah.Kata kunci: Pembagian Warisan, Pewaris, Ahli Waris, Harta Warisan
Aspek Hukum Pengikatan Jual Beli Tanah Petok D Menurut Kuhperdata
The sale and purchase of land rights has been regulated in Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Fulfillment of all requirements related to the implementation of buying and selling before a notary, a legal breakthrough was found and until now it is still carried out in the practice of buying and selling land, namely by making a binding deed of sale and purchase agreement (PPJB). This research is a type of normative legal research, namely research in which researchers examine document studies using various secondary data such as legislation on court decisions and legal theory. Based on the results of the study that the characteristics of the land sale and purchase agreement with the status of petok D follow the general provisions of the agreement law as regulated in Article 1457 of the Civil Code. It\u27s just that the object of sale and purchase of land has the status of Petok D, then the procedure for the agreement is applied using provisions that are more specific in nature, namely guided by Government Regulation Number 24 of 1997 concerning land registration.Keywords: Sale and Purchase of Land Petok D, Sale and Purchase Binding Agreement. Abstrak Jual beli hak atas tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemenuhan terhadap semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli dihadapan notaris, maka ditemukan suatu terobosan hukum dan hingga kini masih dilakukan dalam praktek jual beli tanah yaitu dengan dibuatnya akta pengikatan perjanjian jual beli (PPJB). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yakni penelitian dimana didalamnya peneliti mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti perundang-undangan keputusan pengadilan dan teori hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Karakteristik perjanjian jual beli tanah yang berstatus petok D mengikuti ketentuan umum hukum perjanjian sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 1457 KUHPerdata. Hanya saja obyek jual beli tanah berstatus petok D maka diberlakukan tata cara perjanjian dengan menggunakan ketentuan yang sifatnya lebih khusus yaitu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.Kata Kunci : Jual beli tanah petok D, Perjanjian Pengikatan jual bel
Makna Sosial Tentang Hidup Sehat Pada Masyarakat di Era Pandemi Covid -19
Since the world entered the Covid-19 pandemic, society has experienced many changes in the new adaptations that are taking place. One of them is active in doing a healthy lifestyle. The action is caused by two motives, namely because of motive and in order to motive. This study tries to explore and analyze the social context behind individual actions in interpreting healthy living in the era of the Covid 19 pandemic by using Alfred Schutz\u27s phenomenology approach. The selection of informants used a purposive technique with the criteria of individuals who fall into the category of productive age and work in the public sector and services dealing with the community who collect 10 informants. The results of the research in the field have 4 meanings in healthy living, namely 1) Mental health in the pandemic era, 2) family resilience as protection in the pandemic era, 3) Traditional herbal medicine as an immunity enhancer, 4) Health protocols and social distancing to prevent the spread of the Covid 19 disease.Keywords: Social Meaning; Healthy Living; Population; Productive; Covid-19 AbstrakSejak dunia memasuki masa pandemi Covid 19, masyarakat telah mengalami banyak perubahan dalam adaptasi baru yang tengah berlangsung. Salah satunya adalah tindakan dalam melakukan gaya hidup sehat. Tindakan tersebut disebabkan dua motif, yaitu motif sebab dan motif tujuan. Penelitian ini berusaha mengeksplorasi dan menganalisis konteks sosial yang melatarbelakangi tindakan individu dalam memaknai hidup sehat di era pandemi Covid 19 dengan menggunakan pendekatan fenomenologi Alfred Schutz. Pemilihan informan menggunakan teknik purposif dengan kriteria individu yang masuk dalam kategori usia produktif dan bekerja di sektor publik dan pelayanan yang berhadapan dengan masyarakat yang berjumlah 10 informan. Hasil penelitian dilapangan terdapat 4 pemaknaan dalam hidup sehat yaitu 1) Kesehatan mental di era pandemi, 2) ketahanan keluarga sebagai proteksi di era pandemi, 3) Jamu tradisional sebagai peningkat imunitas, 4) Protokol kesehatan dan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.Kata Kunci: Makna sosial; Hidup sehat; Penduduk; Produktif; Covid 1
DEMOKRASI DAN PRAKTIK KONSERVATISME ORMAS KEAGAMAAN DI SUMATRA BARAT
This article discusses the practice of conservatism religious organizations in West Sumatra. After the implementation of regional autonomy law, various religious organizations appeared en masse with variations in the focus of the movement. The purpose of this study is to look at the practices and factors that cause conservatism by using the concept of religious conservatism as an analytical tool. This research uses qualitative research with a case study approach, data is collected by in-depth interview techniques and collection of documentation. The results of this study indicate that the practice of conservatism religious organizations in West Sumatra places the value of religious teachings on the traditions of the Prophets and Apostles with a rigid spirit of purification of the Qur\u27an and Sunnah. In practice, religious norms and cultural identities are the main instruments for the formation of morals and political attitudes. In addition, narratives based on religion and customs as ideological elements are considered fixed and final.Keywords: Religious Conservatism; Religious Organizations; Minangkabau AbstrakArtikel ini menjelaskan mengenai praktik konservatisme ormas keagamaan di Sumatra Barat. Pasca diberlakukan undang-undang otonomi daerah, berbagai ormas keagamaan bermunculan secara massif dengan variasi fokus gerakan. Tujuan dalam penelitian ini ingin melihat praktik dan faktor penyebab konservatisme dengan menggunakan konsep konservatisme agama sebagai pisau analisis. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam, dan pengumpulan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik konservatisme ormas keagamaan di Sumatra Barat meletakan nilai ajaran agama pada tradisi masa Nabi dan Rasul dengan semangat pemurnian kembali kepada Alquran dan Sunnah secara kaku. Dalam praktiknya norma agama dan identitas kultural sebagai instrumen utama pembentukan moral dan sikap politik. Selain itu narasi berbasis keagamaan dan adat sebagai elemen ideologis yang dinilai sudah tetap dan final.Kata Kunci : Konservatisme Agama; Ormas Keagamaan; Minangkabau
Desentralisasi dan Otonomi Daerah; Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Berdasarkan Sistem UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia as a nation-state accommodates a lot of cultural diversity that grows in society. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has mandated a form of the regional government, which regulates and manages government affairs on its own according to the principles of autonomy and co-administration. This is directed at accelerating the realization of community welfare through improvement, service, empowerment, and community participation, as well as increasing regional competitiveness by taking into account the principles of democracy, equity, justice, privilege and specificity of a region in the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The provisions in the constitution mandate the Unitary State of the Republic of Indonesia to be carried out with inter-regional arrangements that are not uniform between one another. In the relationship between the centre and the regions or the province and districts/cities, it is possible to have a special relationship pattern, such as the Papua province. Such arrangements are intended to ensure that the entire Indonesian nation is truly united with diversity within the framework of the Unitary State.Keywords: Regional Autonomy; Implementation of Papua\u27s Special Autonomy; 1945 Constitution AbstrakIndonesia sebagai Negara Bangsa (nation state) mewadahi banyak keragaman budaya yang tumbuh di dalam masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengamanatkan suatu bentuk pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tersebut, mengamanatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pengaturan antar daerah yang tidak seragam antara satu sama lain. Dalam hubungan antara pusat dan daerah atau daerah propinsi dengan kabupaten/kota dimungkinkan adanya pola hubungan yang bersifat khusus seperti propinsi Papua. Pengaturan demikian dimaksud untuk menjamin agar seluruh bangsa Indonesia benar-benar bersatu dengan keragaman dalam bingkai Negara Kesatuan.Kata Kunci: Otonomi Daearah; Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua; UUD Negara 1945
Independent Creation Sebagai Salah Satu Dalil Untuk Membantah Tuduhan Peniruan Ciptaan
Similarities or copyright infringement often occur, resulting in disputes. This is based on the fact that many people have copyrighted works that are identical or substantially similar to other people\u27s works, whether intentional or not. For this matter, there were accusations of copyright infringement and a lawsuit was filed because the plaintiff felt that his rights had been violated. In this case, independent creation can act as a disputing argument and defence for the defendant in the context of the defence of the accusation of copyright infringement, namely by proving that the imitation was not carried out because the work was created independently by the defendant. Based on this, this article attempts to analyze the application of independent creation as an argument to refute allegations of copyright infringement by making comparisons with systems in Indonesia, the Netherlands and the United States, as well as setting criteria in resolving the refutation of accusations of copyright infringement. This research was conducted through normative juridical research and conducted a literature study and comparison with the legal system in the United States and the Netherlands.Keywords: independent creation, copyright, copyright infringement, copyright law protection, copyright law violation AbstrakKemiripan maupun pelanggaran dalam hak cipta seringkali terjadi hingga mengakibatkan adanya sengketa. Hal ini didasari oleh banyak orang yang memiliki karya cipta yang identik maupun mirip secara subtansial dengan karya orang lain baik disengaja ataupun tidak. Atas hal tersebut maka terjadi tuduhan atas pelanggaran hak cipta berupa peniruan ciptaan dan gugatan yang diajukan karena penggugat merasa haknya dilanggar. Dalam hal ini, independent creation dapat berperan sebagai dalil pembantah dan pembelaan bagi tergugat dalam rangka pembelaan atas tuduhan peniruan ciptaan yakni dengan membuktikan bahwa peniruan tersebut tidak dilakukan karena karya diciptakan secara independen oleh tergugat. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini mencoba untuk menganalisa penerapan mengenai independent creation sebagai dalil untuk membantah tuduhan peniruan ciptaan dengan melakukan perbandingan dengan sistem di Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat, dan serta penetapan kriteria dalam penyelesaian pembatahan tuduhan peniruaan ciptaan. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian yuridis normatif dan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Belanda.Kata kunci: independent creation, hak cipta, pelanggaran hak cipta, perlindungan hukum hak cipta, pelanggaran hukum hak cipt
Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Upaya Keberatan oleh Pihak Ketiga Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
This article aims to provide an understanding of the position of third parties as owners of assets in corruption crimes and to regulate procedures for trial examinations by third parties on corruption crimes in Indonesia. The method used in the article related to the regulation of the examination method is an effort made by a third party in this corruption crime in Indonesia to overcome the law with a normative juridical type, by utilizing a statutory approach to analyze the issues in this article. The results of this study found that if the position of a third party as the owner of assets in a criminal act of corruption, in the third part, they are parties other than the party who carried out a corruption case, and has a relationship with the confiscation of assets that have been carried out, which belongs to a third party. For this reason, if the asset is confiscated from a third party, the third party must prove that the acquisition of the asset is based on an acquisition containing good faith. Furthermore, until now there has been no regulation regarding the procedures for examining efforts by third parties on corruption crimes in Indonesia, although in the Anti-Corruption Law, namely Article 19, a third party can prove if the asset is indeed in the possession of a third party and part of a criminal act. corruption or possession of the convict. Therefore, a special regulation is needed regarding the procedures for examination for the benefit of third parties on corruption.Keywords: Objection Effort; Third-party; Corruption Crime Abstrak:Artikel ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi dan agar mengetahui pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang dipergunakan pada artikel terkait pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi di Indonesia ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum pada artikel ini. Hasil dari studi ini menemukan jika kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi, pada intinya kedudukan pihak ketiga yakni mereka pihak selain pihak yang melakukan dari suatu kasus tipikor, serta memiliki keterkaitan dengan penyitaan yang di tuju pada asset yang sudah dilakukan pengalihan kepunyaannya pada pihak ketiga, untuk itu apabila asset yang dilakukan perampasan dari pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus melakukan pembuktian jika perolehan atas aset itu dilandasi pada perolehan yang mengandung itikad baik. Selanjutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaturan terkait tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia, walaupun pada UU Tipikor yakni Pasal 19, pihak ketiga bisa melaksanakan pembuktian jika aset itu memang atas kepemilikan pihak ketiga serta tidaklah bagian dari suatu tindak pidana korupsi ataupun kepemilikan terpidana. Sehingga diperlukan suatu aturan khusus mengenai tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Upaya Keberatan; Pihak Ketiga; Tindak Pidana Korups
Transformasi Risk Based Approach Menuju Human Rights Impact Assesment Pada Klaster Perizinan Usaha Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Memperkuat Hak Asasi Manusia (HAM)
The shift from a licensed based approach to a risk-based approach in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation in business licensing clusters has not been able to guarantee that the business operation respect human rights. The Business and Human Rights approach in the UNGPS initiated by John Ruggie in 2011 is still in form of soft law (guidelines) so it cannot be legally binding. The National Action Plan for Human Rights 2021-2025 has not specifically addressed the central issue of business and human rights comprehensively. Moreover, the company still has different views on using this approach both internally and externally. This condition has an impact on the slow implementation of the business and human rights approach in Indonesia which is still in the dissemination stage. To obtain a comprehensive analysis, the research uses a normative methodology with a statutory approach. The indicators that become the parameters of Business and Human Rights are international human rights instruments that have been ratified so that they are different from similar approaches such as the CSR concept. Business and Human Rights emphasize on the aspect of corporate responsibility for the potential and factual impacts of the company\u27s operations. Therefore, the objective of the Human Rights Due Diligence is a risk mitigation to ensure that companies are seeking business licenses in Indonesia do not violate human rights and do not harm all stakeholders.Kata Kunci: Business; Soft Law; Human Right AbstrakPergeseran konsep licensed based approach ke risk based approach dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada klaster perizinan usaha belum dapat menjamin bidang usaha yang mengajukan izin operasional dapat menghormati HAM. Pendekatan Bisnis dan HAM dalam UNGPS yang digagas John Ruggie sejak tahun 2011 masih bersifat soft law (pedoman) sehingga belum dapat mengikat secara hukum. Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025 juga belum secara spesifik menempatkan isu sentral bisnis dan HAM secara komprehensif. Apalagi baik di internal maupun eksternal perusahaan masih terjadi perbedaan pandangan untuk menggunakan pendekatan ini. Kondisi ini berdampak pada lambatnya penerapan pendekatan bisnis dan HAM di Indonesia yang masih dalam tahap diseminasi. Untuk mendapatkan analisis yang lengkap, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Indikator-indikator yang menjadi parameter Bisnis dan HAM adalah instrumen-instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi sehingga berbeda dengan pendekatan serupa seperti konsep CSR. Bisnis dan HAM lebih menekankan pada aspek pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak operasional perusahaan yang potensial dan faktual. Oleh karena itu, masuknya konsep Human Rights Due Diligence (uji tuntas HAM) adalah sebagai upaya mitigasi resiko untuk memastikan perusahaan yang ingin mendapatkan perizinan berusaha di Indonesia tidak melanggar HAM dan tidak merugikan semua pemangku kepentingan.Kata Kunci: Bisnis; Soft Law; Hak Asasi Manusia (HAM
Tradisi Jolenan Di Desa Somongari Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo
AbstractPurworejo is one of the districts in Central Java which is rich in natural and human resources. One of the various regional cultural traditions that is still preserved in Purworejo Regency, precisely in Somongari Village, Kaligesing District is merti-deso or village-cleansing and commonly called Jolenan. This study was dissected using a qualitative method with an ethnographic communication approach. For the deepening of the analysis observations and interviews were conducted with respondents who were involved in the Jolenan Customary Ceremony. The results showed that the communicative situation in the Jolenan Customary Ceremony was walking in a sacred manner. The traditional Jolenan ceremony is a tradition that is carried out every two years on the Javanese calendar, Seloso Wage Day in Sapar Month. Communicative events in Jolenan Traditional Ceremony are traditions that contain myths in them. Broadly speaking, the purpose of the Jolenan Traditional Ceremony is as an expression of gratitude and thanks to Allah SWT for the abundant produce of the earth and also as a tribute to the ancestors of the Sumongari Village, Eyang Kedono-Kedini. In the Jolenan Customary Rite there are ten stages in it namely: environmental cleanliness and tombs, making and decorating Jolen, tirakatan night, festivity of the Rukun Tetangga, installation of offerings, performing arts, welcoming events, Jolen carnival, large festivals, and tayuban. Communicative actions in the Jolenan Customary Ceremony namely regarding the statement of the people of Sumongari Village on the crops given by Allah SWT and the request of the people of Sumongari Village so that the village occupied is always given an abundance of crops continuously.Keywords: Traditional Communication, Jolenan Traditional Ceremony, values, social, religious, symbolic AbstrakPurworejo merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang kaya akan sumber daya alam dan manusianya. Satu dari berbagai tradisi kebudayaan daerah yang sampai saat ini masih dilestarikan di Kabupaten Purworejo, tepatnya di Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing adalah merti-deso atau bersih-desa dan biasa disebut Jolenan. Penelitian ini dibedah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi komunikasi. Untuk pendalaman analisis dilakukan observasi dan wawancara dengan para responden yang berperan dalam Upacara Adat Jolenan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa situasi komunikatif dalam Upacara Adat Jolenan yaitu berjalan dengan sakral. Upacara adat Jolenan merupakan tradisi yang dilakukan setiap dua tahun sekali pada penanggalan Jawa yaitu hari Seloso Wage pada Bulan Sapar. Peristiwa komunikatif dalam Upacara Adat Jolenan merupakan tradisi yang mengandung mitos di dalamnya. Secara garis besar tujuan dilakukannya Upacara Adat Jolenan yaitu sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT atas hasil bumi yang melimpah dan juga sebagai penghormatan kepada leluhur Desa Sumongari yaitu Eyang Kedono-Kedini. Dalam ritual Upacara Adat Jolenan terdapat sepuluh tahapan di dalamnya yaitu: kebersihan lingkungan dan makam, membuat dan menghias Jolen, malam tirakatan, kenduri Rukun Tetangga, pemasangan sesaji, pentas kesenian, acara sambutan, kirab Jolen, kenduri besar, dan tayuban. Tindak komunikatif dalam Upacara Adat Jolenan yaitu mengenai pernyataan masyarakat Desa Sumongari atas hasil bumi yang diberikan Allah SWT dan permohonan masyarakat Desa Sumongari agar desa yang ditempati selalu diberikan kelimpahan hasil bumi secara terus menerus.Kata kunci: Komunikasi Tradisional, Upacara Adat Jolenan, nilai, sosial, religious, simbioli
Hubungan Filsafat dan Agama Dalam Perspektif Ibnu Rusyd
AbstractThis article was written aimed at discussing the relationship between philosophy and religion in the view of Ibn Rushd. In the historical development between philosophy and religion this has become something that is debated by some experts. There are some experts who argue that philosophy and religion are different things and cannot be united, and there are also those who argue that philosophy and religion are things that have a relationship. In this connection, Ibn Rushd, a great philosopher tried to link or connect between philosophy and religion. In the thought of Ibn Rushd, he assured that between philosophy and religion are interrelated. Philosophy itself tries to uncover a truth, so with religion that is trying to express a truth so that the two cannot be separated or interrelated. He also poured this in a book called fashl al-maqal wa taqrir ma bain al-hikmah wa al-sharia min al-ittishal.Keywords: Philosophy, religion, Ibn Rusyd. AbstrakArtikel ini ditulis bertujuan untuk membahas mengenai hubungan antara filsafat dengan agama dalam pandangan Ibnu Rusyd. Dalam perkembangan sejarah antara filsafat dan agama hal ini telah menjadi sesuatu yang diperdebatkan oleh beberapa ahli. Ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa filsafat dan agama merupakan suata hal yang berbeda dan tidak dapat disatukan, dan juga ada yang berpendapat bahwa filsafat dan agama merupakan hal yang memiliki hubungan kertekaitan. Dalam kaitannya, Ibnu Rusyd seorang filosofis besar berusaha untuk mengkaitkan atau menghubungkan antara filsafat dan agama. Dalam pemikiran Ibnu Rusyd beliau meyakinkan bahwa antara filsafat dan agama merupakan hal yang saling berkaitan. Filsafat sendiri berusaha untuk mengungkap suatu kebenaran, demikian dengan agama yaitu berusaha untuk mengungkapkan suatu kebeneran sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan atau saling berkaitan. Hal ini pula telah beliau tuangkan dalam buku yang berjudul fashl al-maqal wa taqrir ma bain al-hikmah wa al-syariah min al-ittishal.Kata kunci : Filsafat, agama, ibnu rusyd