SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Not a member yet
745 research outputs found
Sort by
Implementasi Kebebasan Beragama di Baduy Tangtu Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Hukum Islam
Human Rights are meant for everyone one of which is ruling about religious freedom. Indonesia as a law state also has ruled the right of religious freedom for each of its citizens in The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Besides, Human Rights are also regulated in Islamic Law which its provision is ruled in the Medina Charter, Aelia Charter in Jerusalem, Al-Qur’an Verses, and Interpretation. This paper gives an understanding of the implementation of religious freedom in Baduy Tangtu reviewed from The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and Islamic law. This research employed qualitative descriptive research, with normative juridical and empirical approaches. The data sources used data through observation, interview, focused discussion, and questionnaire distribution in the field, books, journals, documents, law regulations, and so on. The research results showed that the religious freedom implementation in Baduy Tangtu is in line with the concept of religious freedom according to the constitutions of the Republic of Indonesia Year 1945 where everyone is free to embrace their own religion and worship according to that religion and belief. Besides, the results of this research also showed that the implementation of religious freedom in Baduy Tangtu has been in accordance with religious freedom according to Islamic law where everyone is not forced to embrace a certain religion and is allowed to do worship based on their own belief without any mix between one religion with other religion, and not hostiling someone because of their religion unless they disturb, bother, or hurt.Keywords: Implementation; Religious Freedom; Baduy Tangtu; The Constitution of Year 1945; Islamic Law AbstrakHak Asasi Manusia diperuntukkan bagi setiap orang dimana salah satunya mengatur tentang Kebebasan Beragama. Indonesia sebagai negara hukum juga telah mengatur hak kebabasan beragama bagi setiap warganya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Hak Asasi Manusia juga diatur di dalam Hukum Islam yang ketentuannya diatur di dalam Piagam Madinah, Piagam Aelia di Yerussalem, Ayat-Ayat Al-Qur’an, dan tafsir. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai implementasi kebebasan beragama di Baduy Tangtu ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data dari observasi, wawancara, diskusi terfokus, dan penyebaran kuesioner di lapangan, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebebasan beragama di Baduy Tangtu sesuai dengan konsep kebebasan beragama menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa implementasi kebebasan beragama di Baduy Tangtu sesuai dengan konsep kebebasan beragama menurut Hukum Islam dimana setiap orang tidak dipaksa memeluk suatu agama dan dipersilahkan beribadat menurut keyakinan masing-masing tanpa adanya campur aduk ritual beribadah antara agama yang satu dengan yang lain, serta tidak memusuhi seseorang karena agamanya kecuali orang tersebut mengganggu, mengusik, atau menyakiti.Kata Kunci: Implementasi; Kebebasan Beragama; Baduy Tangtu; Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Hukum Isla
Ancaman Pidana Terhadap Kebebasan Berpendapat Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Legal enforcement of criminal acts of freedom of expression based on the ITE Law regarding violations of human rights can be said that the ITE Law should no longer regulate punishment for freedom of opinion, but should focus more on legal issues regarding electronic media as a whole, because the punishment itself is regulated in the Criminal Code. Meanwhile, to minimize the occurrence of multiple interpretations, the ITE Law must include limitations on freedom of opinion in its articles. Legal protection for the right to freedom of expression in Indonesia in the ITE Law has not received the protection it should. In the ITE Law, there is only one article provision relating to the right to freedom of expression via internet media, namely in Article 27 A. Legal provisions regarding violations of the ITE Law are regulated in Article 27 A in conjunction with Article 45 paragraph (4). This article contains provisions that still have multiple interpretations, and even tend to be subjective, so that in their implementation they will cause many problems. Keywords: Crime, Freedom of Opinion, Human Rights AbstrakPenegakan hukum tindak pidana kebebasan berpendapat berdasarkan UU ITE terkait pelanggaran hak asasi manusia dapat dikatakan bahwa seharusnya UU ITE tidak lagi mengatur pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat, akan tetapi lebih fokus ke masalah hukum media elektronik secara keseluruhan, karena pemidanaan sendiri sudah diatur dalam KUHP. Adapun untuk meminimalisir terjadinya multitafsir, UU ITE di dalam pasalnya harus dituangkan batasan kebebasan berpendapat. Perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia dalam UU ITE belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam UU ITE, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet, yaitu dalam Pasal 27 A. Ketentuan hukum terhadap pelanggaran UU ITE diatur dalam Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4). Dalam pasal tersebut memuat ketentuan yang masih multitafsir, bahkan cenderung subjektif, sehingga dalam pelaksanaannya akan menimbulkan banyak permasalahan. Kata Kunci: Ancaman Pidana, Kebebasan Berpendapat, HA
Pemimpin Non Muslim Dalam Negara Mayoritas Islam Menurut Al-Mawardi: Kajian Hukum Di Indonesia
Leadership in a Muslim\u27s life is something that is very urgent in achieving common goals. In managing a dynamic and interactive life, it is required to have a leader whose job is to carry out, guide and carry work towards achieving goals. The purpose of this study is to explain the concept of Non-Muslim Leaders in Muslim-majority countries according to Al-Mawardi. This research method is qualitative with a normative approach. Based on the Qur\u27an and Sunnah regarding non-Muslim leadership, the majority of scholars are still adamant that, under normal conditions for Muslims in an Islamic country, it is unlawful to elect non-Muslim leaders. However, according to al-Mawardi, in times of emergency, such as Muslims who are currently under political oppression, they are allowed to elect non-Muslim leaders.Keywords: Leader; Ahlu Dzimmah (non-Muslims); Al-Mawardi\u27s thoughts AbstrakKepemimpinan dalam sebuah kehidupan seorang muslim adalah suatu hal yang sangat urgen dalam mencapai cita-cita bersama. Dalam menata kehidupan yang dinamis dan interaktif, dituntut adanya seorang pemimpin yang bertugas melaksanakan, memandu dan membawa pekerjaan ke arah tercapainya sasaran. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konsep Pemimpin Non Muslim di dalam negara mayoritas Islam menurut Al-Mawardi. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Berdasarkan al-Qur’ân dan Sunnah terkait kepemimpinan non-Muslim, mayoritas ulama masih tetap teguh berpendapat, dalam kondisi normal kaum Muslimin di negara Islam, haram hukumnya memilih pemimpin non-Muslim. Akan tetapi, menurut al-Mawardi di saat darurat, seperti umat Islam yang sedang berada dalam ketertindasan politik, mereka dibolehkan memilih pemimpin non-Muslim.Kata Kunci: Pemimpin; Ahlu Dzimmah (non muslim); Pemikiran al-Maward
Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Solok (Studi Kasus: Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Serentak 2019)
This study aims to explain and evaluate the performance of the Solok City KPU in the process of compiling the voter list update and to analyze the factors that impede the performance of the Solok City KPU. This research uses qualitative methods and case study methods. The results of the study concluded that the various stages of the Thorok City KPU data updating program agenda were carried out in accordance with the stages and schedules that had been set as well as the rules of the election organizers, but did not optimally analyze the capacity of the election organizers. If left unchecked, the overcapacity of the mandate holders in carrying out their mandated duties will have a negative impact on the quality of the work of the executive branch in the upcoming election. This was later correlated with the obstacles to the performance of Solok City KPU officials when updating the voter lists in the 2019 elections.Keywords: Evaluation; Performance; KPU AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengevaluasi kinerja KPU Kota Solok dalam proses penyusunan pemutakhiran daftar pemilih dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat kinerja KPU Kota Solok. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode studi kasus. Hasil kajian menyimpulkan bahwa berbagai tahapan agenda program pemutakhiran data KPU Kota Thorok dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan serta aturan penyelenggara pemilu, namun tidak secara maksimal menganalisis kapasitas penyelenggara pemilu. Overkapasitas para pemegang mandat dalam menjalankan tugas yang diamanatkannya, jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap kualitas kerja lembaga eksekutif pada pemilu mendatang. Hal itu kemudian dikorelasikan dengan penghambat kinerja petugas KPU Kota Solok saat pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu 2019.Kata Kunci: Evaluasi; Kinerja; KP
Upaya Meneguhkan Moderasi Islam Indonesia Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017
When discussing Islam, the use of terminology is a significant topic of conversation. Especially since moderation is often seen as a symbol of Islam, known as rahmatan lil alamin. However, one thing to keep in mind is that there is no single, definitive definition. The birth of various regional sharia laws and regulations that are discriminatory and prohibit human rights, has led to the conclusion that the face of Indonesian Islam has been on the verge of collapse. Qualitative research methods combined with a literature-based approach were used for this study. Based on research findings, Perppu as a legal product that has regulatory and coercive powers must be able to maintain moderation in Indonesian Islam so that it becomes a perfect synergy. In other words, the goal of a rule of law state is to protect its citizens from the myriad types of injustice and arbitrariness that both the state and fellow citizens can and will do against one another.Keywords: Islamic Moderation; Perppu; Indonesia AbstrakSaat membahas Islam, penggunaan terminologi moderat menjadi topik pembicaraan yang signifikan. Terutama karena sikap moderat sering dipandang sebagai simbol karakter Islam, yang dikenal sebagai rahmatan lil alamin. Namun, satu hal yang perlu diingat adalah bahwa tidak ada definisi tunggal yang pasti. Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan syariah daerah yang diskriminatif dan melarang hak asasi manusia, membuat kesimpulan bahwa wajah Islam Indonesia telah menuju kehancuran. Metode penelitian kualitatif dikombinasikan dengan pendekatan berbasis literatur digunakan untuk penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian, Perppu sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan regulasi dan koersif harus mampu menjaga moderasi Islam Indonesia agar menjadi sinergi yang sempurna. Dengan kata lain, tujuan negara hukum adalah untuk melindungi warganya dari segudang jenis ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dapat dan akan dilakukan baik oleh negara maupun sesama warga negara terhadap satu sama lain.Kata Kunci: Moderasi Islam; Perppu; Indonesi
Analisis Elemen Sukses Pengembangan Layanan Publik berbasis E-Government di Kota Padang
The concept of e-government has become a trend and solution for improving the quality of public services that are effective and efficient in the industrial era 4.0. Since 2018 Padang City has made efforts to accelerate e-Government since it was designated as 1 of 100 smart cities by the central government. The Government of Padang City has launched quite a few digital-based innovations supported by policies and increased human resources. The purpose of writing this article is to analyze the development of e-government in Padang City using the theory of three elements of successful e-government development by the Harvard JFK School of Government. The research method uses descriptive qualitative. The results of the study show that in general, the development of e-Government in Padang City is going well, as evidenced by the existence of a number of legal products to support the implementation of e-Government, sustainable planning, and benefits felt by the government and society. However, there are still a number of obstacles including a lack of human resources who have skills in the ICT field, the servers are not accompanied by adequate security, and budget constraints to improve the quality of e-Government application development.Keywords: Public Service; e-government; Padang city AbstrakKonsep e-Government telah menjadi trend dan solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien di era industry 4.0. Sejak tahun 2018 Kota Padang melakukan upaya percepatan e-Governmnent sejak ditetapkan sebagai 1 dari 100 kota smart city oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kota Padang cukup banyak meluncurkan inovasi berbasis digital yang didukung oleh kebijakan serta peningkatan sumber daya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis pengembangan e-Government di Kota Padang menggunakan teori tiga elemen sukses pengembangan e-Government oleh Harvard JFK School of Government. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengembangan e-Government di Kota Padang berjalan dengan baik, yang dibuktikan dengan adanya sejumlah produk hukum untuk mendukung penerapam e-Government, perencanaan yang bersifat berkelanjutan dan kebermanfaatan yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun masih terdapat beberapa kendala diantaranya masih kurang SDM yang memiliki skill di bidang TIK , server belum disertai dengan keamanan yang memadai serta keterbatasan anggaran untuk meningkatkan kualitas pengembangan aplikasi layanan publik e-Government.Kata Kunci: Layanan Publik; E-government; Kota Padan
Moderasi Beragama Perspektif Buya Syafii Maarif dan Lukman Hakim Saifuddin: Sebuah Kajian Komparatif, Konseptual, Dan Implementatif
Religious moderation is a kind of discourse that relatively new and has been proposed by the Indonesian Ministry of Religion since 2019. Various reactions have emerged from the public, including pros and cons. The comparative thoughts of two national figures from Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama, Syafii Maarif and Lukman Saifuddin regarding the concept and implementation of religious moderation described in this article. The research method used is library research, taken from the main works of the two figures as primary data, while secondary data taken from various written works by scholars in the form of books, magazines, freelance writing on social media, and alike. The conclusions of this study are as follows: The concept of religious moderation proposed by Syafii Maarif is religion as the basis for the revival of the nation, Indonesian Islam, democratic Islam, and modern Islam. Meanwhile, the religious moderation offered by Lukman Saifuddin is an attitude and view that is not excessive, not extreme, and not radical (tatharruf). This has been carried out as an endeavor and dynamic process to build perspectives, attitudes and religious practices in a fair way and balanced manner. The aim of religious moderation raised by Syafii Maarif is the forming of a society that is peaceful, harmonious, tolerant and upholds a sense of unity between nations and countries.Keywords : Religious Moderation, Syafii Maarif, Lukman Hakim Saifuddin, Comparative, Conceptual, and Implementative AbstrakModerasi beragama merupakan diskursus yang relatif baru yang diwacanakan oleh Kementerian Agama RI sejak tahun 2019. Berbagai reaksi muncul dari masyarakat antara yang pro dan yang kontra. Artikel ini membandingkan pemikiran dua tokoh nasional dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, yaitu Ahmad Syafii Maarif dan Lukman Hakim Saifuddin tentang konsep dan implementasi moderasi beragama. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach) dengan data primer diambil dari karya utama kedua tokoh tersebut, dan data sekunder diambil dari berbagai karya tulis para cendekiawan baik yang berbentuk buku, majalah, tulisan lepas di media sosial, atau yang sejenis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Konsep moderasi beragama yang dimajukan oleh Syafii Maarif adalah agama sebagai landasan kebangkitan bangsa, Islam keIndonesiaan, Islam demokratis, dan Islam modernitas. Sedangkan moderasi beragama yang ditawarkan oleh Lukman Hakim Saifuddin adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem, dan tidak radikal (tatharruf). Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar dan proses dinamis dari upaya membangun cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama secara adil dan seimbang. Tujuan modersi beragama yang dimunculkan oleh Buya Ahmad Syafii Maarif dengan terciptanya masyarakat yang damai, harmonis, toleran, dan menjunjung tinggi rasa kesatuan antar bangsa dan negara.Kata Kunci: Moderasi Beragama, Buya Ahmad Syafii Maarif, Lukman Hakim Saifuddin, Komparatif, Konseptual, dan Implementati
Partisipasi Masyarakat Dalam Program Revitalisasi Pasar Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam
Revitalization programs necessitate community involvement for their efficacy. In the case of the Padang Lua Market revitalization, community engagement plays a pivotal role in its success. This study seeks to identify and elucidate the various forms of community participation in the Padang Lua Market revitalization and to analyze the underlying reasons driving community involvement in this endeavor. Utilizing a qualitative approach and employing the case study method, this research draws upon Sastropoetro Santoso\u27s framework on forms of community participation in development and Cohen and Uphoff\u27s theory concerning considerations of community participation in development. The study reveals that the community engages in multiple forms of participation, encompassing the sharing of ideas, labor, skills, resources, and financial contributions, all contributing significantly to the revitalization of the Padang Lua Market. However, the study also highlights variations in the intensity of community participation across these five forms, with a pronounced inclination towards formal channels due to their accessibility.Keywords: Society Participation; Market Revitalization; Padang Lua AbstrakProgram revitalisasi, khususnya, memerlukan keterlibatan komunitas untuk keberhasilannya. Dalam kasus revitalisasi Pasar Padang Lua, keterlibatan masyarakat memainkan peran penting dalam keberhasilannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam revitalisasi Pasar Padang Lua serta menganalisis alasan mendasar yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini merujuk pada kerangka kerja Sastropoetro Santoso tentang bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan teori Cohen dan Uphoff tentang pertimbangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat terlibat dalam berbagai bentuk partisipasi, mencakup berbagi gagasan, tenaga kerja, keterampilan, sumber daya, dan kontribusi keuangan, yang semuanya berkontribusi secara signifikan pada revitalisasi Pasar Padang Lua. Namun, penelitian ini juga menyoroti variasi dalam intensitas partisipasi masyarakat dalam lima bentuk tersebut, dengan kecenderungan yang nyata menuju saluran formal karena ketersediaan akses.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Revitalisasi Pasar; Nagari Padang Lu
Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Peraturan Daerah Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
The aim of this research is to analyze the implementation of Indramayu Regency Regional Regulation number 8 of 2015 at the Mahad Al-Zaytun Private Madrasah Ibtidaiyah in terms of Islamic law. This research uses qualitative methods with an empirical normative approach. The results of the research stated that the implementation of Indramayu Regency Regional Regulation number 8 of 2015 at the Mahad Al-Zaytun Private Madrasah Ibtidaiyah was running as it should. However, because its implementation is under the Ministry of Religion, the curriculum used is guided by the Decree of the Minister of Religion Number 184 of 2019 concerning Guidelines for Curriculum Implementation in Madrasas. The Islamic law review of the implementation of Indramayu Regency Regional Regulation number 8 of 2015 at the Mahad Al-Zaytun Private Madrasah Ibtidaiyah is related to Siyasah Dusturiyah. In the conception of education at Madrasah Ibtidaiyah, it is education that prioritizes students to have a strong belief in Allah and Islamic Sharia, united in Tauhid, have Karimah morals, have broad knowledge, high skills which are summarized in "Bastotan fil Ilmi wal Jismi." It is hoped that they will be ready and able to live dynamically in their community and country with full worldly and spiritual prosperity and happiness.Keywords: Islamic Law; Local regulation; Education; Implementation Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 8 tahun 2015 di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Mahad Al-Zaytun ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 8 tahun 2015 di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Mahad Al-Zaytun berjalan sebagaimana mestinya. Namun, karena dalam penerapannya menginduk dibawah Kementerian Agama, maka kurikulum yang digunakan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 8 tahun 2015 di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Mahad Al-Zaytun adalah berkaitan dengan Siyasah Dusturiyah. Dalam konsepsi pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah ini yaitu pendidikan yang mengedepankan peserta didik agar berakidah kuat kepada Allah dan Syariat Islam, menyatu dalam Tauhid, berakhlakul Karimah, berilmu pengetahuan luas, berketerampilan tinggi yang tersimpul dalam “Bastotan fil Ilmi wal Jismi.” Diharapkan mereka dapat sanggup siap dan mampu hidup secara dinamis di lingkungan masyarakat dan negaranya dengan penuh kesejahteraan dan kebahagiaan duniawi maupun ukhrowi.Kata Kunci: Hukum Islam; Peraturan Daerah; Pendidikan; Implementas
Analisis Pasar Modal Di Indonesia Studi Pada Perusahaan Manufaktur
The Government of Indonesia (GoI) recently enacted Government Regulation Number 72/2016 concerning Shares Subscription and Arrangement of State Capitals in State-Owned Enterprises (BUMN) (hereinafter referred to as “PP Holding BUMN”). The Indonesian Ministry for BUMN (“Meneg BUMN”) proposes, that the Holding of BUMN will cover six core economic sectors: (1) Energy, (2) Mineral extraction, (3) Financial service, (4) Highway infrastructure/construction, (5) Property (real estate), (6) Food. BUMN is principally regulated in Article 33 paragraphs 1, 2, and 3 of the Indonesian Constitution 1945, which provides a legal basis for the state-owned monopolies by BUMN. On one hand, the GoI argues that Holding of BUMN is necessary because it would bring beneficial impacts, such as the strengthening of corporate performance by creating synergies and economies of scale and reducing inefficiencies in operations and financing; professionalizing the management system by distancing BUMN from unreasonable politics; and relieving the Government of its direct responsibilities of overseeing all the BUMN dispersed across various industries. On the other hand, there are public pervasive concerns that PP Holding BUMN would lead to unlawful privatization of BUMN, and this led to the public filing an appeal for a Judicial Review from the Indonesian Constitutional Court. Accordingly, this research attempts to analyze the Holding of BUMN under PP Holding BUMN, the Constitutional Law Analysis of Judicial Review over the Government Regulation Number 47/2017, as well as Law Number 19 year 2003 on BUMN.Keywords: Holding of Indonesian State-Owned Company (BUMN); Government Regulation Number 72/2016; Judicial Review; Indonesian Constitutional Court (MKRI) AbstrakPemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Langganan Saham dan Penyelenggaraan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (selanjutnya disebut "PP Holding BUMN"). Kementerian BUMN mengusulkan bahwa Holding BUMN akan mencakup enam sektor ekonomi inti: (1) Energi, (2) Ekstraksi Mineral, (3) Layanan Keuangan, (4) Infrastruktur/Jalan Raya, (5) Properti (real estat), (6) Pangan. BUMN pada dasarnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang memberikan dasar hukum bagi monopoli milik negara oleh BUMN. Di satu sisi bahwa Holding BUMN diperlukan karena akan membawa dampak positif, seperti penguatan kinerja perusahaan dengan menciptakan sinergi dan ekonomi skala serta mengurangi ketidakefisienan dalam operasi dan pendanaan; profesionalisasi sistem manajemen dengan menjauhkan BUMN dari politik yang tidak masuk akal; dan meringankan Pemerintah dari tanggung jawab langsung pengawasan terhadap semua BUMN yang tersebar di berbagai industri. Di sisi lain, ada kekhawatiran masyarakat yang meluas bahwa PP Holding BUMN akan mengarah pada privatisasi yang tidak sah dari BUMN, dan hal ini menyebabkan masyarakat mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk menganalisis Holding BUMN sesuai dengan PP Holding BUMN, Analisis Hukum Konstitusional atas Judicial Review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.Kata Kunci : Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Peraturan Pemerintah Indonesia No. 72 Tahun 2016; Judicial Review; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI