LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMERDEKAAN PERS DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNNALISTIK
Pers merujuk pada lembaga atau profesi jurnalistik yang berfokus pada penyelidikan, pengumpulan, penulisan, dan penyebaran berita dan informasi kepada masyarakat. Lembaga pers terlibat dalam memberikan liputan terhadap peristiwa-peristiwa terkini, menganalisis isu-isu penting, dan memberikan informasi kepada masyarakat umum. Profesi jurnalis melibatkan individu-individu yang bekerja untuk media massa, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Pers mempunyai kemerdekaan tersendiri yang mengacu pada kebebasan dan independensi lembaga pers atau profesi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya campur tangan atau tekanan yang tidak sah. Kemerdekaan pers adalah aspek penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses yang bebas dan tidak terbatas terhadap informasi yang akurat dan beragam Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan bahwa, barangsiapa yang menghalang-halangi tugas dari Pers atau Wartawan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Di Indonesia sering kali terjadi kasus menghalang-halangi tugas dari Pers seperti pada Putusan Nomor 257/PID.SUS/2017/PTSMG dimana pers dibatasi untuk mengambil informasi terhadap suatu peristiwa Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum, Hukum Pers dan Jurnalisti
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PROFESI TIKTOKERS YANG MEMPEROLEH PENDAPATAN DARI PLATFORM TIKTOK MELALUI ENDORSEMENT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan penetapan pajak kepada profesi Tiktokers yang memperoleh pendapatan dengan melakukan endorsement dan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kepada TikTokers yang melakukan endorsement. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pajak Penghasilan bagi TikTokers yang melakukan endorsement di negara Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa sanksi seperti sanksi administrasi perpajakan yang terdiri dari sanksi denda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak sebesar 2% per bulan serta sanksi pidana yaitu penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun tergantung jenis pelanggarannya. 2. Implementasi dari pengenaan Pajak Penghasilan TikTokers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai beberapa lapisan-lapisan tarif perpajakan sesuai penghasilan ini memudahkan para TikTokers dalam menghitung pajak terutang maupun penghasilan final yang mereka dapatkan. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan dengan sistem self assessment membuat para TikTokers harus menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, maka dari itu para TikTokers harus melakukan pembukuan untuk mencatat pemasukan serta pengeluaran agar mempermudah menghitung pajak terutang.
Kata Kunci : pajak penghasilan, tiktoker
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG DI AREA PARKIR SEBAGAI PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas hilangnya barang di area parkir sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pengelola usaha atas hilangnya barang milik konsumen di area parkir berdasarkan studi kasus dalam Putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Atas Hilangnya Barang Di Area Parkir Sebagai Perbuatan Yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa perbuatan Pelaku Usaha yang mengalihkan tanggung jawab kepada Konsumen atas hilangnya barang di area parkir melalui penggunaan klausula eksonerasi merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2. Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Usaha Atas Hilangnya Barang Milik Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa tanggung jawab pengelola usaha terhadap hilangnya barang milik konsumen di area parkir adalah pertanggung jawaban perdata yang telah dilegitimasi dalam Putusan Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berbentuk ganti kerugian berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
Kata Kunci : kehilangan barang, area parki
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYIDIK YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan sanksi terhadap penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam praktik, pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dalam tahap proses penyidikan merupakan permasalahan yang cukup serius karena telah melanggar hak asasi manusia dan juga prinsip-prinsip hukum. Tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. 2. Jika dalam proses penyidikan, penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang dan mencederai yang diduga tersangka, maka akan ada sanksi-sanksi atau tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh mereka. Pertanggungjawaban yang dilakukan biasanya dapat berupa sanksi kode etik, sanksi disiplin, dan juga sanksi pidana.
Kata Kunci : penyidik melakukan kekerasan kepada tersangka, proses penyidika
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN ANAK “BULLYING” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum yang mengatur tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak pidana kekerasan bullying. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum yang diberlakukan bagi pelaku perundungan atau bullying terhadap anak secara nasional telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Pasal 21 sampai 25 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Penegakan hukum terhadap Pelaku perundungan atau Bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur dapat dijerat dalam pasal-pasal KUHP maupun dalam Undang-Undang ITE, namun bentuk penindakan dan peradilan agak berbeda dengan orang dewasa. Penerapan konsep diversi merupakan bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan, perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat dengan melakukan pencegahan. pelanggaran sudah terlanjur ditangkap oleh polisi dalam setiap pemeriksaan peradilan untuk dapat melakukan diversi dalam bentuk menghentikan pemeriksaan.
Kata Kunci : bullying, pelaku oleh anak
 
TINDAKAN MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pengenaan pidana menurut peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sampai dengan perubahan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: Setiap Orang; Yang merintangi atau mengganggu; Kegiatan usaha pertambangan; Dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat. 2. Pengenaan pidana dari Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahan-perubahannya, antara lain dalam putusan kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1270 K/Pid.Sus/2023, Tanggal 13 April 2023, menunjukkan pengadilan menjatuhkan pidana yang relatif ringan, yaitu pidana denda, dikarenakan terdakwa hanya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di mana terdakwa tidak melakukan pengrusakan terhadap barang atau gedung perusahaan usaha pertambangan.
Kata kunci: Tindakan Merintangi Mengganggu, Kegiatan Usaha Pertambangan, Peraturan Perundang-Undanga
PERANAN HUKUM ADAT ATAS TANAH KALAKERAN YANG TELAH MENJADI TANAH PASINI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak atas Tanah Ulayat di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana peran hukum adat atas tanah Kalakeran yang telah menjadi tanah Pasini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA, sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan tanah (dari hidup sampai mati), sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Pengaturan tentang hak atas tanah diatur dalam UUPA, ini sebagai perwujudan atas dasar ketentuan pasal 33 (3) UUD 1945.Adapun pendaftaran hak atas tanah sebagai dasar penyusunan UUPA menuju kemakmuran, kebahagiaan, keadilan memberi kepastian hukum sebagai jaminan hak atas tanah, sebagai kewajiban bagi pemerintah pelayanan kepada masyarakat (rakyat). 2. Tanah kalakeran desa /negeri dan tanah kalakeran keluarga/famili yang masih ada sekarang, tetap dipertahankan sebagai tanah adat, sebab tanah kalakeran desa/negerikegunaannya sangat bermanfaat sebagai pengikat kesatuan desa terutama dalam aspek pelestarian nitai-nilai budaya. Sedangkan tanah kalakeran keluarga/famili berperan sebagai pengikat kesatuan keluarga dan bermanfaat dalam rneningkatkan taraf ekonomi keluarga. Perlunya peraturan tertulis yang mengatur secara khusus mengenai pemanfaatan tanah kalakeran desa/negeri dan tanah kalakeran keluarga/famili oleh Pemerintah Daerah terutama sejak diberlakukannya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci : hukum adatm tanah kalakeran, tanah pasin
TINJAUN HUKUM MENGENAI JAMINAN PERBANKAN ATAS KONTRAK LETTER OF CREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai jaminan pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit atas kontrak bisnis internasional dan untuk mengetahui akibat hukum penyalahgunaan Latter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan L/C secara khusus diatur dalam International Chamber of Commerce Uniform Customs and Practice For Documentary Credit (UCP 600) yang menggantikan (UCP 500) yang berisikan seperangkat aturan khusus L/C seperti L/C wajib diterima melalui bank Devisa dalam negeri. Menurut UCP 500-600 dalam pelaksanaan L/C wajib melalui tahap-tahap seperti adanya kesepakatan antara importir dan eksportir, pemeriksaan dan evaluasi dokumen L/C, pengiriman barang, dan pelunasan L/C. Dalam dokumen L/C wajib untuk memuat hal-hal penting yaitu nama dan alamat importir, nama dan alamat eksportir, tanggal pengajuan dokumen, tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C dan pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat Bank untuk penerbitan L/C. Penerbitan L/C hal melalui tahap pengaturan ini agar supaya pelaksanaan transaksi perdagangan internasional dapat berjalan dengan baik. 2. Dalam hal terjadi tindakan kejahatan dokumen L/C dapat menyangkut hukum pidana juga hukum perdata. Pada dasarnya dalam L/C menyangkut perjanjian antara pihak yang terlibat tetapi seringkali pelanggaran yang dilakukan dalam L/C menyangkut tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan. Maka dapat dilihat dari dua perspektif hukum perdata dan pidana. Masing-masing memiliki akibat hukum yang dapat dibelakukan seperti sanksi penjara ataupun sanksi denda dan membayar ganti rugi.
Kata Kunci : Letter of Credit, Perdagangan Internasional, jaminan pembayara
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 NEGARA INDONESIA DENGAN FEDERAL ACT ON DATA PROTECTION NEGARA SWITZERLAND
Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Negara Indonesia dan Federal Act on Data Protection Negara Switzerland beserta perbandingan atasnya sesuai substansi-substansi yang disoroti untuk dibandingkan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Atas korelasi tersebut terdapat pula suatu inferensi yang terkonklusi bahwasannya: 1. UU PDP dan FADP berasal dari determinasi historikal atas urgensi PDP dalam sektoral secara domestik dan transnasional. UU PDP secara preliminer sudah cukup memuat nilai-nilai dasar perlindungan hukum atas data pribadi berdasarkan perspektifnya meskipun belum ada ketentuan prosedural atasnya dan masih diwacanakan akan hadir dalam progresnya sebagai RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah. Di sisi lain FADP sendiri adalah peraturan yang secara prominen memberlakukan regulasi PDP yang komprehensif yang lebih terperinci dibandingkan dengan UU PDP. Kedua peraturan tersebut punya tendensi reglemen PDP yang serupa meskipun keduanya punya ragam corak hukum masing-masing. 2. Bisa dikonklusikan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan baik UU PDP dan FADP didasari dari tilikan substansi-substansi perbandingan yang diselaraskan. FADP punya inferensi peraturan yang lebih terperinci, tegas dan terarah dibandingkan UU PDP. Selain itu, FADP lebih pragmatis dibandingkan UU PDP yang relatif lebih preliminer. Untuk mekanisme sanksi sendiri, FADP lebih sedikit namun tetap tegas dan terarah dibandingkan UU PDP yang beragam namun masih mengandung frasa yang dinilai bisa memuncakkan potensi kriminalisasi secara eksesif khususnya dalam ketentuan sanksi atasnya. Untuk otoritas pengawas dan selarasnya, di Indonesia sendiri belum ada dan cenderung ketentuannya masih merujuk ke Peraturan Pemerintah sedangkan di Switzerland sudah ada baik lembaga maupun ketentuannya.
Kata Kunci: Perbandingan, Pelindungan Data Pribadi, Federal Act on Data Protection.
 
KAJIAN HUKUM GUGURNYA PERTANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap alasan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan untuk melakukan kajian tanggung jawab hukum Penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Gugurnya pertanggungan dalam perjanjian asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah karena KUHDagang mengatur mengenai pembatasan tanggung jawab penanggung, dimana penanggung berhak menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung atau penerima manfaat. Perjanjian asuransi dapat batal karena dua hal, pertama: berakhir karena wajar, artinya perjanjian asuransi ini terjadi karena memang telah berakhirnya perjanjian tersebut, sesuai dengan waktu yang dicantumkan dalam polis. Kedua: perjanjian asuransi tersebut batal karena tidak wajar, artinya dalam hal tersebut perjanjian asuransi batal karena dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan sebelum perjanjian berakhir sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya dalam polis asuransi. Pembatalan mengenai perjanjian asuransi juga dapat terjadi karena adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi syarat, bahkan melakukan kesalahan dalam bentuk kelalaian atau kesengajaan dalam melakukan perjanjian asuransi. 2. Tanggung jawab hukum penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi, atau pertanggungan adalah penanggung wajib menjamin atas kerugian yang diderita tertanggung atas peristiwa tidak pasti yang menimpa tertanggung, membayar klaim kepada tertanggung atau ahli warisnya, dan wajib membuat dan menandatangani polis serta segera meyerahkannya kepada tertanggung.
Kata Kunci : gugurnya pertanggungan dalam perjanjian, KUH