1741 research outputs found

    SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. . Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel â€Kejahatan Terhadap Kesusilaanâ€. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka  masih diterapkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan  dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelaku, Pelecehan Seksual, Verba

    KAJIAN YURIDIS TENTANG EUTHANASIA MENURUT KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk  euthanasia  dan apa tindakan melakukan euthanasia dibolehkan dalam  KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk  euthanasia  yaitu  :  euthanasia  aktif  adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengahiri hidup seorang(pasien) yang dilakukan secara medis biasanya dengan obat obat yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan di hentikan. Euthanasia Volunter adalah penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri, Euthanisia Involunter adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginan sendiri dalam hal ini keluarga pasien yang akan menyampaikan dan yang bertanggung jawab. 2. Pada  dasarnya  Hukum  Pidana  Indonesia  dalam  hal  ini  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  Indonesia tidak membolehkan Euthanisia karena Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.†“Barangsiapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.â€Kata kunci: Kajian Yuridis, Euthanasia, KUH

    ASAS HUKUM PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas hukum acara pidana dalam pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan dan apa yang menjadi faktor penghambat pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh penyidi kepada kejaksan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum sehingga, SPDP menjadi bagian penting yang wajib ada dalam proses peradilan pidana untuk dimintakan kepada penyidik oleh ketiga pihak ini ketika suatu proses perkara pidana berjalan dalam tahap penyidikan. 2.         Faktor penghambat keberadaan pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikan meliputi 2 (dua) faktor diantaranya, factor perundang-undangan yaitu belum adanya aturan hukum yang mengatur pemberian sanksi serta akibat hukum yang timbul atas kelalaian atau kesengajaan penyidik yang tidak memberikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbit surat perintah penyidikan. Faktor aparat penegak hukum yaitu rendahnya upaya mewujudkan kepastian hukum dari oknum penyidik terkait implementasi pemberian SPDP, serta jumlah penyidik yang tidak sebanding dengan perkara yang ditangani .Kata kunci:  Asas Hukum, Penerbitan Surat Pemberitahuan, Proses Penyidika

    WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan gratifikasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana wewenang KPK dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan gratifikasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, secara khusus diatur dalam Pasal 12B an 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain terutama yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menetapkan status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.Kata kunci: Wewenang, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan, Tindak Pidana, Gratifikasi

    KAJIAN HUKUM HAK PEKERJA ANAK DALAM SEKTOR FORMAL ANTARA HAK SEBAGAI ANAK DAN HAK SEBAGAI PEKERJA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja penyebab timbulnya pekerja anak Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam memenuhi hak-hak anak sebagai pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya sektoral pemerintah yang sudah diupayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Meskipun idealnya anak dilarang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal yang lemah dalam perlindungan hukumnya. Celah-celah yang ada dalam praktek dilapangan masih di gunakan oleh pengusaha yang menggunakan pekerja anak sehingga hak-hak dari si anak kurang mendapat perhatian. 2. Perhatian pemerintah terhadap pekerja anak sudah cukup memadai, meskipun belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah.Kata kunci: Kajian Hukum, Hak Pekerja Anak, Sektor Formal, Pekerj

    KAJIAN YURIDIS PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI DELIK TERORISME UMUM

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme umum dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana tindak pidana terorisme umum dalam hubungannya dengan adanya definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 yang mensyaratkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana terorisme umum dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai delik terorisme genus (umum) merupakan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan: a) suasana teror atau rasa takut terhaap orang secara meluas; atau b) menimbulkan korban yang bersifat massal; dengan cara: a)   merampas kemerdekaan, atau b) hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau c) mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap: a) Objek Vital yang Strategis, b) lingkungan hidup atau c) Fasilitas Publik atau d) fasilitas internasional. 2. Sekalipun ada definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 yang mensyaratkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, tetapi motif-morif ini bukan merupakan unsur tertulis dari Pasal 6 sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak wajib membuktikan adanya motif tersebut dalam mendakwakan berdasarkan Pasal 6; namun terdakwa dapat mengemukakan pembelaan dengan membuktikan bahwa perbuatannya tidak memiliki motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan dan karenanya tidak dapat dituntut/didakwa berdasarkan pasal-pasal tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Kata kunci: Kajian  Yuridis, Pasal 6  Undang-Undang  Pemberantasan Tindak  Pidana Terorisme, Delik  Terorisme Umu

    ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah pengertian kerugian keuangan negara sama dengan kerugian perekonomian Negara dan bagaimana ruang lingkup kerugian perekonomian Negara yang mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengertian kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian keuangan negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. Dengan memahami perbedaaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dapat membantu para  aparat yang berwenang untuk menegakkan keadilan. 2. Ruang lingkup kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi bukan hanya dalam delik selesai, bahkan percobaan melakukan tindak pidana korupsi juga termasuk di dalamnya. Artiannya setiap perbuatan yang berpotensi terjadi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi juga merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara maka sangat jelas dengan memahami perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara menutup peluang bagi siapa saja yang dengan perbuatannya dapat merugikan perekonomian negara sekalipun tidak merugikan keuangan negara. Perbedaan antara kedua hal ini memang harus dicermati agar supaya dapat membantu stabilisasi negara dari sektor perekonomian.Kata kunci: korupsi; merugikan perekonomian negara

    PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di sidang pengadilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan pidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan anak dilakukan terhadap anak yang berumur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Setelah anak melampaui 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun tetap diperiksa di pengadilan pidana anak. Sidang perkara anak dilakukan secara tertutup oleh hakim tunggal. Kecuali tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan. Selama persidangan terdakwa didampingi oleh orang tua atau wali. Putusan hakim wajib diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan dilaksanakan sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Sebelum persidangan anak berhak diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya. Selama persidangan anak berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara persidangan, dan setelah persidangan anak berhak mendapatkan pembinaan atau penghukuman yang manusiawi dan hak perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang merugikan baik fisik maupun mental.Kata kunci: anak; perkara anak

    MENELANTARKAN ORANG YANG MENURUT HUKUM ATAU PERJANJIAN WAJIB DIPELIHARA BERDASARKAN PASAL 304 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisa normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP, yaitu unsur-unsurnya: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara; dan 4) padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu. Di antara unsur-unsur Pasal 304 KUHP tidak ada unsur yang menentukan syarat bahwa harus ada akibat luka berat atau kematian, sehingga cukup jika korban berada dalam “keadaan sengsara†sudah dapat dikenakan pasal ini, di mana akibat luka berat atau kematian merupakan alasan pemberat pidana yang diatur tersendiri dalam Pasal 306 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 2. Penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008, yaitu perbuatan seseorang yang ketika melihat pasangan berhubungan badannya susah bernapas karena penyakit asmanya kambuh, tetapi sengaja tidak membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis, dan ternyata itu mengakibatkan kematian korban, maka perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 304 KUHP juncto Pasal 306 ayat (2) KUHP.Kata kunci:  Menelantarkan Orang, Menurut Hukum Atau Perjanjian Wajib Dipelihara, Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

    KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN TATA RUANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum pidana pelanggaran tata ruang dan bagaimana hambatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah dalam upaya menangani pelanggaran pidana tata ruang . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, sehingga penyelenggaraan penataan ruang masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Institusi PPNS-PR yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum terutama dalam hal terjadinya pelanggaran penataan ruang tidak banyak berbuat maksimal karena permasalahan kedudukan dalam sistem penegakan hukum di bidang penataan ruang. Melihat kenyataan yang ada dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus segera dilakukan (oleh kemauan negara) dalam rangka memperkuat kedudukan  penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang (PPNSPR). 2. 2. PPNS-PR masih mengalami hambatan dan tidak maksimal dalam upaya melakukan kewenangannya yaitu upaya penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran di bidang penataan ruang. Permasalahan yang menjadi hambatan dan tidak maksimalnya PPNS-PR dalam upaya melakukan penegakan hukum adalah tidak adanya perangkat peraturan yang lebih rinci mengenai kelembagaan dan status kepegawaian PPNS-PR yang secara definitif yang berada di pusat maupun di daerah, fasilitas (sarana dan prasarana) tidak ada, program kerja yang tidak terencana, anggaran yang tidak jelas, tidak adanya pendidikan dan pembinaan anggota PPNS yang professional serta tidak adanya kemitraan strategis dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya.Kata kunci: Kedudukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pelanggaran, Tata Ruan

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇