1741 research outputs found

    PERAMPASAN ASET TANPA MENJALANI PEMIDANAAN BAGI PELAKU YANG MELARIKAN DIRI ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perampasan aset bagi orang yang melarikan diri atau meninggal dunia dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana praktik hukum dalam perampasan aset tbagi orang yang melarikan diri atau meninggal dunia dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang perampasan aset yang ada di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terkait mengenai mekanisme perampasan aset, indonesia mengadopsi instrumen hukum internasional yaitu United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesiamenjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsanati korupsi. 2. Dalam praktik hukum di Indonesia dalam melakukan mulai dari penyitaan sampai dengan perampasan asset sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 18 ayat (1) huruf a dan  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 16.. Namun, masih ada permasalahan atau hambatan untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset yang ketika aset tersebut sudah tidak berada lagi di dalam negeri, atau barang tersebut telah dilarikan oleh pelaku keluar negeri. Untuk itu diperlukan instrumen hukum yang tepat. Seperi penerapan Non-Conviction Based Asset Forfuiture (NCB Asset Forfuiture) yang lebih menekankan kepada aset yang terkait dengan tindak pidana bukan pada pelunya.Kata kunci: korupsi; perampasan aset

    IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DI TINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah jaminan perlindungan bagi tersangka ditinjau dari aspek hak asasi manusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa implementasi Hak tersangka dalam proses penyidikan tentunya harus diterapkan karena telah dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan hak kostitusional dan pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Hak konstitusional tersebut bagi tersangka meliputi, hak persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, hak diberlakukan asas praduga tak bersalah, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan segala bentuk hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam proses penyelesaian perkara pidana sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2. Perlindungan hukum bagi tersangka pidana perlu diutamakan karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia harus menganut sistem akusatur, dimana tersangka tidak lagi dipandang sebagai obyek pemeriksaan dan kekuasaan dominan, tidak lagi berada pada legislative melainkan kekuasaan dominan terletak pada kekuasaan yudikatif dan selalu mengacu pada konstitusi. Jaminan perlindungan HAM bagi setiap warga negara termasuk tersangka tertera secara jelas dalam konstitusi Negara Konstitusi Kesatuan RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan perundang-undangan lainnya.Kata kunci: penyidikan; hak tersangka; hak asasi manusia

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terimplementasi melalui peran lembaga ini yang dalam kenyataannya semakin menguat seiring  dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut memberi kemajuan yang cukup signifikan bagi LPSK baik dari sisi kewenangan ataupun kelembagaannya. Peran LPSK berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sangat besar karena telah dilakukan perluasan untuk para saksi dan korban yang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.  2. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2014, pada intinya adalah bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah di berikannya dalam proses peradilan. Demikian pula, saksi bebas memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, bahkan juga berhak mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Proses Peradila

    SANKSI PIDANA RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang  dan bagaimana perbedaan antara Rahasia Dagang dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.   Rahasia  Dagang  bersifat  keperdataan, yaitu mengatur hubungan antara individu yang memiliki hak rahasia dagang dengan pihak yang berhubungan dengan informasi yang terkandung dalam rahasia dagang serta berguna melindungi pemilik rahasia dagang, namun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 mengatur memberi sanksi pidana kepada pelanggar hak rahasia dagang, walaupun tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak (lisensi). 2. Bentuk Hak Kekayaan  Intelektual lain tidak bersifat rahasia karena bersifat umum dan dimiliki orang lain dibandingkan dengan rahasia dagang karena sifatnya rahasia dan bernilai komersial, juga rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas baru tapi bersifat komersial. Bentuk HKI lain selalu berbentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat sesuai dengan persyaratan yang berbeda dengan rahasia dagang yang hanya menggunakan konsep, ide atau informasi yang dapat diberikan secara lisan kepada orang lain.Kata kunci: Sanksi Pidana, Rahasia Dagang

    PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGGANTIAN TANGGAL KEDALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan pangan kadaluarasa dan bagaimanakah peran masyarakat dalam upaya pencegahan penggantian tanggal kadaluarasa pada makanan yang beredar di tinjau dari Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitin hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tindakan mengganti label tanggal pada suatu produk pangan kedaluwarsa yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Modus kejahatan baru dengan mengganti label tanggal pada produk pangan kedaluwarsa ini sangat merugikan bagi masyarakat yang juga merupakan konsumen pangan, baik dari segi financial dan juga dari segi kesehatan yang bahkan bisa berupa korban nyawa. Untuk itu sebagai Negara berlandaskan hukum, para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi baik secara pidana dan secara administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan. 2. Semakin dibabat semakin menjalar, mungkin itulah kata yang cocok untuk menggambarkan masalah ini, karena meskipun pemerintah telah berusaha untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar dimasyarakat tetap saja banyak ditemukan pelaku usaha yang dengan sengaja mengganti label tanggal kedaluwarsa pada suatu produk pangan. Oleh sebab itu pengoptimalan peran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan terhadap pangan kedaluwarsa saat ini. Apalagi hal ini sudah diatur didalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini berarti pemerintah selaku pembuat regulasi atau aturan hukum, sudah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mengatasi masalah ini.Kata kunci: kadaluwarsa; pangan

    VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan apa kendala pengambilan visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa hanya diperlukan atau dibutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap sudah cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Dalam kasus yang dikemukan dalam penulisan ini oleh penulis, pada proses pembuktiannya digunakan alat bukti yaitu keterangan saksi korban, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Baik dalam proses penyidikan sampai pada proses pembuktian di persidangan, ditemukan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum. 2. Pada umumnya, sering kali terjadi faktor penghambat pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga disebabkan: Pertama, masih terdapat perbedaan pemahaman dikalangan aparat penegak hukum tentang penerapan hukum kekerasan dalam rumah tangga, sehingga terjadi pula perbedaan persepsi tentang pembuktiannya; Kedua, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pemeriksaan Visum Et Repertum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum.Kata kunci: Visum Et Repertum, Proses Pembuktian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    PENGEMBANGAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan bagaimana fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah alat bukti petunjuk yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain yang berupa informasi elektronik baik yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dan dokumen elektronik berupa surat elektronik (email), telegram, teleks dan faksimile. 2. Fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah bagi penuntut untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukum melalui alat bukti yang ada dapat dibebaskan dan bagi hakim melalui alat-alat bukti dapat mengambil atau membuat keputusan.Kata kunci: alat bukti; korupsi

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945, pasal-pasal dalam KUHP tentang Pelayaran dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perikanan dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengatur bahwa ada dua (2) kebijakan yaitu: a) Secara penal dengan menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda oleh Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A dan pemberatan pidana Pasal 100 A UU No. 45 tahun 2009 jo UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; b) Secara non penal dengan menjatuhkan kebijakan sosial yang terintegrasi pada pembangunan hukum nasional dengan melakukan tindakan khusus oleh kapal pengawas RI, dengan melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Kata kunci: Penegakan Hukum,  Tindak Pidana, Perikanan

    STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 DAN PERUBAHANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan karakteristiknya dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan harmonisasiHukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak terlepas dari perlengkapan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilihat dari ruang lingkup atau dari segi materi muatan dibidang tindak pidana korupsi, peraturan presiden (perpes) tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap masi memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang baik, karna tidak adanya kepastian atau tidak konsistenya pemerintah melengkapi kekurangan aturan yang ada didalam undang-undang. 2. Strategi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meminimalisir korupsi adalah suatu kebutuhan yang mendesak karna banyak peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak sinkron atau harmonis, Stretegi pemerintah membuat upaya atau proses untuk menglearisasikan, kesesuain, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan.Kata kunci: Strategi, Pemberantasan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIPENGARUHI MINUMAN KERAS

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras dan bagaimanakah pertimbangan  hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang dipengaruhi minuman keras. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang mabuk dalam hal ini adalah dapat dipertanggung jawabkan secara pidana perbuatannya. Dalam hal ini perbuatannya telah masuk dalam rumusan delik Pasal 338 KUHP jika perbuatan itu dilakukan secara spontanitas dan Pasal 340 KUHP ketika perbuatan itu direncanakan terlebih dahulu, yang mana orang tersebut sengaja mabuk agar berani melakukan tindak pidana pembunuhan. 2. Dari berbagai putusan hakim yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 908 K/Pid/2006 bagi orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan, hakim dengan segala pertimbangannya yaitu Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan; Apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi; Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; Adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya; Apakah terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa; Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Telah memberi putusan bahwa orang mabuk yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yakni telah memenuhi unsur-unsur yaitu unsur “dengan sengajaâ€, unsur “menghilangkanâ€, unsur “nyawaâ€, dan unsur “orang lainâ€, telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan Minuman Kera

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇