LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS PEMBINAAN ANAK DIDIK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon dalam membina anak binaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pembinaan terhadap anak didik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan adalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian: pembinaan kesadaran beragama, pembinaa kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan dengan masyarakat dan pembinaan kemandirian meliputi: keterampilan dalam mendukung usaha-usaha mandiri dan keterampilan dalam mendukung usaha industry-industri kecil. Adapula bimbingan dan pembinaan yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pada anak didik pemasyarakatan antara lain: kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kualitas intelektual, kualitas sikap dan perilaku, keterampilan, dan kualitas jasmani dan rohani. Dengan pembinaan ini diharapkan agar anak didik pemasyarakatan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan agar mereka siap kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan di LPKA telah selesai dan menjadi warga negara yang baik dan dapat kembali hidup bermasyarakat. 2. Kendala dalam proses pembinaan yaitu jarak yang jauh di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon karena mencakup keseluruhan Sulawesi utara sehingga banyak anak didik yang tidak mendapatkan kunjungan dari orang tua sehingga membuat anak didik itu stress, juga kendala lain seperti faktor Anak Didik Pemasyarakatan sendiri yaitu banyak anak didk yang bermalas-malasan dalam melakukan pembinaan, faktor kedua yaitu sarana dan pra-sarana yang memang terbatas pada LPKA, adapula ator penghambat lain seperti faktor kualitas petugas yang lebih sedikit dibanding anak didik dan juga faktor masyarakatan yang memandang anak didik itu sebelah mata sehingga anak didik sulit bersosialisasi dengan masyarakat.Kata kunci: lembaga pembinaan khusus anak; tomohon
FUNGSI PIDANA DENDA DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pidana penjara. Tidak mengakibatkan nama terpidana tercela seperti pidana penjara. Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.Kata kunci: denda; sistem pemidanaan
PROSEDUR ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hakikat tindak pidana ringan dan jenis-jenis perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakikat tindak pidana ringan adalah tindakan pidana yang bersifat ringan/tidak berbahaya dan diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Kejahatan ringan hanya ada dalam KUHPidana Indonesia dan tidak dapat ditemukan dalam KUHP Belanda. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam buku II KUHP adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichie misdrijven). 2. Pengaturan keseluruhan proses beracara pidana pada pokoknya terdiri 4 (empat) tahap yaitu, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: tindak pidana ringan; penyidik
PENYADAPAN OLEH BADAN INTELEJEN NEGARA DALAM MEMPEROLEH BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara dalam memperoleh bukti permulaan dan penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara merupakan penyelenggaraan fungsi Intelijen, diantaranya fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Ketentuan mengenai penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan negeri, secara a contrariodapat diartikan bahwa penyadapan yang dilakukan Intelijen Negara terhadap sasaran yang belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan tanpa adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.Kata kunci: Penyadapan, Badan Intelejen Negara, Bukti Permulaan, Tindak Pidana Terorism
PENERAPAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN (Studi Kasus Nomor 199/Pid.B/2011/PN.Tdo)
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pasal 15 sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan Pasal 15 dalam putusan Nomor. 199/ Pidana.B/ 2011/ PN.Tondano. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan Pidana melawan Hukum dengan maksud memeperkaya diri pribadi atau orang lain golongan secara salah dalam menggunakan pengaruh jabatannya yang bisa merugikan keuangan dan perekonomian negara, Dalam hal ini JPU telah mengajukan tuntutan kepada terdakwa ke Pengadilan Negeri Tondano, dengan dakwaan “Korupsi†dalam dakwaan Primer dan Subsidair, Hakim mempertimbangkan dakwaan Primer tidak terbukti, maka mempertimbangkan dakwaan Subsidair (Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001). 2. Penerapan Pasal 15 dalam putusan No. 199/Pid.B/2011/PN.Tdo telah di uji dalam persidangan Pengadilan Negeri dimana tentang percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Penerapan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,  Tindak Pidana Korupsi, dalam praktek peradilan
PENGGUNAAN KEKERASAN TERHADAP HAKIM DI SIDANG PENGADILAN DILIHAT DARI SUDUT PASAL 212 DAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 212 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP berkenaan dengan penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan dan bagaimana Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 212 KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan itu memenuhi unsur-unsur Passal 212 KUHP, yaitu: 1) barang siapa; 2) dengan kekerasan; 3) melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah; juga pengaturan Pasal 351 ayat (1) KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan dilakukan pelaku untuk menimbulkan rasa sakit terhadap orang lain yang merupakan pengertian pokok dari penganiayaan. 2.  Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court merupakan pasal-pasal yang saat ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut, dan mengadili peristiwa-peistiwa yang merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).Kata kunci: Penggunaan   Kekerasan,  Hakim, di Sidang Pengadilan
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN
Tujuan dilakukannya penelitiabn ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum, seperti izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Izin berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan. Pemberian izin dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Izin berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan. Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan, dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek serta izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat atau menyimpang dari izin yang ditentukan. Perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.Kata kunci: pengemudi; izin menyelenggarakan angkutan
IMPLIKASI HUKUM ATAS REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa isi materi muatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang direvisi dan dianggap melemahkan KPK dan apa yang menjadi dampak dari revisi Undang-Undang KPK ini dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Independensi KPK yang dihilangkan dan diletakan sebagai lembaga negara dirumpun eksekutif yang dapat mempengaruhi sifat independensi KPK dalam proses penanganan kasus korupsi. Kemudian tentang adanya pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki wewenang berlebih seperti memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian adanya kebijakan tentang KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika proses penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dimana kebijakan ini sangat bertentangan dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi karena membutuhkan waktu lama untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan KPK untuk bisa menyelesaikan suatu kasus korupsi. Kemudian ada juga pengaturan yang mempengaruhi kewenangan pimpinan KPK. Kemudian tentang hilangnya kewenangan KPK dalam perekrutan penyelidik dan penyidik secara independen, lalu semua pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pegawai KPK harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN. Kemudian yang terakhir tentang tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 2. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi sangat berdampak besar karena ada perubahan besar dalam revisi undang-undang KPK yang spesifik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terutama dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan. Dan perubahan ini membatasi ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Seperti adanya wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dan pada proses penyelidikan KPK harus memiliki izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, pada proses penyidikan KPK juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan pada proses penuntutan KPK harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan dan juga banyak kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan ini yang dihilangkan.Kata kunci: Implikasi Hukum, Revisi, KPK, Penyelesaian, Tindak Pidana Korups
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perkembangannya hukum pidana dan bagaimana konsep-konsep perkembangannya hukum pidana sekarang dan mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu pelanggaran yang norma-norma dinyatakan bersalah, karenanya harus dihukum (penegakan hukum) demi rasa keadilan. Untuk dapat di pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana (delik-delik) yang tertuang dalam KUHP, terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif. Penentuan tindak pidana dalam perkembangannya dapat dilihat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana, transnasional, tindak pidana teroris, tindak pidana money laundering, tindak pidana korupsi, perlindungan saksi dan korban yang aturannya diatur di luar KUHP. 2. Perkembangan hukum pidana tidak hanya dibatasi masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli nonhukum, karena itu berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara RI. Selain memahami, memantapkan, dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila. Dalam penegakan hukum harus dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Kata kunci: Kajian Hukum, Tindak Pidana, Perkembangan, Hukum Pidan
TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional memiliki peran secara normatif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana arkotika meliputi penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan meliputi: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika maka Badan Narkotika Nasional harus melakukan dengan upaya preventif maupun upaya represif. Upaya preventif, yaitu memberikan penyuluhan, memberikan bimbingan, membangun komunikasi dengan masyarakat tentang bagaimana agar narkotika tidak beredar dimasyarakat. Upaya represif, yaitu dilakukan dengan melakukan penyidikan penangkapan terhadap pengedar, penyalahguna, pecandu narkotika dan dilakukan langkah-langkah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan apabila menurut unsur hukum terpenuhi diajukan ke pengadilan. Dasar pelaksanaan kewenangan ini yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, antara lain: 1) Kesulitan dalam menemukan tersangka tindak pidana narkotika karena sistem yang digunakan para pelaku menggunakan sistem sel terputus. Sel terputus yaitu pembeli atau jaringan narkotika tidak bertemu langsung dengan penjual atau bandar narkotika dan narkotika yang diperjual belikan tersebut hanya diletakan di tempat-tempat yang telah disetujui sebelumnya, 2) Bandar narkotika telah memiliki data penempatan atau peletakan narkotika yang sulit diketahui oleh penyelidik Badan Narkotika Nasional, 3) Pengembangan kasus narkotika petugas Badan Narkotika Nasional menemui kesulitan karena pemakai atau jaringan narkotika dengan penjual atau bandar narkotika tidak saling mengenal, karena sistem sel terputus, 4) Semakin canggihnya modus operandi para pengedar narkotika, dan 5) Penangkapan bandar narkotika di dalam prakteknya informasi dari masyarakat disekitar tempat kejadian perkara sangat minim.Kata kunci: narkotika; badan narkotika nasional