1741 research outputs found

    PEMBINAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam rangka perlindungan anak dan apa yang menjadi tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika antara lain adalah dengan membentuk Badan Narkotika nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) yang melakukan upaya edukatif, pencegahan dan penindakan dan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya edukatif dimaksudkan agar tercipta kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dimaksudkan untuk mencegah peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. Upaya rehabilitasi dimaksudkan agar pelaku penyalahgunaan narkotika dapat kembali dalam masyarakat dan bekerja dengan layak. 2. Tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah agar anak berhasil mendapatkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta optimis akan masa depannya. Memperoleh pengetahuan, minimal keterampilan untuk bekal hidup agar mampu hidup mandiri dan menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin melalui sikap dan perilakunya serta memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.Kata kunci: narkotika; perlindungan anak

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH PEJABAT TNI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Peradilan Kepada Pejabat TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Proses Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Pejabat TNI yang dengann metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan peradilan militer terhadap pejabat TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilakukan penuntutan dan diadili pada peradilan militer atau peradilan umum. 2. Jika perbuatan korupsi oleh pejabat TNI di lakukan Bersama-sama dengan warga sipil maka KPK seharusnya masih berwewenang meski hambatan dimana kewenangannya terbatas. Ini tercantum dalam pasal 42 UU NO 30 tahun 2002 tentang KPKKata kunci: Pejabat TINI; korupsi

    TINDAK PIDANA MEMAKSA MASUK KE DALAM RUANGAN UNTUK DINAS UMUM MENURUT PASAL 168 KUHP

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum menurut Pasal 168 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengaturan pemberatan dalam Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) KUHP terhadap perbuatan memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas menurut Pasal 168 ayat (1) KUHP, yaitu Pasal 168 ayat (1) memiliki kemiripan dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan perbedaaan: 1) tempat yang dimasuki, di mana tempat yang dimasuki dalam Pasal 168 ayat (1) yakni ruangan untuk dinas sedangkan dalam Pasal 167 ayat (1) yakni rumah; 2) orang yang berhak untuk meminta keluar, di mana orang yang berhak dalam Pasal 168 ayat (1) KUHP adalah pejabat yang berwenang sedangkan dalam Pasal 167 ayat (1) yakni yang berhak atas rumah atau suruhannya; dan 3) beratnya ancaman pidana, di mana ancaman pidana dalam Pasal 168 ayat (1) adalah penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda  maksimum Rp4.500,00, sedangkan dalam 167 ayat (1) yakni penjara maksimum 9 bulan atau denda maksimum Rp4.500,00. 2. Ancaman pidana dalam Pasal 168 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHP umumnya dipandang kurang berat, sehingga kurang memebrikan perlindungan terhadap ruangan-ruangan untuk dinas yang memberikan layanan kepada masyarakat luas.Kata kunci: Tindak Pidana, Memaksa, Masuk Ke Dalam Ruangan, Dinas Umum, Pasal 168 KUH

    WEWENANG PENUNTUT UMUM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang penuntut umum melakukan penuntutan tindak pidana korupsi yakni membuat surat dakwaan yang memenuhi syarat formil yang memuat identitas tersangka secara jelas dan lengkap dan syarat materil yang memuat uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dengan surat dakwaan penuntut umum melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi ke pengadilan yang berwenang untuk diperiksa. 2. Pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Namun pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan khusus dalam hal pembuktian, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Di mana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan wajib memberikan keterangan tentang seuruh harta bendanya dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.Kata kunci: penuntut umum; penuntutan korupsi

    TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembalakan liar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  yaitu: meliputi semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan dilakukan secara terorganisasi dapat digolongkan sebagai tindak pidana perusakan hutan. Kejahatan seperti pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. 2. Sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar, baik pidana penjara maupun pidana denda perlu dilakukan secara tegas, karena penghukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang bertujuan memberikan efek jera bagi korporasi dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana penjara terhadap pengurus korporasi tidak melepaskan sanksi pidana denda dan pidana tambahan terhadap korporasi berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan yang perlu diberlakukan apabila korporasi dan/atau pengurusnya telah terbukti dalam pemeriksaan di persidangan melakukan pembalakan liar yang mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan.Kata kunci: Tindak Pidana, Pembalakan Liar, Korporasi, Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Huta

    ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana kewenangan penyidik dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) pada perkara tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni: a. Tidak diperoleh bukti yang cukup; b. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan c. Penghentian penyidikan demi hukum. 2. Bahwa kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi, apabila dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut: a. Tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum; b. Tidak ditemukannya bukti yang kuat; dan c. Tidak ditemukannya kerugian negara.Kata kunci: korupsi; penghentian penyidikan

    PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PP NO 99 TAHUN 2012

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan bagaimana implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yaitu berkelakuan baik selama proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan serta telah membayar lunas denda uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 2.Implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia yaitu narapidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu kemudian harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Jika narapidana telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tetapi tidak ada surat Justice Collaborator yang batas waktu pemberiannya 12 hari kerja, maka narapidana tidak akan mendapatkan remisi. Pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia sesuai dengan konsep hak asasi manusia, dan di satu sisi pemberian remisi patut diberikan karena melihat aspek keadilan. Dengan kata lain, narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi terkait asas keadilan dan kemanusiaan.Kata kunci: Pemberian remisi, narapidana, korups

    EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP SESEORANG DILIHAT DARI SUDUT PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP dan bagaimanakaheksploitasi seksual terhadap seseorang dilihat dari sudut Perdagangan Orang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektifadalahunsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitudi dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP sedangkan Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitasdari si pelaku, misalnya “Keadaan sebagai seorang pegawai negeri†di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatasâ€Elemen akibat perbuatan yang terjadi dalam delik selesai. Tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam pasal 286,297,301,324,329,331,332,335,339 danPasal 449 ayat (1) KUHP. 2. Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan. termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan adalah kegiatan eksploitasi seksual sebagaimana diamanatkan dalam butir 8 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, apalagi pelaku atau setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,Kata kunci: perdagangan orang; eksploitasi seksual

    IZIN PIHAK KORBAN SEBAGAI DASAR PENIADAAN PIDANA DI LUAR KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah cakupan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana dalam lapangan hukum pidanadan bagaimanakah kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP dalam lapangan hukum pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan-alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah hak mengawasi dan mendidik dari orang tua, wali, guru, terhadap anak-anak mereka dan murid-murid mereka, hak jabatan para dokter, juru obat, bidan dan penyelidik alam, izin pihak korban atau orang yang kepentingannya terlanggar kepada orang yang melanggar dan mewakili urusan orang lain. 2.   Kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar undang-undang hanya merupakan alasan penghapus pidana khusus yang hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu saja, misalnya kecelakaan kerja dalam latihan atau pertandingan olahraga, izin pemilik atau pihak korban dalam pengrusakan barang, izin pemilik atau pihak korban dalam pencurian barang, izin untuk penganiayaan berkenaan dengan sadisme dan masokhisme untuk kepuasan seksual, izin suami atau istri untuk melakukan perzinahan.Kata kunci: izin korban; peniadaan pidana

    KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KUHPIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kajian hukum menurut KUHP terhadap Hak Asasi Manusia dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum terkait HAM di Indonesia sangat ditentukan terutama oleh kepahaman dan kesadaran para elit politik dan pemerintahan yang berkuasa atas nilai-nilai luhur falsafah bangsa Indonesia yang bertumpu pada keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam arti yang seluas-luasnya antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusia. Konfigurasi politik pada saat dimulainya reformasi tahun 1998 dan peralihan dari rezim otoriter ke alam demokrasi juga turut melatarbelakangi produk hukum mengenai HAM. Oleh karena itu pula, produk hukum yang dihasilkan pun masih didominasi oleh akomodasi terhadap HAM yang mencakup hak sipil dan hak politik sebab pemenuhan kedua hak ini dipandang sebagai kebutuhan utama bagi penyelenggaraan negara demokrasi. 2. Sesungguhnya bila kelima persoalan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia di atas ditautkan, akan dapat mengantar pada sejumlah persoalan mendasar HAM yang kemungkinan juga terjadi di negara-negara lain. Di antaranya adalah persoalan universalism versus particularism dan relativism, permasalahan tentang jaminan konstitusi dan undang-undang, kepincangan antara tataran aturan dan pelaksanaan di lapangan, serta kesulitan-kesulitan dalam mengupayakan keterlibatan Indonesia dalam mencapai standar internasional HAM. Namun di tengah keterengah-engahan Indonesia membenahi kondisi HAM yang demikian, hal ini menjadi semakin sulit ketika harus disertai pula dengan langkah lain yang tak juga ringan dalam bentuk perwujudan good governance dan pelaksanaan demokrasi guna mencapai democratic governance. Terasa menyesakkan, meskipun tak salah, ketika upaya ke arah itu harus dikaitkan dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan bukan dalam posisi seimbang untuk menunjukkan political stances Indonesia di percaturan internasional.Kata kunci: hak asasi manusia; pidan

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇